BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN ASN Oleh: Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. KETUA UMUM DP KORPRI NASIONAL Rakernas Forsesdasi, Balikpapan 21 Februari 2019
2. UU. 39/1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA LANDASAN HUKUM 1. UUD 1945 2. UU. 39/1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA 3. UU. 18/2003 TENTANG ADVOKAT 4. UU. 5/2014 TENTANG ASN 5. UU. 16/2016 TENTANG BANTUAN HUKUM 6. PP. 42/2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORSA 7. KEPPRES. 82 TAHUN 1971 Jo KEPPRES 24 TAHUN 2010 8. MoU DPKN dg KAI (2017-2022) 9. PERATURAN DPKN 2
BANTUAN HUKUM BAGI ASN Pasal 92 Dan 106 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: # Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN antara lain berupa bantuan hukum # Bantuan hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ASN : BANGUN EKOSISTEM UU ASN UU PEMDA PERLINDUNGAN ASN UU BANKUM UU ADM-PEM UU ADVOKAT
KERANGKA NORMATIF UU No. 5 TAHUN 2014 tentang ASN Pasal 126 1. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah Korp Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. 2. Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki fungsi: Pembinaan dan pengembangan profesi ASN; Memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota
MACAM BANTUAN HUKUM Bantuan Hukum Litigasi: Perkara Tata Usaha Negara Perkara Perdata Perkara Pidana Perkara badan peradilan lainnya (Mahkamah Konstitusi) Bantuan Hukum Non Litigasi: Pengaduan Hukum Konsultasi Hukum Advokasi Hukum
Biro Hukum Kementerian Biro Hukum Pemerintah Provinsi PEMBERI BANTUAN HUKUM Biro Hukum Kementerian Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bagian Hukum Kabupaten/ Kota LKBH KORPRI
DIBENTUK : NASIONAL KEMENTERIAN/LPNK/BUMN PROPINSI KABUPATEN / KOTA PSL. 68 AD KORPRI (KEPPRES NO.24 TAHUN 2010) SEBAGAI UNIT PELAKSANA KEGIATAN TUGAS : KONSULTASI ADVOKASI PENDAMPINGAN (LITIGASI) FUNGSI LKBH KORPRI -SBG LEMB. KONSULTASI HUKUM -SBG LEMB. BANTUAN HUKUM -SBG LEMB. PEMAGANGAN -SBG LEMB. KAJIAN HUKUM -SBG LEMB. SOSIALISASI PER-UU-AN LKBH KORPRI RUANG LINGKUP: 1. ANGGOTA KORPRI MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN 2. PERKARA PIDANA,PERDATA,TUN, KEPEGAWAIAN. SIFAT : PRODEO / PROBONO / CUMA-CUMA.
STRUKTUR LKBH KORPRI LKBH KORPRI KEMENTERIAN/LPNK LKBH KORPRI PROVINSI LKBH KORPRI NASIONAL LKBH KORPRI KEMENTERIAN/LPNK LKBH KORPRI PROVINSI LKBH KORPRI KABUPATEN LKBH KORPRI KOTA 9
PENDANAAN BANTUAN HUKUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota Sumber lain yang syah dan tidak mengikat
UJI MATERI UU ASN DI MK : Ada KERUGIAN KONSTITUSIONAL Pasal 87 UU ASN (2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Unsur norma diatas antara lain : Kata “dapat” : bermakna sebagai kebolehan, “mogen” Kata “atau” : bermakna memberi ruang pilihan. Dalam norma ini penjatuhan hukuman merupakan pilihan, diskresi, sehingga ruang2 penilaian subyektif dapat muncul
Lanjutan Pasal 87 UU ASN : ayat (4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: b) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; d) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Pasal ayat (4) huruf b diatas, akan melahirkan konflik norma ketika yang melakukan perbuatan itu merupakan hilir yang menjadikan kerugian keuangan negara, walaupun yang dia lakukan bukan kejahatan, justru melaksanakan tugas jabatan. Misalnya KPA atau Bendaharawan Juga untuk pidana umum, karena tidak ada Batasan minimal pemidanaan, maka apabila ada kasus konkrit PNS dihukum karena penganiayaan ringan dipidana 1 tahuna, apakah digunakan ayat (2) atau ayat (4) huruf b ?
UJI MATERI KE DEPAN Terdapat beberapa permintaan ke DPKN untuk uji materi UU ASN terkait dengan materi : a. Pejabat eselon 1 yang di isi dari swasta b. seleksi terbuka JPT : Karir oleh Lembaga atau pribadi
PRINSIP PENJATUHAN SANKSI Tidak berlaku surut /non retroaktif (Pasal 58 UU 30 Tahun 2014) Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam Keputusan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Keputusan ( misal :saat pensiun, saat meninggal dunia)
KANTOR KONSULTASI HUKUM KORPRI
BIDANG KEGIATAN Bidang Kegiatan KORPRI: Bantuan Hukum : Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum Kesejahteraan : Perumahan KORPRI, Super Market KORPRI, Poliklinik, Olahraga, Seni Budaya dan Agama Pembinaan dan Pengembangan Profesi ASN: Diklat, Seminar, Pemagangan Penegakan Kode Etik : Pengurus KORPRI menjadi anggota majelis kode etik
TOKO ONLINE KORPRI - TOKTOK
LOGO KORPRI YANG BENARA KORPRI YANG BENAR
HADIRI : RAKORNAS KORPRI Hari selasa, 26 Februari 2019 Tempat BPSDM Kemdagri Jl. TMP Kalibata Agenda tentative : Pengarahan Presiden Pengarahan Mendagri Pengarahan Menpan Panelis : Korpri, Kempan, BPJS, Taspen, LKBH Korpri, TokTok, GUBK
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT