PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA Jepara 2015 Kak.totok@yahoo.co.id - 0851 003 17845
Penyelenggaraan PB tidak efektif Isu dan Permasalahan Paradigma Responsif Tdk ada Pedoman / SOP Koordinasi lemah Sumberdaya terbatas Penyelenggaraan PB tidak efektif No Planning Kelembagaan Lemah
Masyarakat Dunia Usaha Landasan Hukum PB UU 24/2007 P B Pemerintah Masyarakat Dunia Usaha Psl 5 : Pemerintah/Pemda menjadi penanggungjawab dalam PB Psl 26 -27 : Hak & Kewajiban Masyarakat dalam PB Psl 28-29 : Peran Lembaga Usaha/sektor swasta dalam PB (Corporate Social Responsibility).
RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA Adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana. Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana
Isu-isu Relawan PB Manajemen relawan penanggulangan bencana Kurangnya pelatihan dan perencanaan Munculnya egosentris, tdk ada koordinasi ICS (Incident Command System) Meningkatnya jumlah relawan yg tdk terorganisir dan tdk profesional Kurangnya pemahaman terhadap peran relawan dan kerelawanan Inkonsisten dengan siklus manajemen bencana Membuat bencana "di dalam bencana.“
PRINSIP KERJA RELAWAN PB Cepat dan tepat Prioritas Koordinasi Berdaya guna dan berhasil guna Transparansi Akuntabilitas Kemitraan Pemberdayaan Non-diskriminasi Non-proletisi (tidak menyebarkan agama atau keyakinan kepada korban bencana) Kesetaraan gender Menghormati kearifan lokal
PANCA DHARMA RELAWAN PB Mandiri / tidak bergantung pd orang lain Profesional/ sesuai dengan SOP Solidaritas / kebersamaan, kesatuan kepentingan, rasa simpati. Sinergi / kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis Akuntabel / dapat dipertanggungjawabkan
Kewajiban Relawan Melakukan kegiatan PB. Mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku. Menjungjungtinggi azas dan prinsip kerja relawan. Mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan. Menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.
Hak Relawan Memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana; Mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana; Mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
Persyaratan menjadi relawan Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas Sehat jasmani dan rohani Memiliki jiwa kerelawanan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi Mampu bekerja secara mandiri dan dapat bekerjasama dengan pihak lain Memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana atau tindak subversi Telah diakui dan dikukuhkan sebagai relawan penanggulangan bencana oleh organisasi induk relawan Persyaratan lain ditentukan oleh masing-masing organisasi
Sanksi Bagi Relawan Relawan yang melanggar asas, prinsip dan peraturan kerja penanggulangan bencana dapat dikenakan sanksi oleh lembaga pembinanya. Tingkatan sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, dan pemberhentian sebagai anggota relawan penanggulangan bencana oleh lembaga pembinanya. Sanksi hukum dapat diberikan kepada relawan yang melakukan pelanggaran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kecakapan teknis relawan Dapur umum dan logistik Shelter/Tempat tinggal sementara Komunikasi radio Navigasi dan Sistem Informasi Geografis (SIG) Pertolongan pertama/Medis Kaji cepat bencana Pencarian dan penyelamatan (SAR) dan evakuasi Psikososial ....................dan masih banyak lagi
Aspek pembinaan relawan aspek kepemimpinan aspek kompetensi tehnis aspek pemupukan jiwa korsa aspek kelembagaan
Lembaga pembina relawan Lembaga Pembina adalah : instansi/ lembaga/organisasi yang menjadi induk organisasi relawan tersebut. Lembaga pembina bertanggung jawab dalam merekrut, mengembangkan kapasitas, memfasilitasi dan membantu pengerahan relawan. Lembaga pembina relawan penanggulangan bencana wajib melaporkan ke BPBD lokasi keberadaannya.
Peran Relawan Pada saat tidak terjadi bencana Mitigasi, antara lain melalui : Latihan bersama masyarakat. Penyuluhan kepada masyarakat. Penyediaan informasi bencana. Peningkatan kewaspadaan masyarakat. Pelatihan, antara lain pelatihan dasar/lanjutan manajemen, pelatihan teknis kebencanaan, geladi dan simulasi bencana.
Peran relawan pada situasi terdapat potensi bencana Peringatan dini di tingkat masyarakat. Kesiapsiagaan, antara lain melalui : Pemantauan perkembangan ancaman dan kerentanan masyarakat; Penyuluhan, pelatihan, dan geladi tentang mekanisme tanggap darurat bencana Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana; Penyiapan lokasi evakuasi. Peringatan dini, antara lain melalui pemasangan dan pengujian sistem
Peran Relawan pada saat Pasca Bencana Pengumpulan dan pengolahan data kerusakan dan kerugian dalam sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor. Relawan juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan rehabilitasi- rekonstruksi fisik dan non-fisik dalam masa pemulihan dini.
Komando RELAWAN UMUM PENUGASAN BKO Secara prinsip mengikuti semua ketentuan pemerintah dimana pelaksanaannya secara mandiri. Pelaporan tetap harus dilakukan berkala untuk kontrol dilapangan PENUGASAN BKO Sepenuhnya dikendalikan Pemerintah meliputi : Penempatan dan pengerahan Tim. Pelaporan berkala Evaluasi harian Hal-hal tekhnis detil.
Relawan PBI TANGGAP, Responsif terhadap perubahan, mampu beradaptasi dan memanfaatkan peluang secara optimal TANGKAS, kemampuan untuk secara cepat, cerdas dan tepat mengambil keputusan dan melangkah dengan keputusan tsb utk mengatasi bencana, menghadapi berbagai macam krisis & memenangi persaingan. TANGGUH, Tahap pemulihan merupakan saat untuk melenting kembali, meloncat menuju ke level ketangguhan yang lebih tinggi.
Terima kasih