Lembaga Administrasi Negara Kantor Pusat: Jl. Veteran No. 10, Jakarta Pusat 10110 Kedeputian Diklat Aparatur PUSAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERKALAN NO.26 TAHUN 2015 PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABFUNG WIDYAISWARA
UNSUR-UNSUR KEGIATAN WIDYAISWARA I. UNSUR UTAMA, terdiri dari: Sub Unsur Pendidikan Sub Unsur Dikjartih PNS Sub Unsur Evaluasi dan Pengembangan Diklat Sub Unsur Pengembangan Profesi II. UNSUR PENUNJANG PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
SUB UNSUR PENDIDIKAN (KK.1 s.d. KK. 3) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 1 dan KK. 2 Mengikuti Pendidikan Formal/Sekolah No KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Belum pernah diusulkan sebelumnya Besaran angka kredit ijazah terbaru dikurangi besaran angka kredit ijazah sebelumnya yang telah diperhitungkan angka kreditnya: Contoh : 150 – 100 = 50 2 Surat Tugas/izin belajar dari pejabat yang berwenang 3 Fotokopi SK akreditasi perguruan tinggi 4 Surat Pernyataan Telah Menyelesaikan Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah/gelar 5 Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang disahkan/dilegalisir 6 Relevansi dengan spesialisasi ajar yang diampu 7 Belum pernah memiliki gelar pendidikan sekolah dengan jenjang yang sama PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 3 Mengikuti Diklat NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat Tugas Melaksanakan Kegiatan (STMK) Widyaiswara Total JP Diklat dibagi 10 JP dikalikan AK ( JP / 10 x AK ) Latihan : 1. JP : 20 20/10 x 0,25 = 0.5 2 Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) 3 Fotocopy STTPP/sertifikat Diklat yang dilegalisir pimpinan lembaga Diklat Widyaiswara yang bersangkutan 4 STTPP/Sertifikat Diklat harus dilengkapi kurikulum Diklat. 5 Lamanya program Diklat yang diikuti/Jumlah JP PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli II. SUB UNSUR DIKJARTIH PNS (KK.4 s.d. KK. 22) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli II. Sub Unsur Dikjartih PNS Persiapan Menyusun bahan Diklat yang terdiri dari: Bahan Ajar (KK 4) Bahan Tayang (KK 5) Bahan Peraga (KK 6) GBPP/RBPMD Dan SAP/RP (KK 7) Soal Ujian (KK 8 s.d KK 10) Pelaksanaan Melaksanakan tatap muka diklat PNS (KK 11 s.d. KK14) Melaksanakan tatap muka diklat Non ASN (KK 15) Melaksanakan pembimbingan (KK 16) Melaksanakan pendampingan OL/ PKL/ Benchmarking (KK 17) Melaksanakan pendampingan penulisan KK/ PP (KK 18) Memeriksa hasil ujian diklat (KK 19 s.d. KK 21) Melakukan coaching pada proses penyelenggaraan diklat (KK 22) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 4 Menyusun Bahan Ajar NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Kelengkapan Dokumen berupa bahan ajar Jumlah Bahan Ajar x AK Contoh : 1 BA x 0,60 = 0,6 Catatan : Min. 5 halaman Max. 50 halaman 2 Disusun sesuai dengan kurikulum atau modul yang berlaku/digunakan 3 Teknik penulisan: bahan ajar dengan jumlah kata kurang lebih 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) kata dengan spasi 1,5 atau setara dengan 5 halaman materi. 4 Bahan ajar yang digunakan dalam Team Teaching, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 5 Bahan ajar yang digunakan dalam e-learning, berupa softcopy atau printscreen bahan ajar yang diunggah di website e-learning. 6 Bahan ajar yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 5 Menyusun Bahan Tayang NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Kelengkapan dokumen berupa bahan tayang. Jumlah Bahan Tayang x AK Contoh : 1 BT x 0,60 = 0,6 2 Bukti fisik bahan tayang file presentasi berupa print out (1 halaman paling banyak 6 slide/tayangan). 3 Bukti fisik bahan tayang film/video berupa soft file dalam bentuk flashdisk, CD, DVD, dll. 4 Bahan tayang yang digunakan dalam Team Teaching, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 5 Bahan tayang yang digunakan dalam e-learning, berupa softcopy atau printscreen bahan tayang yang diunggah di website e-learning. 