Fasilitas/Dukungan Pemerintah Untuk Proyek KPBU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Advertisements

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Kementerian Keuangan RI
Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur di Indonesia
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
Keuangan Universitas Padjadjaran
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Jenis dan Penyusunan Kontrak
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Perbendaharaan Negara
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pedoman Permohonan Pembiayaan
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
PENGENDALIAN KONTRAK.
FASILITAS PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA (KPBU) Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
DIREKTORAT KERJASAMA PEMERINTAH SWASTA DAN RANCANG BANGUN
Pelaksanaan Penjaminan dalam Pembangunan Infrastruktur Melalui Proyek Kerjasama Pemda dengan Badan Usaha Jakarta, 7 April 2017 Sinthya Roesly Direktur.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Potensi Sumber Pembiayaan untuk Implementasi KPBU-AP oleh Pemerintah Daerah Bandung, 5 April 2019.
PAPARAN DIREKTUR PENDAPATAN DAERAH
Metropolitan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung)
A. Profil Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka (1/3) Kabupaten Bandung PJPK Gubernur Jawa Barat Sektor Persampahan.
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

Fasilitas/Dukungan Pemerintah Untuk Proyek KPBU Jakarta, 7 April 2017 JIMMY SITUMORANG KASUBDIT PENYIAPAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

Fasilitas / Dukungan Pemerintah Untuk Proyek KPBU Project Development Fund (PDF) Fasilitas/ Dukungan Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund/ VGF) Penjaminan Pemerintah yang timbul akibat terjadinya Risiko Politik

Project Development Fund (PDF) 1

Fasilitas Dana Penyiapan Proyek (PDF) (1) Dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan fasilitas penyiapan kajian akhir studi kelayakan dan fasilitas pendampingan transaksi Fasilitas penyiapan kajian awal studi kelayakan dapat laksanakan sendiri oleh PJPK dan/atau Bappenas, dan/atau KPPIP (untuk proyek KPBU Prioritas) PDPPI dapat dijadikan pusat konsultasi PJPK dalam setiap Tahapan KPBU

Fasilitas Dana Penyiapan Proyek (PDF) (2) Berdasarkan pengaturan PMK Nomor 265 Tahun 2015 serta perubahannya, pelaksanaan Fasilitas dapat dilakukan oleh: DJPPR c.q. Dit. PDPPI sebagai pelaksana fasilitas; Badan Usaha Milik Negara tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melalui penugasan khusus dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal PPR; Lembaga Internasional dalam bentuk kerjasama dalam rangka pelaksanaan Fasilitas.(PMK 129 Tahun 2016) Dalam hal Proyek KPBU Kilang Minyak, biaya pelaksanaan Fasilitas dapat dibayarkan terlebih dahulu oleh PJPK kepada Lembaga Internasional, dan selanjutnya PJPK mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana Penyiapan Proyek).

Menteri Keuangan c.q Dirjen PPR Manajemen Fasilitasi Proyek Mekanisme Pemberian PDF untuk Proyek KPBU (Berdasarkan PMK Nomor 265 Tahun 2015) Penjelasan Skema: Dana PDF bersumber dari alokasi APBN; Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan pengelolaan Dana PDF kepada PPP Unit; Menteri Keuangan c.q Dirjen PPR dan PJPK menandatangani Kesepakatan Induk dalam rangka Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas setelah diterbitkannya Persetujuan Fasilitas oleh Menkeu ; Dalam hal Pelaksana fasilitas melalui penugasan khusus BUMN, Menteri Keuangan c.q Dirjen PPR menerbitkan SK penugasan dan menandatangani perjanjian penugasan kepada BUMN, selaku pelaksana penyiapan dan/atau pendampingan transaksi; Setelah terbit SK dan perjanjian penugasan, PJPK menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas dengan BUMN pelaksana penugasan PDF; Pelaksanaan pemberian Fasilitas oleh BUMN dilakukan bersama konsultan dengan menggunakan dana BUMN terlebih dahulu yang dapat meliputi kegiatan: Fasilitas Penyiapan Proyek yang terdiri atas: Penyiapan Kajian awal Pra Studi Kelayakan dan Penyiapan Kajian Akhir Pra-Studi Kelayakan; Penyiapan Kajian Akhir Pra-Studi Kelayakan. Pendampingan Transaksi proyek: Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha; Pelaksanaan Penandatangan Perjanjian KPBU. Pelaksana Fasilitas mengajukan tagihan atas pelaksanaan pemberian Fasilitas kepada Direktur PPP Unit; Pelaksana Fasilitas menerima kompensasi pemberian Fasilitas berupa penggantian biaya + margin dari PPP Unit. Note: Dalam hal Pelaksana Fasilitas dilakukan oleh PDPPI, tidak diperlukan SK Penugasan dan Perjanjian Penugasan. Selanjutnya Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas ditandatangani oleh Direktur PDPPI dan PJPK Menteri Keuangan c.q Dirjen PPR Pembentukan Koordinasi Pelaksanaan Fasilitas Pengadaan Konsultan Manajemen Fasilitasi Proyek 1 APBN Dit. PDPPI PDF 5 4 BUMN PJPK 2 Back to back agreement Tim Koordinasi 3 6 7 8 Badan Usaha Perjanjian KPS Alur Dana PDF Alur Kontraktual Financial Close

Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund/ VGF) 2

Dukungan Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Kelayakan Proyek (1) Kontribusi Pemerintah Pusat atas sebagian biaya konstruksi, yang diberikan kepada proyek KPBU dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial proyek Dasar Hukum : PMK 223/2012 dan PMK 143/2013 Dukungan Kelayakan diberikan dalam bentuk tunai kepada proyek KPBU atas suatu porsi yang tidak mendominasi biaya konstruksi (max 49% dari biaya konstruksi)

Dukungan Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Kelayakan Proyek (2) Tanpa Dukungan Pemerintah Dengan Dukungan Pemerintah A Tarif selama masa konsesi B ATP Tarif selama masa konsesi Investmennt Cost Investment Cost DP Note: ATP (Ability to Pay) Tujuan: Untuk meningkatkan kelayakan finansial Proyek KPS yang kelayakannya marginal. Untuk membuat tarif layanan yang diberikan proyek KPS menjadi terjangkau oleh masyarakat.

Kriteria untuk Mendapatkan Dukungan Kelayakan (VGF) Proyek secara ekonomi layak namun secara finansial belum layak. Proyek yang didasarkan pada “prinsip pengguna membayar”. Investor swasta yang dipilih harus melalui tender yang terbuka dan kompetitif dibawah skema KPBU. Perjanjian kerjasama harus membuat skema peralihan aset dan/ atau manajemen aset dari investor ke PJPK pada akhis masa konsesi. Studi kelayakannya harus menunjukan: Alokasi risiko yang optimal antara investor dan PJPK Menyimpulkan bahwa proyek layak secara ekonomis dan akan layak secara finansial apabila diberikan VGF VGF yang diberikan hanya untuk sektor-sektor yang disebutkan dalam Perpres 38/2015 dan perubahannya.

Dana Dukungan Kelayakan (VGF) dalam PMK 223/2012 Definisi dan Ruang Lingkup VGF adalah kontribusi APBN atas sebagian biaya konstruksi (max 49%) dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial proyek KPBU Biaya investasi non konstruksi harus dikeluarkan dari basis perhitungan VGF Dasar Pem-bayaran VGF Perjanjian KPBU, menjadi dasar atas tahapan pencairan/pembayaran VGF Besaran dan tahapan pencairan VGF ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui persetujuan besaran, persetujuan final dan Surat Dukungan Kelayakan Sumber Dana VGF APBN merupakan sumber dana VGF baik untuk proyek KPBU Pusat maupun Daerah VGF langsung dibayarkan dari APBN kepada proyek KPBU (rek. Badan Usaha) Klasifikasi Belanja Pembayaran VGF diklasifikasikan sebagai Belanja barang Klasifikasi Mata Anggaran BA 99 Periode Penganggaran VGF dianggarkan secara berkala oleh Kementerian Sektor dan dialokasikan oleh Kemenkeu c.q. DJPPR pada setiap tahun anggaran sesuai peraturan perundang-undangan Jenis Persetujuan VGF Persetujuan Prinsip diterbitkan sebelum Prakualifikasi (PQ) Persetujuan Besaran diterbitkan sebelum pengumuman RFP Final Persetujuan Final diterbitkan sesudah penetapan pemenang dan sebelum penandatangan Perjanjian KPBU Surat Dukungan Kelayakan setelah penandatangan perjanjian KPBU

