PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN BERKAITAN DENGAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Hukum Perburuhan.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN BERKAITAN DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )

ATURAN YANG MENDASARI Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

BEBERAPA ATURAN YANG MENDASAR DENGAN K3 UU No 12 Tahun 1948 diubah dg UU No 1 Tahun 1951 tentang Norma kerja atau aturan kerja a. Menyangkut dengan orang anak dan orang muda - Anak (≥ 6 th) tdk boleh bekerja dlm ruangan tertutup - Orang muda tdk boleh menjalankan pekerjaan kecuali untuk kepentingan dan kesejahteraan umum - Orang muda tdk boleh bekerja dlm tambang, dlm tanah, pekerjaan yang berbahaya bagi dirinya b. Menyangkut Pekerjan wanita - Tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari (22.00-06.00) - Tdk boleh bekerja dlm tambang, dlm tanah, pekerjaan yg berbahaya bagi kesehatannya menurut sifat tempat dan keadaanya. - Tidak diwajibkan bekerja pada H1 dan H2 jika merasa sakit - Tidak bekerja 1½ bln sebelum melahirlkan dan 1½ sesudah melahirkan atau gugur kandungan.

BERKAITAN WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT c. Waktu kerja dan waktu Istirahat ; - Pekerja tdk boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu - Setelah 4 jam bekerja ada istiraht minim1/2 jam - Setelah 6 hari kerja harus ada 1 hari istiraht - Tidak boleh bekerja pada hari Libur resmi 2. UU No 3 Tahun 1992 tentang adanya Jaminan perlindungan kepada pekerja (JKK. JKM. JHT, JPK)

UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Pasal 67 – 75 Perlindungan pekerja anak : (1) perlindungan terhadap pekerja penyandang cacad sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pasal 68 – 69 Larangan mempekerjakan anak Pengecualian anak antara umur 13 – 15 tahun pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perekembangan fisik, mental dan sosial Harus memenuhi syarat seperti ada izin orang tua/wali dll Pasal 76 Perlindungan kepada Pekerja Perempuan Larangan pekerja perempuan umur 18 th bekerja pukul 23.00 – 07.00 Larangan pekerja perempuan hamil bekerja pukul 23.00 – 07.00 menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatannya Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan jam tersebut wajib memberika - makan dan minuman yang bergizi - menjaga kesusilaan dan kemananan (4) Wajib menyediakan angkutan antar jemput

Pasal 86 ; PERLINDUNGAN PEKERJA (1). Setiap pekerja/buruh memp hak perldngn a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan;dan c. Perlkuan yg sesuai dgn harkat dan martbt manusia serta niali2 agama Pasal 87 ; Setiap persh wajib menrpkn SMK3 Pasal 88 ; PENGUPAHAN (1) Setiap pekerja/buruh berhak memplh penghasilan yg memenhi penghdpan yg layak bagi kemanusiaan

Kebijakan pengupahan utk melindungan , meliputi ; Upah minimum Upah kerja lembur Upah tdk msk kerja krn berhalangan Upah tdk msk kerj krn melkukn kegtn lain Upah sedng menjlnkn waktu istirahat Bentuk dan cara pemabayrn upah Denda dan potongan upah Hal-hal yg dpt diperhtngkn dg upah Struktur dan skala pengupahan yg proporsional Upah utk pembayar pesangaon Upah utuk kompensasi kecelakaan kerja Upah utk perhtngn pajak penghasilan

HAL BERKAITAN PERLINDUNGAN Pasal 93 ; Pengupahan 1. Upah tdk dibyr bila pekerja/buruh tdk melakukan pekerjaan 2. Hal tsb diatas tdk berlaku, wajib bila ; a. pekerja sakit tdk dpt bekerja dg ket dr b. merasa sakit hari h 1 dan 2 c. nikah,menkhkn,khitanan,babtis,istri melhrkn, anak, istri,suami,org tua,mertua,menantu meninggal d. menjalankan kewajiban negara e. menjalankan ibadah sesuai dng agama f. bersedia dg yg dijanjikan tetapi persh tdk mempekerjakan g. melaksanakan hak istirahat h. melaks tugas SP perstjn persh i. Melaksnkn tugas pddkn dari persh