6 Bahan tayang yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 6 Menyusun Bahan Peraga NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Kelengkapan Dokumen meliputi bahan peraga/foto bahan peraga dengan keterangan Jumlah Bahan Peraga x AK Contoh : 1 BP x 0,60 = 0,6 2 Bahan peraga yang digunakan dalam Team Teaching, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 3 Bahan peraga yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 7 GBPP/RBPMD dan SAP/RP NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Kelengkapan Dokumen berupa Print out GBPP/RBPMD dan SAP/RP; Jumlah Bahan GBPP/SAP x AK Contoh : 1 GBPP/SAP x 0,60 = 0,6 2 GBPP/RBPMD dan SAP/RP merupakan satu kesatuan; 3 GBPP/RBPMD dan SAP/RP yang digunakan dalam Team Teaching, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 4 GBPP/RBPMD dan SAP/RP yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK di nilai satu kali PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 8 Pre test – Post test NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Kelengkapan Dokumen yang meliputi : Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; SPMK; Soal pre test dan post test. Jumlah naskah Soal x AK Contoh : 1 x 0,2 = 0,2 2 Pre test dan post test merupakan satu kesatuan; 3 Soal pre test dan post test yang disusun oleh Tim, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 4 Pre test – post test yang digunakan dalam e-learning, berupa softcopy atau printscreen pre test – post test yang diunggah di website e-learning. 5 Pre test – post test yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 9 Komprehensif test NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Kelengkapan Dokumen yang meliputi: Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; SPMK; Soal Komprehensif test. Jumlah naskah Soal x AK Contoh : 1 x 0,2 = 0,2 2 Soal komprehensif test yang disusun oleh Tim, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 3 Soal komprehensif test berupa uraian yang mencakup keseluruhan materi Diklat. 4 Komprehensif test yang digunakan dalam e-learning, berupa softcopy atau printscreen komprehensif test yang diunggah di website e-learning. 5 Komprehensif test yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 10 Soal Kasus NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Kelengkapan Dokumen yang meliputi: Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; SPMK; Soal kasus; Jumlah naskah Soal kasus x AK Contoh : 5 x 0,4 = 2 2 Soal kasus yang disusun oleh Tim, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 3 Soal kasus yang digunakan dalam e-learning, berupa softcopy atau printscreen soal kasus yang diunggah di website e-learning. 4 Soal kasus yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 11 - 14 Tatap Muka Diklat PNS NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Kelengkapan Dokumen yang meliputi: Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; SPMK. Contoh : Ahli Pertama 8 JP x 0,02 = 0,16 Ahli Muda 8 JP x 0,04 = 0,32 Ahli Madya 8 JP x 0,06 = 0,48 Ahli Utama 8 JP x 0,08 = 0,64 2 Bagi kegiatan tatap muka yang sifatnya team teaching maka harus melampirkan: kurikulum Diklat (kompetensi dasar dan indikator keberhasilan untuk tiap mata Diklatnya) yang menyebutkan ketentuan bahwa kegiatan tatap muka harus dilaksanakan secara team teaching. 3 Bagi kegiatan yang sifatnya Diklat jarak jauh dan/atau e-learning, melampirkan: Kurikulum Diklat yang menyebutkan bahwa kegiatan tatap muka dilaksanakan secara e-learning. Bukti interaksi antara peserta dengan Widyaiswara melalui media online: printscreen halaman muka e-learning dan halaman interaksi PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 15 Tatap Muka Diklat Non ASN NO: KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Kelengkapan Dokumen yang meliputi: Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; SPMK. Kurikulum Diklat Contoh : 8 JP x 0,02 = 0,16 2 Bagi kegiatan tatap muka yang sifatnya team teaching maka harus melampirkan: kurikulum Diklat (kompetensi dasar dan indikator keberhasilan untuk tiap mata Diklatnya) yang menyebutkan ketentuan bahwa kegiatan tatap muka harus dilaksanakan secara team teaching. 