KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BKPSDMD.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan SKP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
100.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2018
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
1 PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos. – Kanreg I BKN Yogyakarta PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos.
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BKPSDMD

DASAR PERATURAN KENAIKAN PANGKAT UU 5/2014 Pasal 68 PP 99/2000 PP 12/2002 KEP KA. BKN 12/2002 TUJUAN SBG DORONGAN KPD PNS UTK LEBIH MENINGKATKAN PENGABDIANNYA

PANGKAT & KENAIKAN PANGKAT PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah. (UU ASN Pasal 68) PP 99 TH 2000 PANGKAT : kedudukan yg mnjkn tingkat kedudukan seorang PNS bdsrkan jabatannya dlm rangkaian susunan kepegawaian & digunakan sbg dasar penggajian ============ PANGKAT/GOLRU KENAIKAN PANGKAT : Penghargaan atas prestasi kerja & pengabdian PNS thd negara

KANREG BKN PPK NPKP NPKP P0LA LAMA BKPSDMD SK KP Berkas Usul KP SAPK GUBERNUR Mekanisne Usul KP Biasa KANREG BKN PPK NPKP NPKP P0LA LAMA BKPSDMD SK KP Berkas Usul KP SAPK SK KP Berkas Usul KP OPD WAKTU LAMA 1 S/D 6 BLN Berkas Usul KP YBS

Cresprogram POLA B ARU GUBERNUR KANREG BKN BKN & BKPSDMD PENETAPAN.NPKP BKN & SAPK Berkas Usul KP Berkas Usul KP OPD WAKTU 5 Hr S/D 1 bln SK KP YBS

PERMASALAHAN KP JAFUNG 1. PAK TDK NYAMBUNG NILAI DAN MASA PENILAIAN. 2. PAK BLM DI KONVERSI 65 % 3. PAK TDK SESUAI DENGAN SK JABATAN 4. PAK BLM ADA NILAI PENGEMBANGAN PROFESI. 5. PENDIDIKAN BARU TERMASUK KELAS JAUH. 6. PENILAIAN PAK BLM SETIAP TAHUN 7. YG MENGALAMI PERUBAHAN JABATAN BLM DI USULKAN PERUBAHAN JAB.DI USULKAN KP. CONTOH : 1.Guru pertama ke guru Muda 2.Guru muda ke guru Madya 3. Guru Madya ke Guru Utama 1.Perawat trampil/Pelaksana ke mahir/ Pelaksana Lanjutan. 2.Perawat Mahir /Pelk.lanjt ke Penyelia

KENAIKAN PANGKAT / JABATAN ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT / JABATAN FUNGSIONAL PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai angka kredit kumulatif yang ditentukan dan syarat lain yang ditentukan

PENDIDIKAN DAN LATIHAN ANGKA KREDIT  KONVERSI 65% PEJABAT FUNGSIONAL ALIH JAB. TERAMPIL KE AHLI TUGAS POKOK X 65% + ANGKA KREDIT PENDIDIKAN FORMAL PENDIDIKAN DAN LATIHAN berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; Telah lulus diklat fungsional ahli kelompok dr jabfung terampil ke jabfung ahli ; Memenuhi jmlh angka kredit kumulatif yg ditentukan Tersedia formasi untuk jabfung ahli PENGEMBANGAN PROFESI

AK IJAZAH YANG LINIER Masuk Unsur Utama PEMENPAN No. 60 / 2005. ANGKA KREDIT PENDIDIKAN UNTUK TKT TRAMPIL : SLTA/D I : 25 Menjadi 25 AK DIPLOMA II : 50 Menjadi 40 AK DIPLOMA III/SARMUD : 50 Menjadi 60 AK ANGKA KREDIT PENDIDIKAN UNTUK TKT AHLI : SARJANA (S-1) /D-IV : 75 Menjadi 100 AK DOKTER/APOTEKER/ : 100 Menjadi 150 AK MAGISTER (S-2) DOKTOR (S-3) : 150 Menjadi 200 AK

