KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN Oleh: Ir. Edison Siagian, ME Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Disampaikan Pada Acara Focuss Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kelautan dan Perikanan BANDUNG, 21 SEPTEMBER 2018 DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH K E M E N T E R I A N D A L A M N E G E R I
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PENGANTAR URUSAN WAJIB terkait Pelayanan Dasar Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Perumahan Rakyat &kawasan pemukiman Ketentraman, ketertiaban & perlindungan Masyarakat Sosial URUSAN WAJIB tdk terkait Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Pemberdayaan Perempuan & perlindungan Anak Pangan Pertanahan Lingkungan Hidup Administrasi kependudukan & catatan sipil Pemberdayaan masyarakat & Desa Pengendalian penduduk & keluarga berencana Perhubungan Komunikasi & Informatika Koperasi, usaha kecil & menengah Penanaman Modal Kepemudaan & Olah raga Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan dan Kearsipan URUSAN PILIHAN Pertanian Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral Pariwisata Kelautan dan Perikanan Perdagangan Perindustrian Transmigrasi URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ABSOLUT PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PILIHAN (8) WAJIB (24) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PELAYANAN DASAR NON PELAYANAN DASAR
HIRARKHI PELAKSANAAN UPK BIDANG URUSAN (32) SUB BIDANG URUSAN (166) PUSAT (460) APBN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN (1047) PROVINSI (297) APBD KAB/KOTA (290) NSPK
DASAR PEMBENTUKAN DAN LINGKUP RPP-PUPK UU 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Amanat BAB IV, Bagian Ketiga, Pasal 21: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan pemerintah” RUANG LINGKUP: Penambahan dan Perubahan UPK; Pelaksanaan UPK yang menjadi Kewenangan Daerah: a. Pelaksanaan UPK, sebagai penjabaran setiap UPK; b. Sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan melalui Koordinasi Teknis
KETENTUAN PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN RPP-PUPK Penambahan ataupun perubahan dapat diusulkan selama tidak bertentangan dengan melanggar ketentuan pengaturan pada Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, yang terdapat di Undang-undang 23 tahun 2014
PROGRESS PENYUSUNAN RPP-PUPK OKTOBER 2015 DESEMBER 2016 3 MEI 2017 7 JUNI 2017 9 OKTOBER 2017 Surat Setneg Penelaahan Lampiran RPP-PUPK Penyampaian hasil harmonisasi Kemenkumham kepada Presiden melalui Kemensetneg Penyampaian hasil harmonisasi RPP-PUPK oleh Kemenkumham Penyampaian RPP-PUPK ke Kemenkumham Penyusunan RPP-PUPK B-939/M.Seneg/D-1/HK.02.03/id/2017 PDE.PP.02.03.337 188.31/239/SJ Inpres 7/2017 Pembahasan dikoordinasikan oleh Kemenko
PEMBAGIAN KOORDINASI 32 URUSAN Kemenko Perekonomian Kemenko Polhukam Urusan Bidang Ketenagakerjaan; Urusan Bidang Perindustrian; Urusan Bidang Perdagangan; Urusan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Bidang Perumahan dan Permukiman; Urusan Bidang Pangan; Urusan Bidang Pertanian; Urusan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Bidang Kehutanan; Urusan Bidang Pertanahan; Urusan Bidang Penanaman Modal; Urusan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Urusan Bidang Statistik. Urusan Bidang Dukcapil; Urusan Bidang Trantibumlinmas; Urusan Bidang Persandian; Urusan Bidang Kominfo; Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kemenko PMK Urusan Bidang Pendidikan Urusan Bidang Kesehatan Urusan Bidang Kearsipan Urusan Bidang Perpustakaan Urusan Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Urusan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Urusan Bidang Trantribumlinmas Urusan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Urusan Bidang Sosial Urusan Bidang Transmigrasi Kemenko Maritim Urusan Bidang ESDM; Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan; Urusan Bidang Perhubungan; Urusan Pariwisata.
