Optimalisasi Peran dan Fungsi Serikat Pekerja melalui Kelembagaan K3 Hermansyah, SH CEMWU INDONESIA
Kilas Balik Beberapa Kasus K3 24 November 2012, pabrik garmen di Bangladesh kebakaran yang menyebabkan 111 pekerja meninggal dunia 14 Mei 2013, 28 pekerja meninggal akibat runtuhnya Training Center PT. Freeport di Big Gossan. 24 April 2013, rana plaza yang menjadi pabrik dari 5 perusahaan runtuh yang menyebabkan lebih dari 1000 orang meninggal dunia. 13 Mei 2014, tambang baru bara di soma Turki meledak dan menyebabkan 302 pekerja meninggal 10 Juli 2015, kebakaran di PT. Mandom menyebabkan 28 orang meninggal dunia, 31 orang luka-luka. 26 Oktober 2017, kebakaran PT. Panca Buana menyebabkan 51 orang pekerja meninggal dunia.
Kondisi K3 di Dunia ILO, Pada 2013 setiap 1 orang pekerja meninggal dunia setiap 15 detik karena kecelakaan kerja. Tahun 2013, angka kematian dikarenakan KAK dan PAK sebanyak 2,34 juta orang dan 2,02 juta orang meninggal karena PAK. Data terbaru, ILO 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja. Sekitar 2,4 juta (86,3%) dari kematian ini dikarenakan penyakit akibat kerja, sementara lebih dari 380.000 (13,7%) dikarenakan kecelakaan kerja
Kondisi K3 di Indonesia BPJS Naker, Tahun 2015 jumlah kecelakaan kerja sebanyak 105.182 kasus, kecelakaan berat yang menyebabkan kematian 2.375 kasus. Tahun 2013, Laporan pelaksanaan kesehatan kerja 26 Provinsi di Indonesia, penyakit umum pada pekerja sebanyak 2.998.766 kasus dan jumlah kasus penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan berjumlah 428.844
Urgensi Perlindungan K3 I n d u s t r i a l i s a s i Penggunaan mesin, peralatan, bahan, lingkungan dan sistem kerja (Berbahaya) Dampak/Risiko : Tenaga Kerja : Kecelakaan kerja Peny. Umum & Akibat Kerja Perusahaan : Loss Kualitas & kuantitas produk Kelangsungan usaha Lingkungan : Pencemaran Global Warming
K3 Berfokus pada Perlindungan bagi Tenaga Kerja Prinsip Dasar K3 Berfokus pada Perlindungan bagi Tenaga Kerja
Perlindungan Hukum atas K3 UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Aturan Pelaksanaan
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : Keselamatan dan Kesehatan Kerja Moral dan kesusilaan Perlakuan yang seuai dengan harkat dan martabatmanusia serta nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3. Perlindungan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
Hak Dasar Pekerja di Bidang K3 Hak untuk mendapatkan Informasi Hak menolak pekerjaan yang tidak aman Hak untuk berpartisipasi
Isu K3 dalam Gerakan Buruh di Indonesia Belum tumbuhnya kesadaran K3 sebagai Kebutuhan semua bersama; Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah serta masyarakat K3 Belum menjadi Prioritas Utama SP/AB dalam perjuangan, baik di tingkat perusahaan, lokal maupun nasional. SP hanya sebagai pelengkap formal dalam isu K3 Tinjauan perjuangan K3 masih parsial.