Proses Pemberian Dukungan Kelayakan 1/2 Pasal 11-12 Pasal 13-14 Pasal 15-16 PQ Initial RFP Final RFP Bid Sub-mission Penetapan BUPL PJPK: 1 Usulan Persetujuan Prinsip 2 Usulan Persetujuan Besaran DK 3 Usulan Persetujuan Final Besaran DK sebagaimana dalam Persetujuan Besaran DK B menjadi satu-satunya parameter finansial dalam penetapan Badan Usaha Pemenang Lelang (BUPL) kepada Menteri Keuangan kepada Menteri Keuangan kepada Menteri Keuangan Isi: informasi proyek KS usulan jumlah besaran DK waktu & syarat pencairan DK melampirkan: pre-FS*) surat pernyataan PJPK: pre-FS wajar & dapat diper- tanggungjawabkan bersedia mengikuti mekanisme pemberian DK Disertai: salinan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) pernyataan PJPK: pelelangan dilakukan sesuai dengan peraturan KPS salinan surat penetapan pemenang lelang jadwal: pendirian Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerjasa Sama (BUPPKS) penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Disertai: dokumen pengumuman hasil PQ dokumen perubahan atas Pre-FS (jika ada) pernyataan PJPK bahwa dokumen- dokumen di atas telah dibuat secara wajar dan seluruh isinya dapat dipertanggungjawabkan Evaluasi oleh Komite DK Evaluasi oleh Komite DK Evaluasi oleh Komite DK Kemenkeu Rekomendasi Komite DK ke Menteri Keuangan Rekomendasi Komite DK ke Menteri Keuangan Besaran DK Waktu Pencairan DK Rekomendasi Komite DK ke Menteri Keuangan Menteri Keuangan kepada PJPK Menteri Keuangan kepada PJPK Menteri Keuangan kepada PJPK A Persetujuan Prinsip B Persetujuan Besaran DK Final RFP C Persetujuan Final PQ

Proses Pemberian Dukungan Kelayakan 2/2 Pasal 16 Pasal 17 - 18 Pasal 18 - 19 Pendirian BUPPKS Penandatanganan PKS antara PJPK dan BUPPKS PJPK: Pencairan DK PJPK menerbitkan draft: 5 Pelaporan Kepada Menteri Keuangan 4 Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan tentang: pendirian BUPPKS rencana penandatanganan PKS lampiran: akta pendirian BUPPKS bukti penyetoran BUPL dalam saham BUPPKS draft final PKS, dilampiri dengan draft final Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan menggunakan Persetujuan Final C sebagai dasar Evaluasi oleh Komite DK Kemenkeu Menteri Keuangan menerbitkan kepada BUPPKS, cc PJPK Rekomendasi Komite DK ke Menteri Keuangan: Besaran DK Waktu Pencairan DK D Surat Dukungan Kelayakan Berisi konfirmasi Menteri Keuangan tentang telah berlakunya Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan dan memuat minimal: jumlah DK sesuai Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan; waktu dan syarat pembayaran DK sesuai Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan;

Proses Pencairan Dukungan Kelayakan (VGF) Badan Usaha Kementerian Teknis-KPA KPPN BANK Operasional PJPK Bukti Pencapaian Kinerja dan Hasil Verifikasi Konsultan Independen Persetujuan PJPK atas Hasil Verifikasi Konsultan Independen Tagihan VGF Lampiran tagihan VGF: Perjanjian Kerja Sama Surat Dukungan Kelayakan Ringkasan Terms & Conditions VGF Bukti pencapaian kinerja yang telah diverifikasi Persetujuan PJPK atas hasil verifikasi Surat Pernyataan dari PPP Co bahwa pencapaian kinerja adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan SPM SP2D Keterangan: KPA = Kuasa Pengguna Anggaran PPK = Pejabat Pembuat Komitmen KPPN = Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional SPM = Surat Perintah Membayar SP2D = Surat Perintah Pencairan Dana VGF 1 2 3 4 5 6

Jaminan Pemerintah 3

Penjaminan Pemerintah Kontribusi Pemerintah Pusat atas sebagian biaya konstruksi, yang diberikan kepada proyek KPBU dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial proyek Dasar Hukum : PMK 223/2012 dan PMK 143/2013 Dukungan Kelayakan diberikan dalam bentuk tunai kepada proyek KPBU atas suatu porsi yang tidak mendominasi biaya konstruksi (max 49% dari biaya konstruksi) Dalam rangka meningkatkan kredibilitas penjaminannya, PT PII melakukan kerjasama dengan Multilateral Development Agency (MDA) ataupun pihak lainnya Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan akan memberikan counter guarantee guna mendukung kerjasama PT PII

Skema Pengembalian Investasi dengan AP Jenis Pengembalian Investasi Proyek KPBU Availability (based) Payment (Pembayaran Ketersediaan Layanan)/ AP Definisi adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU. Dasar Hukum Perpres 38/2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. PMK Nomor 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. User (based) Payment Pengembalian investasi berdasarkan penggunaan aktual atas layanan yang tersedia Pihak swasta harus menanggung risiko permintaan Pihak swasta biasanya akan meminta tingkat pengembalian yang lebih tinggi Dasar Hukum : Perpres 38/2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.