3 Bagi kegiatan yang sifatnya Diklat jarak jauh dan/atau e-learning, melampirkan: Kurikulum Diklat yang menyebutkan bahwa kegiatan tatap muka dilaksanakan secara e-learning. Bukti interaksi antara peserta dengan Widyaiswara melalui media online: printscreen halaman muka e-learning dan halaman interaksi PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 16 Pembimbingan NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; Contoh : 8 JP x 0,03 = 0,24 2 SPMK 3 Kurikulum program Diklat; 4 Laporan kegiatan bimbingan yang berisi informasi mengenai: nama peserta, judul/nama kegiatan, dan tahapan kegiatan yang dilakukan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 17 Pendampingan OL/PKL/ benchmarking NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; 0,5 per laporan pendampingan 2 SPMK 3 Kurikulum program Diklat; 4 Laporan kegiatan pendampingan yang berisi informasi mengenai: nama peserta, judul/nama kegiatan, dan tahapan kegiatan yang dilakukan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 18 Pendampingan Penulisan Kertas Kerja/Proyek Perubahan NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; Per kertas kerja (maksimal 5 KK) Contoh : 5 KK x 0,5 = 2,5 2 SPMK 3 Fotokopi halaman judul Kertas Kerja/Proyek Perubahan dan halaman pengesahan/persetujuan; 4 Kertas kerja/Proyek Perubahan yang dinilai paling banyak 5 (lima) kertas kerja/Proyek Perubahan per angkatan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 19 s.d. KK. 21 Memeriksa Hasil Ujian Diklat Pre test – Post test, Komprehensif test, dan kasus NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; Jumlah Laporan x AK Contoh : 5 x 0,15 = 0,75 5 x 0,30 = 1,50 2 SPMK 3 Laporan hasil pemeriksaan ujian yang berisi informasi mengenai: nama Diklat, waktu dan tanggal pelaksanaan ujian, nama peserta, dan daftar nilai. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 22 Coaching NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 SK penunjukan sebagai coach; Jumlah Laporan per program x AK Contoh : 4 program diklat x 2 = 8 2 SPMK; 3 Laporan hasil pelaksanaan coaching yang dilampiri formulir konsultasi peserta atau print out bukti konsultasi lain berbasis IT. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli III. SUB UNSUR EVALUASI DAN PENGEMBANGAN DIKLAT (KK.23 s.d. KK. 27) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli III. Sub Unsur Evaluasi dan Pengembangan Diklat Evaluasi Diklat Evaluasi Penyelenggaraan Diklat di Instansinya (KK 23) Evaluasi Kinerja Widyaiswara (KK 24) Pengembangan Diklat Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Diklat (KK 25) Penyusunan Kurikulum Diklat (KK 26) Penyusunan Modul Diklat (KK 27) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 23 Evaluasi Penyelenggaraan Diklat NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 SK Tim/ Surat Perintah Jumlah Laporan per program x AK Contoh : 4 program diklat x 0,4 = 1,6 2 SPMK; 3 Laporan evaluasi yang menggambarkan kesesuaian antara proses perencanaan Diklat dengan penyelenggaraan Diklat meliputi: permasalahan, analisis, alternatif pemecahan, kesimpulan dan saran, serta mencantumkan daftar nama anggota tim dan jabatannya (Widyaiswara dan Non Widyaiswara). 4 Tim Evaluasi Diklat terdiri dari paling banyak 2 (dua) widyaiswara, dengan angka kredit dibagi 2 dengan proporsi yang sama (50:50). PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Pengevaluasian Kinerja Widyaiswara KK. 24 Pengevaluasian Kinerja Widyaiswara NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat Keputusan/Surat Perintah Tim Penilai; Jumlah Laporan x AK 0,15 2 SPMK; 3 Laporan hasil pemeriksaan DUPAK. 4 Perolehan angka kredit widyaiswara berdasarkan laporan evaluasi kinerja DUPAK per periode evaluasi. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL Inovatif Profesional Integritas Peduli
