Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi Gunung Sindur, 22 Februri 2019 SINKRONISASI DAN INVENTARISASI SUBSTANSI TERKAIT EBT DALAM RANCANGAN PERATURAN PENGELOLAAN EBT
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 2 PENCAPAIAN SASARAN PENGEMBANGAN ENERGI EBT (RUEN) SUBSTANSI / KEGIATANINSTRUMEN KEBIJAKAN Membentuk badan usaha EBT tersendiri yang ditugasi Pemerintah untuk mengembangkan, memanfaatkan dan/atau membeli EBT. Renstra Kementerian BUMN Menerapkan dan menyempurnakan feed in tariff dari pembangkit EBT kepada badan usaha ketenagalistrikan yang berlaku selama harga listrik EBT lebih tinggi dari harga listrik dari sumber energi primer lainnya. Permen ESDM terkait insentif harga EBT Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral terkait harga jual listrik pembangkit EBT Menyusun pedoman pemberian subsidi energi oleh Pemerintah Daerah yang anggarannya dialokasikan dalam APBD. UU APBN Permen ESDM terkait petunjuk pelaksanaan pemberian subsidi energi oleh Pemerintah Daerah Peraturan terkait pedoman pemberian subsidi energi oleh Pemerintah Daerah Rencana Strategis Kementerian/Lembaga terkait kebijakan regionalisasi subsidi energi dari Pemerintah Menganggarkan pembangunan infrastruktur EBT secara berkelanjutan untuk desa-desa yang tidak akan terlistriki dalam jangka panjang. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Bappenas, KESDM, dan PEMDA Menugaskan lembaga pembiayaan infrastruktur nasional untuk membiayai proyek pembangunan EBT. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, KESDM, Kemenkeu Mengembangkan sistem tenaga listrik kecil berbasis EBT untuk penyediaan listrik di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh perluasan jaringan (grid). Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM, Bappenas, dan PEMDA
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 3 SUBSTANSI / KEGIATANINSTRUMEN KEBIJAKAN Menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengembangkan PLTP. PP terkait pemanfaatan tidak langsung sumber daya panas bumi (listrik) KESDM Masukan dalam renstra Kementerian BUMN Permen ESDM terkait pengelolaan dan pembaharuan harga jual listrik PLTP Mengalokasikan pembiayaan pengembangan panas bumi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman kepada BUMN. Renstra Kementerian ESDM Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi sumber daya dan cadangan panas bumi. Renstra Kementerian ESDM Melakukan pelelangan WK panas bumi minimal 7 WK per tahun.Renstra Kementerian ESDM Menyiapkan rekomendasi WK panas bumi minimal 4 WK per tahun. Renstra Kementerian ESDM Memberikan penugasan survei pendahuluan dan/atau eksplorasi kepada Badan Usaha. Renstra Kementerian ESDM Menyusun kebijakan harga jual listrik panas bumi.Menyusun Permen ESDM terkait harga jual listrik panas bumi dengan mekanisme feed-in tariff Meningkatkan survei pendahuluan dan/atau eksplorasi oleh instansi Pemerintah Renstra Kementerian ESDM PENCAPAIAN SASARAN PENGEMBANGAN PLTP (RUEN)
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 4 SUBSTANSI / KEGIATANINSTRUMEN KEBIJAKAN Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi energi air. Renstra Kementerian ESDM Menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait Sumber Daya Air Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah Daerah PENCAPAIAN SASARAN PENGEMBANGAN PLTA (RUEN) SUBSTANSI / KEGIATANINSTRUMEN KEBIJAKAN Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi energi tenaga air dan melakukan pemetaan rinci untuk pengembangan pembangkit hidro skala kecil. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM, dan PEMDA Meningkatkan implementasi peraturan perundang-undangan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas sampai dengan 10 MW oleh PT PLN (Persero). Renstra Kementerian ESDM PENCAPAIAN SASARAN PENGEMBANGAN PLT Minihidro DAN Mikrohidro (RUEN)
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 5 PENCAPAIAN SASARAN PENGEMBANGAN ENERGI PLT Bioenergi (RUEN) SUBSTANSI / KEGIATANINSTRUMEN KEBIJAKAN Menjamin ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk memenuhi kebutuhan CPO sebagai bahan bakar nabati (BBN) dalam negeri. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi bioenergiRenstra Kementerian ESDM Meningkatkan produksi biodiesel sebesar 11,6 juta KL dan bioethanol sebesar 3,4 juta KL pada tahun 2025 sebagai campuran BBM untuk pemanfaatan sektor transportasi, industri dan pembangkit listrik. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM dan PEMDA Menugaskan BUMN dan/atau BUMD untuk memproduksi dan membeli BBN.Permen ESDM terkait penugasan kepada BUMN untuk memproduksi dan membeli BBN Mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) di 7 kota (Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar) melalui pemanfaatan sampah yang menjadi urusan Pemerintah. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM dan PEMDA Mengembangkan pembangkit listrik biogas dari palm oil mill effluent (POME) oleh setiap pabrik kelapa sawit dengan kewajiban pembelian produksi listrik oleh badan usaha penyedia tenaga listrik. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM Menggalakkan budi daya tanaman-tanaman biomassa non-pangan. Rencana Strategis Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah Memprioritaskan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penelitian dan pengembangan di bidang energi. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM Menyempurnakan harga patokan BBN/biofuel. Permen ESDM terkait pengaturan pengusahaan biofuel Permen ESDM terkait pengelolaan BBN Mempercepat komersialisasi purwarupa pemanfaatan bioenergi.Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 6 PENCAPAIAN SASARAN PENGEMBANGAN ENERGI PLTS (RUEN) SUBSTANSI / KEGIATANINSTRUMEN KEBIJAKAN Memberlakukan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum sebesar 30% dari luas atap untuk seluruh bangunan Pemerintah. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM dan PEMDA Memberlakukan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum sebesar 25% dari luas atap (rooftop) bangunan rumah mewah, kompleks perumahan, apartemen, kompleks melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perpres terkait pemanfaatan sel surya Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM Memfasilitasi pendirian industri hulu hilir PLTSPermen Perindustrian terkait pengembangan hulu hilir PLTS
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 7 PENCAPAIAN SASARAN PENGEMBANGAN ENERGI PLT Bayu (RUEN) SUBSTANSI / KEGIATANINSTRUMEN KEBIJAKAN Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei dan pemetaan potensi tenaga angin/bayu. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM dan PEMDA Melakukan survei potensi tenaga angin/bayu untuk daerah atau wilayah yang belum mempunyai pengukuran potensi. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM dan PEMDA Melakukan pra-studi kelayakan untuk daerah yang sudah mempunyai pengukuran potensi angin/bayu dan dilanjutkan dengan studi kelayakan pembangunan pembangkit listrik tenaga bayu. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM dan PEMDA Membangun unit pembangkit PLT Bayu di daerah terpencil, pulau terluar dan perbatasan NKRI. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM dan PEMDA Mewajibkan Pemerintah Daerah membangun dan mengelola PLT Bayu melalui BUMD. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga KESDM dan PEMDA
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 8 DAFTAR INVENTARISASI MASALAH (DIM): RUU EBT Versi DPD RI, RPP EBT Versi DJ EBTKE,UU ENERGI 30,PP KEN 79/2014
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 9 DAFTAR INVENTARISASI SUBSTANSI BABRUU EBT versi DPDRPP EBT Versi EBTKEUU ENERGI 30PP KEN 79 I Ketentuan Umum (DefInisi perlu di sesuaikan) Ketentuan Umum IIAzas dan tujuan Tujuan dan Sasaran IIIPenguasaan Penguasaan dan Pengaturan Sumber Sumber Energi Baru dan/atau Energu Terbarukan Pengaturan Tentang EnergiArah Kebeijakan Energi Nasional IVJenis Energi Baru & Terbarukan VPerizinan--- VIPengusahaan Kegiatan Usaha Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan - - VIIPenyediaanPenyediaan Energi Baru dan/atau Energi TerbarukanPenyediaanPrioritas Pengembangan Energi VIIIPemanfaatanPemanfaatan Energi Baru dan/atau Energi TerbarukanPemanfaatan Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional IXInsentifKemudahan dan InsentifInsentifInsentif, Subsidi X Pengelolaan Lingkungan dan Keselamatan Kewajiban Badan Usaha Hak Lingkungan dan Keselamatan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kerja XIHarga Energi Baru dan Terbarukan Harga Energi Baru dan Terbarukan XIIPenelitian dan PengembanganPenelitian, Pengembangan, dan Penerapan TeknologiPenelitian dan Pengembangan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi Energi XIIIPendanaan Kelembagaan & Pendanaan XIVPembinaan dan Pengawasan Pengawasan XVPartisipasi Masyarakat XVIKetentuan Peralihan Ketentuan Lain-Lain XVIIKetentuan Penutup Ketentuan penutup XVIII-Keteknikan di Bidang Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan-- XIX-Pendidikan dan Pelatihan-Infrastruktur, Akses, dan Industri
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 10 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/ Ketentuan Umum Perlu Disesuaikan Ketentuan Umum Perlu Disesuaikan Ketentuan Umum 2Asas Penyelenggaraan Energi Baru dan Terbarukan berdasarkan asas: kemanfaatan; efisiensi; berkeadilan; kelestarian dan keberlanjutan; ketahanan; kedaulatan dan kemandirian; aksesibilitas; partisipatif; dan keterpaduan. Tujuan Penyelenggaraan Energi Baru dan Terbarukan bertujuan untuk: 1)menjamin ketahanan dan kemandirian Energi nasional; 2)memposisikan Energi Baru dan Terbarukan sebagai modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia; 3)mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional di bidang Energi Baru dan Terbarukan untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional; 4)menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya Energi Baru dan Terbarukan baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri; 5)menjamin akses masyarakat terhadap sumber Energi Baru dan Terbarukan; -Asas Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. Tujuan Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah: 1)tercapainya kemandirian pengelolaan energi; 2)terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri; 3)tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk: a.pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri; b.pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan c.peningkatan devisa negara; 4)terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; 5)termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor; -
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 11 NORUU EBT Versi DPD RI RPP EBT Versi DJ EBTKE UU ENERGI 30/2007PP KEN 79/ )mengembangkan dan memberi nilai tambah atas sumber daya Energi Baru dan Terbarukan; 7)menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pengelolaan dan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi melalui mekanisme yang terbuka dan transparan; dan 8)menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. - 6)tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara: a.menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu; b.membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah; 7)tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia; 8)terciptanya lapangan kerja; dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup. -
