REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 & 2019
EVALUASI PERKEMBANGAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2018
PERINGKAT REALISASI 10 PAGU TERBESAR K/L TAHUN ANGGARAN 2018 Persentase Realisasi Kementerian Kesehatan (92.37%) Berada diurutan ke 5 diantara 10 K/L dengan pagu terbesar. Batas Realisasi Nasional (90.77%) Persentase Realisasi Kementerian Kesehatan (92.37%) di atas rata-rata nasional (90.77%)
PAGU DAN REALISASI KEMENKES TA 2018 SAMPAI DENGAN 21 JANUARI 2019 PAGU KEMENKES TA 2018 REALISASI KEMENKES PER UNIT ESELON I Perkiraan Realisasi 31 Des 2018 (93,84%) Capaian realisasi anggaran pada 28 Desember 2018 adalah 88,66%, masih lebih baik dari periode s.d Des tahun 2017 Pencapaian tertinggi dari Inspektorat Jenderal (97,67%) dan terendah dari Ditjen P2P (72.50%). PAGU 61.817.085.108.000 REALISASI 57.035.699.295.215 SISA 4.781.385.812.785 % Realisasi 92.10 Sumber: Online Monitoring SPAN
Realisasi Belanja Per Jenis Kewenangan T.A. 2018 Capaian realisasi anggaran pada 28 Desember 2018 adalah 88,66%, masih lebih baik dari periode s.d Des tahun 2017 Pencapaian tertinggi dari Inspektorat Jenderal (97,67%) dan terendah dari Ditjen P2P (72.50%).
Tabel Rekap Dekonsentrasi Per Unit Utama T.A. 2018 Capaian realisasi anggaran pada 28 Desember 2018 adalah 88,66%, masih lebih baik dari periode s.d Des tahun 2017 Pencapaian tertinggi dari Inspektorat Jenderal (97,67%) dan terendah dari Ditjen P2P (72.50%).
Realisasi Belanja Per Jenis Belanja T.A. 2018 Capaian realisasi anggaran pada 28 Desember 2018 adalah 88,66%, masih lebih baik dari periode s.d Des tahun 2017 Pencapaian tertinggi dari Inspektorat Jenderal (97,67%) dan terendah dari Ditjen P2P (72.50%).
Realisasi Anggaran per Jenis Belanja per Bulan T.A. 2018 Capaian realisasi anggaran pada 28 Desember 2018 adalah 88,66%, masih lebih baik dari periode s.d Des tahun 2017 Pencapaian tertinggi dari Inspektorat Jenderal (97,67%) dan terendah dari Ditjen P2P (72.50%). Masih terjadi penumpukan belanja barang di akhir tahun. Sedangkan penyebaran realisasi untuk belanja pegawai dan belanja modal sudah baik. Percepatan realisasi belanja bansos JKN untuk PBI ke BPJS telah mengikuti ketentuan PMK Nomor 10/PMK.02/2018
Tabel Realisasi Sumber Dana Hibah Langsung Luar Negeri Per Unit Utama T.A. 2018 Capaian realisasi anggaran pada 28 Desember 2018 adalah 88,66%, masih lebih baik dari periode s.d Des tahun 2017 Pencapaian tertinggi dari Inspektorat Jenderal (97,67%) dan terendah dari Ditjen P2P (72.50%).
