SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
Advertisements

PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUMAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
LAPORAN SPM, SPTB, CHECKLIST dan ssbp
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
MATRIKS PERBANDINGAN PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SEBELUM DAN PADA TAHUN 2014 DIREKTORAT KEUANGAN 2014.
KETENTUAN REALISASI SPJ KEGIATAN BAGIAN/UNIT
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
SYARAT SAHNYA SPJ/KWITANSI
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Penatausahaan Keuangan Daerah
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Pelaporan Pelaksanaan PPM & Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perpajakan Akhir Tahun 2016
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Perbendaharaan Negara
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
PENJELASAN ADMINISTRASI
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019

MEKANISME PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Administrasi Keuangan Penyusunan Laporan Penggunaan Dana Hibah

1. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Berkaitan dengan berlakunya pajak Progresif untuk Honorarium, maka anggaran dibedakan antara yang mengandung unsur Honorarium dan tidak mengandung unsur Honorarium. Mengandung Unsur Honorarium terdiri dari Honorarium, Uang Harian Perjalanan Dinas dan Uang Transport Perjalanan Dinas. Tidak Mengandung Unsur Honorarium misalnya BHP, Biaya Jasa/Sewa, Tiket, Akomodasi, dll.

Perlu dibedakan, karena untuk Komponen yang mengandung unsur Honorarium (dipungut PPh 21) akan dikeep di Keuangan Fakultas dan akan dibayarkan langsung oleh Keuangan Fakultas langsung ke penerima Honorarium. Untuk komponen yang tidak mengandung unsur Honorarium akan dibayarkan ke Rekening Hibah untuk bisa digunakan langsung oleh penerima hibah. Perlu dibuat Tabungan Rekening khusus untuk tampungan dana hibah

Perincian anggaran dalam RAB dan pencairan dana dibagi dalam 2 (dua) Tahap : Tahap 1 (70% dari RAB) dibayarkan setelah penandatanganan Perjanjian Kontrak. Tahap 2 (30% dari RAB) dibayarkan setelah Penerima Hibah mengumpulkan Laporan Monev dan Laporan Penggunaan Dana Tahap 1

Draft RAB : No JENIS PENGELUARAN TAHAP 1 (70%) TAHAP 2 (30%) A Mengandung Unsur Honorarium - Pembayaran Melalui Pengajuan Definitif ke Bagian Keuangan Fakultas - Honorarium xxx - Uang Harian - Uang Transport B Tidak mengandung unsur Honorarium - Pembayaran Langsung oleh Penerima Hibah - Tenaga Lepas - Bahan Habis Pakai - Jasa Pembuatan Video/Animasi - Perjalanan Dinas (Tiket, Biaya Akomodasi)

2. Pelaksanaan Administrasi Keuangan Biaya dibedakan menjadi 5 komponen : Honorarium, uang harian dan uang transport Tenaga lepas Bahan habis pakai Jasa/Sewa Perjalanan Dinas (Tiket dan Biaya Akomodasi)

HONORARIUM, UANG HARIAN, UANG TRANSPORT Pembayaran Honorarium, Uang Harian dan uang Transport akan dibayarkan langsung oleh bagian Keuangan Fakultas berdasarkan pengajuan dari Ketua Pengusul. Honorarium dapat diberikan untuk Dosen ataupun Tenaga Kependidikan FK-KMK UGM yang sudah menerima Insentif Beban Kerja (IBK) dari Fakultas. Uang Harian & Uang Transport dapat diberikan untuk Dosen ataupun Tenaga Kependidikan FK-KMK UGM yang sudah menerima Insentif Beban Kerja (IBK) dari Fakultas.

HONORARIUM, UANG HARIAN, UANG TRANSPORT Contoh Honorarium : Asisten Pengajuan pemberian Honorarium untuk penerima honorarium yang belum ada di HRIS, wajib melampirkan FC KTP, FC NPWP dan FC Sampul Rekening Bank.