AK PENGEMBANGAN PROFESI P/GR III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e PERAWAT 2 4 6 8 10 20 25 AUDIWAN - STATISTISI 12 14 PRANATA HUMAS MEDIK VETERINER ARSIPARIS 16 18 PERENCANA PENYULUH KB PENYULUH PERIKANAN DOKTER ANALIS KEPEGAWAIAN PENGAWAS SEK PENILIK 14/25

AK IJAZAH YANG TIDAK LINIER Apabila ijazah tersebut tidak relevan dengan tugas pokok dalam jabatan fungsionalnya, maka : Ijazah S-1/D-IV dinilai .…….. 5 AK Ijazah S-2/sederajat dinilai … 10 AK Ijazah S-3/Doktor dinilai …… 15 AK Masuk dalam unsur penunjang.

1. Dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/ Kelebihan Angka Kredit 1. Dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi Jumlah angka kredit yg telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dlm jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yg dimiliki Pejabat fungsional yg telah mencapai AK untuk kenaikan jab/pangkat setingkat lebih tinggi pd th pertama dlm masa jab/pangkat yg didudukinya, pd tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan AK paling rendah 20 % dr jml AK yg dipersyaratkan untuk kenaikan jab/pangkat setingkat lebih tinggi yg berasal dr kegiatan tugas pokok

Permasalahan Usul KP yang BTL / TMS bagi JFT terkait dg ANGKA KREDIT AK pengembangan profesi atau PKB tidak terpenuhi AK Unsur Penunjang melebihi ketentuan (20% atau 10%) Tgl PAK lewat dari Bulan Januari / Juli JFT lebih dari 5 tahun sejak jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit. Alih Kelompok : AK tidak dikonversi 65% (utk JFT yg ditentukan) PAK tidak asli / tidak bertanda tangan dan cap basah (scaner/stempel) PAK lama dan PAK baru tidak runtut

EKSEKUSI USUL KENAIKAN PANGKAT LENGKAPI MS Proses USUL KP BTL TMS KEMBALIKAN YBS

Sistem Kenaikan Pangkat (KP) PNS Sistem Kenaikan Pangkat Reguler kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat tanpa terikat pada jabatan Sistem Kenaikan Pangkat Pilihan kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja yang tinggi

Sistem Kenaikan Pangkat PNS Disamping itu, kepada PNS dapat diberikan : Kenaikan Pangkat Anumerta (KPA) bagi PNS yang tewas Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) bagi PNS yang : Meninggal dunia; Mencapai batas usia pensiun; Cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Masa KP PNS MK KP pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS 1 APRIL KP REGULER KP PILIHAN 1 OKTOBER KECUALI KPA KPP Masa KP PNS MK KP pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS

KP REGULER Tidak menduduki JAB STRUK atau JFT Melaksanakan TUBEL & sebelumnya Tidak menduduki JAB STRUK atau JFT DPK / DPB secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau JFT KP REGULER

SYARAT KENAIKAN PANGKAT SYARAT KP REGULER ≥ 4 th dalam Pangkat. Tdk melampaui Pangkat Atsn Lngsng Blm Pangkat Puncak Ujian Dinas  Tk I : II/d-III/a  Tk II : III/d-IV/a Bebas Ujian Dinas : KP Prestasi kerja LB KP Penemuan Baru KPP (MD/BUP/CD) Lulus Diklatpim IV –> Tk I III –> Tk II Memprlh ijazah Mddki JFT

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA (KPA) KPA adalah KP sbg penghargaan thd PNS tewas. CPNS tewas  diangkat menjadi PNS tmt 1 bulan ybs tewas. CPNS/PNS tewas diberikan KPA tmt ybs tewas. SK KPA & SK PNS diberikan sebelum ybs dimakamkan. + Pensiun --- Tewas + UDT

Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) PNS MD atau akan diberhentikan DH dengan hak pensiun karena mencapai BUP, dapat diberikan KPP setingkat lebih tinggi apabila : Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama : ≥ 30 th terus menerus & ≥ 1 bl dlm pangkat terakhir ≥ 20 th terus menerus & ≥ 1 th dlm pangkat terakhir ≥ 10 th terus menerus & ≥ 2 th dlm pangkat terakhir Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja ≥ bernilai baik dlm 1 th terakhir Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dlm 1 th terakhir.