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 12 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/ Penguasaan 1)Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan yang merupakan sumber daya alam strategis dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 2)Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. 3)Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan yang tidak merupakan sumber daya alam strategis diatur oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 4)Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan yang merupakan sumber daya alam strategis dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain energi nuklir, panas bumi, gas metana batubara, batubara tercairkan, batubara tergaskan, dan hidro skala besar. 5)Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan yang tidak merupakan sumber daya alam strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain angin, bioenergi, sinar matahari, sampah, limbah produk pertanian, dan limbah/kotoran hewan ternak. Penguasaan dan Pengaturan Sumber Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan Penguasaan dan pengaturan Sumber Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan energi dalam rangka memenuhi kebutuhan energi nasional, kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. Pengaturan Energi Sumber Daya Energi 1)Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. 2)Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 3)Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. -
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 13 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/2014 4Sumber Energi Baru Sumber Energi Baru terdiri atas: a.nuklir; b.hidrogen; c.gas metana batu bara (coal bed methane); d.batu bara tercairkan (liquefied coal); e.batu bara tergaskan (gasified coal); dan f.Sumber Energi Baru lainnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Sumber Energi Terbarukan terdiri atas: a.panas bumi; b.angin; c.bioenergi; d.sinar matahari; e.aliran dan terjunan air; f.sampah; g.limbah produk pertanian; h.limbah atau kotoran hewan ternak; i.gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut; dan j.Sumber Energi Terbarukan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Sumber Energi Baru terdiri atas: a.nuklir; b.hidrogen; c.gas metana batu bara ( coal bed methane ); d.batu bara tercairkan ( liquefied coal ); e.batu bara tergaskan ( gasified coal ); dan f.Sumber Energi Baru lainnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sumber Energi Terbarukan terdiri atas: a.panas bumi; b.angin; c.bioenergi; d.sinar matahari; e.aliran dan terjunan air; f.gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut; dan g.Sumber Energi Terbarukan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sumber energi baru antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal). Sumber energi terbarukan antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 14 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKE UU ENERGI 30/2007 PP KEN 79/ Perizinan EB 1)Dalam pengusahaan Energi Baru, Badan Usaha wajib memiliki izin pengusahaan. 2)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha sesuai dengan kewenangannya. 3)Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.Badan Usaha Milik Negara; b.Badan Usaha Milik Daerah; c.Badan Usaha Milik Desa; d.Koperasi; e.Badan Usaha Milik Swasta; dan f.badan usaha lain sesuai peraturan perundang-undangan. 4)Izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan: a.izin lingkungan; b.studi kelayakan Energi Baru; dan c.tanggung jawab sosial perusahaan. 5)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kemudahan perizinan dalam pengelolaan Energi Baru. 6)Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kepastian: a.prosedur; b.jangka waktu; dan c.biaya. 7)Badan Usaha yang tidak memiliki izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. 8)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a.teguran tertulis; b.penangguhan kegiatan; c.pembekuan izin usaha; d.denda; dan e.pencabutan izin usaha. Perizinan (1)Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi fosil wajib menyediakan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan secara bertahap sesuai dengan target Kebijakan Energi Nasional. (2)Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi fosil harus melaporkan rencana penyediaan energi terbarukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3)Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Sertifikat Energi Terbarukan yang dibeli dari Badan Usaha yang telah menyediakan Energi Terbarukan untuk menggantikan kewajiban penyediaan energi terbarukan. (4)Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin. (5)Besaran denda yang dikenakan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 15 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/ Perizinan ET (1)Dalam pengusahaan Energi Terbarukan, Badan Usaha wajib memiliki izin pengusahaan. (2)Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perorangan dapat mengusahakan Energi Terbarukan. (3)Pengusahaan Energi Terbarukan yang dilakukan oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam kapasitas tertentu, wajib memiliki izin pengusahaan. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Energi Terbarukan oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Perizinan (1)Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi fosil wajib menyediakan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan secara bertahap sesuai dengan target Kebijakan Energi Nasional. (2)Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi fosil harus melaporkan rencana penyediaan energi terbarukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3)Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Sertifikat Energi Terbarukan yang dibeli dari Badan Usaha yang telah menyediakan Energi Terbarukan untuk menggantikan kewajiban penyediaan energi terbarukan. (4)Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin. (5)Besaran denda yang dikenakan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Dalam pengusahaan Energi Baru, Badan Usaha wajib memiliki izin pengusahaan. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha sesuai dengan kewenangannya. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Usaha Milik Desa; Koperasi; Badan Usaha Milik Swasta; dan badan usaha lain sesuai peraturan perundang-undangan. Izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan: izin lingkungan; studi kelayakan Energi Baru; dan tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kemudahan perizinan dalam pengelolaan Energi Baru. Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kepastian: prosedur; jangka waktu; dan biaya. Badan Usaha yang tidak memiliki izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: teguran tertulis; penangguhan kegiatan; pembekuan izin usaha; denda; dan pencabutan izin usaha.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 16 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKE UU ENERGI 30/2007 PP KEN 79/ (1)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan izin pengusahaan kepada Badan Usaha sesuai dengan kewenangannya. (2)Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.Badan Usaha Milik Negara; b.Badan Usaha Milik Daerah; c.Badan Usaha Milik Desa; d.Koperasi; e.Badan Usaha Milik Swasta; dan f.badan usaha lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3)Izin pengusahaan paling sedikit memuat persyaratan: a.izin lingkungan; b.studi kelayakan Energi Terbarukan; dan c.tanggung jawab sosial perusahaan. 4)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan dalam pengelolaan Energi Terbarukan. 5)Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kepastian: a.prosedur; b.jangka waktu; dan c.biaya. 6)Badan Usaha yang tidak memiliki izin pengusahaan dikenai sanksi administratif 7)Sanksi administratif berupa: a.teguran tertulis; b.penangguhan kegiatan; c.pembekuan izin usaha; d.denda; dan e.pencabutan izin usaha.. Perizinan (1)Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi fosil wajib menyediakan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan secara bertahap sesuai dengan target Kebijakan Energi Nasional. (2)Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi fosil harus melaporkan rencana penyediaan energi terbarukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3)Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Sertifikat Energi Terbarukan yang dibeli dari Badan Usaha yang telah menyediakan Energi Terbarukan untuk menggantikan kewajiban penyediaan energi terbarukan. (4)Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin. (5)Besaran denda yang dikenakan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 17 NO RUU EBT Versi DPD RI RPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/ Pengusahaan EB Pengusahaan Energi Baru digunakan untuk: a.pembangkitan tenaga listrik; b.mendukung kegiatan industri; c.transportasi; dan/atau d.kegiatan lainnya. Pengusahaan Pengusahaan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a.pemanfaatan angin untuk tenaga listrik; b.kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel ); c.penyediaan dan pemanfaatan Sampah Kota untuk tenaga listrik; d.penyediaan dan pemanfaatan biomassa untuk tenaga listrik; e.penyediaan dan pemanfaatan biogas untuk tenaga listrik dan untuk bahan bakar; f.pemanfaatan energi sinar matahari untuk tenaga listrik; g.pemanfaatan aliran dan terjunan air untuk tenaga listrik; h.pemanfaatan gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut untuk tenaga listrik; dan i.penyediaan dan pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan lainnya. Pengusahaan 1)Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi. 2)Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan. 3)Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan. 4)Pengusahaan jasa energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi. 5)Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri. 6)Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi diatur dengan Peraturan Pemerintah. 7)Pengusahaan energi dan jasa energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8)Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha energi berkewajiban, antara lain: a.Memberdayakan masyarakat setempat b.Menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan c.Memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi d.Memfasilitasi Pendidikan dan pelatihan bidang energi 9)Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi diatur dengan Peraturan Pemerintah
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 18 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/2014 Ekspor dan Impor (1)Badan Usaha dapat melaksanakan ekspor dan/atau impor Sumber Energi Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2)Sumber Energi Baru yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pungutan ekspor yang besarnya sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan. (3)Badan Usaha yang melaksanakan ekspor dan/atau impor Sumber Energi Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri. (4)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mempertimbangkan kapasitas produksi dan jaminan pemenuhan kebutuhan Energi Baru di dalam negeri. Ekspor dan/atau Impor Sumber EBT (1)Badan Usaha dapat melaksanakan ekspor dan/atau impor Sumber Energi Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e, dan Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c. (2)Terhadap sumber energi terbarukan yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c akan dikenakan pungutan ekspor yang besarnya diatur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3)Dalam hal Badan Usaha melaksanakan ekspor dan/atau impor Sumber Energi Baru dan/atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari menteri terkait berdasarkan rekomendasi dari Menteri. (4)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mempertimbangkan kapasitas produksi dan jaminan pemenuhan kebutuhan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan di dalam negeri.