Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun J adi Pemilu merupakan langkah awal untuk menentukan PEMIMPIN MASA DEPAN PEMILU menurut UU nomor 7 tahun 2017
PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019 Pemilu Serentak diselenggarakan pada hari Rabu, 17 April 2019 di TPS terdekat Dimulai dari pukul sampai dengan pukul waktu setempat Pemilu Serentak diselenggarakan pada hari Rabu, 17 April 2019 di TPS terdekat Dimulai dari pukul sampai dengan pukul waktu setempat
Sudahkah kita terdaftar sebagai Daftar Pemilih dalam Pemilu 2019????
KATEGORI PEMILIH
Partai Politik (ParPol) Peserta Pemilu 2019 Partai Politik (ParPol) Peserta Pemilu Parpol Nasional 4 Parpol Lokal
16 Parpol Nasional
4 Parpol Lokal
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 PasLon nomor 01 PasLon nomor 02
Calon anggota DPD
JENIS DAN JUMLAH SURAT SUARA PEMILU 2019
TATA CARA PENCOBLOSAN
Cara Mencoblos Surat Suara SURAT SUARA CAPRES CAWAPRES Coblos sekali pada nomor, nama, foto, paslon, atau tanda gambar parpol pengusung dalam satu kotak SURAT SUARA DPD RI Coblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD
SURAT SUARA DPR RI Coblos sekali pada nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPR SURAT SUARA DPRD PROVINSI Coblos sekali pada nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPRD PROVINSI
SURAT SUARA DPRD KAB/KOTA Coblos sekali pada nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPRD KAB/KOTA
JADILAH PEMILIH CERDAS GUNAKAN HAK PILIHMU SEBAIK MUNGKIN SUARA MU MENENTUKAN MASA DEPAN BANGSA DAN NEGARA PEMIMPIN MU CERMINAN DIRIMU