DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa DASAR HUKUM
Apa yang anda ketahui ttg desa?
Masalah Pelayanan, pembangunan, dan Pemberdayaan Skala Lokal Desa (sebelum UU No. 6 Tahun 2014) Hampir 70% pemerintahan desa tidak berfungsi 1.Desa tidak memiliki keuangan yang cukup u/ membangun desa secara mandiri 2.Perangkat desa tidak dapat bekerja dgn efektif karena ketidakjelasan status Banyak desa-desa yang tertinggal, sehingga perlu pemihakan konkrit dari pemerintah Kapasitas kabupaten dalam mendukung desa rendah (rata-rata PAD = 6%, rata-rata belanja personel = 50,3% thdp total APBD)
INFORMASIKAN DENGAN BENAR ! MENGAPA UANG DESA BANYAK ? DARI MANA SUMBER NYA? UNTUK APA? BAGAIMANA CARA MELAKSANA KAN ? APA HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT? JANGAN SELALU BICARA UANG DESA BANYAK !!!
Pengertian Desa!
Desa berasal dari bahasa India yaitu “swadesi” yang artinya tempat tinggal/tanah leluhur Ditemukan di Indonesia pertama kali oleh Mr. Herman Warner, seorang belanda pada tahun 1817 di pesisir utara pulau jawa Desa di Indonesia memiliki beberapa nama sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat.
Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masy. Setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RI (UU NO. 6 tahun 2014 ttg Desa (1)
KEWENANGAN DESA kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
Rincian jenis kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa Hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, Hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, a. pengelolaan tambatan perahu; b.pengelolaan pasar Desa; c.pengelolaan tempat pemandian umum; d.pengelolaan jaringan irigasi; e.pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa; f.pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; g.pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; h.pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan; i.pengelolaan embung Desa; j.pengelolaan air minum berskala Desa; dan k.pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.. a. pengelolaan tambatan perahu; b.pengelolaan pasar Desa; c.pengelolaan tempat pemandian umum; d.pengelolaan jaringan irigasi; e.pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa; f.pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; g.pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; h.pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan; i.pengelolaan embung Desa; j.pengelolaan air minum berskala Desa; dan k.pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.. a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa, Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa,
1.KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL (SEPERTI TANAH KAS DESA, ORGANISASI MASY ADAT, PRANATA DAN HUKUM ADAT, KELEMBAGAAN MASY). 2.KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (SEPERTI PASAR DESA, SALURAN IRIGASI, JALAN DESA, TAMBATAN PERAHU). 3.KEWENANGAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA 4.KEWENANGAN LAINNYA YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN CATATAN: KEWENANGAN NOMOR 1 DAN 2, DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA KEWENANGAN NOMOR 3 DAN 4, DIURUS OLEH DESA. ( PENUGASAN INI DISERTAI BIAYA ) KEWENANGAN DESA 11
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain
PEMERINTAHAN DESA DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DESA PEMERINTAH DESA TERDIRI DARI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN PERANGKAT DESA TERDIRI DARI SEKRETARIAT DESA, PELAKSANA KEWILAYAHAN DAN PERANGKAT TEKNIS. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 14
KEPALA DESA BERTUGAS MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA, PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA. MASA JABATAN KEPALA DESA 6 (ENAM) TAHUN SEJAK TANGGAL PELANTIKAN DAN DAPAT MENJABAT PALING BANYAK 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN. KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DAN MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA DESA 15
16 ATAS TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA TSB KADES WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN DAN AKHIR MASA JABATAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA MEMBERIKAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN AKHIR TAHUN ANGGARAN SECARA TERTULIS KEPADA BPD MEMBERIKAN/MENYEBARKAN INFORMASI PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN SECARA TERTULIS KPD MASY DESA SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN KADES TDK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN TSB DIKENAI SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TREGURAN LISAN DAN /ATAU TERTULIS DLM HAL SANKSI TSB TDK DILAKSANAKAN DILAKUKAN PEMEBERHENTIAN SEMENTARA DAN DPT DILANJUTKAN PEMBERHENTIAN