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 19 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/2014 1)Badan Usaha yang mengusahakan Energi Baru wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. 2)Produk dan potensi dalam negeri antara lain: a.tenaga kerja Indonesia; b.teknologi dalam negeri; c.bahan-bahan material dalam negeri; dan d.komponen dalam negeri lainnya yang terkait Energi Baru. 3)Teknologi harus memenuhi standar nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar internasional setelah melalui audit teknologi. 4)Menteri menetapkan audit teknologi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. 5)Ketentuan mengenai tata cara audit teknologi dan koordinasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 20 NORUU EBT Versi DPD RI RPP EBT Versi DJ EBTKE UU ENERGI 30/2007 PP KEN 79/2014 Pengusahaan ET 1)Pengusahaan Energi Terbarukan digunakan untuk: a.pembangkitan tenaga listrik; b.mendukung kegiatan industri; c.transportasi; dan/atau d.kegiatan lainnya. 2)Kegiatan pengusahaan Energi Terbarukan dapat dilakukan melalui: a.pembangunan fasilitas Energi Terbarukan; b.pembangunan penunjang fasilitas Energi Terbarukan; c.operasi dan pemeliharaan fasilitas Energi Terbarukan; d.fasilitas penyimpanan; e.fasilitas distribusi Energi Terbarukan; dan/atau f.fasilitas pengolahan limbah Energi Terbarukan. 3)Badan Usaha dapat melaksanakan eks por dan/atau impor Sumber Energi Terbarukan. 4)Sumber Energi Terbarukan yang diekspor dikenakan pungutan ekspor yang besarnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 5)Badan Usaha yang melaksanakan ekspor dan/atau impor Sumber Energi Terbarukan wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri. 6)Rekomendasi diberikan setelah mempertimbangkan kapasitas produksi dan jaminan pemenuhan kebutuhan Energi Terbarukan di dalam negeri. 7)Badan Usaha yang mengusahakan Energi Terbarukan wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. 8)Produk dan potensi dalam negeri antara lain: a.tenaga kerja Indonesia; b.teknologi dalam negeri; c.bahan-bahan material dalam negeri; dan d.komponen dalam negeri lainnya yang terkait Energi Terbarukan. 9)Teknologi harus memenuhi standar nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar internasional setelah melalui audit teknologi. 10)Menteri menetapkan audit teknologi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. 11)Ketentuan mengenai tata cara audit teknologi dan koordinasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1)Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi berkewajiban, antara lain: a.memberdayakan masyarakat setempat; b.menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan c.memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan d.memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi. 2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 21 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/2014 7Penyediaan 1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengutamakan penyediaan Energi Baru untuk memenuhi kebutuhan Energi dalam negeri. 2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjaga Sumber Energi Baru secara berkelanjutan. 3)Dalam rangka menjaga Sumber Energi Baru secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana. 4)Penyediaan Energi Baru dilakukan melalui: a.Badan Usaha Milik Negara; b.Badan Usaha Milik Daerah; c.Badan Usaha Milik Desa; d.Koperasi; e.Badan Usaha Milik Swasta; dan f.badan usaha lain sesuai peraturan perundang- undangan. Penyediaan (1)Penyediaan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Energi Nasional. (2)Target penyediaan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pengembangan dan/atau pemanfaatan sumber Energi Baru dan/atau sumber Energi Terbarukan. 3)Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengutamakan penyediaan Energi Baru dan/atau Sumber Energi Terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. 4)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjaga keberlanjutan Sumber Energi Baru dan/atau Sumber Energi Terbarukan. Penyediaan 1)Penyediaan energi dilakukan melalui: a.inventarisasi sumber daya energi; b.peningkatan cadangan energi; c.penyusunan neraca energi; d.diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi. 2)Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan. 3)Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat. 4)Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Prioritas pengembangan Energi 1)Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui: a.pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup; b.memprioritaskan Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik, gas rumah tangga, dan Energi untuk transportasi, industri, dan pertanian; c.pengembangan Energi dengan mengutamakan Sumber Daya Energi setempat; d.pengembangan Energi dan Sumber Daya Energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri; e.dan pengembangan industri dengan kebutuhan Energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya Sumber Daya Energi.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 22 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/ )Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengutamakan penyediaan Energi Baru untuk memenuhi kebutuhan Energi dalam negeri. 