PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Advertisements

STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
(Apa Kontribusinya Terhadap Pemahaman Olahraga di Masyarakat)
FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT
REORIENTASI BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT
BAB 01 ASAL MULA DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
PANCASILA 8 FILSAFAT, PANCASILA, DAN FILSAFAT PANCASILA
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Pemetaan Aliran-Aliran Hukum dan Konsekuensi Metodogisnya
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: Semester : II (dua) Sore A Fakultas.
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Pengertian Ilmu Pemerintahan
Hukum dalam Definisi Antropologis
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Di susun oleh : MEILILIYANIE, S.SiT.
Oleh: A. Dimyati Minggu, 30 Maret 2010
Modul11 filsafat komunikasi PARADIGMA DASAR ILMU
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
EVALUASI DAN IMBALAN Program Studi Manajemen Informatika
EPISTEMOLOGI ADMINISTRASI
Teori etika Muhammad Noor Hidayat.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENGETAHUAN & ILMU PENGETAHUAN
Filsafat Sosiologi Komunikasi
MANUSIA DAN HUKUM.
“STRUKTUR SOSIAL & HUKUM”
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
PENELITIAN SOSIAL, PENELITIAN HUKUM DAN PENDEKATAN-NYA
RASIONALISME SUMBER PENGETAHUAN YANG DAPAT DIPERCAYA ADALAH AKAL (RASIO) PENGALAMAN (EMPIRI) BERFUNGSI MENEGUHKAN PENGETAHUAN YANG DIPEROLEH OLEH AKAL.
Part 2 ETIKA, MORAL DAN TEKNOLOGI
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Pengantar untuk Memahami Hukum dengan menggunakan Sosiologi
Dr. Drs. WIDODO SURYANDONO SH, MH.
Definisi Etika Pemerintahan
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
ETIKA PROFESI Oleh: W A R I D I.
OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
AHMAD SYAKIRIN, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jepara)
PENGANTAR KRIMINOLOGI
Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum
PERBEDAAN FILSAFAT dan ILMU PENDIDIKAN
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
SOSIOLOGI HUKUM OLEH : Dr. Harmadi, SH,MHum.
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Konsep dan pendekatan sosiologi
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Pengantar untuk Memahami Hukum dengan menggunakan Sosiologi
POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
Kedaulatan.
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI. TUJUAN HUKUM TIGA SUDUT PANDANG ALIRAN KONVENSIONAL  S UDUT PANDANG FILSAFAT HUKUM TITIK BERAT KEADILAN AJARAN ETIS.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi

Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Soskum Fakta Realita Hukum sebagai fakta social.

MengamatiMencatat SOSKUM Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Menjelaskan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektifitas hukum, serta kultur hukum

Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Bekerjanya Hukum Sosial Control Mengubah masyarakat Sebagai symbol Sebagai alat politik Alat integrasi Fungsi Hukum Von Savigny Hukum tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat John Austin Hukum sebagai perintah dari penguasa yangberdaulat Aliran hukum imperatif dari Austin tidak menghendaki hukum yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakatnya sendiri. Teori Hukum Positif

Eko Nuriyatman, S.H., M.H. TEORI HUKUM POSITIF Positivisme hokum mengatakan, hokum adalah perintah yang mengalir dari sumber tertentu. Pembuat perintah mengharapkan pihak yang diperintah berbuat sesuatu atau menahan diri. Apabila perintah diabaikan, makan pemberi perintah akan menjatuhkan sanksi.

Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Tahap Teologis Dimana manusia dipercaya pada kekuatan- kekuatan ilahi dibelakang gejala-gejala alam. Tahap Metafisis Dimulainya kritik terhadap segala pikiran, termasuk pikiran teologis, ide-ide teologis diganti dengan ide-ide abstrak dari metafisika. Tahap Positif Gejala-gejala tidak di terangkan lagi oleh ide alam yang abstrak. Suatu gejala diterapkan melalui gejala lain dengan mendapati hokum-hokum antar mereka. Hukum itu merupakan suatu yang konstan di antara gejala- gejala. ALIRAN POSITIVISME HUKUM

Gustav Randbruf Kepastian Filosofis Keadilan Sosiologis Kemanfaatan Eko Nuriyatman, S.H., M.H.

Prof. Satjipto Rahardjo Karakter Soskum Bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek- praktek hukum Menguji empirical validity dari peraturan/pernyataan dan hukum Pohon Ilmu Hukum

Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Pendekatan Hukum Positivistik, Normatif, Legalislitik, Formalistik. Pendekatan Hukum Empiris, Sosiologis, Realisme, Konteks Sosial Menuju Pendekatan Hukum yang Holistik dan Visoner. PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM

Eko Nuriyatman, S.H., M.H. KESIMPULAN 1.Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. 2.Hukum di Indonesia terbukti telah menjadi alat kekuasaan, hukum bukanlah sesuatu yang otonom karena menjadi sub sistem dari sistem lain yang lebih besar. 3.Bagaimana lembaga-lembaga pelaksana itu akan bertindak sebagai respons terhadap peraturan hukum merupakan fungsi peraturan- peraturan hukum yang ditujukan kepada mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan balik yang datang dari pemegang peranan Bagaimana para pembuat undang-undang itu akan bertindak merupakan fungsi peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik, ideologis dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan balik yang datang dari pemegang peran serta birokrasi.

Eko Nuriyatman, S.H., M.H.