Pelaksanaan K3 secara mandiri ggggggggggg Pelaksanaan K3 secara mandiri Pemberdayaan Lembaga K3 (P2K3, PKK, ERT, FB) Pemberdayaan Personil K3 (Ahli K3, Dokter Perusahaan, Petugas K3, Paramedis Perusahaan) Program Berbasis Risiko Pemenuhan Syarat-Syarat K3/Regulasi K3
Mengenal Lembaga K3 di Perusahaan ggggggggggg Mengenal Lembaga K3 di Perusahaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) Regu Penanggulangan Kebakaran Tim Tanggap Darurat Kelompok Peduli K3 (Group Tool Box) Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
ggggggggggg SDM K3 di Perusahaan Ahli K3 Umum Dokter Perusahaan Ahli K3 Spesialis : Listrik Mekanik Uap dan Bejana Tekan Kimia Konstruksi Bangunan Kebakaran Paramedis Perusahaan Auditor K3 Industrial Hygiene Petugas K3 : Kimia Radiasi Kebakaran Konstruksi Bangunan Confined Space Petugas P3K Operator : Boiler Angkat/Angkut Lift Perancah Rig, dsb
Peran Lembaga dan SDM K3 di Tempat Kerja Memberikan saran dan rekomendasi peningkatan pelaksanaan K3 kepada manajemen perusahaan Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai profesional K3 dalam upaya promosi dan pencegahan kecelakaan kerja dan PAK Meningkatkan pengertian dan pemahaman tentang K3 di tempat kerja Melakukan pengawasan terhadap penerapan syarat- syarat K3 di tempat kerja Menyebarluaskan informasi K3 keseluruh tempat kerja Sebagai forum dialog, komunikasi dan kerjasama dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di tempat kerja
Dasar Hukum Kelembagaan K3 Undang-Undang No. 1 th 1970 UU Uap dan Peraturan Uap Permennaker No.04/MEN/1987 (P2K3) Permennaker No.02/MEN/1992 ( AK3) Pemennaker No.04/Men/1995 (PJK3) Kep.Mennaker No.186/MEN/1999 (Penanggulangan Kebakaran) Kep.Mennaker No.187/MEN/1999 (Penanggulangan Bahan Kimia Berbahaya) Permennaker No.03/MEN/1982 (Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja) Permennakertrans No.01/MEN/1976 (Wajib Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan) Permennakertrans No.01/MEN/1979 (Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Para Medis Perusahaan)
Dasar Hukum Kelembagaan K3 11. Permennaker No. 01/MEN/1988 (Kualifikasi dan Syarat2 Operator Pesawat Uap) 12. Permennakertrans No. PER-15/MEN/VIII/2008 ttg P3K di Tempat Kerja. 13. Permennakertrans No. 09/MEN/2010 (Kualifikasi dan Syarat2 Operator Keran Angkat) 14. Permennaker No. 26 th 2014 (Auditor SMK3) 15. Permennaker No. 12 th 2015 ttg K3 Listrik di Tempat Kerja 16. PERMENNAKER No. 9 th 2016 (Bekerja di ketinggian) 17. Permennaker No. 18 th 2016 ttg Dewan K3 Nasional Permennaker No. 38 th 2016 ttg K3 Pesawat Tenaga dan Produksi. 19. Permennaker No. 6 th 2017 ttg K3 Elevator dan Eskalator. 20. Permennaker No. 5 th 2018 ttg K3 Lingkungan Kerja
Peranan Pengurus SP dalam P2K3
Dasar Hukum Pembentukkan P2K3 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA (Ps. 10) PERMENNAKER NO. 4 TAHUN 1987 TENTANG P2K3 SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI K3
P2K3 Badan Pembantu di Tempat Kerja Merupakan Wadah Kerjasama antara Pengusaha/Pengurus dan Pekerja/Serikat Pekerja, untuk mengembangkan : saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 di tempat kerja
Peran P2K3 P2K3 FORUM : UNTUK : menyamakan persepsi saling pengertian Komunikasi Kerjasama Konsultasi Dialog Diskusi Antara Manajemen Dan Pekerja UNTUK : menyamakan persepsi saling pengertian partisipasi efektif dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di tempat kerja P2K3
Kewajiban Pembentukkan P2K3 di Perusahaan Pasal 2 Permenaker 4/1987 Perusahaan dengan Kriteria Mempekerjakan 100 orang atau lebih Mempekerjakan kurang dari 100 orang dengan risiko tinggi (peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radio aktif)