2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjaga Sumber Energi Baru secara berkelanjutan. 3)Dalam rangka menjaga Sumber Energi Baru secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana. 4)Penyediaan Energi Baru dilakukan melalui: a.Badan Usaha Milik Negara; b.Badan Usaha Milik Daerah; c.Badan Usaha Milik Desa; d.Koperasi; e.Badan Usaha Milik Swasta; dan f.badan usaha lain sesuai peraturan perundang- undangan. 5)Dalam rangka menjaga keberlanjutan Sumber Energi Baru dan/atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait serta Kepala Daerah menyediakan lahan dan tata kelola untuk Sumber Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan. 6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Sumber Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah 2)Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, prioritas pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip: a.memaksimalkan penggunaan Energi Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian; b.meminimalkan penggunaan minyak bumi; c.mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan Energi Baru; dan d.menggunakan batubara sebagai andalan pasokan Energi nasional. 3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan factor keselamatan secara ketat.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 23 NO RUU EBT Versi DPD RI RPP EBT Versi DJ EBTKE UU ENERGI 30/2007PP KEN 79/2014 8Pemanfaatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemanfaatan Energi Baru dengan: a.mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi Sumber Energi Baru setempat secara berkelanjutan; b.mempertimbangka n aspek teknologi, sosial, konservasi, dan lingkungan; dan c.memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil Sumber Energi Baru. Pemanfaatan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan a.Pemanfaatan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan dilakukan dengan: b.mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan setempat dengan memperhatikan keberlanjutannya; c.mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan; dan d.memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan. Pemanfaatan 1)Pemanfaatan energi dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan: a.mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi; b.mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan; dan c.memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi. 2)Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 3)Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk saha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya. Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional (1)Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi sebagai berikut: a.pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi aliran dan terjunan air, Energi panas bumi, Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan; b.pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi sinar matahari diarahkan untuk ketenagalistrikan, dan Energi nonlistrik untuk industri, rumah tangga, dan transportasi; c.pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan industri; d.pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis bahan bakar nabati dilakukan dengan tetap menjaga ketahanan pangan; e.pemanfaatan Energi Terbarukan dari jenis biomassa dan sampah diarahkan untuk ketenagalistrikan dan transportasi; f.pemanfaatan minyak bumi hanya untuk transportasi dan komersial yang belum bisa digantikan dengan Energi atau Sumber Energi lainnya; g.pemanfaatan Sumber Energi gas bumi untuk industri, ketenagalistrikan, rumah tangga, dan transportasi, diutamakan untuk pemanfaatan yang memiliki nilai tambah paling tinggi; h.pemanfaatan Sumber Energi batubara untuk ketenagalistrikan dan industri; i.pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk cair yaitu batubara tercairkan (liquified coal) dan hidrogen untuk transportasi; j.pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk padat dan gas untuk ketenagalistrikan; k.pemanfaatan Sumber Energi berbentuk cair di luar liquified petroleum gas diarahkan untuk sektor transportasi; l.pemanfaatan Sumber Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut didorong dengan membangun percontohan sebagai langkah awal yang tersambung dengan jaringan listrik; m.peningkatan pemanfaatan Sumber Energi sinar matahari melalui penggunaan sel surya pada transportasi, industri, gedung komersial, dan rumah tangga; dan n.pemaksimalan dan kewajiban pemanfaatan Sumber Energi sinar matahari dilakukan dengan syarat seluruh komponen dan sistem pembangkit Energi sinar matahari dari hulu sampai hilir diproduksi di dalam negeri secara bertahap. (2)Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dan bahan baku. (3)Prioritas pemanfaatan Sumber Energi nasional dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh atas kapasitas, kontinuitas, dan keekonomian serta dampak Lingkungan Hidup.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 24 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/2014 Peralatan dan Pemanfaatan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan (1)Peralatan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Pemanfaatan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan harus diberikan tanda keselamatan. 4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 25 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKEUU ENERGI 30/2007PP KEN 79/2014 9Insentif 1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif kepada: a.Badan Usaha dalam pengusahaan Energi Baru dan Terbarukan; dan b.Badan Usaha di bidang tenaga listrik yang menggunakan Energi tak terbarukan dan/atau bahan bakar minyak yang memenuhi Standar Portofolio Energi Terbarukan. 2)Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: c.kemudahan dalam memproduksi dan sertifikasi bahan bakar cair lokal berbasis biomassa dan biofuel; d.pembebasan atau pengurangan bea masuk; e.pembebasan atau pengurangan pajak pertambahan nilai selama dalam hal menggunakan teknologi dan jasa dalam negeri; f.pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan Badan Usaha untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan/atau g.jenis insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 3)Pembebasan atau pengurangan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a.impor komponen peralatan produksi teknologi pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan yang belum dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri; dan/atau b.impor suku cadang. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kemudahan dan Insentif 1)Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan dan/atau insentif kepada Badan Usaha dalam penyediaan dan pemanfaatan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2)Kemudahan meliputi: a.penyediaan informasi berupa data potensi Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan; b.pelaksanaan studi awal investasi Energi Terbarukan yang dibiayai oleh Pemerintah untuk ditawarkan kepada investor dengan menggunakan data dan informasi yang valid dan kredibel; dan c.memangkas jumlah perizinan untuk investasi Energi Terbarukan serta mempermudah dan mempercepat proses perizinan. 3)Insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4)Apabila harga Energi Terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok produksi, Pemerintah akan memberikan kompensasi. Insentif 1)Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat. 2)Konservasi energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh tahap pengelolaan energi. 3)Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 4)Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah. Insentif 1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan. 2)Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan insentif bagi pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil dan berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiannya kompetitif dengan Energi konvensional. 3)Pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan konsumen Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi serta memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi. 4)Pemerintah memberikan insentif bagi lembaga swasta atau perorangan yang mengembangkan teknologi inti pada bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan. 5)Pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Subsidi 1)Subsidi disediakan oleh Pemerintah dan Pemda. 2)Subsidi diberikan dalam hal: a.Penerapan keekonomian berkeadilan tidak dapat dilaksanakan dan/atau b.Harga energi terbarukan lebih mahal daripada harga energi dari BBM yg tidak disubsidi. 3)Penyediaan subsidi dilakukan secara tepat sasaran utk golongan masyarakat tidak mampu. 4)Pengurangan subsidi BBM dan listrik secara bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 26 NORUU EBT Versi DPD RI RPP EBT Versi DJ EBTKE UU ENERGI 30/2007PP KEN 79/ Pengelolaan Lingkungan dan Keselamatan 1)Badan Usaha yang menyelenggarakan Energi Baru dan Terbarukan wajib menjamin standar dan mutu pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja 2)Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan, pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup. 3)Badan Usaha yang menyelenggarakan Energi Baru dan Terbarukan wajib bertanggungjawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. 4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hak dan Kewajiban Badan Usaha Mengelola Lingkungan Hidup mencakup kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; Lingkungan dan Keselamatan 1)Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 2)Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan yang meliputi standardisasi, pengamanan dan keselamatan instalasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kerja 1)Pengelolaan Energi nasional diselaraskan dengan arah pembangunan nasional berkelanjutan, pelestarian sumber daya alam, konservasi Sumber Daya Energi, dan pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup. 2)Kegiatan Pengelolaan Energi nasional wajib memperhatikan faktor kesehatan, keselamatan kerja, dan dampak sosial dengan tetap mempertahankan fungsi Lingkungan Hidup. 3)Setiap kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi wajib: a.melaksanakan pencegahan, pengurangan, penanggulangan, dan pemulihan dampak, serta ganti rugi yang adil bagi para pihak yang terkena dampak; b.meminimalkan produksi limbah, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi, penggunaan limbah untuk manfaat lain, dan mengekstrak unsur yang masih memiliki manfaat yang terkandung dalam limbah, dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial, Lingkungan Hidup dan keekonomiannya; dan c.mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan. 4)Setiap pengusahaan instalasi nuklir wajib memperhatikan keselamatan dan risiko kecelakaan serta menanggung seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan nuklir. 5)Pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pelaksanaan keselamatan kerja dalam kegiatan Pengelolaan Energi nasional, Penyediaan Energi, dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 27 NORUU EBT Versi DPD RI RPP EBT Versi DJ EBTKE UU ENERGI 30/2007 PP KEN 79/ Harga Energi Baru Dan Terbarukan 1)Harga Energi Baru dan Terbarukan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dengan mempertimbangkan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha. 2)Penetapan Harga Energi Baru dan Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.tarif masukan berdasarkan jenis, teknologi, lokasi, dan/atau kapasitas terpasang pembangkit listrik dari Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan; b.harga indeks pasar untuk harga bahan bakar nabati; dan/atau c.mekanisme lelang terbalik. 