PROSEDUR DAN TATA CARA pENJATUHAN huKUMAN dISIPLIN (PERKA BKN 21/2010) DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 1 1
DASAR HUKUM Pasal 86 ayat (1) s.d. (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pasal 139 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 8/1974 jo Undang-Undang No. 43/1999 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
PRINSIP DASAR PP 53/2010 Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung masing-masing. 1 Pelanggaran disiplin PNS bukan Delik Aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahuai/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti. (Ps. 23 ayat (1)) 2
PRINSIP DASAR PP 53/2010 - 2 Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran. (Ps. 21) 3 Pelanggaran disiplin = seluruh tindakan/perbuatan yang bersifat negatif karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat, maupun yang berlaku bagi PNS, baik itu yang berkaitan dengan kedinasan maupun yang tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga termasuk melanggar kewajiban dan/atau larangan. (Ps. 3 dan atau 5) 4 4 4
DISIPLIN ? Dijatuhi HD Apbl tdk ditaati/dilanggar Kesanggupan PNS u/ menaati kwajiban & menghindari larangan yg ditentukan PPU dan/atau perat kdinasan Apbl tdk ditaati/dilanggar Dijatuhi HD
PNS tidak menaati Pasal 3 dan Pasal 4, dijatuhi Hukuman Disiplin (HD). Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam PPU pidana, PNS yang melanggar disiplin dijatuhi HD.
KEWAJIBAN [17 POIN] Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah; Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab; Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS; Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan; Memegang rahasia jabatan; Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 7 7
KEWAJIBAN [17 POIN] - 2 Melaporkan kepada atasan apabila mengetahui ada hal yg dapat membahayakan/merugikan negara, atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja; Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 8 8
Apbl dtg terlambt dan/atau plg lbh cepat mencapai 7 ½ jam, “Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”: Datang ke kantor, melaksanakan tugas, pulang sesuai ketentuan jam kerja Keterlambatan masuk kerja dan/atau plg lbh cepat dihitung scr kumulatif. Apbl dtg terlambt dan/atau plg lbh cepat mencapai 7 ½ jam, dikonversi = 1 hari tdk masuk kerja
LARANGAN [15 POIN] Menyalahgunakan wewenang; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional; Bekerja pada perusahaan atau LSM asing; Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan/orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya untuk keuntungan pribadi, golongan/pihak lain yang merugikan negara;
LARANGAN [15 POIN] - 2 Memberi/menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung/tidak untuk diangkat dalam jabatan; Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/pekerjaannya; Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Melakukan suatu tindakan/tidak yang dapat menghalangi/mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; Menghalangi jalannya tugas kedinasan;
LARANGAN [15 POIN] - 3 Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara: ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara: membuat keputusan dan/ tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
LARANGAN [15 POIN] - 4 Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan/atau Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kada/calon wakil kada; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, angota keluarga, dan masyarakat.
