Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin 06 Nopember 2018 s.d 09 Nopember 2018 11/2/2018
Pengertian Barang Milik Daerah Dan Jenisnya Berdasarkan Undang-Undang no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedang pengertian mengenai barang milik daerah menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006, adalah sebagai berikut : 11/2/2018
Pengertian Barang Milik Daerah Dan Jenisnya 1. Barang milik daerah, meliputi : a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD. b. Barang yang berasal dari perolehan selainnya yang sah; 2. Barang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi : a. Barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis. b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak. c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang- undang, atau d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 11/2/2018
Pengertian Barang Milik Daerah Dan Jenisnya Adapun barang milik daerah bila dilihat dari asal sumbernya, bisa bersumber dari : 1. Pembentukan Daerah Otonom berdasarkan Undang-Undang 2. Liquidasi atau merger dari lembaga pemerintah/instansi/ SKPD 3. Pembelanjaan APBN/ APBD 4. Sumbangan Dalam Negeri/ Luar Negeri 5. Sumbangan pihak ketiga 6. Penyerahan dari pemerintah pusat 7. Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial 8. Swadaya Masyarakat 9. Semua barang yang secara hukum dikuasai pemerintah. 11/2/2018
Sejarah Pengelolaan Barang Milik Daerah 1. INPRES 3 Tahun 1971, diikuti dengan dikeluarkannya Surat keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 225/MK/V/471 tentang pedoman pelaksanaan tertib administrasi kekayaan negara, dan barang daerah otonom terpisah dari atau tidak termasuk kekayaan negara. 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai berikut : a. Nomor 4 Tahun 1979, tentang pelaksanaan pengelolaan barang pemerintah daerah, jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 020-595 Tahun 1980, tentang manual administrasi barang daerah. b. Nomer 7 Tahun 1997, tentang pedoman pellaksanaan barang pemerintah daerah, jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1980 tentang manual administrasi barang daerah. 11/2/2018
Sejarah Pengelolaan Barang Milik Daerah 3. Undang-undang No. 22 Tahun 1999, tentang pemerintah daerah, yang diikuti oleh diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagai berikut : a. Nomor 11 Tahun 2001, tentang pedoman pengelolaan barang daerah. b. Nomor 152 Tahun 2004, tentang Pedoman Pengelolaan barang daerah. 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang pemerintah daerah 11/2/2018
11/2/2018 Belanja Barang Belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor, pengadaan/penggantian peralatan kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga. 11/2/2018
Belanja Barang Termasuk didalamnya, Belanja pemeliharaan yaitu belanja yang dikeluarkan dan tidak menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, tetap dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan. 11/2/2018
Sejarah Pengelolaan Barang Milik Daerah Kalau kita lihat kembali kebelakang kepada tahun-tahun sebelum yang kita alami sekarang tentang pengelolaan barang dalam Negara kita Republik Indonesia ini, kita kenal hanya sebagai barang milik negara yang dikelola oleh masing-masing departemen. Kemudian terjadilah perubahan-perubahan dalam pengurusan barang inventaris ini sesuai dengan tuntutan perkembangan administrasi negara, maka keluarlah aturan atau pedoman sebagai berikut : 11/2/2018
Komponen Penambah Aset Belanja Modal Belanja modal yang bisa diakui sebagai penambah aset tetap harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : berwujud, umur pemakaian (manfaat ekonomi) barang yang dibeli lebih dari 12 (duabelas) bulan, Barang yang dibeli merupakan obyek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara, Perolehan barang tersebut untuk digunakan dan tidak untuk dijual/dihibahkan/disumbangkan/ diserahkan kepada pihak ketiga, nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. 11/2/2018