| 6 Alokasi Pagu TA 2019 58.75T Kementerian/Lembaga Belanja Pegawai 4,93 T 6 Kementerian/Lembaga Pagu Terbesar TA 2019 Belanja Bansos 26,72 T 58.75T PUPR 110,7 T KEMEN HAN 108,36 T Kementerian Kesehatan berada pada urutan ke 5 dalam besaran Pagu dari 87 K/L, 5 besar adalah sbb : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 113,945,555,473,000.00 KEMENTERIAN PERTAHANAN 109,146,370,189,000.00 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 97,454,766,668,000.00 KEMENTERIAN AGAMA 63,338,485,203,000.00 KEMENTERIAN KESEHATAN 60,755,101,708,000.00 Jumlah Pagu 2018 adalah Rp 60,76 T Komposisi terbesar dari anggaran tersebut adalah Belanja Bansos, yaitu sebesar 25,5 T, rincian sbb : BELANJA MODAL 3,665,567,947,000.00 BALANJA BARANG 25,643,010,313,000.00 BELANJA PEGAWAI 5,944,123,448,000.00 BELANJA BANSOS 25,502,400,000,000.00 POLRI 86,19 T Belanja Barang 23,38 T KEME NAG 62,10 T Belanja Modal 3,72 T KEMEN SOS 60,76 T KEMEN KES 57,04 T
PAGU DAN REALISASI KEMENKES TA 2019 SAMPAI DENGAN 21 JANUARI 2019 PAGU KEMENKES TA 2018 REALISASI KEMENKES PER UNIT ESELON I Capaian realisasi anggaran pada 28 Desember 2018 adalah 88,66%, masih lebih baik dari periode s.d Des tahun 2017 Pencapaian tertinggi dari Inspektorat Jenderal (97,67%) dan terendah dari Ditjen P2P (72.50%). PAGU 58.746.540.744.000 REALISASI 2.354.395.330.723 SISA 56.392.145.413.277 % Realisasi 4.01% Sumber: Online Monitoring SPAN
Realisasi Belanja Per Jenis Kewenangan T.A. 2019 Capaian realisasi anggaran pada 28 Desember 2018 adalah 88,66%, masih lebih baik dari periode s.d Des tahun 2017 Pencapaian tertinggi dari Inspektorat Jenderal (97,67%) dan terendah dari Ditjen P2P (72.50%).
Tabel Rekap Dekonsentrasi Per Unit Utama T.A. 2019 ALOKASI REALISASI % SEKRETARIAT JENDERAL 99,707,151,000 INSPEKTORAT JENDERAL DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT 320,236,839,000 DITJEN PELAYANAN KESEHATAN 64,459,500,000 DITJEN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT 365,298,745,000 DITJEN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 62,000,000,000 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN 129,319,758,000 TOTAL 1,041,021,993,000 Capaian realisasi anggaran pada 28 Desember 2018 adalah 88,66%, masih lebih baik dari periode s.d Des tahun 2017 Pencapaian tertinggi dari Inspektorat Jenderal (97,67%) dan terendah dari Ditjen P2P (72.50%).
Rencana Penarikan Dana Kemenkes T.A. 2019
Rencana Penarikan Dana Kemenkes T.A. 2019
LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019 02 LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019
1 2 Menyusun & Menetapkan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Anggaran Menetapkan juknis pelaksanaan kegiatan yang mudah dipahami, dilaksanakan, & akuntabel serta memuat penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, & kebutuhan dana selambat-lambatnya pada Tw. I 2019 Menetapkan target capaian output selaras dengan rencana pencairan anggaran secara proporsional selama 1 tahun anggaran. 2
Menyusun & Menetapkan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Anggaran Menetapkan juknis pelaksanaan kegiatan yang mudah dipahami, dilaksanakan, & akuntabel serta memuat penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, & kebutuhan dana selambat-lambatnya pada Tw. I 2019 Menetapkan target capaian output selaras dengan rencana pencairan anggaran secara proporsional selama 1 tahun anggaran.