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 25 Analisis Kebutuhan Diklat NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat Keputusan/Surat Perintah Tim Penilai; Jumlah Laporan x AK 1 x 2,5 = 2,5 2 SPMK; 3 Laporan AKD yang mengikuti standar laporan kegiatan penelitian/kajian ilmiah yang didalamnya memuat antara lain: pendahuluan, tinjauan pustaka (teori dan peraturan perundangan), instrumen AKD, hasil AKD, dan penutup. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 26 Penyusunan Kurikulum Diklat NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat Keputusan Tim/Surat Perintah; Jumlah Laporan x AK 1 x 1,5 = 1,5 2 SPMK; 3 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Kurikulum, yang dilampiri dengan kurikulum Diklat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 27 Penyusunan Modul Diklat NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat Keputusan/Surat Perintah Jumlah Modul AK Contoh : 3 modul x 5 = 15 2 SPMK; 3 Modul Diklat (cetak bukan print out atau Fotokopi) dengan Kata Pengantar dari Pimpinan Lembaga Diklat yang bersangkutan; 4 Kurikulum Diklat yang menjadi dasar penyusunan Modul Diklat. 5 Orisinalitas Modul (bukan hasil plagiat). 6 Modul merupakan bagian dari sebuah program Diklat yang diterbitkan dan belum pernah dibuat oleh instansi yang berwenang membina Diklatnya. 7 Modul disusun paling banyak oleh 2 (dua) orang. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli IV. SUB UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI (KK.28 s.d. KK. 41) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli IV. Pengembangan Profesi Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah (KTI) Buku dengan International Standard Book Numbers (ISBN), diterbitkan secara nasional (KK 28) Non Buku yaitu artikel/makalah yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah, Majalah Ilmiah dan Buku Proceeding Jurnal Ilmiah Jurnal Ilmiah Internasional (KK 29) Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi (KK 30) Jurnal Ilmiah Nasional tidak terakreditasi (KK 31) Majalah Ilmiah (KK 32) Buku Proceeding Buku Proceeding tingkat Internasional (Kode BK 33) Buku Proceeding tingkat Nasional (Kode BK 34) Buku Proceeding tingkat Instansi (KK 35) Makalah dalam pertemuan Ilmiah Internasional (KK 36) Nasional (KK 37) Instansi (KK 38) Penemuan Inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten (KK 39) Penyusunan Buku Pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan (KK 40) Pelaksanaan Orasi Ilmiah sesuai spesialisasinya (KK 41) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli Ketentuan Umum KTI – 1 NO Ketentuan Umum KTI 1 Memenuhi kaidah-kaidah seperti: Menganut prinsip asli, perlu, ilmiah, dan konsisten (APIK); Tata cara penulisan sesuai aturan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD); Sistematika penulisan buku dan non-buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2 Penilaian Angka Kredit untuk KTI hanya diberikan pada terbitan pertama, dan diajukan selambat-lambatnya satu tahun setelah diterbitkan; 3 KTI yang dipublikasikan dalam berbagai media, penilaian hanya diberikan pada satu media publikasi KTI yang memiliki angka kredit tertinggi. 4 KTI dapat dibuat secara perorangan atau paling banyak 2 (dua) orang Widyaiswara, yaitu penulis utama dan penulis pembantu, dengan penghitungan angka kredit: penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%; 5 Penulis Utama adalah orang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang topik, pengumpul, pengolah dan penganalisis data, serta bertanggung jawab terhadap isi materi tulisan; PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL Inovatif Profesional Integritas Peduli
Inovatif Profesional Integritas Peduli Ketentuan Umum KTI – 2 Penyusunan Modul Diklat NO Ketentuan Umum KTI 6 Penulis Pembantu adalah orang yang membantu penulis utama dalam menuangkan ide kedalam penulisan setelah melalui proses pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan data; 7 KTI untuk orasi ilmiah harus dibuat secara perorangan; 8 KTI yang ditulis lebih dari 2 (dua) orang tidak akan dinilai; 9 KTI dalam bentuk non buku dan makalah dapat diajukan paling banyak 12 (dua belas) tulisan dalam satu tahun; 10 Setiap kegiatan yang termasuk dalam sub unsur Pengembangan Profesi, harus disertai