PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat
Kontinjensi dalam Pengurangan Risiko
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
RENCANA KONTINJENSI (Contingency Plan).
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK)
Program Desa/Kelurahan Tangguh
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Topik Bahasan PENYUSUNAN DOKUMEN RTPRB.
Keperawatan Bencana.
PENGANTAR TANGGAP DARURAT
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
PROFIL TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA)
MENULIS BERITA BENCANA
Kepalangmerahan dan HPI
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.
Advanced Learning Geography 1
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
SHIP PARTNER.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Proses Manajemen Bencana
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
LEMBAGA INT’L & LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
Pengorganisasian Masyarakat Sekolah dalam Upaya-upaya Pengurangan
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
DESTANA desa tangguh bencana.
PENYULUHAN SOSIAL KESIAPSIAGAAN BENCANA
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
Prinsip Bencana dan Manajemen Bencana
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
KONSEP DESA TANGGUH BENCANA
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Oleh : Dahlan Yusuf, ST. M.Sc Kepala Bidang Rehab dan Rekon BPBD Kota Tidore Kepulauan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN.
Transcript presentasi:

PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA Jepara 2015 Kak.totok@yahoo.co.id - 0851 003 17845

Penyelenggaraan PB tidak efektif Isu dan Permasalahan Paradigma Responsif Tdk ada Pedoman / SOP Koordinasi lemah Sumberdaya terbatas Penyelenggaraan PB tidak efektif No Planning Kelembagaan Lemah

Masyarakat Dunia Usaha Landasan Hukum PB UU 24/2007 P B Pemerintah Masyarakat Dunia Usaha Psl  5 :  Pemerintah/Pemda  menjadi  penanggungjawab  dalam  PB Psl  26 -27 : Hak  &  Kewajiban  Masyarakat  dalam  PB   Psl  28-29 : Peran  Lembaga  Usaha/sektor  swasta dalam PB (Corporate  Social  Responsibility).

RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA Adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana. Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana

Isu-isu Relawan PB Manajemen relawan penanggulangan bencana Kurangnya  pelatihan  dan  perencanaan Munculnya  egosentris,  tdk  ada  koordinasi  ICS (Incident Command System)   Meningkatnya    jumlah  relawan  yg  tdk   terorganisir dan  tdk  profesional   Kurangnya    pemahaman  terhadap  peran   relawan    dan  kerelawanan     Inkonsisten  dengan  siklus  manajemen  bencana   Membuat  bencana  "di  dalam  bencana.“

PRINSIP KERJA RELAWAN PB Cepat dan tepat Prioritas Koordinasi Berdaya guna dan berhasil guna Transparansi Akuntabilitas Kemitraan Pemberdayaan Non-diskriminasi Non-proletisi (tidak menyebarkan agama atau keyakinan kepada korban bencana) Kesetaraan gender Menghormati kearifan lokal

PANCA DHARMA RELAWAN PB Mandiri / tidak bergantung pd orang lain Profesional/ sesuai dengan SOP Solidaritas / kebersamaan, kesatuan kepentingan, rasa simpati. Sinergi / kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis Akuntabel / dapat dipertanggungjawabkan

Kewajiban Relawan Melakukan kegiatan PB. Mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku. Menjungjungtinggi azas dan prinsip kerja relawan. Mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan. Menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.

Hak Relawan Memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana; Mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana; Mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.

Persyaratan menjadi relawan Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas Sehat jasmani dan rohani Memiliki jiwa kerelawanan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi Mampu bekerja secara mandiri dan dapat bekerjasama dengan pihak lain Memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana atau tindak subversi Telah diakui dan dikukuhkan sebagai relawan penanggulangan bencana oleh organisasi induk relawan Persyaratan lain ditentukan oleh masing-masing organisasi

Sanksi Bagi Relawan Relawan yang melanggar asas, prinsip dan peraturan kerja penanggulangan bencana dapat dikenakan sanksi oleh lembaga pembinanya. Tingkatan sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, dan pemberhentian sebagai anggota relawan penanggulangan bencana oleh lembaga pembinanya. Sanksi hukum dapat diberikan kepada relawan yang melakukan pelanggaran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kecakapan teknis relawan Dapur umum dan logistik Shelter/Tempat tinggal sementara Komunikasi radio Navigasi dan Sistem Informasi Geografis (SIG) Pertolongan pertama/Medis Kaji cepat bencana Pencarian dan penyelamatan (SAR) dan evakuasi Psikososial ....................dan masih banyak lagi

Aspek pembinaan relawan aspek kepemimpinan aspek kompetensi tehnis aspek pemupukan jiwa korsa aspek kelembagaan

Lembaga pembina relawan Lembaga Pembina adalah : instansi/ lembaga/organisasi yang menjadi induk organisasi relawan tersebut. Lembaga pembina bertanggung jawab dalam merekrut, mengembangkan kapasitas, memfasilitasi dan membantu pengerahan relawan. Lembaga pembina relawan penanggulangan bencana wajib melaporkan ke BPBD lokasi keberadaannya.

Peran Relawan Pada saat tidak terjadi bencana Mitigasi, antara lain melalui : Latihan bersama masyarakat. Penyuluhan kepada masyarakat. Penyediaan informasi bencana. Peningkatan kewaspadaan masyarakat. Pelatihan, antara lain pelatihan dasar/lanjutan manajemen, pelatihan teknis kebencanaan, geladi dan simulasi bencana.

Peran relawan pada situasi terdapat potensi bencana Peringatan dini di tingkat masyarakat. Kesiapsiagaan, antara lain melalui : Pemantauan perkembangan ancaman dan kerentanan masyarakat; Penyuluhan, pelatihan, dan geladi tentang mekanisme tanggap darurat bencana Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana; Penyiapan lokasi evakuasi. Peringatan dini, antara lain melalui pemasangan dan pengujian sistem

Peran Relawan pada saat Pasca Bencana Pengumpulan dan pengolahan data kerusakan dan kerugian dalam sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor. Relawan juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan rehabilitasi- rekonstruksi fisik dan non-fisik dalam masa pemulihan dini.

Komando RELAWAN UMUM PENUGASAN BKO Secara prinsip mengikuti semua ketentuan pemerintah dimana pelaksanaannya secara mandiri. Pelaporan tetap harus dilakukan berkala untuk kontrol dilapangan PENUGASAN BKO Sepenuhnya dikendalikan Pemerintah meliputi : Penempatan dan pengerahan Tim. Pelaporan berkala Evaluasi harian Hal-hal tekhnis detil.

Relawan PBI TANGGAP, Responsif terhadap perubahan, mampu beradaptasi dan memanfaatkan peluang secara optimal TANGKAS, kemampuan untuk secara cepat, cerdas dan tepat mengambil keputusan dan melangkah dengan keputusan tsb utk mengatasi bencana, menghadapi berbagai macam krisis & memenangi persaingan. TANGGUH, Tahap pemulihan merupakan saat untuk melenting kembali, meloncat menuju ke level ketangguhan yang lebih tinggi.

Terima kasih