Komponen Penambah Aset Kapitalisasi Belanja Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut. Misalnya salah satu gedung dilakukan perbaikan/rehabilitasi/renovasi dengan biaya diatas nilai kapitalisasi, sehingga kapasitas ruangannya menjadi bertambah, maka semua biaya yang dilakukan tersebut berdampak kepada penambahan aset. 11/2/2018
SIMDA BMD Program aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan barang daerah meliputi perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penghapusan dan akuntansi barang daerah. Output aplikasi ini antara lain : 1) Perencanaan Daftar Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan, Daftar Rencana Pengadaan Barang Daerah dan Daftar Rencana Pemeliharaan Barang Daerah. 2) Pengadaan Daftar Hasil Pengadaan, Daftar Hasil Pemeliharan Barang, dan Daftar Kontrak Pengadaan. 11/2/2018
SIMDA BMD 3) Penatausahaan Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu (sejarah) Barang, Kartu Inventaris ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), Daftar Mutasi Barang Daerah, dan Rekap Hasil Sensus, serta Label Barang. 4) Penghapusan SK Penghapusan, Lampiran SK Penghapusan dan Daftar Barang yang Dihapuskan 5) Akuntansi Daftar Barang yang masuk Neraca (Intracomptable), Daftar Barang Extra Comptable, Lampiran Neraca, Daftar Penyusutan Aset Tetap, dan Daftar Aset Lainnya (Barang Rusak Berat), serta Rekapitulasi Barang Per SKPD. 11/2/2018
Labelisasi Barang Milik Daerah Setiap barang milik daerah wajib diberi label kode lokasi dan kode barang. Pemberian kode inilah yang dinamakan dengan proses kodefikasi. Kodefikasi berfungsi untuk mengamankan dan memberi kejelasan status kepemilikan suatu barang. Apakah barang milik negara atau milik pribadi. 11/2/2018
Labelisasi Barang Milik Daerah 11/2/2018
Labelisasi Barang Milik Daerah A. Kode Lokasi Kode lokasi artinya kode yang menunjukkan status kepemilikan sebuah barang. Kode ini pada label biasanya terletak di atas kode barang. Jumlahnya 14 digit. Contoh : 12.11.18.08.01.91.08.010 12 : Barang milik Kabupaten/Kota 11 : Provinsi … 18 : Kota … 08 : Pendidikan 01 : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 91 : Tahun perolehan barang 1991 08 : UPT Kecamatan … 010 : SDN YYY Kode kepemilikan terdiri dari 3 macam: 1. 00 : barang milik pusat 2. 11 : barang milik provinsi 3. 12 : barang milik kabupaten/kota 11/2/2018
Labelisasi Barang Milik Daerah B. Kode Barang Kode barang adalah kode yang menjelaskan jenis suatu barang. Kode ini letaknya dibawah kode lokasi. Jumlahnya juga 14 digit. Contoh : 02.06.02.01.31.0166 02 : Golongan Peralatan dan mesin 06 : Alat kantor dan rumah tangga 02 : Alat rumah tangga 01 : Meubelair 31 : Kursi biasa 0166 : Nomor register (nomor urut) barang ke-166 11/2/2018
Labelisasi Barang Milik Daerah Kode barang diklasifikasikan menjadi 6 golongan yaitu: 01 : Tanah 02 : Peralatan dan mesin 03 : Gedung dan bangunan 04 : Jalan, irigasi dan jaringan 05 : Aset tetap lainnya 05.17 : Buku perpustakaan 05.18 : Barang bercorak kebudayaan 06 : Kontruksi dalam pengerjaan 11/2/2018
Labelisasi Barang Milik Daerah Tahun Pembelian / Aset Nomor Register Kode Barang 11/2/2018
PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (BMD) : 1. Sekolah mengusulkan barang yang akan dihapuskan ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan syarat : a. Surat Pengantar b. Surat Pernyataan Barang Dalam Keadaan Rusak Berat/Hancur, Tidak Akan Menganggu Kelancaran Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI), Kesediaan Memelihara/Merawat/Menjaga Barang Yang Diusulkan (Barang Terlampir) Selama Proses Penghapusan (contoh terlampir) c. Daftar Usulan Penghapusan BMD (contoh terlampir) d. KIB e. Foto Barang yang diusulkan penghapusan 2. Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengusulkan ke Bidang ASET Pemko. 3. SK Walikota 4. Berita acara : - Ditimbun - Dijual - Dibakar 11/2/2018