Tujuan Pembentukkan P2K3 Media bagi SP untuk memastikan perlindungan K3 bagi para anggota Mendorong Kerjasama Manajemen dan Pekerja/SP mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya Menyediakan suatu Forum Dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja/SP tentang Kepedulian mereka terhadap K3 Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3 Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen
Susunan P2K3 Pasal 3 Permenaker 4/1987 Susunan Keanggotaan P2K3 : Unsur Pengusaha/Pengurus Unsur Pekerja/SP (Mempunyai Kompetensi K3) Susunan Pengurus P2K3 : - Ketua - Sekretaris - Anggota Persyaratan Sekretaris P2K3 : AHLI K3 dari Perusahaan Ybs
Tugas P2K3 Pasal 4 Permenaker 4/1987 Memberikan Saran dan Pertimbangan; diminta maupun tidak diminta; kepada pengusaha atau pengurus perusahaan mengenai masalah K3
Fungsi P2K3 (I) Pasal 4 Permenaker 4/1987 Menghimpun dan Mengelola Data K3 Membantu Menunjukkan dan Menjelaskan Kpd Setiap Tenaga Kerja : Berbagai Faktor bahaya Faktor yang Dapat Mempengaruhi Efisiensi dan Produktivitas Kerja Alat Pelindung Diri yang Dibutuhkan Cara dan Sikap Kerja yang Benar dan Aman Membantu Menyusun Kebijakan, Pedoman, Manual K3
Fungsi P2K3 (II) Membantu Pengusaha/Pengurus Dalam : Mengevaluasi Cara Kerja, Proses dan Lingkungan Kerja Menentukan Tindakan Koreksi Mengembangkan Sistem Pengendalian Bahaya Mengevaluasi Penyebab Kecelakaan Mengembangkan Penyuluhan dan Penelitian K3 Memantau Gizi Kerja dan Penyelenggaraan Makanan Memeriksa Kelengkapan Peralatan K3 Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Kerja Mengembangkan Pelayanan Laboratorium K3 Menyelenggarakan Administrasi K3
Permasalahan dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi P2K3 Tidak ada atau kurangnya komitmen manajemen perusahaan terhadap pelaksanaan K3; Sebagian besar pengurus dan anggota P2K3 tidak memahami : Peraturan perundangan K3; Tugas Pokok dan Fungsi P2K3; Tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus dan anggota P2K3; Konsep dasar pencegahan kecelakaan kerja; Pentingnya K3 sebagai bagian yang terintegrasi dalam kegiatan/operasi perusahaan.
Permasalahan dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi P2K3 P2K3 dibentuk hanya sekedar memenuhi persyaratan peraturan perundangan saja dan setelah itu tidak pernah aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hasil Rapat-Rapat P2K3 tidak pernah ditindaklanjuti dan Agenda rapat P2K3 yang dibahas menyimpang dari pelaksanaan K3. Sehingga P2K3 yang terbentuk tidak menghasilkan manfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan pelaksanaan K3.
Kebutuhan Pelatihan K3 bagi Anggota dan Pengurus P2K3 Harus didiskusikan dan di identifikasi oleh P2K3 Diarahkan untuk merubah sikap/perilaku serta meningkatkan keterampilan dan pengetahuan K3 Sebagai “effective problem solver”, P2K3 harus memiliki pengetahuan dasar tentang Peraturan Perundangan K3 Informasi tehnis : plant, proses, layout, mesin berbahaya dan pengamannya, penanganan bahan, pengetahuan dasar ttg higiene industri, P3K dsb Keterampilan Khusus : penyelidikan kecelakaan, inspeksi tempat kerja, human relation, ergonomi, analisis keselamatan pekerjaan Human relation, pendekatan untuk meyakinkan pentingnya K3
Mempersiapkan Rapat P2K3 Efektivitas keberhasilan Rapat-Rapat P2K3 sangat tergantung kpd : Komitmen pengurus dan anggota; Pengetahuan dan Keterampilan anggota; Persiapan rapat yang matang.
Rapat-Rapat P2K3 GAGALNYA RAPAT-RAPAT P2K3 DISEBABKAN OLEH : Tidak ada agenda rapat yg layak dipersiapkan; Agenda rapat yang tampil sama dan tidak berbeda dari bulan ke bulan tanpa tindak lanjut; Notulen rapat yg tidak mencerminkan apa yg telah didiskusikan; Ketua P2K3 tdk memahami perannya secara tegas sebagai pimpinan rapat; Sekretaris P2K3 belum memahami tugas dan perannya; Rapat ditunda, dibatalkan dan dianggap tidak penting.
