PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
Advertisements

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pedoman Sertifikasi Halal
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Up Date Terbaru Peraturan
BADAN HUKUM KOPERASI.
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Undang-undang Pangan No. 7/1996
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN

Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
SISTEM PENGAWASAN MUTU HASIL PERIKANAN (SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN)
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Proses Pembentukan Koperasi
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Program Penyehatan Makanan
PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG PANGAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Kebijakan Penyelenggaraan
PT LINGKAR MUTU INDONESIA
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
HARMONISASI Deregulasi /simplifikasi regulasi antara lain:
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
DIREKTORAT PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KEFARMASIAN 2019
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO.22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SPP-IRT DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN BADAN POM

Peran dan Kewenangan di Bidang Keamanan Pangan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 68 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu (5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan Pasal 12 Ayat 1 Kesehatan merupakan salah satu dari 6 urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pemerintah Pusat Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan pre-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga Pengawasan post-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman Pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tangga Keamanan Pangan PP No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Inpres No.3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Pasal 43 ayat 3 Kewenangan PemKab/Kota menerbitkan sertifikat produksi IRTP Pasal 43 ayat 4 Kewenangan BPOM menetapkan pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga Instruksi kepada Bupati/Walikota terkait Pengawasan Pangan Meningkatkan koordinasi pengawasan Melakukan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat produk pangan industri rumah tangga Melakukan pengkajian ulang sertifikasi produksi industri rumah tangga Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Pengawasan Peredaran Pangan UU No 18 Tahun 2012 PP No. 28 Tahun 2004 Ka. Badan POM (ML) CORNBEEF Perbatasan Negara PRODUKSI PRA-PANEN PRODUKSI PASCA -PANEN PANGAN SEGAR DIKONSUMSI BAHAN BAKU LANGSUNG PENGOLAHAN PANGAN OLAHAN PENGOLAH-AN Ka. Badan POM (MD) Bupati/Walikota (P-IRT) Pangan olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran (berdasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan) Dikecualikan pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga (pangan olahan IRT wajib memiliki sertifikat produksi pangan IRT) SERTIFIKAT PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Pedoman ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan (Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota) dalam pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Peraturan BPOM No.22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT. SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Langsung Tembusan PEMOHON DINKES KAB/KOTA SERTIFIKAT P-IRT (SPP-IRT) BADAN POM/ BBPOM PROV. PEMERIKSAAN SARANA PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN 1 4 3 5 6 3.1 4.1 PTSP 2 Tahapan: Penerimaan Pengajuan Permohonan Evaluasi dokumen permohonan Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT Pemberian Nomor P-IRT Penyerahan SPP-IRT REKOMENDASI PTSP

1. PENERIMAAN PENGAJUAN PERMOHONAN (1) Permohonan SPP-IRT Diterima Oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 1.1. Formulir yang memuat informasi sebagai berikut : (a) Nama jenis pangan (g) Nama, alamat, kode pos (b) Nama dagang dan nomor telepon IRTP (c) Jenis kemasan (h) Nama pemilik (d) Berat bersih/isi bersih (i) Nama penanggung jawab (mg/g/kg atau ml/l/kl) (j) Informasi tentang masa (e) Komposisi simpan (kedaluwarsa) (f) Tahapan produksi (k) Informasi tentang kode produksi 1.2. Dokumen lain antara lain : Surat keterangan atau izin usaha dari Instansi yang berwenang Rancangan label pangan

(2) Permohonan SPP-IRT Dievaluasi Kelengkapan dan Kesesuaiannya : a. Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengirimkan berkas permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dievaluasi kesesuaian isi formulir permohonan tersebut di atas dengan persyaratan yang ditetapkan dan terkait keamanan pangan. b. Jika ada kekurangan atau hal yang kurang tepat dalam isian dokumen dan kelengkapan permohonan SPP-IRT, Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada IRTP yang mengajukan permohonan, termasuk perbaikan rancangan label pangan agar sesuai dengan persyaratan tentang label pangan. c. Persyaratan label sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b) sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan.

2. PENYELENGGARAAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN Dikoordinir oleh Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupeten / Kota (2) Kriteria Tenaga PKP : - PNS - Memiliki Sertifikat Kompetensi PKP - Ditugaskan Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kab / Kota (3) Narasumber : Tenaga PKP dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Balai Besar/Balai POM Setempat 4) Peserta PKP: Pemilik dan / atau Penanggung Jawab IRTP (5) Materi Penyuluhan : 5.1. Materi utama : Peraturan perundang-undangan di bidang pangan Keamanan dan Mutu Pangan Teknologi Proses Pengolahan Pangan Prosedur Operasi Sanitasi yang Standar (Standard Santitation Operating Procedure /SSOP) Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Persyaratan Label dan Iklan Pangan 5.2. Materi pendukung : Pencantuman Label Halal Etika Bisnis dan Pengembangan Jejaring Bisnis IRTP HS, CPPB P-IRT SPP-IRT

123/4567/89 (6) Metoda Penyuluhan Keamanan Pangan : Ceramah, diskusi, demonstrasi / peragaan simulasi, pemutaran video, cara lain yang mendukung pemahaman 123/4567/89 (7) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan: Tahun Penerbitan sertifikat Pemilik/ Penanggung jawab lulus PKP dengan nilai post test minimal 60 Penomoran Sertifikat sesuai aturan Kode provinsi dan Kab./kota Nomor urut tenaga/peserta yang memperoleh Sertifikat

3. PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (1) Setelah pemilik / penanggung jawab memiliki Sertifikat PKP (2) Tenaga Pemeriksa : PNS memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Pangan Kabupaten/ Kota (DFI) dilengkapi surat tugas dari Bupati/ Walikota cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota (3) Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (4) Hasil pemeriksaan menunjukkan Level I – II akan diberi SPP-IRT

P-IRT No. 1234567890123 – 45 4. PEMBERIAN NOMOR P-IRT Minimal 15 (lima belas) digit P-IRT No. 1234567890123 – 45 Digit ke-1 = Jenis kemasan Digit ke-4,5,6,7 = Kode Povinsi dan kode Kab/Kota Digit ke-8,9 = Nomor urut produk pangan yang telah mendapat SPP-IRT di IRTP tsb Digit ke-2,3 = Jenis produk Digit ke-10,11,12,13 = Nomor urut IRTP di Kab/Kota Digit ke-14,15 = Tahun berakhir masa berlaku SPP-IRT

(1) Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRTP (2) Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota.

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) PEMBERIAN SERTIFIKAT OLEH PEMDA KABUPATEN/KOTA Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP-IRT) Mengikuti acara Penyuluhan Keamanan Pangan Diperiksa Sarana Produksinya Hasil Post test Minimal 60 Berita Acara Pemeriksaan Minimal Level I - II

PERPANJANGAN SPP – IRT & PERUBAHAN PEMILIK PENGAJUAN PERPANJANGAN Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. 2. PERUBAHAN PEMILIK / PENANGGUNGJAWAB Perubahan pemilik / penanggung jawab IRTP harus dilaporkan pada Bupati/Walikota cq. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

PENCABUTAN SPP – IRT PENCABUT Dicabut oleh Bupati / Walikota c.q. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota ALASAN PENCABUTAN Pemilik dan atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku Pangan terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan Pangan mengandung Bahan Berbahaya/ atau bahan kimia obat (BKO) Pangan produksi IRTP mencantumkan klaim selain peruntukkannya sebagai Pangan Produksi IRTP Lokasi sarana produksi pangan produksi IRTP tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran dan/atau Sarana dan atau produk pangan olahan yang dihasilkan terbukti tidak sesuai dengan kriteria IRT Pencabutan sebagaimana dimaksud di atas juga dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan POM

KODE JENIS PANGAN PRODUK IRT 01 Hasil Olahan Daging Kering 02 Hasil Olahan Ikan Kering 03 Hasil Olahan Unggas Kering 04 Sayur Asin dan Sayur Kering /Hasil Olahan Sayur 05 Hasil Olahan Kelapa 06 Tepung dan Hasil Olahnya 07 Minyak dan Lemak 08 Selai, Jeli dan Sejenisnya 09 Gula, Kembang Gula dan Madu Kopi, Teh, Coklat Kering atau Campurannya/ Kopi dan Teh Kering Bumbu 12 Rempah-rempah 13 Minuman Ringan, Minuman Serbuk /Minuman Serbuk Hasil Olahan Buah Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-Kacangan dan Umbi Lain-lain - Es

KEMASAN PRIMER PRODUK IRT Catatan: *) Aluminium kombinasi plastik : yaitu kemasan aluminium di satu sisi dan sisi lainnya berupa plastik transparan yang tembus pandang sehingga bentuk dan warna produk pangan di dalamnya dapat dilihat, umumnya berbentuk standing pouch **) Kemasan Komposit adalah adalah kemasan yang terbuat dari dua atau lebih bahan kemasan yang berbeda, misal plastik dengan alumonium foil, kertas dengan aluminium foil ****) Kemasan Ganda adalah adalah kemasan yang terdiri dari dua atau lebih jenis kemasan yang berbeda pada satu produk pangan, contoh: kemasan primer dan sekunder pada satu produk, misalnya Aluminium Foil sebagai kemasan primer dan Karton sebagai kemasan sekunder KEMASAN PRIMER PRODUK IRT KODE JENIS KEMASAN KETERANGAN 1 Gelas Tidak digunakan untuk pangan yang disterilisasi komersial 2 Plastik Tidak digunakan untuk pangan yang disterilisasi komersial atau pasteurisasi 3 Karton / Kertas   4 Kaleng 5 Aluminium Foil Termasuk aluminium foil kombinasi plastik **) 6 Lain-lain Misalnya daun 7 Komposit ***) 8 Ganda ****)

APLIKASI PELAPORAN SPP-IRT BPOM telah mengembangkan aplikasi monitoring dan pelaporan SPP-IRT. Sistem informasi ini memungkinkan Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk menginput dan mengedit data pelaksanaan SPP-IRT yang berisi data IRTP dan produknya yang ada di wilayah kerjanya. Profil SPP-IRT dapat diperoleh melalui pemanfaatan aplikasi pelaporan SPP-IRT sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan IRTP. Saat ini sedang diupayakan untuk mengintegrasikan aplikasi SPP-IRT dengan OSS. Aplikasi SPP-IRT: sppirt.pom.go.id

Pelayanan Perizinan SPP-IRT Regulasi terkait Penerbitan SPP-IRT PERBPOM No.22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik PMK Nomor 26 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan Ditetapkan untuk melaksanakan amanah regulasi mengenai pembinaan pangan olahan di IRTP yaitu Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui OSS SPP-IRT Reformasi Peraturan Perizinan Berusaha pada sektor kesehatan yang diselenggarakan melalui OSS antara lain Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga (izin komersial atau operasional) Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Bupati/Wali kota antara lain: Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga

RENCANA ALUR PENERBITAN SPP-IRT TERINTEGRASI DENGAN OSS

DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN BADAN POM