Materi Kuliah Pengantar Ilmu Sosial Program Studi Geografi – UHAMKA Sumber : Sosiologi Suatu Pengantar Penulis : Sorjono Soekanto dan Busi Sulistyowati Penerbit : Rajawali Press Penyimpangan dan kontrol sosial (2): Pelanggaran terhadap norma masyarakat Indah Meitasari M.Si
pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat Antara lain: 1. Pelacuran Pelacuran dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan- perbuatan seksual dengan mendapat upah. Usaha untuk mencegah pelacuran ialah dengan jalan meneliti gejala-gejala yang terjadi jauh sebelum adanya gangguan- ganguan mental, misalnya gejala insekuritas (rasa tidak aman) pada anak-anak dan wanita, gejala membolos, mencuri kecil- kecilan dsb. Pencegahannya dengan usaha pembinaan sekuritas dan kasih sayang yang stabil. Indah Meitasari M.Si
2. Delinkuensi Anak-anak Delinkuensi (kenakalan) anak-anak meliputi pencurian, perampokan, pencopetan, penganiayaan, pelanggaran susila, ugal-ugalan mengendari kendaraan dijalan. Sorotan terhadap delinkuensi anak-anak di Indonesia terutama tertuju pada perbuatan-perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak muda dari kelas-kelas sosial tertentu. Penelitian terhadap delinkuensi anak-anak terutama yang berasal dari wilayah dengan tingkat disorganisasi tinggi merupakan hal yang perlu juga dilakukan. Indah Meitasari M.Si
KUHP pasal 300 mengatur tentang keadaan mabuk sebagai kejahatan. 3. Alkoholisme Masalah alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar pada apakah alkohol boleh atau dilarang dipergunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, dimana, kapan, dan dalam kondisi yang bagaimana. Seorang pemabuk semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan diri, baik secara fisik, psikologis maupun sosial. (Penjelasan lebih jauh, lihat halaman 329-333) Dari sudut aspek sosial, yang penting adalah mencegah adanya pemabuk. Aspek hukum di Indonesia mengikuti aspek sosial, hanya sayang kalangan penegak hukum belum menaruh perhatian yang proporsional seperti yang dilakukan terhadap pengedar narkotika. KUHP pasal 300 mengatur tentang keadaan mabuk sebagai kejahatan. Indah Meitasari M.Si
4. Homoseksualitas Homoseksualitas adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual. Seseorang menjadi homoseksual karena pengaruh orang-orang sekitarnya. Sikap tindaknya yang kemudian menjadi pola seksualnya dianggap sebagai sesuatu yang dominan sehingga menentukan segi- segi kehidupan lainnya. Di Indonesia ada undang-undang Hukum Pidana pasal 292 : “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya selum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. (Penjelasan lebih jauh, lihat buku, hal 333-337) Indah Meitasari M.Si
Kenakalan orangtua materi tambahan Kita selalu menilai, bahwa banyak kasus kenakalan remaja terjadi karena lingkungan pergaulan yang kurang baik, seperti pengaruh teman yang tidak benar, pengaruh media massa, sampai lemahnya iman seseorang. Padahal, ketika berbicara mengenai iman, kita mempersoalkan nilai, dan biasanya melupakan sesuatu, yaitu pengaruh orangtua. Didikan orangtua yang salah, bisa saja menjadi faktor sosio-psikologis utama dari timbulnya kenakalan pada diri seorang remaja. Apalagi jika kasus negatif menyerang orangtua si remaja, seperti perselingkuhan, perceraian, dan pembagian harta gono-gini, kasus korupsi . Dari sini, mungkin kita perlu mengambil istilah baru: ”kenakalan orangtua”. Orangtua, sering lupa bahwa perilaku mereka akan berakibat pada diri anak-anaknya. Karena, kehidupan ini tak akan lepas dari tradisi contek- menyontek prilaku yang pernah ada. Bisa juga karena ada pembiaran orangtua terhadap perilaku anak yang mengarah pada kesalahan, sehingga yang salah pun menjadi kebiasaan. Indah Meitasari M.Si