Tenaga Lepas Tenaga Lepas : 1. Penghasilan kurang dari Rp 450.000 per hari. 2. Penghasilan bruto jumlahnya tidak melebihi Rp4.500.000 sebulan 3. Penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan Pembayaran Honorarium untuk Tenaga Lepas yang memenuhi 3 poin di atas, dapat diberikan langsung oleh penerima hibah tanpa melalui pengajuan kepada Bagian Keuangan Fakultas (karena tidak ada potongan pajak penghasilan).

Tenaga Lepas Honorarium untuk tenaga lepas adalah sebesar maksimal Rp 148.000 per hari (Berdasar SBU UGM).

Bahan Habis Pakai (BHP) Contoh BHP : ATK, BHP untuk Penelitian/Laboratorium, Foto Copy, Biaya Konsumsi (bukan catering), dsb. Peneliti membayar sesuai tagihan. Pembelian BHP pada kuitansi asli dilengkapi: Materai 3000 : ≥ Rp 250.000 – Rp 1.000.000 Materai 6000 : ˃Rp 1.000.000

Biaya Jasa/Sewa Biaya Jasa/Sewa dipungut PPh 23 sesuai dengan tarif yang berlaku. 2% dari Jumlah Bruto (untuk Rekanan yang memiliki NPWP) 4% dari Jumlah Bruto (untuk Rekanan yang tidak memiliki NPWP). Contoh Biaya Jasa/Sewa : Jasa Catering, Biaya Cetak, Sewa Kendaraan, Jasa Service, dan sebagainya. Biaya Sewa Tanah/Bangunan dipungut PPh Pasal 4 ayat 2 ; dengan Tarif 10% dari Jumlah Bruto.

Biaya Jasa/Sewa Prosedur Pembayaran PPh 23 : Pengusul melakukan pemungutan atas PPh 23 sesuai dengan tarif yang berlaku. Pengusul menyetorkan PPh 23 yang telah dipungut ke Bagian Keuangan Fakultas dengan melampirkan Daftar Rekapitulasi PPh 23 Bagian Keuangan Fakultas menerbitkan Kode Billing PPh 23. Bagian Keuangan Fakultas membayarkan PPh 23 ke Bank. Bukti pembayaran PPh 23 dikembalikan kepada peneliti untuk dilampirkan dalam Laporan Penggunaan Dana.

Perjalanan Dinas (Tiket dan Biaya Akomodasi) Peneliti mengajukan permohonan Surat Tugas dan SPD ke Bagian Tata Usaha FK-KMK UGM (mengurus langsung ke Bagian TU FK-KMK UGM)

3. Penyusunan Laporan Penggunaan Dana Hibah Laporan Pengunaan Dana dikumpulkan 2 Tahap : Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 : untuk melaporkan Penggunaan Dana 70% Laporan Penggunaan Dana Tahap 2 : untuk melaporkan Penggunaan Dana Sisa (30%)

Laporan Penggunaan Dana mengikuti sistematika sebagai berikut : Halaman Sampul disusun sesuai Format dengan sampul warna hijau Laporan Penggunaan Dana, yang mencantumkan Rincian atas Pengeluaran/Biaya (sesuai Format) Untuk halaman selanjutnya disusun bukti-bukti pengeluaran atau kuitansi

MEKANISME PELAKSANAAN BAGIAN KEUANGAN FK-KMK Langsung dibayarkan, Bukti dikumpulkan dalam Laporan TENAGA LEPAS Langsung dibayarkan, Bukti dikumpulkan dalam Laporan TIKET & AKOMODASI Langsung dibayarkan, Pungutan PPh 23 disetorkan ke Keuangan dan Bukti dikumpulkan dalam Laporan JASA/SEWA Pengajuan Pembayaran Definitif HONORARIUM, UANG HARIAN, UANG TRANSPORT BHP Langsung dibayarkan, Bukti dikumpulkan dalam Laporan

TERIMA KASIH