Upah dibayarkan bila pekerja sakit sbb ; a. 4 bulan pertama upah ……… 100 % b. 4 bulan kedua upah ………… 75 % c. 4 bulan ketiga upah …………. 50 % d. Selanjutnya upah ……………. 25 % sebelum PHK terjadi Upah dibayarakan bila tidak masuk bekerja sbb a. Pekerja menikah upah dibayar untuk 3 hari b. Menikahkan anak upah dibayar untuk 2 hari c. Menghitankan anak upah dibayar untuk 2 hari d. Membabtiskan anak upah dibayarkan 2 hari e. Isteri melahirkan/gugur kandungan 2 hari f. Suami/isteri,org tua/mertua,anak,menantu meninggal 2 hari g. Anggota keluarga dlm 1 rumah meninggal upah 1 hari Pengatur pelaks ini diatur dlm PK, PP dan PKB Pasal 94 ; Komponen upah terdiri dri UP dan TTtp maka UP min 75% dari UP + TTtp

Pasal 95 ; Pelnggrn/kellai oleh pekj krn sengaja dpt dikena denda Pengsha sengja/lalai lambat pemyrn upah dikena denda Besar % Denda tsb diatur oleh Pemerintah Hal persh pailit,likuidasi dgn UU,upah dan hak pekj lainya merpkn hutang yang didahulukan oleh persh Pasal 96 ; Tuntutan pembyrn upah dan sgl pembyrn yg timbul dari adanya hub kerja Kadaluarsa setelah jangka 2 tahun Pasal 97 dan 98 ; Berkaitan dengan upah merupakan kewenangan untuk merumuskan dalam PP

POLICY AGENDA SEMUA ISSUE YANG DIRASAKAN OLEH SELURUH RAKYAT SYSTEMIC AGENDA SEMUA ISSUE YANG DIRASAKAN OLEH SELURUH RAKYAT ISSUE YANG BERADA DALAM YURIDIKSI KEWENANGAN PEMERINTAH INSTITUTIONAL AGENDA DITANGANI OLEH PUBLIK

KEBIJAKAN PUBLIK PERTANAHAN ENERGI KESEHATAN DI BIDANG² FORMU ISU RANGKAIAN PILIHAN YANG SALING BERHUBUNGAN DIBUAT OLEH : BADAN PEJABAT PEMERINTAH BIDANG² ISU DI FORMU LASIKAN PENDIDIKAN KESEJAH- TERAAN ?

SISTEM KEBIJAKAN STAKEHOLDERS PELAKU KEBIJAKAN LINGKUNGAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN PUBLIK Kriminalitas Analis kebijakan Penegakan hukum Inflasi Kelompok WN Ekonomi Pengangguran Partai Personil Diskriminasi Serikat Pekerja

FAKTOR-FAKTOR YANG ADA Sumber Daya Aparatur Cuaca Penduduk Budaya Politik Struktur Sosial Sistem Ekonomi TINDAKAN KEBIJAKAN AGENDA SETTING

FAKTOR SOSEKPOL APA YANG TERFOKUS PADA : DILAKUKAN DARI VALUES -BAGAIMANA HARUS BEKERJA -BAGAIMANA HUBUNGAN DENGAN WAJAR TERFOKUS PADA : VALUES BELIEF ATTITUDES DARI GENERASI KE GENERASI POLITICAL CULTURE MELALUI PROSES SOSIALISASI DITERIMA OLEH MASYARAKAT LUAS = DITENTANG 2. FAKTOR LINGKUNGAN (Anderson) OLEH PEMERINTAH KAJIAN SCIENTIST SOCIAL FACTORS 3. SOSIO ECONOMIC CONDITIONS INTERDEPEN DENSI MEMPENGARUHI ECONOMIC FACTORS

