PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi
Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Soskum Fakta Realita Hukum sebagai fakta social.
MengamatiMencatat SOSKUM Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Menjelaskan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektifitas hukum, serta kultur hukum
Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Bekerjanya Hukum Sosial Control Mengubah masyarakat Sebagai symbol Sebagai alat politik Alat integrasi Fungsi Hukum Von Savigny Hukum tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat John Austin Hukum sebagai perintah dari penguasa yangberdaulat Aliran hukum imperatif dari Austin tidak menghendaki hukum yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakatnya sendiri. Teori Hukum Positif
Eko Nuriyatman, S.H., M.H. TEORI HUKUM POSITIF Positivisme hokum mengatakan, hokum adalah perintah yang mengalir dari sumber tertentu. Pembuat perintah mengharapkan pihak yang diperintah berbuat sesuatu atau menahan diri. Apabila perintah diabaikan, makan pemberi perintah akan menjatuhkan sanksi.
Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Tahap Teologis Dimana manusia dipercaya pada kekuatan- kekuatan ilahi dibelakang gejala-gejala alam. Tahap Metafisis Dimulainya kritik terhadap segala pikiran, termasuk pikiran teologis, ide-ide teologis diganti dengan ide-ide abstrak dari metafisika. Tahap Positif Gejala-gejala tidak di terangkan lagi oleh ide alam yang abstrak. Suatu gejala diterapkan melalui gejala lain dengan mendapati hokum-hokum antar mereka. Hukum itu merupakan suatu yang konstan di antara gejala- gejala. ALIRAN POSITIVISME HUKUM
Gustav Randbruf Kepastian Filosofis Keadilan Sosiologis Kemanfaatan Eko Nuriyatman, S.H., M.H.
Prof. Satjipto Rahardjo Karakter Soskum Bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek- praktek hukum Menguji empirical validity dari peraturan/pernyataan dan hukum Pohon Ilmu Hukum
Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Pendekatan Hukum Positivistik, Normatif, Legalislitik, Formalistik. Pendekatan Hukum Empiris, Sosiologis, Realisme, Konteks Sosial Menuju Pendekatan Hukum yang Holistik dan Visoner. PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM
Eko Nuriyatman, S.H., M.H. KESIMPULAN 1.Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. 2.Hukum di Indonesia terbukti telah menjadi alat kekuasaan, hukum bukanlah sesuatu yang otonom karena menjadi sub sistem dari sistem lain yang lebih besar. 3.Bagaimana lembaga-lembaga pelaksana itu akan bertindak sebagai respons terhadap peraturan hukum merupakan fungsi peraturan- peraturan hukum yang ditujukan kepada mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan balik yang datang dari pemegang peranan Bagaimana para pembuat undang-undang itu akan bertindak merupakan fungsi peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik, ideologis dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan balik yang datang dari pemegang peran serta birokrasi.
Eko Nuriyatman, S.H., M.H.