KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA PATOKAN BATUBARA SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 07 TAHUN 2017
PerMen NO. 7 Tahun 2017 PerMen ini merupakan aturan pelaksanaan dari: UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pengganti PerMen No 17 Tahun 2010
Ketentuan Umum Produsen batubara (Pemegang IUP/IUPK batubara, PKP2B) wajib menjual batubara dengan berpedoman pada harga patokan batubara. Harga patokan batubara ditentukan berdasarkan harga yang berlaku umum di pasar internasional. Harga patokan batubara berlaku untuk pemakai dalam negeri maupun ekspor.
Harga Patokan Batubara Terdiri atas: HPB untuk steam (thermal) coal HPB untuk coking (metallurgical) coal
Penetapan HPB HPB ditetapkan Dirjen atas nama Menteri HPB adalah harga di titik serah (at sale point) FOB (terminology FOB bisa dititik FOB Vaessel maupun FOB Barge), Index-index yang digunakan dalam penentuan HBA adalah dititik FOB Vessel, sehingga terdapat pilihan 3 opsi sbb : Karena Indeks Harga yang digunakan untuk penentuan HBA berada di titik FOB Vessel, maka HPB sebagai turunan HBA yang berarti juga HPB dititik FOB Vessel HPB Bulanan yang diterbitkan untuk brand registered di minerba akan disesuaikan per jetty / perusahaan berdasarkan pada sertifikat jarak (seluruh perusahaan harus menyampaikan sertifikat jarak). Pemerintah hanya penerbitkan HBA bulanan (HPB Barge dihitung sendiri oleh masing-masing perusahaan)
Laporan Produsen batubara wajib menyampaikan laporan (disertai bukti pendukung) setiap bulan mengenai penjualan batubara paling lambat tiap tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan ditujukan kepada Menteri/ Gubernur sesuai kewenangannya.
Laporan & bukti pendukung Harga jual Volume penjualan Kualitas Titik penjualan Tujuan penjualan (konsumen) / negara tujuan Dokumen/Bukti Pendukung Bukti Pendukung: Invoice penjualan batubara Bill of Lading (BL) dan Certificate of Weight Sertifikat hasil analisa kualitas batubara Time sheet pengapalan Invoice/kontrak barging untuk titik penjualan CIF Pemberitahuan ekspor barang dan laporan surveyor jika batubara untuk diekspor.
Batubara Jenis Tertentu dan Keperluan Tertentu Batubara jenis tertentu yang digunakan di dalam negeri dapat dijual dengan harga di bawah HPB berdasarkan formula yang ditetapkan Dirjen atas nama Menteri. Batubara untuk keperluan tertentu dapat dijual dengan harga di bawah HPB berdasarkan formula yang ditetapkan Dirjen atas nama Menteri. Batubara jenis tertentu yaitu: fine coal, reject coal, dan batubara dengan impurities tertentu. Batubara untuk keperluan tertentu yaitu: batubara yang dimanfaatkan (pltu yang listriknya hanya) untuk proses produksi dan untuk pengembangan daerah tertinggal. Harga batubara jenis tertentu dan keperluan tertentu yang disetujui Menteri digunakan dalam perhitungan penerimaan PNBP. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Keputusan Menteri.
Sanksi Administratif Sanksi diberikan oleh Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Sanksi berupa: Peringatan tertulis, paling banyak 3 kali. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan paling lama 60 hari kalender.
Ketentuan Peralihan Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku pemegang ijin PKP2B dalam melakukan penjualan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan ini.
Ketentuan LAIN - LAIN Penjualan dilakukan secara term HBA yang digunakan dalam penentuan harga dalam kontrak adalah 50% HBA pada bulan penandatanganan ditambah 30% HBA 1 bulan sebelum penandatanganan ditambah 20% 2 bulan sebelum penadatanganan kontrak.
Ketentuan LAIN - LAIN Penjualan dilakukan secara term kepada pengguna akhir dalam negeri HBA yang digunakan dalam penentuan harga dalam kontrak adalah 50% HBA pada bulan penandatanganan ditambah 30% HBA 1 bulan sebelum penandatanganan ditambah 20% 2 bulan sebelum penadatanganan kontrak dan dapat ditinjau paling cepat setiap 3 bulan. Catatan: Tanggal kesepakatan (PerMen No. 17 Tahun 2010) digantikan dengan tanggal penanda tanganan kontrak Kontrak Spot: kontrak dengan jangka waktu <12 bulan Cut off Date penyesuaian harga untuk kontrak Term ke pengguna akhir adalah 3 bulan dari tanggal kesepakatan harga yang baru Ketentuan turunan dari Permen No. 17 Tahun 2010 sepanjang tidak mengatur mengenai HPB masih tetap berlaku
PERBEDAAN PERMEN 17/2010 DAN PERMEN 07/2017 HPB adalah harga di titik serah FOB di atas vessel; Jika penjualan batubara tidak pada FOB vessel, maka ditambah/dikurangi biaya penyesuaian; HPB digunakan sebagai pedoman penetapan harga batubara; laporan penjualan batubara paling lambat tiap tanggal 10 bulan berikutnya; laporan penjualan ditujukan kepada Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota sesuai kewenangannya; Isi laporan masih terdapat Biaya Penyesuaian; Bukti pendukung masih mencantumkan biaya penyesuaian dan invoice untuk penjualan bukan FOB Vessel; Terdapat saksi pencabutan izin usaha; Tidak terdapat ketentuan lain-lain. HPB adalah harga di titik serah (at sale point) FOB; Dengan penjualan di titik serah maka tidak ada biaya penyesuaian; HPB digunakan sebagai batas bawah pengenaan iuran produksi batubara; laporan penjualan batubara paling lambat tiap tanggal 5 bulan berikutnya; laporan penjualan ditujukan kepada Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya; Isi laporan tidak terdapat Biaya Penyesuaian; Bukti pendukung hanya mencantumkan invoice apabila penjualan secara CIF; Sanksi paling berat pengehentian sementara atau seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender; Terdapat ketentuan lain-lain yang mengatur penentuan harga penjualan batubara secara term dan harga untuk penjualan ke end user dalam negeri dapat ditinjau paling cepat setiap 3 bulan sejak penandatanganan kontrak.
Terima Kasih 14
Ketentuan Penutup UU No. 4 Tahun 2009
Ilustrasi penerapan hpb (spot) HPB Mar HPB Feb HPB Jan Penjualan Spot HPB berlaku untuk bulan berjalan Kesepakatan harga dan pengiriman di bulan Januari >>>> harga = HPB Januari Kesepakatan harga di Januari dan pengiriman di bulan Februari >>>> harga = HPB Februari Kesepakatan harga di Januari dan pengiriman di bulan April >>>> harga = HPB April
Ilustrasi penerapan hpb (term) HPB Des HPB Nov HPB Okt Penjualan Term 1 bulan 2 bulan 26 Jan Tahun Berikutnya (1) (2) (3) 12 bulan dari tandatangan kontrak (4) Rata-rata 3 HPB terakhir berlaku untuk 12 bulan berjalan Kesepakatan harga : 27 Des (1) Harga = rata-rata HPB Okt, Nov dan Des Tanda tangan kontrak : selambat-lambatnya 26 Jan (2) Pengiriman pertama selambat-lambatnya 25 Maret (3) Harga berlaku 26 Jan – 25 Jan tahun berikutnya (4)
Newcastle Coal Terminal (Vessel) Sistem penjualan batubara untuk index ICI, Global Coal, Platt’s dan NEX adalah di FOB Vessel Richards Bay (Vessel)