Proses Bisnis Skema KPBU AP dan User Fee Penugasan PDF Kemenkeu (APBN) Kemenkeu (APBN) (APBD) Single window Policy Penugasan PDF Single window Policy AP (Pemda) VGF* PT PII PT SMI VGF PT PII PT SMI Regres AP (K/L) Penyiapan dan Transaksi Regres Penyiapan dan Transaksi Penjaminan Penjaminan Perjanjian KPBU Perjanjian KPBU Badan Usaha PJPK Badan Usaha PJPK AP Tarif User fee Pengguna Layanan Pengguna Layanan Availability Payment (AP) User Fee *untuk KPBU Pusat AP dan VGF tidak dapat digabungkan

Kelebihan Skema AP Dibandingkan dengan Skema Belanja Modal (Tradisional) Pengadaan infrastruktur dengan Belanja Modal tahun Harus dialokasikan belanja modal (APBN) untuk membayar kontraktor proyek selama masa konstruksi Rp Juta Harus dialokasikan belanja APBN untuk pemeliharaan aset selama masa operasi Adanya risiko kelebihan biaya dan kelebihan waktu yang harus ditanggung APBN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 tahun Pengadaan infrastruktur dengan skema AP Tidak ada alokasi APBN untuk Pembayaran konstruksi Belanja APBN untuk membayar ketersediaan layanan (AP) hanya dilakukan pada masa operasi Rp Juta Menghilangkan risiko kelebihan biaya dan kelebihan waktu yang harus ditanggung APBN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 masa konstruksi masa operasi

Kriteria Proyek untuk dapat mengaplikasikan KPBU AP Kriteria Umum Proyek: Proyek infrastruktur yang layak secara ekonomi (meningkatkan kualitas layanan public atau pun memberi manfaat social bagi masyarakat) namun secara komersial masih marginal Proses pengadaan proyek dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat Moda pengembalian investasi kepada badan usaha tidak berasal dari tarif pengguna layanan Tarif tetap dapat dikenakan kepada pengguna layanan, dimana pengelolaannya dilaksanakan oleh PJPK Kriteria tambahan untuk proyek daerah: AP untuk proyek daerah bersumber dari APBD Apabila kapasitas APBD tidak mencukupi kebutuhan AP, maka kelayakan finansial proyek KPBU dapat dibantu melalui VGF VGF adalah Dana Dukungan atas sebagian biaya konstruksi yang bersumber dari APBN (maximum 49% dari biaya konstruksi) Pengaturan lebih lanjut atas penganggaran APBD dan proyek Daerah ditetapkan oleh Permendagri.

Pengaturan Dalam PMK AP Ruang Lingkup AP meliputi biaya Capex, Opex dan tingkat pengembalian investasi AP tidak boleh menanggung biaya promosi dan biaya pengelolaan pendapatan tarif layanan Dasar Pembayaran Perjanjian KPBU, yang didalamnya mengatur tentang target kinerja yang objektif dan terukur akan menjadi dasar pembayaran AP Pembayaran AP tidak dihubungkan dengan tarif pengguna layanan Sumber Dana AP APBN untuk KPBU (proyek infrastruktur pusat), atau APBD untuk KPDBU (proyek infrastruktur daerah) Klasifikasi Belanja Diklasifikasikan sebagai belanja barang/jasa (layanan publik) yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah Periode Penganggaran AP dianggarkan dan dialokasikan secara berkala oleh PJPK melalui DIPA pada setiap tahun anggaran sesuai peraturan perundang-undangan Penganggaran pertama dilakukan pada tahun sebelum periode operasi dimulai Periode Pembayaran AP dibayarkan oleh Pemerintah (PJPK) pada masa operasi dengan suatu komitmen pembayaran jangka panjang Pencairan pertama dilakukan pada tahun pertama periode operasi Pencairan dapat dilaksanakan secara berkala sesuai dengan spesifikasi output dan pencapaian target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian KPBU Perstujuan AP Persetujuan Prinsip diajukan PJPK sebelum PQ, diterbitkan Menkeu sebelum penetapan RFP Final Persetujuan Final diterbitkan sebelum penandatangan perjanjian KPBU

Prosedur Pelaksanaan AP Final RFP Bid Sub-mission Penetapan BUPL Ttd PKS PJPK: 1 Usulan Persetujuan Prinsip Market Sounding PQ Initial RFP 2 Usulan Persetujuan Final kepada Menteri Keuangan kepada Menteri Keuangan Disertai: salinan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) pernyataan PJPK: pelelangan dilakukan sesuai dengan peraturan KPBU salinan surat penetapan pemenang lelang jadwal: pendirian Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isi: informasi mengenai kesiapan proyek KPBU melampirkan: pre-FS*) surat pernyataan PJPK: SCBA Komitmen bersedia mengikuti mekanisme KPBU Target waktu pelaksanaan proyek Disertai: dokumen pengumuman hasil market sounding dan PQ dokumen perubahan atas Pre-FS (jika ada) pernyataan PJPK bahwa dokumen- dokumen di atas telah dibuat secara wajar dan seluruh isinya dapat dipertanggungjawabkan Evaluasi oleh Dit PDPPI Pemantauan oleh Dit PDPPI guna memastikan kepatuhan atas regulasi di bidang Keuangan Negara Pendampingan melalui fasilitas PDF Capacity Building untuk KPBU dan proses penganggaran dan alokasi AP Evaluasi oleh DJPPR dan DJA Kemenkeu Rekomendasi dan meminta izin ke Menteri Keuangan untuk memantau proses pengadaan KPBU Rekomendasi ke Menteri Keuangan Menteri Keuangan kepada PJPK Menteri Keuangan kepada PJPK A Persetujuan Prinsip* B Persetujuan Final guna memastikan AP masuk dalam akun mandatory spending di APBN serta proses persetujuan di DPR sebelum penandatangana PKS *Kebutuhan adanya persetujuan prinsip tidak menjadi suatu keharusan, dilihat dari kebutuhan PJPK dan hasil proses pengadaan sampai dengan sebelum Final RFP

Syarat agar proyek dapat diusulkan dengan skema AP Pihak Kemenkeu c.q. Dit PDPPI dapat memberikan fasilitas kepada PJPK yang proyeknya lolos evaluasi penilaian, diantaranya fasilitas; Pendampingan dan konsultasi dalam proses penyiapan Menjembatani koordinasi PJPK dengan lembaga donor, agar dapat memberikan fasilitas penyiapan kelayakan teknis dan finansial Pendampingan dalam proses pengusulan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah melalui PT PII Pendampingan dan fasilitas konsultasi dalam proses transaksi (Konsultasi pasar, Pra-kualifikasi, lelang, negosiasi dll) 4 Aspek yang dinilai dalam evaluasi proyek; Value For Money (VFM) dalam bentuk kualitatif Availability Payment Kapasitas Fiskal PJPK Kesiapan proyek dan Komitmen PJPK dalam mengimplementasikan

Syarat agar proyek dapat diusulkan dengan skema AP Terdapat 15 Kriteria dalam ke-4 aspek yang dinilai, halmana harus dapat dijelaskan oleh PJPK (Pemda): 1. Aspek VfM proyek menggunakan skema KPBU - Kebutuhan proyek bagi masyarakat atau Pemda (need analisys) - Kepatuhan proyek terhadap regulasi dan peluang keberhasilan implementasi proyek - Kompleksitas pengelolaan risiko - Perkiraan waktu pencapaian utilisasi proyek - Nilai investasi proyek - Kompleksitas pemeliharaan proyek 2. Aspek AP - Sumber pengembalian investasi proyek - Analisa rasio PAD terhadap nilai proyek 3. Aspek Kesiapan Proyek dan Keseriusan PJPK - Ketersediaan anggaran publik untuk tahap penyiapan - Penyediaan lahan - Kesiapan proyek 4. Aspek Kapasitas PJPK - Analisa presentase ruang fiscal - Analisa rasio PAD tahun terakhir terhadap pendapatan - Analisa rasio rata-rata PAD 5 tahun terakhir terhadap pendapatan - Analisa rasio belanja modal terhadap total belanja

Peran Penjaminan PT PII dalam menjawab isu-isu potensial dalam implementasi AP Isu-isu potensial Mismatch penganggaran ketidaksesuaian pembayaran AP dengan siklus penganggaran APBN/ APBD Sustainability APBN/APBD kegagalan melakukan penganggaran AP dalam APBN/ APBD akibat situasi politik Temporary shortage kapasitas keuangan PJPK tidak mencukupi Kegagalan pembayaran AP Pada dasarnya Kegagalan bayar PJPK yang diakibatkan oleh tindakan Pemerintah dapat dijamin oleh PT PII

TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Gedung Frans Seda Lantai 1 Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp. (021) 3505052 Fax. (021) 3447386 Website: www.djppr.kemenkeu.go.id