Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Pegawai Negeri Sipil Bagian Disiplin dan Penghargaan, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
SATYALANCANA KARYA SATYA TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA Merupakan Tanda Kehormatan dan Penghargaan dari Presiden yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin sehingga dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya DASAR HUKUM : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
PERSYARATAN : 1. Melaksanakan tugas secara terus menerus dengan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan Kedisiplinan, sekurang kurangnya selama 10 Tahun (Satyalanacana Karya Satya X Tahun), 20 Tahun (Satyalanacana Karya Satya XX Tahun), 30 tahun (Satyalanacana Karya Satya XXX Tahun). 2. Selama masa kerja tersebut tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Undang- Undang yang berlaku. 3. Penghitungan Masa Kerja di hitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.
Fotocopy Sah SK Pangkat Terakhir Syarat: Fotocopy Sah SK CPNS Fotocopy Sah SK Pangkat Terakhir Fotocopy Sah SK Jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan DRH Surat Keterangan tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat berdasarkan peraturan perundag undangan yang berlaku Fotocopy Sah SK konversi NIP Catatan Jika fotocopy SK CPNS terdiri dari 2 halaman maka yang dicantumkan cukup halaman yang memuat TMT CPNS. Jika fotocopy SK terdiri dari 2 halaman maka yang dicantumkan cukup halaman yang memuat jabatan baru Fotocopy Sah SK konversi NIP bagi pemegang NIP lama Target Program Assesment
WAKTU PEMBERIAN : Catatan: 1. Periode I bulan Mei, Usulan diterima di Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri paling lambat akhir bulan akhir Desember tahun sebelumnya. 2. Periode II bulan Agustus, Usulan diterima di Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri paling lambat akhir bulan Maret tahun berjalan. 3. Periode III bulan November Usulan diterima di Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri paling lambat akhir bulan Juni tahun berjalan. Catatan: Hak memakai Satyalancana Karya Satya dicabut apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jika rencana penyerahan dilaksanakan pada saat hari jadi instansi maka usul diajukan pada periode sebelumnya
PERSYARATAN KHUSUS : Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut : Dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
MEKANISME PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA BERDASARKAN SURAT EDARAN SEKRETARIS MILITER NOMOR : B-1719/SESMILPRES/GT.02.00/11/2017 a. Format lampiran usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diajukan dalam bentuk hard copy serta kelengkapan persyaratan berkas usulan dalam bentuk format PDF (softcopy, DRH dalam bentuk hard copy). b. Usulan tanda kehormatan dikelompokan berurutan berdasarkan Satyalancana Karya Satya yang tertinggi, yaitu Satyalancana Karya Satya 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun. c. Usulan disusun berurutan berdasarkan pangkat tertinggi (sudah disesuaikan melalui aplikasi).
FAQ