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Description of the sub contents Add text in here Add text in here RINGAN Tunda KGB 1 Tahun Tunda KP 1 Tahun Turun Pangkat 1 Tahun BERAT Turun Pangkat 3 Tahun Turun Jabatan Bebas dari Jabatan PDH tidak APS Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja 5 hari kerja (teguran lisan) 6-10 hari kerja (teguran tertulis) 11-15 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis) 16-20 hari kerja (penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun) 21-25 hari kerja (penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun) 26-30 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun) 31-35 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun) 36-40 hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jab. Struk atau fungs tertentu) 41-45 hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jab. struk atau fungs tertentu) 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS) Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja. Berlaku pd Thn yg sdg berjalan. Keppres 68 Th 95 ttg Hari kerja Lemb Pemerintah. 15
PELANGGARAN DAN TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN I. KEWAJIBAN No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Mengucapkan sumpah/janji Jabatan tanpa alasan yang sah Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara Menaati kepada segala peraturan perundang undangan; Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; 8 Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10 Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 11 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 5 hari kerja (teguran lisan) 6-10 hari kerja (teguran tertulis) 11-15 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis) 16-20 hari kerja (penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun) 21-25 hari kerja (penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun) 26-30 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun) 31-35 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun) 36-40 hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jab. Struk atau fungs tertentu) 41-45 hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jab. struk atau fungs tertentu) 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS) Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja. Berlaku pd Thn yg sdg berjalan. Keppres 68 Th 95 ttg Hari kerja Lemb Pemerintah. 18
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran II. LARANGAN No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing dan/atau lembaga internasional Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya asing. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya asing Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan 8 Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 9 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja Pelanggaran dilakukan dengan sengaja 10 Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; Tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan UU 25 Th 2009 ttg Pelayanan Publik 11 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 12 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara: ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara UU 10 Th 2008 ttg PilLeg & UU 42 Th 2008 ttg Pil Pres 21
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 13 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye 14 Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai photo copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; Memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 15 Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye
PROSEDUR PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN Setiap PNS bawahan yg diketahui/diduga melakukan pelanggaran disiplin Atasan langsung memperkaya informasi / mencari bukti yang diperlukan dari orang yang dianggap mengetahui/ pemberi informasi (Psl. 26)
1. Atasan langsung melakukan pemanggilan secara tertulis (Psl 1. Atasan langsung melakukan pemanggilan secara tertulis (Psl. 23 ayat 1 ). 2. Jarak antara tanggal pembuatan srt panggilan dgn tanggal disuruh menghadap untuk diperiksa minimal 7 hari kerja.( Psl. 23 ayat 2) Apabila PNS tersebut hadir pada tanggal yang ditentukan pada srt panggilan tersebut , maka dilakukan pemeriksaan, tetapi apabila tdk hadir maka dilakukan pemanggilan ke dua ( Psl. 23 ayat 3). Pemanggilan ke dua dibuat selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal seharusnya ybs hadir pada panggilan pertama (Psl. 23 ayat 3)
Jarak antara tanggal pembuatan srt panggilan ke 2 dengan tanggal disuruh menghadap untuk diperiksa tetap minimal 7 hari kerja. Apabila PNS tsb hadir pada tanggal yang ditetntukan pada srt panggilan ke 2, maka dilakukan pemeriksaan. Apabila tidak hadir, maka seluruh pelanggaran disiplin yang diduga dilakukannya dianggap diakui, dan dapat dijadikan bahan pertimbangan menentukan jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya ( Psl. 23 ayat 4).
II. Pemeriksaan Wujud Pemeriksaan dituangkan dalam BAP. Format BAP dibuat dalam bentuk “Pertanyaan (5W-1H)” dan “Jawaban.” Utarakan bahwa kejujuran ybs merupakan pertimbangan menentukan hukuman Utarakan bahwa pengakuan dlm BAP hanya salah satu bukti Materi BAP : Kesehatan ybs (hanya jawaban orang sehat yang dapat dipertanggung jawabkan). Kebenaran dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya (jangan beritahukan tentang bukti-bukti atau informasi tambahan yang telah sdr peroleh atau orang yang mengetahui perbuatan ybs, kecuali ybs tdk mengaku atau untuk menggali yang sebenarnya). Pertanyaan berikutnya sebaiknya bersumber dari jawaban ybs atas pertanyaan sebelumnya.
4. Dalam hal ybs tdk mengaku, utarakanlah satu demi satu bukti / informasi yang ada pada saudara sesuai dengan substansi pertanyaan saudara. 5. Jika belum mengaku juga, utarakanlah bukti/ informasi berikutnya, demikian seterusnya sampai ybs mengaku. 6. Jika telah mengaku, tanyakanlah faktor faktor yang mendorong ybs melakukan perbuatan tersebut. Tanyakan juga tetang akibat/ dampak perbuatannya terhadap ybs, kantor, pemerintah ( untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kesengajaan ybs dalam melakukan perbuatan tsb) 8. Tanyakan juga tentang kebenaran jawabannya, keterpaksaan ybs dalam menjawab ( utk menghindari pencabutan keterangan kemudian).
