“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” INFORMASI SINGKAT TERKAIT PERUBAHAN KEBIJAKAN DAN MEKANISME AKREDITASI TAHUN 2017 Disampaikan : Drs. H. Diding Zainuddin, MM Sekertaris BAP/SM DKI Jakarta
PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Akreditasi S/M adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan / program pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional Kelayakan satuan / program pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah
MANFAAT AKREDITASI Antara Lain sebagai : 1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah 2. Bahan informasi untuk mendapatkan dukungan/bantuan dari pemerintah 3. Penyelenggara UN mandiri 4. Quota jalur undangan masuk PTN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi : Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan. Dan Standar Penilaian.
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PERANGKAT 1. Perubahan SNP 2. Perubahan Kurikulum 3. Hasil Monev dan Surveilen 4. Evaluasi Perangkat lama 5. Peningkatan Mutu Akreditasi untuk mendukung mutu pendidikan 6. Pemeringkatan yang lebih distingtif 7. Sistem berbasis web responsive yang terintegrasi
Perubahan Konsep Apa yang berubah? Perubahan konsep dalam naskah akademik 4 (empat) Standar, yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Sarana-Prasarana Pendidikan masih menggunakan Permendikbud 2007-2009 dengan beberapa pengembangan dan pendalaman pada beberapa butir setiap standar.
Kriteria Status Akreditasi Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi jika sekolah/madrasah memenuhi seluruh kriteria berikut: 1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang- kurangnya 71. 2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61. 3. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50. Sekolah/madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika tidak memenuhi kriteria di atas.
Perbedaan Kriteria Status Akreditasi LAMA BARU Memperoleh Nilai Akhir (NA) minimal 56. Tidak lebih dari dua Nilai Komponen yang kurang dari 56. Tidak ada Nilai Komponen yang kurang dari 40. Memperoleh Nilai Akhir (NA) minimal 71. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sar-Pras minimal 61. Tidak ada nilai komponen di bawah 50.
Kriteria & Status Akreditasi PREDIKAT Ketentuan LAMA Ketentuan BARU STATUS A 86 < NA < 100 (91< NA < 100) TERAKREDITASI B 71 < NA < 85 (81 < NA < 90) C 56 < NA < 70 (71 < NA < 80) D 0 < NA < 55 (61 < NA < 70) TIDAK TERAKREDITASI E (0 < NA < 60)
Contoh Perolehan hasil yang TIDAK TRAKREDITASI Komponen Akreditasi Nilai Komponen Akred. 1. Standar ISI 66 2. Standar PROSES 71 3. Standar Kompetensi Kelulusan 67 4. Standar Pendidik dan Ten. Kependidikan 89 5. Standar Sarana dan Prasarana 60 6. Standar pengelolaan 87 7. Standar Pembiayaan 75 8. Standar Penilaian NILAI AKHIR 73 Sekolah tersebut memperoleh nilai akhir 73, namun hasilnya Tidak Terakreditasi, karena perolehan nilai Komponen standar Sarana dan Prasarana kurang dari 61.
SEKOLAH MUHAMMADIYAH YANG TAHUN 2017 HARUS DIAKREDITASI I. SD : 1. SD Muhammadiyah 11, Tanjung Lengkong , Jaktim 2. SD Muhammadiyah 2, Kramat Raya 49, Jakpus 3. SD Muhammadiyah 27, Gelong Baru 23A Jakbar 4. SD Muhammadiyah 28, Cidodol Jakbar 5. SD Muhammadiyah 4, Dewi Sartika, Jaktim 6. SD Muhammadiyah 41, Kayu Putih, Jaktim 7. SD Muhammadiyah 5, Limau Jaksel II. SMP : 1. SMP Muhammadiyah 2, Garuda, Jakpus 2. SMP Muhammadiyah 27, Cempaka Wangi, Jakpus 3. SMP Muhammadiyah 33, Gelong Baru 23A Jakbar 4. SMP Muhammadiyah 35, Cidodol Jakbar III. SMA : SMA Muhammadiyah 2, Garuda, Jakpus IV. SMK : SMK Muhammadiyah 12, Murtado Kel. Tugu Jakut.
KONDISI SEKOLAH MUHAMMADIYAH TERKAIT STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN ? Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang : 1. Lahan 2. Bangunan 3. Ruang Belajar 4. Tempat Berolahraga 5. Tempat Beribadah 6. Perpustakaan 7. Laboratorium 8. Bengkel Kerja 9. Tempat Bermain 10. Tempat berekreasi dan berkreasi 11. Jamban 12. Tempat Parkir 13. Sumber belajar lain untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan Teknologi Informasi dan komunikasi
KETENTUAN JAMBAN ( SMA ) Minimium 3 unit dengan dinding, atap dan dapat dikunci Satu jamban untuk setiap 40 siswa pria dan satu jamban untuk setiap 30 siswa wanita. Luas minimum tiap unit 2 M2 Tersedia air bersih yang cukup Kondisi selalu dalam keadaan bersih Memiliki penerangan yang cukup Sarana meliputi : 1 buah kloset 1 buah tempat air 1 buah gayung 1. buah gantungan pakaian 1. buah tempat sampah.
PERSIAPAN YANG PERLU DILAKUKAN Koordinasi dengan Pengelola dan antar penyelenggara Mempelajari ketentuan minimal untuk setiap komponen Berupaya memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan untuk setiap standar : a. Secara fisik b. Administratif 4. Meminta para pengelola untuk membentuk Tim, baik untuk perispan maupun pada saat pelaksanaan visitasi Asesor. Pengelola Sekolah terus mengikuti perkembangan informasi dari BAP DKI Jakarta, melalui WEB 6. Menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan sekolah.
INFORMASI STATUS AKREDITASI SEKOLAH MUHAMMADIYAH YANG AKAN DIAKREDITASI TAHUN 2017 I. SD : 1. SD Muhammadiyah 11, NA 70 ( C ) 2. SD Muhammadiyah 2, NA 83 ( B ) 3. SD Muhammadiyah 27, NA 93 ( A ) 4. SD Muhammadiyah 28, NA 92 ( A ) 5. SD Muhammadiyah 4, NA 85 ( B ) 6. SD Muhammadiyah 41, NA 95 ( A ) 7. SD Muhammadiyah 5, NA 97 ( A ) II. SMP : 1. SMP Muhammadiyah 2, NA 90 ( A ) 2. SMP Muhammadiyah 27, NA 87 ( A ) 3. SMP Muhammadiyah 33, NA 84 ( B ) 4. SMP Muhammadiyah 35, NA 93 ( A ) III. SMA : SMA Muhammadiyah 2, NA 86 ( A ) IV. SMK : SMK Muhammadiyah 12, Kendaraan ringan NA 83 ( B ) Instalasi Tenaga Listrik NA 85 ( B )
TERIMA KASIH