PEMERINTAH POLITICAL CULTURE UNITARIAN DEVICE 3. JENIS POLITICAL PRIVATE CONCERN 1. INDIVIDUALISTIC PC UNITARIAN DEVICE PRIVATE CONCERN 3. JENIS POLITICAL SCIENTEST 2. MORALISTIC PC PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH PATERNALISTIK ELITES KEKUASAAN POLITIK SEBAGAI BAGIAN KECIL MASYARAKAT 3. TRADITIONALISTIC PC POLITICAL CULTURE WN SEDIKIT MEMILIKI KESADARAN POLITIK PADA KERAJAAN² TRIBAL SOCIETY AFRIKA 1. PARORCHIAL PC WN MEMILIKI ORIENTASI TERHADAP POLITIK LIKE & DISLIKE Apa yang Dilakukan Pemerintah JERMAN 3. PERBEDAAN POLITICAL SCIENCE (Almond & Verba) 2. SUBJECT PC WN MEMILIKI KESADARAN DAN INFORMASI POLITIK YANG TINGGI MEMAHAMI BAGAIMANA MEM- PENGARUHI Decision Making AS 3. PARTICIPANT PC

MASALAH PUBLIK KEJADIAN MASALAH MASALAH PUBLIK MASALAH STRATEGIS MASALAH PERORANGAN TIDAK STRATEGIS BIASA

SISTEM KEBIJAKAN PEMBUAT KEBIJAKAN LINGKUNGAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN KELOMPOK SASARAN

FAKTOR EKSOSPOL YANG BERPENGARUH TERFOKUS PADA VALUES BELIEF ATTITUDES FAKTOR LINGKUNGAN SUB SYSTPOL CYCLE POLITICAL CULTURE TERFOKUS PADA VALUES BELIEF ATTITUDES APA YANG DILAKUKAN BAGAIMANA HARUS BEKERJA BAGAIMANA HUBUNGAN DENGAN WAJAR DARI GENERASI KE GENERASI OLEH PEMERINTAH DITERIMA MASYARAKAT LUAS DITENTANG SOCIO ECONOMIC CONDITIONS SOCIAL FACTORS ECONOMIC FACTORS INTERPENDENSI MELALUI PROSES SOSIALISASI MEMPENGARUHI

Political Culture Individualistic PC. Moralistic PC (scientist / C. Kluckohn) Individualistic PC. Bertitik tolak dari kepentingan pribadi, memandang pemerintah melakukan apa yang diinginkan rakyat Moralistic PC Pemerintah sebagai suatu mekanisme memajukan kepentingan umum. Pelayanan publik. Traditionalistic PC. Pandangan paternalistic. Kekuasaan cenderung pada sedikit orang, sebagian besar tidak aktif.

POLITICAL CULTURE Parochial PC. (Almond & Verba) Parochial PC. WN sedikit punya kesadaran terhadap sistem dan partisipasi politik secara keseluruhan  Afrika. Subject PC. WN memiliki orientasi sispol dan output, tapi sedikit pada input process atau sebagai participant. Participant PC WN sadar politik dan informasi tinggi, memiliki kesadaran terhadap mempengaruhi pengambilan keputusan.

SOSIO ECONOMIC CONDITIONS BISNIS BESAR X UKM NAKER X MANAJEMEN DEBITOR X KREDITOR PETANI X PEMBELI KOMODITAS FAKTOR SOSIAL SALING KETERGAN TUNGAN SOSIO ECONOMIC CONDITIONS ANTAR LEMBAGA KELOMPOK MASYARAKAT KEBIJAKAN PUBLIK PRODUK KONFLIK FAKTOR EKONOMI KELOMPOK YANG TIDAK PUAS KEPADA PEME- RINTAH AJUKAN DEMAND/ CLAIM ACTION :  KESEIMBA- NGAN BARU

BERBAGAI MASALAH DALAM LINGKUNGAN KEBIJAKAN DI NEGARA BERKEMBANG. Pengambil keputusan dan pengelola kebijakan (elitis) Kualitas SDM  mempengaruhi ketepatan. Semangat berkait dengan etika mementingkan diri sendiri. Komunikasi sosial tidak lancar. Kelembagaan dalam kebijakan yang besar  efisien Kecenderungan pemusatan kewenangan danm tanggung jawab Keterbatasan informasi Perkembangan IPTEK, variabel kebijakan menjadi rumit22