3)Dalam hal harga Energi Baru dan Terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok produksi perusahaan listrik milik negara dan/atau Badan Usaha yang menyediakan bahan bakar di suatu wilayah, Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisih harga Energi Baru dan Terbarukan dengan biaya pokok produksi setempat kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau Badan Usaha tersebut. Harga Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan 1)Harga Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan ditetapkan berdasarkan Sumber Energi Baru dan/atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 2)Harga Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. feed-in tariff; b.harga patokan tertinggi (ceiling price); atau c.harga indeks pasar. 3)Ketentuan lebih lanjut mengenai harga Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Harga Energi 1)Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan. 2)Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. 3)Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi dan dana subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang Harga Energi 1)Harga Energi ditetapkan berdasarkan nilai Keekonomian Berkeadilan. 2)Harga Energi Terbarukan diatur berdasarkan pada: a.perhitungan harga Energi Terbarukan dengan asumsi untuk bersaing dengan harga Energi dari Sumber Energi minyak bumi yang berlaku di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak; atau b.perhitungan harga Energi yang rasional untuk penyediaan Energi Terbarukan dari sumber setempat, dalam rangka pengamanan pasokan Energi di wilayah tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca, atau berada dekat garis perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3)Pemerintah mengatur harga batubara dalam negeri sampai terbentuknya pasar yang efisien. 4)Pemerintah mewujudkan pasar tenaga listrik paling sedikit melalui: a.pengaturan harga Energi Primer tertentu seperti batubara, gas, air, dan panas bumi untuk pembangkit listrik; b.penetapan tarif listrik secara progresif; c.penerapan mekanisme feed in tariff dalam penetapan harga jual Energi Terbarukan; dan d.penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembang. 5)Pemerintah mengatur pasar Energi Terbarukan, termasuk kuota minimum tenaga listrik, bahan bakar cair, dan gas yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 28 NORUU EBT Versi DPD RI RPP EBT Versi DJ EBTKE UU ENERGI 30/2007PP KEN 79/ Penelitian dan Pengembangan 1)Kegiatan penelitian dan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan diarahkan untuk mendukung dan menciptakan industri Energi nasional yang mandiri. 2)Untuk mendukung dan menciptakan industri Energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi penelitian dan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan. 3)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan sistem penelitian dan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan yang merupakan bagian integral dari sistem nasional penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4)Kewajiban memfasilitasi penelitian dan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pendanaan, pengadaan, perbaikan, penambahan sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penerapan teknologi, serta perizinan untuk penelitian, baik secara mandiri maupun kerja sama lintas sektor dan antarnegara. 5)Pelaksanaan pengembangan sistem penelitian dan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi 1)Penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sampai pada tahap pra komersial difasilitasi oleh: a.Menteri; b.menteri/pimpinan instansi terkait; atau c.gubernur, sesuai dengan kewenangannya. 2)Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan hasil penelitian dan pengembangan dapat dilakukan melalui komersialisasi teknologi. 3)Kegiatan Penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan diarahkan untuk mendukung dan menciptakan industri energi nasional. Penelitian dan Pengembangan 1)Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 2)Penelitian dan pengembangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri. Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi Energi 1)Kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi diarahkan untuk mendukung Industri Energi nasional. 2)Dana kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi sampai kepada tahap komersial oleh: a.Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan b.Badan Usaha. 3)Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi nasional. 4)Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Energi paling sedikit melalui: a.penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi serta keselamatan di bidang Energi; dan/atau b.peningkatan penguasaan teknologi Energi dalam negeri melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi yang efisien.
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 29 NORUU EBT Versi DPD RI RPP EBT Versi DJ EBTKE UU ENERGI 30/2007PP KEN 79/ Pendanaan
Dewan Energi Nasional dewanenerginasional dewanenergi 30 NORUU EBT Versi DPD RIRPP EBT Versi DJ EBTKE UU ENERGI 30/2007 PP KEN 79/ Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Energi Baru dan Terbarukan. Pembinaan Dan Pengawasan 1)Menteri atau gubernur, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan. 2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.penyediaan bahan baku; b.pengolahan; c.pembangkitan; d.pendistribusian; e.penyimpanan; dan/atau f.penjualan/Niaga 3)Ketentuan lebih lanjut tentang pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 13Ketentuan Peralihan Ketentuan Lain-Lain 15Ketentuan Penutup