UNSUR YANG DINILAI – PP 46/2011 Meliputi aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. SKP : penilaian yang dilaksanakan terhadap seluruh tugas jabatan dan target yang harus dicapai selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama. PKP : penilaian terhadap perilaku kerja guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah 22

PENILAIAN  SKP + PKP = PPK NILAI CAPAIAN SKP 91 - Ke atas Sangat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Kurang 50 – ke bawah Buruk NILAI PRESTASI KERJA 91 - Ke atas Sangat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Kurang 50 – ke bawah Buruk NILAI PERILAKU KERJA 91 - 100 Sangat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Kurang 50 – ke bawah Buruk

Hasil Akhir PPK = SKP + PKP 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH   a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ...... X 60% ................ b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan  86,00 (Baik) 2. Integritas 88,00 3. Komitmen 91,00 (Sangat Baik) 4 Disiplin 5. Kerjasama 87,00 6. Kepemimpinan - Jumlah 440,00 0,00 Nilai Rata-rata Nilai Perilaku kerja ....... X 40% .................. Nilai Prestasi Kerja (.............)

Permasalahan Usul KP terkait dg Penilaian Prestasi Kerja Tidak terlampir (salah satu atau semua): Form Target SKP Form Realisasi SKP Form Penilaian Prestasi Kerja (SKP+PKP) Surket Tugas Tambahan/Kreativitas (Jika ada penilaian Tgs Tambahan / Kreativitas) BTL TMS Unsur PPK = SKP & PKP Nilai Capaian SKP < 76 DAN / ATAU Nilai PKP < 76 PERHATIKAN NILAI SEBELUM PEMBOBOTAN Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah

SUMBER DATA BIDANG MUTASI DATA KP PER 01-04-2019 KP.REGULER /PI/UD/ JFT N0 PANGGOLRU USUL BTL TMS KET 1 IV/C S/D IV/E - BKN 2 IV/a S/D IV/b 375 3 III/d kebawah 515 selesai 4 KP.Penyesuaian Ijazah 90 17 Seleai JUMLAH 981 SUMBER DATA BIDANG MUTASI BKSDMD KAB.BREBES. 12-2-2019

1.505 DATA REALISASI KP PER 01- 10- 2018 KP.REGULER /PI/UD/ JFT SBB : N0 PANGGOLRU USUL BTL TMS KET 1 IV/C S/D IV/E 12 - 2 IV/a S/D IV/b 559 3 III/d kebawah 934 JUMLAH 1.505 100 % SUMBER DATA BIDANG MUTASI BKSDMD KAB.BREBES. 12-2-2019

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. 3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/awal Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. a. SKP bobotnya 60 % b. Perilaku kerja bobotnya 40 % 6. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

Tata Cara Penyusunan SKP Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai memiliki target waktu

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)

Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb : Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

PERILAKU KERJA • Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama; dan kepemimpinan. • Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. • Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. • Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. • Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).

PEDOMAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Orientasi Pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 - 90 Baik Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 61 - 75 Cukup Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 51 - 60 Kurang Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 ke bawah Buruk

NO NILAI URAIAN Integritas UNSUR YG DINILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Integritas Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menya-lahgunakan wewenangnya tetapi berani menang-gung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 - 90 Baik Adakalanya/kadang-kadang dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenang-nya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 - 75 Cukup Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 51 - 60 Kurang Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk

Disiplin NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Disiplin Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik. 76 - 90 Baik Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. 61 - 75 Cukup Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja. 50 ke bawah Buruk

NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Kerjasama Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 - 90 Baik Adakalanya mampu bekerja-sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 - 75 Cukup Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk

Kepemimpinan NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Kepemimpinan Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan mengerakkan tim kerja untuk men-capai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 - 90 Baik Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 - 75 Cukup Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk

Terima Kasih! Selamat beraktifitas !!!