Kewajiban Pajak dan Pelaporan PPATK Bagi Koperasi Kredit.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH AKUNTANSI PERPAJAKAN STIE MANDALA JEMBER 2009.
Advertisements

BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
TUGAS AKHIR “PENGARUH BESARNYA GAJI KARYAWAN TERHADAP PPH-21 KARYAWAN DI PT SONGO RUKEM” oLeH : Khoirun Nisa’ /
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PRIBADI DENGAN MENGGUNAKAN UU NO
LULUK PRASETYA JATI, EVALUASI PELAPOR SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PASCA REFORMASI PAJAK TAHUN 2007 (STUDI KASUS KANTOR.
Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Pasal 21
PENERAPAN PERHITUNGAN PPh PASAL 21 Fati Hatir Rahmi, for further detail, please visit
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PELAKSANAAN Andi Isra, for further detail, please visit
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
SUBYEK PAJAK Pertemuan 1.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Objek Pajak Penghasilan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 4.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Perpajakan Akhir Tahun 2016
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNATIONAL
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Sistem Pemungutan Pajak
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Kuis 3 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Pajak Penghasilan.
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

Kewajiban Pajak dan Pelaporan PPATK Bagi Koperasi Kredit

Kewajiban Perpajakan Kopdit 1.PPh Pasal 21 pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri 2.PPh Pasal 25 3.PPh Pasal 4 ayat 2