KORUPSI
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus” Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi Korupsi secara Etimologi
Etimologi…(cont’d) Bahasa inggrisBahasa perancisBahasa belanda Corruption, Corrupt Corruption Corruptie, Korruptie Jahat, rusak, curang Rusak Istilah “korupsi” yang dipakai di indonesia merupakan turunan dari bahasa belanda
Korup = busuk, palsu, suap (kamus besar bahasa indonesia, 1991) Korup = suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (kamus hukum, 2002) Korup = kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978) Beberapa terminologi korupsi
oDavid M. Chalmers: Tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and decision injurious to the economy are often libeled corrupt). oJ.J. Senturia: Penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi (the misuse of public power for private profit). Terminologi … (cont’d)
oSyed Husein Alatas: Tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. oTransparency International: Penyalahgunaan kekuasaan (a misuse of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya. Terminologi … (cont’d) Extortion Bribery
3 tingkatan KORUPSI Material benefit (Mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan) Abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan) Betrayal of trust (Pengkhianatan kepercayaan)
Pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust) penghianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat) Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi
Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) Abuse of power merupakan korupsi tingkat menengah Merupakan Segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.
Penyalahgunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan material (material benefit) Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di indonesia
Unsur-unsur yang dapat menentukan sesuatu dapat dianggap sebagai korupsi 1.Secara melawan hukum 2.Memperkaya diri sendiri/orang lain 3.Merugikan keuangan/ perekonomian negara
MERUGIKAN KEUANGAN/ PEREKONOMIAN NEGARA 1.Korupsi menghambat pembangunan & kegiatan usaha di Indonesia 2.Setiap kegiatan perekonomian harus melewati “pintu-pintu” korupsi 3.Perkembangan kegiatan usaha terhambat, pengangguran makin banyak, harga barang & jasa menjadi melambung 4.Pendidikan dan kesehatan sangat mahal
Salah satu hal mengapa di indonesia korupsi semakin sulit diberantas Karena korupsi sudah “mendarah daging”, sehingga perilaku korupsi sudah menjadi hal yang biasa dan bukan lagi dianggap sebagai “penyakit”yang harus segera disembuhkan.Karena korupsi sudah “mendarah daging”, sehingga perilaku korupsi sudah menjadi hal yang biasa dan bukan lagi dianggap sebagai “penyakit”yang harus segera disembuhkan. Dengan demikian, semakin sulitnya membedakan mana perilaku korupsi dan mana yang bukan korupsiDengan demikian, semakin sulitnya membedakan mana perilaku korupsi dan mana yang bukan korupsi Ibarat maling teriak malingIbarat maling teriak maling
Fraud I.Sudah ada tuntutan hokum (prosecution) II.Sudah ditemukan belum ada tuntutan hukum III.Fraud belum ditemukan
Tindakan melawan hukum
FOSA COSA ACFE = Association of certified fraud examiners
17 KLASIFIKASI FRAUD 1 KORUPSI 2 PENYALAHGUAAN ASSET 3 REKAYASA PELAPORAN
18 Corruption KONFLIK KEPENTINGAN SUAP (BRIBERY) PENERIMAAN HADIAH (ILLEGAL GRATUTIES) MEMINTA SESUATU / PEMERASAN (ECONOMIC EXTORTION)
HUKUM PIDANA TINDAK PIDANA KHUSUS
- Tindak Pidana Korupsi - Tindak Pidana Pencucian Uang - Tindak Pidana HAM Berat - Tindak Pidana Terorisme - Tindak Pidana Narkotika - Tindak Pidana Lingkungan Hidup - Tindak Pidana Perdagangan Orang - Tindak Pidana Anak - Tindak Pidana Kehutanan - Dll.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Pelbagai peraturan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi telah diterbitkan. Namun, praktik korupsi masih terus berulang dan semakin kompleks dalam realisasinya. Pada tahun 2010, menurut data Pacific Economic and Risk Consultansy, Indonesia menempati urutan teratas sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi disetiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Proyek Pengadaan Barang/Jasa di instansi pemerintah, sampai proses penegakkan hukum. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masayarakat umum, seperti memberi hadiah kepada Pejabat / Pegawai Negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah sebagai kebiasaan dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabkan karena masih kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosakata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat yang tinggal di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika ditanya kepada mereka apa itu korupsi, jenis perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang bisa menjawab secara benar bentuk / jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang. Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi didalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun hingga saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang. Menjadi lebih memahami pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebgai hal wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Seperti Gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi salah satu bentuk Tindak Pidana Korupsi. Mengetahui bentuk / jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi.
Korupsi bersasal bahasa latin “ Corruptio, ” atau “ Corruptos ” Kata tersebut kemudian diadopsi ke dalam beberapa bahasa, diantaranya yaitu : Bahasa Inggris: Corruption ( Corrupt ) Bahasa Belanda : Corruptie Bahasa Indonesia: Korupsi Korupsi secara harfiah bisa berarti : 1.Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran 2.Perbuatan yg buruk (penggelapan, uang, penerimaan uang sogok, dsb) 3.Perbuatan yg kenyataan menimbulkan keadaan yg bersifat buruk Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang dalam 30 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 7 (tujuh) bentuk / jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
1.Kerugian keuangan negara 2.Suap - Menyuap 3.Penggelapan dalam jabatan 4.Pemerasan 5.Perbuatan curang 6.Benturan kepentingan dalam pengadaan 7.Gratifikasi
25 KORUPSI UU NO 31 TH 1999 JO UU NO 20 TH 2001 KERIGIAN KEUANGAN NEGARA Ps 2 & 3 SUAP MENYUAP Ps 5,6,11,12,13 PENGGELAPAN DLM JABATAN Ps 8, 9, Ps 10.a,b c PERBUATAN PEMERASAN Ps 12, e,g, f PERBUATAN CURANG Ps 7 ayat (1) a,b,C,d Ps 7 (2) Ps 12.b Benturan Kepentingan Ps 12 i Gratifikasi Ps 12 c TPK UU No 31 th 1999 Jo UU No 20 Th 2001
LgS Sejarah Pemberantasan Korupsi Tahun Kegiatan Utama Lingkup Dasar Hukum 1957 Operasi Militer (Kegiatan tidak terstruktur) PRT/PM/06/ Tim Pemberantasan Korupsi (Represif) Keppres 228 Tahun Opstib (Penertiban Sistem) Inpres 9 Tahun Pemsus Restitusi Pajak (Kebenaran restitusi) Surat MENKEU S-1234/MK.04/ Krisis Moneter & Ekonomi Krisis Moneter & Ekonomi 1999 KPKPN (Preventif) UU 28 Tahun TGTPK (Represif) PP 19 Tahun 2000PELAJARAN Tidak memadai pada komponen pencegahan, walaupun mandat yang diberikan mencakup pencegahan Diarahkan hanya untuk penghukuman, tidak cukup perhatian pada upaya pelacakan aset (hasil korupsinya) Sistem manajemen SDM tidak diarahkan untuk mendukung kinerja Sistem manajemen keuangan tidak diarahkan untuk mendukung kinerja 2003 KPK (Penindakan & Pencegahan) UU 30 Tahun KPK (Penindakan & Pencegahan) UU 30 Tahun 2002 Tugas: Koordinasi, Supervisi, Penindakan, Pencegahan, Monitor (Represif) Keppres 11 Tahun 2005
Sekilas KPK: Beberapa gambaran: Lembaga Negara Independen bebas pengaruh dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan kekuatan lainnya Bertanggung jawab kepada publik Yurisdiksi hanya pada tindak pidana korupsi Gambaran lain: 5 Pimpinan (saat ini: 4 pimpinan) 4 Penasihat (saat ini: 2 Penasihat) 700 Pegawai
Mekanisme Anti Korupsi KPK (UU No. 30/2002) Tugas KPK Pasal 6 Koordinasi Pasal 7 Supervisi Pasal 8 Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan Pasal 11 Pencegahan Pasal 13 Monitor Pasal 14 1.Kejaksaan 2.Kepolisian 3.BPK 4.Inspektorat Jenderal 5.Lain-lain 1.Kejaksaan 2.Kepolisian 3.BPK 4.Inspektorat Jenderal 5.Lain-lain 1.Lembaga yang memberikan pelayanan publik 1.Semua kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum lainnya oleh UU 1.Kewenangan tertentu yang tidak diberikan kepada penegak hukum lain
LgS Struktur Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Visi dan Misi KPK Visi: Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi Misi: Pendobrak dan pendorong Indonesia yang bebas dari korupsi Menjadi pemimpin dan penggerak perubahan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi Prinsip Utama: Kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas Nilai-nilai Dasar Integritas, Profesionalisme, Inovasi, Religiusitas, Transparansi, Kepemimpinan, Produktiitas
31 GUNUNG ES KORUPSI TINDAK PIDANA KORUPSI TPK CORRUPTION HAZARDS (CH) POTENSI MASALAH PENYEBAB KORUPSI (PMPK) Korupsi sbg Kejahatan terjadi, apabila terdapat : Desire to Act Ability to Act Opportunity Suitable Target Korupsi sbg Kejahatan terjadi, apabila terdapat : Desire to Act Ability to Act Opportunity Suitable Target Kelemahan bangsa Kesisteman Kesejahteraan / Pengghasilan Mental / moral Internal, sosial, self control Budaya ketaatan hukum Kelemahan bangsa Kesisteman Kesejahteraan / Pengghasilan Mental / moral Internal, sosial, self control Budaya ketaatan hukum lokasi : pemasok anggaran pengguna anggaran, disparitas pendapatan Manusia berjiwa koruptor Barang asset negara, barang sitaan Kegiatan : proyek pembangunan pengadaan barang / jasa perijinan / pelayanan publik lokasi : pemasok anggaran pengguna anggaran, disparitas pendapatan Manusia berjiwa koruptor Barang asset negara, barang sitaan Kegiatan : proyek pembangunan pengadaan barang / jasa perijinan / pelayanan publik
Koordinasi (Pasal 7) TUGAS KPK (Pasal 6) Supervisi (Pasal 8) Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan (Pasal 11) Pencegahan (Pasal 13) Monitoring (Pasal 14) Tugas KPK (Pasal 6) UU No. 30 Tahun 2002
Aparat Pemerintah Sektor Swasta Masyarakat Key Success Factor 1.Commitment 2.Can Do Spirit Penegakan Hukum Peran Serta Good Corporate Governance Good Governance
PENCEGAHAN KORUPSI
Pendidikan atau pelatihan calon pejabat pusat dan daerah Peningkatan internal control Antifraud control
Fraud Preventive FRAUD ACTIVE CONTROL PASIVE CONTROL
Anti Fraud Control
38
Fraud Prevention