17 Pemerintahan Desa : “Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” Tentang pemilihan kepala desa, disebutkan pada Pasal 40 PP 43/2014 bahwa, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.PP 43/2014 Jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang serentak, maka bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. Hal ini disebutkan pada Pasal 40 ayat (4) :
PERANGKAT DESA BERTUGAS MEMBANTU KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA PERANGKAT DESA DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIKONSULTASIKAN DENGAN CAMAT ATAS NAMA BUPATI PERANGKAT DESA DIANGKAT DARI WARGA DESA YANG MEMENUHI SYARAT PERANGKAT DESA YANG MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA 18
19 Syarat Menjadi Perangkat Desa : PP 43/2014 menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: 1.Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; 2.Berusia 20 tahun – 42 tahun; 3.Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan 4.Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
TIPE DESA DI INDONESIA 1. Desa Swadaya Ciri2, daerah terisolir, penduduk jarang, tertutup, mata pencaharian homogen, adat yang masih kental, sarpras kurang, dsbg. 2. Desa Swakarya Ciri2, adat tdk absolut, sudah menggunakan teknologi, tidak terisolasi, memiliki sarana lalu lintas, sarpras memadai, dsbg. 3. Desa Swasembada Ciri2, penduduk padat, tidak terikat adat, fasilitas memadai, partisipasi masy. Efektif, dsbg. (Permendagri 84 Tahun 2016 ttg susunan org. pemdes)
Dari klasifikasi desa tersebut, kemudian dapat ditentukan jumlah perangkat desa 1.Desa Swasembada wajib memiliki 3 Urusan (Tata Usaha & Umum, Keuangan, Perencanaan dan 3 Seksi (Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan) 2.Desa Swakarya dapat memiliki 3 Urusan dan 3 Seksi 3.Desa Swadaya memiliki 2 urusan (Umum & Perencanaan, Keuangan) dan 2 seksi (Pemerintahan, kesejahteraan & Pelayanan)
23 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.
24 “Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun PP 43/2014 menyebutkan juga tentang tunjangan Kepala Desa, bahwa, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.
BPD
Keanggotaan BPD 1.Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis 2.Masa keanggotaan 6 Tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 3 kali 3.Berusia paling rendah 20 Tahun atau sudah/pernah menikah 4.Pendidikan minimal SMA dan tidak menjabat sebagai perangkat desa 5.Jumlah anggota BPD paling sedikit 5 Orang, paling banyak 9 orang 6.Peresmian Anggota BPD oleh Bupati 7.Pimpinan BPD terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 1 orang sekretaris
Fungsi BPD 1.Membahas & menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 2.Menampung dan menyalurkan aspirasi masy. Desa 3.Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Pemantauan & Pengawasan Pembangunan Desa (Pasal 82) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan –termasuk APBDesa- kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa. 28
Hak Anggota BPD Mengajukan Usul rancangan Perdes Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan/ atau pendapat Memilih dan dipilih Mendapatkan tunjangan dari APBDes
Keuangan DEsa
31 Pendapatan asli Desa Lain-lain Pendapatan yang sah hibah dan sumbangan pihak ketiga bantuan keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota 3 24 Alokasi APBN : Dari realokasi anggaran pusat berbasis desa 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA
Sumber-Sumber Pendapatan Desa (Pasal 72) Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; – 10% dari dana transfer ke daerah (ini berarti dana transfer ke daerah adalah 110% yang terbagi 100% untuk daerah dan 10% untuk desa) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; – 10% dari Pajak dan Retribusi Daerah Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; – 10% dari DAU + DBH Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes; Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi; Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota; Persetujuan bupati/walikota diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa; Dalam memberikan persetujuan, bupati/walikota memastikan bahwa pengalokasian Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi prioritas telah terpenuhi. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Kementerian/lembaga teknis terkait dan kabupaten/kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan Dana Desa. 33 PENGGUNAAN DANA DESA Catatan: sesuai dengan penjelasan UU No.6 Tahun 2014, pembangunan desa bertujuan untuk : 1.meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa 2.meningkatkan kualitas hidup manusia serta 3.penanggulangan kemiskinan
Pengelolaan Aset Desa (Pasal 76 dan 77) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Pengelolaan kekayaan milik Desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BUM Desa (Pasal 87-90) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: –––– pengembangan usaha; dan Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan: –––––– memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
Foto Desa-Desa Maju di Dunia
Foto Desa Indonesia
end