PEMBAHASAN RPP-PUPK KELAUTAN DAN PERIKANAN HASIL PEMBAHASAN PEMBAHASAN RPP-PUPK KELAUTAN DAN PERIKANAN
KONSEP USULAN PERUBAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA PENDAHULUAN Hasil monitoring dan kinerja keseluruhan urusan konkuren bidang kelautan dan perikanan selama ini Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai melalui perubahan rumusan urusan konkuren bidang kelautan dan perikanan URUSAN PEMERINTAH PUSAT Pemetaan urusan pemerintah pusat yang telah berlangsung: inter K/L dan intra K/L Kinerja dan permasalahan bidang kelautan dan perikanan di tingkat pemerintah pusat Usulan perubahan organisasi di bidang kelautan dan perikanan pemerintah pusat URUSAN PEMERINTAH PROVINSI Pemetaan urusan pemerintah yang telah berlangsung: antar dinas dan intra dinas Kinerja dan permasalahan bidang kelautan dan perikanan di tingkat pemerintah provinsi Usulan perubahan organisasi di bidang kelautan dan perikanan pemerintah provinsi URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Pemetaan urusan pemerintah yang telah berlangsung: antar dinas dan intra dinas Kinerja dan permasalahan bidang kelautan dan perikanan di tingkat pemerintah kabupaten/kota Usulan perubahan organisasi bidang kelautan dan perikanan di pemerintah kabupaten/kota
KISI-KISI PENGISIAN KOLOM KEWENANGAN PENJABARAN DARI SETIAP UPK YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN / KOTA NO. SUB BIDANG URUSAN UPK KEWENANGAN DAERAH PELAKSANAAN UPK KEWENANGAN DAERAH PROVINSI UPK KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PELAKSANAAN UPK KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 1 2 3 4 5 6 Sesuai Lampiran UU 23/2014
KISI-KISI PENGISIAN KOLOM KEWENANGAN “Setiap Urusan Pemerintahan Konkuren (UPK) di dalam setiap Bidang dan Sub Bidang Urusan harus dijelaskan Pelaksanaannya pada kolom 4 (kewenangan daerah provinsi) dan kolom 6 (kewenangan daerah Kabupaten/Kota)” Memuat ruang lingkup atau komponen kewenangan pada setiap UPK yang diserahkan Bukan nama progam atau kegiatan dan bukan unsur dan fungsi manajemen Tidak menyebutkan secara spesifik agar tidak mengikat terhadap perubahan Tidak bernuansa “binwas” Gubernur (provinsi) terhadap Bupati/Walikota (kabupaten/kota). Ruang lingkup atau komponen kewenangan daerah provinsi harus berbeda dari yang daerah kabupaten/kota Terkait perizinan perlu mempertimbangkan PP 24/2018 tentang Online Single Submission (OSS)
CATATAN NOTULENSI RAPAT PUPK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN 13092018 KKP mengajukan beberapa penambahan UPK, Namun beberapa hal yang perlu dipertimbangkan yaitu: (i) Mempertimbangakn kewenangan urusan lain agar tidak adanya tumpang tindih, (ii) Harus ada dasar (undang-undang sektoral) dalam penambahan UPK. Terdapat penambahan urusan yang berupa “kegiatan” seperti pengelolaan penangkapan ikan Tim RPP PUPK sudah mengeluarkan surat edaran internal untuk finalisasi RPP PUPK yaitu berupa konsep usulan penambahan dan perubahan pembagian urusan konkuren. Konsep ini disarankan oleh Kemenko Bidang Perekonomian. KKP agar menyusun Konsep Usulan Penambahan dan Perubahan Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren karena adanya penambahan urusan akan berpengaruh pada OPD di daerah Tindak lanjut RPP PUPK adalah permendagri sehingga pengaturan yang terlalu rigid dalam RPP PUPK bisa diatur dalam Permendagri tersebut.
TERIMAKASIH DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA KALIMANTAN IRIAN JAYA JAVA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH K E M E N T E R I A N D A L A M N E G E R I