Kondisi Ideal Pengurus dan Anggota P2K3 Mempunyai tujuan yang sama : “menjadikan tempat kerja yang aman dan sehat untuk semua orang” Melakukan Pertemuan secara regular Melakukan komunikasi : antara pengusaha/ pengurus dan tenaga kerja (Pengurus SP) Sebagai Team Penyelesaian Masalah K3 (problem solving team)
Peran dan Tanggungjawab Ketua P2K3 (I) Memainkan peran kunci dalam : Melibatkan semua anggota P2K3 dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja Memanfaatkan keterampilan dan pengalaman bersama dalam menyelesaikan masalah K3 Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi peningkatan K3 di tempat kerja Menghadirkan anggota P2K3 dan memimpin langsung pertemuan regular P2K3 Mendistribusikan Informasi Hasil Pertemuan Regular dan tindak lanjutnya
Peran dan Tanggungjawab Ketua P2K3 Tanggung jawab Ketua P2K3 : Merencanakan Rapat Regular Menyelenggarakan dan Memimpin Rapat Menindaklanjuti Hasil Keputusan Rapat
Peran dan Tanggungjawab Sekretaris P2K3 Mempersiapkan rapat regular P2K3 Menyusun notulen rapat P2K3 Menghimpun semua agenda dan hasil keputusan rapat P2K3 Menyebarluaskan notulen rapat, laporan dan informasi K3 kepada anggota P2K3 Menegaskan dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai
Peran dan Tanggungjawab Anggota P2K3 Menghadiri rapat-rapat P2K3 Memberikan kontribusi idea, saran dan pengalaman dalam rapat P2K3 Menghimpun dan mendapatkan informasi apabila ditugaskan oleh rapat P2K3 Mengkaji masalah K3 yang ada di tempat kerja Mempelajari usul dan saran karyawan untuk dibawa dalam rapat P2K3 Mengkomunikasikan hasil rapat P2K3 di unit kerja masing- masing Membantu melakukan inspeksi K3 dan investigasi kecelakaan kerja
Tahapan Perjuangan K3 oleh SP Isu K3 Masuk dalam Program Kerja SP baik Tingkat PUK, Cabang maupun Nasional termasuk menjadi isu kampanye di hari-hari perayaan (1 Mei, 28 April) Pengurus SP Perwakilan dalam P2K3, Komite K3/ Safety Representatif. Membangun Kesadaran dan Pemahaman Anggota mengenai pentingnya isu K3, melalui pendidikan dan media sosialisasi. Meningkatkan Kualitas K3 dalam PKB (Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif).
Tahapan Perjuangan K3 oleh SP Pengurus SP Melaksanakan Fungsi Kontrol dalam Pelaksanaan K3 melalui Komite K3. Advokasi Isu K3 (Kecelakaan Kerja dan PAK) Mendorong Pengurus SP bersertifikasi K3. Mendorong Proses Digitalisasi/Penggunaan Teknologi dalam perbaikan kondisi K3
Tingkat Regional dan Nasional Menempatkan Pengurus dalam Lembaga Dewan K3 Nasional dan DK3P Memperbaiki Kualitas Norma K3 (UU, Peraturan Pelaksanaan, Perda) Menjadi Fungsi Kontrol atas Pelaksanaan K3 Mengadvokasi Persoalan K3 Melakukan Pendidikan dan Latihan ttg K3
Perjuangan K3 di Perusahaan SP Mempunyai Hak dan Terlibat dalam: Perencanaan K3 Pelaksanaan dan Pengawasan K3 Dalam Proses Penyelidikan Internal atas Insiden yang terjadi SP menjadi Safety Representative/Komie K3, P2K3. SP Menjadi Fungsi Kontrol atas Pelaksanaan K3.
Pengaturan K3 dalam PKB Materi K3 diatur khusus dalam PKB dan diperbaiki secara terus menerus kualitasnya : Prinsip K3 SMK3 (Pelibatan SP dalam SMK3) Kewajiban Pengusaha (Pra Kerja, Pada Saat Bekerja, Pasca Kerja) P2K3 dan Partisipasi SP Higiene, Gizi, Rikes/MCU (Umum dan Khusus, Pra Pensiun). Ahli K3 di Perusahaan Dokter Perusahaan PAK APD Pendidikan dan Pelatihan K3
Pengaturan K3 dalam PKB Materi K3 diatur khusus dalam PKB dan diperbaiki secara terus menerus kualitasnya : Petugas P3K Sarana dan Prasarana P3K Pemadan Kebakaran Lingkungan Kerja Awarding K3
Pasal P2K3 dalam PKB Pengusaha bersama-sama Serikat Pekerja membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) Keanggotaan P2K3 terdiri dari….. orang perwakilan pengusaha dan ….. orang perwakilan serikat pekerja yang komposisi jumlahnya diatur sesuai dengan aturan perundangan. Struktur organisasi P2K3 ditetapkan secara bersama-sama antara pengusaha dan serikat pekerja. P2K3 bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Perusahaan. P2K3 mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut; Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap pekerja terkait; Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulanggannya.
Pasal P2K3 dalam PKB Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja Alat Pelindung Diri bagi Pekerja Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
Pasal P2K3 dalam PKB 6) Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan; 7) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja; 8) Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja; 9) Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan; 10) Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higyne perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Pasal P2K3 dalam PKB Perusahaan memberikan anggaran secara maksimal kepada P2K3. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan; Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja; Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja; Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan; Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
MARI BERDISKUSI