1 2 3 Melaksanakan Reviu atas DIPA & Rencana Kegiatan Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan melakukan revisi DIPA apabila terdapat perubahan kebijakan program/kegiatan pada K/L. Meneliti RKA-KL/DIPA pada awal tahun anggaran berupa: kesesuaian rencana dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. kesesuaian penggunaan kodefikasi pada DIPA yang akan mempengaruhi proses pencairan anggaran, misalnya kode kantor bayar, kode lokasi, sumber dana. Dalam hal diperlukan, segera melakukan revisi anggaran. 2 1 Apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA misalnya “tanda blokir”, segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan hal tersebut melalui mekanisme revisi DIPA. 3
Meningkatkan Ketertiban Penyampaian Data Supplier dan Data Kontrak Memastikan kebenaran dan kesesuaian data supplier pada SPM dengan data supplier pada SPAN. Segera menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang. 1 2 Menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/ addendum kontrak ditandatangani. Terhadap kontrak yang terlambat diajukan satker, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh persetujuan dispensasi dari KPPN. Meningkatkan koordinasi antar pejabat perbendaharaan dalam meningkatkan ketertiban penyampaian data supplier dan data kontrak ke KPPN. 3 5 4
Memastikan Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan Menyelesaikan & tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai. Memastikan batas waktu penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan. Memberikan teguran/sanksi kepada pejabat perbendaharaan Satker yang terlambat dalam menyelesaikan tagihan sesuai waktu yang telah ditentukan. Membuat SPM per output dalam satu sumber dana untuk beberapa akun sesuai dengan jenis pengeluarannya. Melakukan verifikasi terhadap yang membebani satu output dalam satu sumber dana yang memungkinkan untuk dibuat dalam 1 SPM. Tagihan diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara dengan mengikuti ketentuan: Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah timbul hak tagih kepada negara. SPP untuk pembayaran tagihan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak lengkap. Penerbitan SPM oleh PPSPM paling lambat 5 hari kerja sejak SPP diterima dari PPK. Memastikan SPM diterima KPPN selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah SPM diterbitkan. Khusus pada akhir tahun anggaran agar memperhatikan norma waktu penyampaian SPM sesuai pedoman pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran.
Meningkatkan Akurasi Rencana Penarikan Dana dengan Realisasi Pembayaran Menyusun rencana kegiatan dan rencana penarikan dana sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan realisasi pembayaran. Memastikan pengajuan SPM ke KPPN sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah disampaikan. Melakukan pemutakhiran data rencana penarikan dana apabila terdapat perubahan rencana penarikan dana khususnya untuk penarikan dana di atas Rp500 Miliar. Setiap awal triwulan berikutnya melakukan penyesuaian antara realisasi dan rencana penarikan dana pada Hal. III DIPA untuk selanjutnya mengajukan revisi kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sekaligus menyesuaikan rencana penarikan dana pada bulan-bulan berikutnya.
Mengendalikan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan Mengoptimalkan pembayaran langsung dalam proses pembayaran. Mengajukan uang persediaan secara rasional dan sesuai kebutuhan operasional bulanan Satker. Menggunakan uang persediaan secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving uang persediaan. Mengoptimalkan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah untuk penggunaan uang persediaan. Memanfaatkan TUP untuk kegiatan mendesak dan sesuai dengan rencana yang diajukan.
1 2 3 4 Mengantisipasi dan Menyelesaikan Pagu Minus Melakukan pemutakhiran data RKA-KL/DIPA, apabila terdapat revisi POK. Tidak melakukan revisi yang berakibat pada pengurangan alokasi terhadap pagu yang sudah dikontrakkan. Memastikan bahwa dalam pengajuan pencairan anggaran, pagu DIPA telah tersedia/cukup tersedia sampai dengan level akun. Segera melakukan revisi anggaran apabila terjadi pagu minus dan terdapat potensi terjadinya pagu minus apabila akan dilakukan pembayaran.
Memastikan Penyaluran Bansos dan Banper Tepat Waktu & Tepat Sasaran Menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/operasional pelaksanaan pembayaran Bansos dan Banper yang sederhana, mudah dipahami, dan akuntabel. 01 Melakukan verifiksi terhadap penerima Bansos dan Banper dan segera menyalurkan bantuan kepada penerima Bansos dan Banper apabila data telah akurat. 02 Melakukan pengendalian terhadap dana Bansos yang mengendap di rekening bank penyalur. 03 Segera menyetorkan sisa dana Bansos yang tidak tersalurkan ke rekening kas negara. 04
TERIMA KASIH