BAP harus ditanda tangani pemeriksa dan yang diperiksa, jika ybs tdk bersedia menandatangani, buat catatan pada kolom tanda tangan ybs bahwa dia tdk bersedia menanda tangani, dengan demikian BAP sah. (Psl. 28 ayat 1, 2) Serahkan satu set BAP kepada ybs, bila tdk bersedia menerima, buat catatan pada kolom tanda tangan ybs bahwa ybs tdk bersedia menerima copi BAP tersebut, dengan demikian dianggap telah diterima. ( Psl. 28 ayat 3) NB
BERITA ACARA PEMERIKSAAN …… Pada hari …. Tanggal .. Bulan …. Tahun …. Bertempat di ruang pemeriksaan ...., Kami : .........1. Nama : NIP : Pangkat : Jabatan : Unit Kerja : .........2. Nama : .........3. Nama : ......... Berdasarkan wewenang yang ada pada kami sesuai dengan Surat Perintah Kepala ..... Nomor ..... Tanggal ...... Telah mengadakan pemeriksaan terhadap : Nama :
Karena ia diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010. Adapun jalan pemeriksaan adalah sebagai berikut : .............................Pertanyaan........................ Jawaban ....................... Apakah saudara saat ini dalam keadaan sehat ? .. Jawaban ...................... Bersediakah saudara diperiksa ? .. Jawaban ....................... Apakah saudara mengetahui mengapa dipanggil? Apakah saudara bersedia menjawab pertanyaan dengan jujur dan benar ? .. Jawaban ........................ Apakah dalam pemeriksaan ini saudara dipaksa dalam menjawab pertanyaan ? Pertanyaan ....................................................................... dst .. Jawaban ........................... Dst Apakah saudara bersedia untuk dipanggil kembali untuk diminta keterangan apabila diperlukan ? .. Jawaban .........................
Pertanyaan dibuat sesuai bukti yang ada Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dan telah dibacakan dihadapan saudara................, serta berita acara pemeriksaan ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, Pegawai yang diperiksa Pejabat Pemeriksa : Nama : 1. Nama : NIP : NIP : Tanda tangan : Tanda tangan : 2. Nama : NIP : Tanda tangan : 3. Nama :
3. LHP juga memuat Kesimpulan dan Saran. Setelah pemeriksaan atau setelah ybs tdk hadir untuk diperiksa, disusun LHP yang memuat intisari dari pemeriksaan ybs, yang terkait, bukti-bukti, informasi yang diperoleh pemeriksa. 2. LHP juga memuat analisa antara perbuatan ybs dengan peraturan yang terkait. 3. LHP juga memuat Kesimpulan dan Saran. ( Bila kewenangan menjatuhkan jenis hukuman disiplin ada pd atasan yg lebih tinggi atau pejabat lain)
1.Latar belakang perbuatannya : Terpaksa dilakukan atau tidak. Disengaja atau tidak. Direncanakan atau tidak. Ada atau tidak keuantungan ybs / orang lain atas perbuatan tsb. 2. Berat / ringannya dan banyaknya pelanggaran : Pernah dilakukan PNS atau tidak. Bertentangan atau tidak dengan program pemerintah. Melanggar prinsip-pronsip kenegaraan atau tidak. Resistensi tinggi atau tidak terhadap PNS lain atau masyarakat. 3. Akibat pelanggaran : Ada dampak negatif terhadap unit kerja / Instansi / Pemerintah. Menurunkan citra negatif PNS pada unit kerja / Instansi/ Pemerintah. Menghalangi pelaksanaan tugas unit kerja / Instansi / Pemerintah. III. PERTIMBANGAN DLM MENENTUKAN JENIS HUKUMAN YANG AKAN DIJATUHKAN
4. Dampak jenis hukuman terhadap ybs. Apakah jenis tersebut akan memberikan efek jera atau tidak terhadap ybs. Cepat atau tidak dampaknya kepada ybs. Hukuman tersebut mempengaruhi psikologis ybs atau tidak. 5. Kesesuaian dengan peraturan Apakah telah ditetapkan limitatip dalam peraturan atau tidak.( mis : Kawen/ Cerai , TMK) 6. Kejujuran / Penyesalan ybs. Apakah mempersulit atau tidak. Apakah ada kemungkinan akan mengulangi perbuatannya atau tidak. Apakah perbuatan tersebut telah pernah dilakukan sebelumnya atau tidak. Kondite ybs sebelum pelanggaran tersebut.
IV. Pejabat yg Berwenang Menghukum di Pusat (Psl. 16) No PJBW yg Menghukum Jenis Kepegawaian PJB yg Dihukum Jenis Hukuman 1 Presiden Semua Eselon I Pasal 7 ayat (4) huruf b, c, d, e. 2 PPK Pusat (MENTRI / KA. LEMB) PNS Instansi 1. Eselon I Pasal 7 ayat (2), (3), (4) huruf a 2. Jenjang Utama Pasal 7 ayat (2), (3), (4) 3. IV/d – IV/e huruf a, d, e. 4. Eselon II, Madya/ Penyelia Pasal 7 ayat (3), (4) 5. Eselon II yg bertanggung jawab langsung kpd PPK 6. IV/a – IV/c Pasal 7 ayat (3), (4) huruf a,d,e 7. Eselon III, Muda/ Penyelia ke bawah Pasal 7 ayat (3) huruf c, (4) 8. III/d ke bawah Pasal 7 ayat (3) huruf c, (4) huruf a, d, e. 36
37 PNS DPK ke dalam 1. Eselon I Pasal 7 ayat (2) 2. Fungsional Jenjang Utama Pasal 7 ayat (2), (4) huruf b, c 3. IV/d – IV/e 4. Eselon II ke bawah, Madya, Penyelia ke bawah Pasal 7 ayat (4) huruf b, c. PNS DPB ke dalam Pasal 7 ayat (2), (3), (4) huruf a 2. Jenjang Utama Pasal 7 ayat (2), (3), (4) huruf a, b, c. Pasal 7 ayat (2), (3), (4) huruf a 4. Eselon II, Madya Pasal 7 ayat (3), (4) huruf a,b,c 5. IV/a – IV/c Pasal 7 ayat (3), (4) huruf a 6. Eselon III ke bawah, Muda/ Pasal 7 ayat (3) huruf c, (4) huruf a, b, c 7. III/d ke bawah Pasal 7 ayat (3) huruf c, (4) huruf a 37
38 PNS DPK Keluar 1. Eselon I Pasal 7 ayat (3), (4) huruf a 2. Eselon II ke bawah, Jenjang Utama ke bawah Pasal 7 ayat (3), (4) huruf a, d, e 3. IV/e ke bawah PNS DPB keluar Eselon II ke bawah, Jenjang Utama ke bawah, IV/e ke bawah Pasal 7 ayat (4) huruf d, e PNS DPK/DPB ke Perwakilan RI Semua PNS DPK/DPB ke Negara Lain Pasal 7 ayat (2), (3), (4) huruf a, d, e 3 Eselon I PNS Instansi 1. Eselon II, Jenjang Madya, IV/a – IV/c Pasal 7 ayat (2) 2. Eselon III, Muda/Penyelia, III/b – III/d Pasal 7 ayat (3) huruf a, b. PNS DPB/DPK Kedalam Eselon II, Jenjang Madya, PNS DPB kedalam Eselon III, Muda/Penyelia 38
39 4 Eselon II PNS Instansi 1. Eselon III, Muda, Penyelia, III/c – III/d Pasal 7 ayat (2) 2. Eselon IV, Pratama/ Pelaksana Lanjutan, II/c – III/b Pasal 7 ayat (3) huruf a, b. PNS DPB/DPK ke dalam Eselon III, Muda/Penyelia, PNS DPB ke dalam Eselon IV, Pertama, Pelaksana Lajutan, 5 Eselon II yg atasan langsungnya PPK/ Eselon I non PPK. (Kanwil) 2. Eselon IV Kebawah, Pertama/ Pelaksana lanjutan III/d ke bawah Pasal 7 ayat (3) huruf a, b, c. Eselon IV, Pertama/ Pelaksana lanjutan, 39
40 6 Eselon III PNS Instansi 1. Eselon IV, Pertama, Pelaksana Lanjutan, II/c – III/b Pasal 7 ayat (2) 2. Eselon V, Pelaksana/ Pelaksana Pemula II/a – II/b Pasal 7 ayat (3) huruf a, b. PNS DPB/DPK ke dalam Eselon IV, Pertama, Pelaksana Lanjutan, PNS DPB ke dalam Eselon V, Pelaksana, II/a – III/b 7 Eselon IV 1. Eselon V, Pelaksana/ 2. I/a – I/d Eselon V, Pelaksana/ Pelaksana Pemula, I/a – I/d 40
41 8 Eselon V PNS Instansi I/a – I/d Pasal 7 ayat (2) PNS DPK/DPB ke dalam 41
VII. Pejabat yang berwenang menghukum. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung bahwa hukuman yang setimpal untuk bawahannya tersebut masih kewenangannya untuk menjatuhkan, maka atasan langsung tersebut membuat, menandatangani dan menyerahkan SK hukuman disiplin tsb kepada bawahannya (Psl. 24 ayat 3 hurup a). Apabila menurut pertimbangan atasan langsung hukuman yang setimpal dengan pelanggaran bawahannya telah menjadi kewenangan atasan yang lebih tinggi untuk menjatuhkan, maka atasan langsung tersebut membuat laporan dan dilampiri BAP, LHP serta disampaikan secara hirarhis (Psl. 24 ayat 3 hurup b). Laporan atasan langsung tersebut memuat dasar-dasar pertimbangan dan saran.
Apabila menurut pertimbangan pejabat yang menerima laporan bahwa saran atasan langsung dapat disetujui, maka pejabat tersebut menjatuhkan hukuman disiplin, tetapi apabila menurut pertimbanganya BAP,LHP yang ada belum memadai, dapat dibentuk Tim pemeriksa (Psl. 25). 5. Apabila menurut pejabat yang menerima laporan bahwa hukuman yang setimpal untuk pelanggaran tersebut adalah hukuman yang lebih berat lagi, dan kewenangan menjatuhkannya berada pada pejabat yang lebih tinggi lagi, maka pejabat tersebut membuat laporan lagi.
VIII. Penyerahan SK Hukuman Disiplin Pada prinsipnya, SK hukuman disiplin diserahkan langsung kepada yang dihukum (Psl. 31 ayat 2). 2. SK hukuman disiplin diserahkan kepada ybs dalam tempo 14 hari setelah ditetapkan (Psl. 31 ayat 3). 3. Dalam hal PNS yang dihukum tidak berada di kantor atau tidak bersedia hadir untuk menerima SK hukuman disiplin, maka dibuat surat panggilan secara tertulis (Psl. 31 ayat 4). 4. Apabila ybs tidak hadir pada tanggal yang ditentukan dalam surat panggilan, maka SK dikirim ke alamat domisili ybs terakhir dilaporkan di kantor, dgn demikian dianggap telah diterima (Psl. 31 ayat 4).
5. PNS yg dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian, sejak menerima SK atau dianggap telah diterima, tidak dapat bekerja dan tidak dapat dibayarkan gajinya lagi, kecuali bagi yang mengajukan banding dan mengajukan permohonan izin untuk dapat tetap bekerja selama banding serta mendapat izin dari PPK.
IX. Keberatan/ Banding. Keberatan. => Diajukan dan disampaikan kepada atasan pejabat yang menghukum dlm tempo 14 hari, dan tembusan kpd pejabat yang menghukum. => Pejabat yang menerima keberatan hrs mengambil keputusan dlm tempo 21 hari kerja sejak menerima keberatan. (Psl. 35,36,37) Banding. => Diajukan dan disampaikan kpd BAPEK dlm tempo 14 hari, dan tembusan kpd PPK. => Banding memuat alasan sanggahan dan dilampiri bukti. (Psl. 38), (PP. 24/2011).
DAPAT DIIZINKAN APABILA: Keahliannya sangat dibutuhkan; atau KRITERIA YANG DAPAT DIIZINKAN/TIDAK DAPAT DIIZINKAN TETAP BEKERJA SAMPAI DENGAN ADA KEPUTUSAN BAPEK DAPAT DIIZINKAN APABILA: Keahliannya sangat dibutuhkan; atau Sedang mengerjakan pekerjaan yang tidak mungkin dilanjutkan PNS lain. TIDAK DAPAT DIIZINKAN APABILA: Tidak memenuhi syarat yang dapat diizinkan; atau Memenuhi syarat yang dapat diizinkan, tetapi: 47 47
Apabila ybs tetap bekerja, ada kemungkinan ybs meresahkan PNS lain. KRITERIA YANG DAPAT DIIZINKAN/TIDAK DAPAT DIIZINKAN TETAP BEKERJA SAMPAI DENGAN ADA KEPUTUSAN BAPEK - 2 Apabila ybs tetap bekerja, ada kemungkinan ybs akan melanjutkan/mengulang perbuatannya. Apabila ybs tetap bekerja, ada kemungkinan ybs menghilangkan bukti pelanggarannya. Apabila ybs tetap bekerja, ada kemungkinan ybs meresahkan PNS lain. Apabila ybs tetap bekerja, ada kemungkinan ybs merusak citra PNS atau unit kerja, instansi, pemerintah. 48 48
RPP Disiplin PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN (RPP DISIPLIN PNS) 1. Kewajiban dan Larangan (Ps. 3 dan Ps. 5) a. 26 Kewajiban (Psl 3) dan 14 Larangan (Psl 5) b. Beberapa Larangan Masih Dirinci 2. PNS tidak menaati Ps. 3 dan/atau melanggar Ps. 5 3. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam PPU pidana, PNS melanggar Disiplin dijatuhi HD Dijatuhi HD
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS (RPP Disiplin PNS) PP No. 53 Thn 2010 RPP Disiplin PNS TINGKAT RINGAN : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Prnyataan tdk puas scr trtulis 1. TINGKAT RINGAN : 2. TINGKAT SEDANG Tunda KGB slma 1 thn Tunda KP slma 1 thn Turun pangkat stingkat lbh rendah selama 1 thn Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 1 (satu) tahun; Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 2 (dua) tahun; atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 3 (tiga) tahun.
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN PP No. 53 Thn 2010 RPP Disiplin PNS 3. TINGKAT BERAT Turun pangkat setingkat lbh rendah selama 3 thn Pmindahan dlm rangka penurunan jabt setingkat lbh rendah Pembebasan dari jabt penurunan jabatan setingkat lebih rendahselama 1 (satu) tahun; Penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Implementasi Peraturan Disiplin di Masa Transisi Memberlakukan ketentuan PP 53/2010 Jenis-jenis hukuman disiplin mengacu pada pasal 87 UU ASN yaitu hukuman disiplin terberat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Prosedur banding administratif mengacu pada PP 24/2011
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT 54 54