dokumen Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan (SPMK) dari Pimpinan instansi Widyaiswara yang bersangkutan dan persyaratan lainnya untuk masing-masing kegiatan; 11 Bukti fisik KTI harus diserahkan dalam bentuk asli (bukan fotocopy), baik bukti fisik surat-surat maupun produk akhir KTI; PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 28 Menerbitkan Buku NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Jumlah Buku x AK Contoh : 2 buku x 25 = 50 2 Substansi buku harus sesuai dengan lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasi Widyaiswara penulis; 3 Memiliki ukuran kertas minimal B5; 4 Jumlah halaman paling sedikit 50 halaman; 5 Diterbitkan oleh penerbit anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI); 6 Diterbitkan secara nasional yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari penerbit; 7 KTI dalam bentuk buku dapat diajukan paling banyak 2 (dua) buah dalam 1 ( satu) tahun. 8 Apabila berbentuk buku elektronik (electronic book/e-book), harus memenuhi persyaratan: Adalah bentuk elektronik dari buku yang telah diterbitkan oleh anggota IKAPI Dapat dibaca dengan perangkat lunak (software) dan/atau perangkat keras/hardware yang umum dipergunakan; Dapat diunduh di toko buku online (dicantumkan alamat website). PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 29 Jurnal Ilmiah Internasional NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Jumlah Artikel x AK Contoh : 1 artikel x 20 = 20 2 Keaslian bukti fisik Jurnal; 3 Dalam hal jurnal ilmiah online, disertakan fotokopi artikel dan alamat website. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 30 Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Jumlah Artikel x AK Contoh : 1 artikel x 10 = 10 2 Keaslian bukti fisik Jurnal; 3 Dalam hal jurnal ilmiah online, disertakan fotokopi artikel dan alamat website. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 31 Jurnal Ilmiah Nasional tidak terakreditasi NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Jumlah Artikel x AK Contoh : 1 artikel x 5 = 5 2 Keaslian bukti fisik Jurnal; 3 Jurnal yang mempunyai ISSN; 4 Dalam hal jurnal ilmiah online, disertakan fotokopi artikel dan alamat website. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 32 Majalah Ilmiah NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Jumlah Artikel x AK Contoh : 1 artikel x 2,5 = 2,5 2 Keaslian bukti fisik Jurnal; 3 Majalah ilmiah yang mempunyai ISSN; 4 Dalam hal majalah ilmiah online, disertakan fotokopi artikel dan alamat website. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 33 s.d KK. 35 Buku Proceeding NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Internasional : 1 artikel x 5 = 5 Nasional : 1 artikel x 2,5 = 2,5 Instansi : 1 artikel x 1 = 1 2 Fotokopi: cover buku proceeding, daftar isi buku proceeding, naskah artikel; 3 Jika buku proceeding dalam format digital maka harus diserahkan softcopy yang memuat artikel tersebut; 4 Susunan acara seminar/konferensi. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 36 s.d KK. 38 Menyajikan Makalah dalam pertemuan Ilmiah (lokakarya/ simposium/ konferensi/ seminar) NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Internasional : 1 makalah x 5 = 5 Nasional : 1 makalah x 2,5 = 2,5 Instansi : 1 makalah x 1 = 1 2 Makalah yang dipaparkan 3 Susunan (run down) acara; 4 Surat undangan menjadi pemakalah/narasumber Simposium adalah pertemuan dng beberapa pembicara yg mengemukakan pidato singkat tentang topik tertentu atau tentang beberapa aspek dari topik yg sama. Konferensi adalah rapat atau pertemuan untuk berunding atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah yg dihadapi bersama. Lokakarya adalah pertemuan antara para ahli (pakar) untuk membahas masalah praktis atau yg bersangkutan dng pelaksanaan dl bidang keahliannya. Seminar pada umumnya merupakan sebuah bentuk pertemuan akademis, yang biasanya memiliki fokus pada suatu topik yang khusus, di mana mereka yang hadir dapat berpartisipasi secara aktif. Seminar seringkali dilaksanakan melalui sebuah dialog dengan seorang moderator seminar, atau melalui sebuah presentasi hasil penelitian dalam bentuk yang lebih formal. Biasanya, para peserta bukanlah seorang pemula dalam topik yang didiskusikan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 39 Penemuan Inovasi yang dipatenkan NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Foto atau video inovasi; Jumlah sertifikat paten x AK Contoh : 1 sertifikat x 20 = 20 2 Deskripsi tentang inovasi yang ditemukan; 3 Copy sertifikat paten yang telah dilegalisir oleh Lembaga paten nasional/internasional. 