Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang / jasa di desa. Peraturan Bupati Padang Lawas Utara nomor 23 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang / jasa.
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut 1. Daftar penerima penghasilan tetap kepala desa dan perangkat perangkat 2. Surat Keputusan pengangkatan / penetapan pejabat penerima (SK Kepala Desa, SK Kaur, SK Bendahara penerima (SK Kepala Desa, SK Kaur, SK Bendahara Desa ). Desa ).
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Surat Pesanan Pengadaan Barang / Jasa dari TPK 2. Surat Kesanggupan Kerja dari Penyedia Barang/ jasa 3. Bon / Faktur dari Penyedia Barang / Jasa 4. Kwitansi Bukti Pengeluaran Belanja Barang / Jasa 5. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan 6.Surat setor pajak (SSP) baik PPN dan PPH disesuaikan dengan ketentuan perpajakan
Membuat SPJ dengan kelengkapan sebagai berikut : 1. Surat Pesanan Pengadaan Barang / Jasa dari TPK 2. Surat Kesanggupan Kerja dari Penyedia Barang/ Jasa 3. Bon / Faktur dari Penyedia Barang / Jasa 4. Kwitansi Bukti Pengeluaran Belanja Barang / Jasa 5. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan
Membuat SPJ dengan kelengkapan sebagai berikut : 1. Surat Pesanan Pengadaan Barang / Jasa dari TPK 2. Surat Kesanggupan Kerja dari Penyedia Barang / Jasa 3. Bon faktur (Asli) dari penyedia barang / jasa 4. Kwitansi pembayaran disertai dengan materai dan dilengkapi dengan tanggal, stempel, tanda tangan dan nama penyedia barang. 5. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Surat Pesanan Pengadaan Barang / Jasa dari TPK 2. Surat Kesanggupan Kerja dari Penyedia Barang / Jasa 3. Bon faktur (Asli) dari penyedia barang / jasa 4. Kwitansi pembayaran disertai dengan materai dan dilengkapi dengan tanggal, stempel, tanda tangan dan nama penyedia barang 5. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Surat perjanjian sewa menyewa yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai 2. Kwitansi tanda pembayaran 3. Surat setor pajak (SSP) baik PPN dan PPh disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan tentang perpajakan.
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Daftar penerima upah kerja 2. Daftar Hadir Pekerja
Membuat SPJ dengan kelengkapannya: 1. Berita Acara Penyerahan kepada masyarakat / pihak ketiga ; dan 2. Dokumentasi (jika belanjanya seperti pembelian barang / jasa
Membuat SPJ dengan kelengkapanya sebagai berikut : 1. Daftar penerima tunjangan BPD 2. Surat Keputusan pengangkatan / penetapan pejabat penerima (SK BPD).
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Surat Pesanan Pengadaan Barang / Jasa dari TPK 2. Surat Kesanggupan Kerja dari Penyedia Barang / Jasa 3. Bon faktur (Asli) dari penyedia barang / jasa 4. Kwitansi pembayaran disertai dengan materai dan dilengkapi dengan tanggal, stempel, tanda tangan dan nama penyedia barang 5. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Daftar penerima Honor Tim Pengelola Kegiatan 2. Surat Keputusan Tim Pengelola Kegiatan ( TPK)
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Surat Pesanan Pengadaan Barang / Jasa dari TPK 2. Surat Kesanggupan Kerja dari Penyedia Barang / Jasa 3. Bon faktur (Asli) dari penyedia barang / jasa 4. Kwitansi pembayaran disertai dengan materai dan dilengkapi dengan tanggal, stempel, tanda tangan dan nama penyedia barang 5. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan 6. Surat setor pajak (SSP) baik PPN dan PPh disesuaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut: 1. Dokumen Kontrak Pengadaan disesuaikan dengan peraturan tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. 2. Berita Acara Penerima hasil Pekerjaan 3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (terinci sesuai sfesifikasi dan informatif). 4. Kwitansi pembayaran disertai dengan materai dan dilengkapi dengan tanggal, stempel, tanda tangan dan nama penyedia barang 5. Dokumentasi 6. Pajak disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan tentang perpajakan 7. Foto copy Nomor Rekening bank penyedia barang / jasa pada umum.
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut: 1. Surat Pesanan Pengadaan Barang / Jasa dari TPK 2. Surat Kesanggupan Kerja dari Penyedia Barang / Jasa 3. Bon faktur (Asli) dari penyedia barang / jasa 4. Kwitansi pembayaran disertai dengan materai dan dilengkapi dengan tanggal, stempel, tanda tangan dan nama penyedia barang 5. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Surat Pesanan Pengadaan Barang / Jasa dari TPK 2. Surat Kesanggupan Kerja dari Penyedia Barang / Jasa 3. Bon faktur (Asli) dari penyedia barang / jasa 4. Kwitansi pembayaran disertai dengan materai dan b dilengkapi dengan tanggal, stempel, tanda tangan dan nama penyedia barang 5. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan 6. Dokumentasi
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Surat Pesanan Pengadaan Barang / Jasa dari TPK 2. Surat Kesanggupan Kerja dari Penyedia Barang / Jasa 3. Bon faktur (Asli) dari penyedia barang / jasa 4. Kwitansi pembayaran disertai dengan materai dan dilengkapi dengan tanggal, stempel, tanda tangan dan nama penyedia barang 5. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaa n
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Surat Pesanan Pengadaan Barang / Jasa dari TPK 2. Surat Kesanggupan Kerja dari Penyedia Barang / Jasa 3. Bon faktur (Asli) dari penyedia barang / jasa (Surat Perjanjian Tim Penggerak PKK ). 4. Kwitansi pembayaran disertai dengan materai dan dilengkapi dengan tanggal, stempel, tanda tangan dan nama penyedia barang 5. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan 6. Surat Undangan 7. Daftar Hadir 8. Notulen Rapat 9. Pajak Makan Minum
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Surat Tugas (ST) 2. Surat Perjalanan Dinas (SPD) 3. Kwitansi bukti pengeluaran / belanja barang / Jasa 4. Laporan Perjalanan Dinas 5. Surat Undangan / Nota Dinas
. Perjalanan dinas dengan tujuan Ibukota kabupaten, Ibukota Provinsi dan Ibukota Negara hanya dapat 1. Perjalanan dinas dengan tujuan Ibukota kabupaten, Ibukota Provinsi dan Ibukota Negara hanya dapat dilakukan atas rekomendasi Camat. dilakukan atas rekomendasi Camat. 2. Serta apabila terdapat panggilan untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat. pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat. 3. Perjalanan dinas hanya diperuntuhkan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pimpinan dan Anggota BPD yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh pejabat yang berwenang. BPD yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang menandatangani SPT untuk perjalanan dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa Pejabat yang berwenang menandatangani SPT untuk perjalanan dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut : adalah sebagai berikut : - Untuk tujuan ibukota kabupaten, ibukota provinsi dan ibukota negara ditandatangani camat - Untuk tujuan ibukota kabupaten, ibukota provinsi dan ibukota negara ditandatangani camat - Untuk tujuan ibukota kecamatan dan antar desa dalam kecamatan, ditandatangani oleh Kepala Desa atau - Untuk tujuan ibukota kecamatan dan antar desa dalam kecamatan, ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat yang mewakili. pejabat yang mewakili. Pejabat yang berwenang menandatangani SPT untuk perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota BPD Pejabat yang berwenang menandatangani SPT untuk perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota BPD adalah sebagai berikut : adalah sebagai berikut : - Untuk tujuan ibukota kabupaten, ibukota provinsi dan ibukota negara ditandatangani camat - Untuk tujuan ibukota kabupaten, ibukota provinsi dan ibukota negara ditandatangani camat - Untuk tujuan ibukota kecamatan dan antar desa dalam kecamatan ditandatangani oleh Ketua BPD atau - Untuk tujuan ibukota kecamatan dan antar desa dalam kecamatan ditandatangani oleh Ketua BPD atau pejabat yang berwenang. pejabat yang berwenang.
- Kepala Desa dan Perangkat Desa ditandatangani oleh Kepala Desa atau Pejabat yang mewakili. - Pimpinan dan anggota BPD ditandatangani oleh Ketua BPD atau pejabat mewakili. SPD diketahui oleh pejabat tempat tujuan dengan membubuhi tandatangan pada lembaran yang disediakan untuk itu.
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : Bon Kontan pembelian BBM dari SPBU
Membuat SPJ dengan kelengkapannya sebagai berikut : 1. Bukti Rekening, Listrik, Telepon, Internet dan Air dari perusahaan / penyedia jasa. 2. Kwitansi pembayaran disertai dengan materai dan dilengkapi dengan tanggal, stempel, tanda tangan dan nama penyedia jasa / pembayar.
Membuat SPJ dengan kelengkapan sebagai berikut : 1. S urat Keputusan pembentukan kepanitiaan 2. Daftar Penerima Honorarium
Membuat SPJ dengan kelengkapan sebagai berikut : 1. Undangan Pelaksana Kegiatan 2. ST 3. Daftar Penerima Honorarium 4. Daftar Hadir 5. NPWP 6. Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal ini PPh 21 yang besarnya disesuaikan dengan peraturan tentang perpajakan. 7. Dokumentasi
1. Daftar Hadir 2. Daftar Penerima Transport
1. Daftar Penerima Upah Tenaga Kebesihan
Membuat SPJ dengan kelengkapan sebagai berikut : 1. Daftar Penerima Honorarium 2. SK Tim Penyusun
SEKIAN & TERIMAKASIH