Kewajiban Pajak dan Pelaporan PPATK Bagi Koperasi Kredit
Kewajiban Perpajakan Kopdit 1.PPh Pasal 21 pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri 2.PPh Pasal 25 3.PPh Pasal 4 ayat 2