4 Inovasi yang dihasilkan oleh tim, penilaian angka kredit dibagi sejumlah anggota tim yang terlibat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 40 Penyusunan Buku Pedoman NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 SK Tim/Surat Penugasan yang menunjukkan bukti keterlibatan dalam kegiatan; Jumlah Buku pedoman x AK Contoh : 1 buku x 0,5 = 0,5 2 Bukti fisik dalam bentuk buku pedoman, ketentuan pelaksanaan atau ketentuan teknis di bidang keDiklatan dengan format: Tujuan dan sasaran Diklat; Persyaratan peserta; Daftar mata Diklat yang berisi deskripsi, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator keberhasilan, materi pokok dan sub materi pokok, metode pengajaran, dan waktu Diklat; GBPP/RBPMD dan SAP/RP; Tenaga KeDiklatan; Metode, sarana dan prasarana; Waktu pelaksanaan dan jadwal; Evaluasi. 3 Pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis paling banyak 1 (satu) dokumen per program per tahun. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 41 Orasi Ilmiah NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 KTI orasi ilmiah yang dipresentasikan adalah KTI yang sudah dimuat dalam jurnal ilmiah terakreditasi; Berita acara x AK Contoh : 1 berita acara x 5 = 5 2 Pemuatan KTI orasi ilmiah dalam jurnal ilmiah terakreditasi dilakukan pada saat Widyaiswara yang bersangkutan dalam jabatan Widyaiswara Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. 3 Ketentuan umum yang dipersyaratkan pada KTI; 4 Jurnal ilmiah terakreditasi yang memuat naskah KTI. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli V. UNSUR PENUNJANG (KK.42 s.d. KK. 57) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli V. Unsur Penunjang Peran Serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kediklatan (KK 42 dan KK 43) Keanggotaan dalam Organisasi Profesi (KK 44 dan KK 45) Pembimbingan kepada Widyaiswara di bawah jenjang jabatannya (KK 46) Penulisan artikel pada surat kabar (KK 47 s.d 48) Penulisan artikel pada Website (KK 49) Perolehan gelar kesarjanaan lainnya (KK 50 s.d KK 52) Perolehan Piagam Kehormatan/Tanda jasa (KK 53 s.d KK 55) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 42 s.d. KK. 43 Seminar/ Lokakarya/ Konferensi NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat undangan/surat penugasan/surat perintah dari pimpinan Lembaga Diklat bagi Widyaiswara yang berperan sebagai narasumber/pembahas/penyaji/ peserta; Jumlah kegiatan x AK Contoh : Narasumber/pembahas/penyaji/ketua panitia 1 keg x 2 = 2 Moderator/peserta/anggota panitia 1 keg x 1 = 1 2 Surat keputusan tim bagi Widyaiswara yang berperan sebagai ketua panitia. 3 SPMK; 4 Sertifikat atau fotokopi sertifikat yang dilegalisir oleh pimpinan Lembaga Diklat; PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 44 s.d. KK. 45 Keanggotaan dalam Organisasi Profesi NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Sebagai pengurus, dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan tentang kepengurusan dalam organisasi profesi yang dilegalisir oleh pimpinan Lembaga Diklat; Lamanya per tahun x AK Pengurus 1 tahun x 1 = 1 Anggota 1 tahun x 0,75 = 0,75 2 Sebagai anggota, dibuktikan dengan fotokopi kartu anggota yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pimpinan Lembaga Diklat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 46 Pembimbingan WI dibawah jenjang jabatannya NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Widyaiswara dapat melaksanakan kegiatan pembimbingan paling banyak 10 (sepuluh) kegiatan per tahun; Laporan pembimbingan x AK Contoh : 10 laporan x 0,25 = 2,5 2 Perolehan angka kredit diberikan berdasarkan jumlah kegiatan/laporan; 3 Kelengkapan dokumen yang meliputi: Surat penugasan/surat perintah; SPMK; Laporan hasil pelaksanaan pembimbingan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 47 s.d. KK. 48 Artikel pada Surat kabar NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Dibuktikan dengan lembar depan surat kabar dan lembar halaman yang memuat artikel; Jumlah artikel x AK Contoh : Nasional 1 artikel x 3 = 3 Provinsi/ kabupaten/ kota 1 artikel x 1,5 = 1,5 2 SPMK. 3 Surat Kabar Nasional: diterbitkan dan didistribusikan secara nasional 4 Surat Kabar Provinsi/Kab/Kota: diterbitkan dan didistribusikan dalam lingkup Prov/Kab/Kota PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 49 Penulisan artikel pada Website NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Dibuktikan dengan print out artikel/makalah dan alamat website; Jumlah artikel x AK Contoh : 1 artikel x 1 = 1 2 SPMK. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL Inovatif Profesional Integritas Peduli
Inovatif Profesional Integritas Peduli KK. 50 s.d. 52 Perolehan gelar kesarjanaan lainnya NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Surat tugas/izin belajar dari pejabat yang berwenang; Doktor 1 ijazah = 15 Magister 1 ijazah = 10 Sarjana 1 ijazah = 5 2 Bagi lulusan dalam negeri: fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir; 3 Bagi lulusan luar negeri: fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang disahkan/dilegalisir oleh Kementerian yang menangani bidang pendidikan tinggi; 4 SPMK. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Perolehan Piagam Kehormatan KK. 53 s.d. 57 Perolehan Piagam Kehormatan NO KRITERIA PENILAIAN PERHITUNGAN PENILAIAN 1 Penghargaan yang diperoleh Widyaiswara terkait dengan jabatan dan atau kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota atas prestasi yang diraih Contoh : Penghargaan satya lencana karya satya 30 tahun = 3 20 tahun = 2 10 tahun = 1 Penghargaan pemerintah 1 piagam x 1 = 1 Gelar kehormatan akademis 1 gelar x 10 = 10 2 Dibuktikan dengan fotokopi Piagam Penghargaan yang dilegalisir unit kepegawaian instansi Widyaiswara bersangkutan; 3 SPMK PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli Ketentuan Lain Batas waktu pengusulan kegiatan Widyaiswara untuk dinilai angka kreditnya paling lama 1 (satu) tahun sejak kegiatan itu dilakukan dan tidak dapat dinilai apabila melampaui batas waktu dimaksud. Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan kegiatan akan berlaku mulai bulan April 2016. Sistem penilaian angka kredit yang digunakan bersifat absolut, yaitu menilai kesesuaian kegiatan yang diusulkan dengan persyaratan yang ditentukan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan maka dinilai 0 (nol). Widyaiswara Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang telah memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi namun belum melakukan orasi ilmiah, wajib mengumpulkan angka kredit pemeliharaan. Jumlah Angka Kredit pemeliharaan setiap tahun paling rendah 20 (dua puluh) dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi, pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli Ketentuan Lain - lanjutan Pelaksanaan orasi ilmiah dengan KTI yang sudah dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2016. Widyaiswara Ahli Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib memenuhi Angka Kredit pemeliharaan sebanyak 25 (dua puluh lima) dalam 1 (satu) tahun, dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi, pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi. Kelebihan atas Angka Kredit yang diperoleh, tidak dapat diperhitungkan pada tahun berikutnya. Hasil Penetapan Angka Kredit dapat dibatalkan oleh pejabat yang menetapkan, apabila di kemudian hari terdapat pembuktian oleh Tim Penilai atas kecurangan dalam usulan angka kredit Widyaiswara. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Inovatif Profesional Integritas Peduli Pusat Pembinaan Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL