Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019 B A N S M BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH MADRASAH PROVINSI JAWA TIMUR Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019 AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKANBERMUTU
ALUR PROSES AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 1. SOSIALISASI DAN PENGISIAN DATA AKREDITASI (DIA) DALAM SISPENA 2. PENETAPAN SEKOLAH MADRASAH YANG AKAN DIVISITASI DAN PENUGASAN ASESOR SEKOLAH ATAU MADRASAH BARU RESERTIFIKASI KELAYAKAN VISITRASI TIDAK PEMBERITAHUAN KEPADA SM YA 3. VISITASI KE SEKOLAH MADRASAH 4. VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI SATU RANGKAIAN KEGFIATAN 5. VERIFIKASI HASILVALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI BAN-SM PROVINSI 6. PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI BAN-SM 7. PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI 8. PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI
1 LANGKAH KE-1: Sosialisasi dan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) dalam SISPENA BAN-S/M PROVINSI menginformasikan kuota sasaran dan daftar sekolah dan madrasah untuk akreditasi tahun berjalan; Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-SM menyampaikan informasi kepada sekolah dan madrasah sasaran; BAN-S/M PROVINSI melakukan sosialisasi pengisian Sispena-SM kepada sekolah dan madrasah sasaran; Sekolah/Madrasah sasaran mengisi DIA melalui Sispena-S/M
Sasaran dan Kuota 2019 1 Provinsi Jawa Timur NO JENJANG SASARAN KUOTA DIA 2018 1 SD/MI 5099 3388 1931 2 SMP/MTS 1625 303 3 SMA/MA 673 112 4 SMK 175 5 SLB/PK 224 JUMLAH 7796 6085 2346
Isian DIA (Sispena) 1 Semua sekolah sasaran mengisi sispena. Masuk Kuota -> Visitasi Tidak masuk kuota -> sertifikat perpanjangan
2 LANGKAH KE-2: Penetapan Sekolah dan Madrasah Yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assessor Anggota BAN-S/M PROVINSI, asesor dan KPA-SM: Melakukan audit data dan informasi yang ada dalam DIA melalui Sispena-SM; dan Menampilkan dan menelaah rekap hasil audit berdasarkan urutan peringkat; BAN-S/M PROVINSI menetapkan sekolah/madrasah yang layak divisitasi; BAN-S/M PROVINSI menetapkan dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah.
SEGERA PERBAIKI 2 Salah satu penyebab S/M dianggap tidak layak akreditasi Adalah Nilai Akhir Tidak Terakreditasi SEGERA PERBAIKI
prioritas 2 MENGISI DIA 2018 (sisa tahun 2018) Belum pernah akreditasi Pernah dg hasil TT Sertifikat habis diatas 2 tahun Sertifikat habis di bawah 2 tahun dst
Belum pernah akreditasi 2 Belum pernah akreditasi Re - Akreditasi TOTAL SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK SLB JML Sudah isi DIA Belum isi DIA 237 228 170 103 164 902 1926 300 112 4 2342 2936 1097 391 68 60 4552 7796 Sasaran Sosialisasi Visitasi Tahap II Visitasi Tahap I 6.085 – 902 – 2.342 = 2.841 S/M Visitasi Tahap II 4.552 – 2.841 = 1.711 Lembaga Perpanjangan
Alur Proses Pelaksanaan Visitasi 2 Alur Proses Pelaksanaan Visitasi DIA SEKOLAH/ MADRASAH AUDIT DOKUMEN BAN SM PROVINSI AUDIT DOKUMEN BAN SM PUSAT (APROVE PEMBINA) MAPING ASESOR/SM (ACC PEMBINA) Semua S/M sasaran DIA tidak bisa diedit bila sudah audit dokumen REGISTRASI ASESOR AUDIT DATA ASESOR Semua Asesor Chek administrasi dan sikap VISITASI SK PENUGASANN ASESOR
LANGKAH KE-3: Visitasi ke Sekolah dan Madrasah Asesor: Kunjungan ke sekolah dan madrasah untuk melakukan penilaian di lapangan; Memasukkan hasil penilaian ke dalam Sispena-SM; Melaporkan hasil kunjungan (visitasi) kepada BAN-S/M PROVINSI; Kepala Sekolah/Madrasah: Menerima asesor untuk melaksanakan visitasi; Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi serta mengunggahnya pada Sispena-SM; Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada Sispena-SM; BAN-S/M PROVINSI memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-SM.
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Tujuan Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M PROVINSI, asesor, dan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi.
3 Tanggung-Jawab dan Wewenang VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Tanggung-Jawab dan Wewenang BAP-S/M memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M Asesor Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M . Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M PROVINSI. Kepala Sekolah/Madrasah Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi. Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi serta mengunggahnya pada Sispena-S/M. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada Sispena-S/M .
3 PELAKSANAAN VISITASI Visitasi adalah kunjungan ke sekolah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. B A N S M
Tahapan proses visitasi 3 Tahapan proses visitasi Temu awal. Observasi. Periksa Dokumen. Asesor Kompromi Data. Temu Akhir.
Temu awal. 3 Asesor mengenalkan diri, menyerahkan surat tugas, dan menyampaikan tujuan visitasi Sekolah dapat menayangkan profil singkat
3 Observasi : pengamatan lingkungan dan observasi kelas,
Kunjungan Pembelajaran 3 Kunjungan Pembelajaran
3 wawancara
(Asesor : 2 Kegiatan visitasi, 4 sarpras, 4 proses) 3 Photo dokumentasi (Asesor : 2 Kegiatan visitasi, 4 sarpras, 4 proses)
Klarifikasi, veriikasi, dan validasi data Periksa Dokumen Klarifikasi, veriikasi, dan validasi data 3
3 Asesor kompromi data (membutuhkan ruang)
3 Temu akhir
TEMU AKHIR PENYAMPAIAN HASIL VISITASI SECARA UMUM Tim asesor menyampaikan hasil visitasi secara umum dan rekomendasi kepada kepala sekolah dan warga sekolah. Pada tahap klarifikasi, sekolah berhak untuk mengklarifikasi temuan asesor. Klarifikasi bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah untuk memperoleh hasil akreditasi secara tidak benar. Menandatangani Berita Acara Visitasi Kepala sekolah menginput kartu kendali proses visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
3 Waktu dan Tempat Dokumen yang Diperlukan VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Waktu dan Tempat 1. Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari (minimal 5 jam per hari) di sekolah/madrasah. Untuk sekolah/madrasah yang berlokasi di daerah 3T, waktu visitasi dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan. 2. Tim asesor menyerahkan laporan kelompok dan rekomendasi ke BAN- S/M PROVINSI, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah visitasi. Dokumen yang Diperlukan 1. Surat tugas asesor. 2. Format Pakta Integritas Asesor. 3. DIA yang terdapat pada aplikasi Sispena-S/M. 4. Perangkat akreditasi.
3 Hasil 1. Asesor a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1). (Hardcopy) VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Hasil 1. Asesor a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1). (Hardcopy) b. Laporan Individu (Softcopy) c. Laporan Kelompok (Hardcopy dan softcopy) d. Rekomendasi (Hardcopy dan softcopy) e. Dokumentasi sekolah/madrasah (Softcopy) 2. Sekolah/Madrasah a. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 3.2) (Hardcopy) b. Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 3.3) (Softcopy) 3. BAP-S/M Kelengkapan Laporan visitasi (Format 3.4) (Hardcopy dan Softcopy)
LANGKAH KE-4: Validasi Proses dan Hasil Visitasi BAP-SM Mengoordinasikan kegiatan validasi proses dan hasil visitasi; Menjamin kegiatan validasi proses dan hasil visitasi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan; Tim Teknis BAP-SM dan UPA-SM: UPA-SM membantu BAP-SM dalam melakukan validasi proses dan hasil visitasi; Tim Teknis BAP-SM menyiapkan seluruh format validasi yang diperlukan dan merekap hasil visitasi; Tim Teknis BAP-SM merekap hasil akhir validasi BAN-SM memantau validasi proses dan hasil visitasi melalui Sispena-SM.
LANGKAH KE-5: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi BAN-SM: Anggota BAN-SM menjelaskan prosedur pelaksanaan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi; BAP-S/M Menyiapkan dokumen hasil validasi. Melaksanakan proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi bersama anggota BAN-S/M Menyusun rekomendasi berdasarkan jenjang dan jenis satuan pendidikan Membuat berita acara verifikasi hasil validasi yang ditandatangani oleh wakil BAN-SM dan Ketua BAP-SM
LANGKAH KE-6: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi BAP-SM menyelenggarakan rapat pleno penetapan hasil akreditasi yang dihadiri Anggota BAN-SM untuk menetapkan hasil akreditasi; Ketua BAP-SM dan Anggota BAN-SM menandata-ngani berita acara penetapan hasil akreditasi sekolah dan madrasah; Ketua BAP-SM menerbitkan surat keputusan BAP-SM tentang hasil akreditasi sekolah dan madrasah; Ketua BAP-S/M menyerahkan kepada anggota BAN-SM dokumen berikut: Surat Keputusan BAP-SM tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah. Rekomendasi akreditasi sekolah dan madrasah. Berita acara rapat penetapan hasil akreditasi sekolah dan madrasah
LANGKAH KE-7: Pengumuman Hasil Akreditasi BAN-SM: Mengumumkan hasil akreditasi di situs web BAN-SM 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akreditasi oleh BAP-SM; Memantau proses pengaduan/keberatan dari sekolah, madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi; BAP-SM: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi; (Pengaduan diterima maksimal 14 hari kalender setelah tanggal pengmuman) Melaporkan tindak lanjut pengaduan/keberatan dan rekomendasi kepada BAN-SM.
LANGKAH KE-8: Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi BAN-SM: Menerbitkan e-sertifikat akreditasi dalam Sispena-SM; Menyediakan data dan hasil akreditasi sekolah dan madrasah; Menyediakan naskah rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi berdasar laporan Tim Asesor untuk sekolah/madrasah yang divisitasi; Sekolah mencetak e-sertifikat akreditasi dan rekomendasi melalui Sispena-SM.
TERIMA KASIH