Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III PERAN DAN FUNGSI LEGISLATIF DALAM PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2019 dengan tema “Moderasi Islam untuk Kebersamaan Umat” Tanggal 13 Februari 2019 Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III
KERANGKA KEBIJAKAN Dasar Hukum Tugas dan Fungsi Anggaran UUD NRI Tahun 1945 UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara UU No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji Dasar Hukum Perpres No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama “menyelenggarakan fungsi penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, ....” Tugas dan Fungsi 2018 “Rp62.154.741.089.000 (Enam Puluh Dua Triliun Seratus Lima Puluh Empat Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)” 2019 “Rp62.066.722.163.000 (enam uluh dua triliun enam puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh dua juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah)” Anggaran
RUANG LINGKUP FUNGSI KOMISI VIII DPR RI Penekanan tentang fungsi DPR dicantumkan dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang menyatakan bahwa DPR mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN serta kebijakan Pemerintah.
SASARAN STRATEGIS PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama, yang ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks Kesalihan Sosial. meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan antar umat beragama, yang ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks Kerukunan Umat Beragama. meningkatnya indeks kepuasan layanan pencatatan nikah di KUA; meningkatnya indeks layanan keagamaan (jenis layanan khusus di masing-masing agama
ANGGARAN DITJEN BIMAS ISLAM 2019
DUKUNGAN KOMISI VIII DPR RI Pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Legislasi Komisi VIII DPR RI selalu mendorong Kementerian Agama RI untuk memenuhi target dan program dan sasaran kegiatan kebutuhan anggaran. Peningkatan kualitas laporan keuangan, agar selalu mendapatkan opini WTP (wajar Tanpa Pengeucualian) Anggaran Mendorong peningkatan peran dan anggaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Mendorong perluasan sebaran cakupan program Kampung Zakat sesuai dengan aspirasi daerah. peningkatan target penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran zakat untuk peningkatan kesejahteraan umat. Pengawasan
TANTANGAN pembangunan bidang agama masih menghadapi tantangan untuk “meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di kalangan masyarakat. Berbagai macam penyakit sosial yang terus merebak seperti korupsi, suap, kriminalitas, pemakaian obat terlarang, pornografi dan pornoaksi, perilaku menyimpang yang melanggar moralitas dan etika keagamaan, memberikan gambaran yang jelas adanya kesenjangan antara pemahaman atas ajaran-ajaran agama secara formal dengan perilaku sosial dalam kehidupan nyata sehari-hari.”
KOMITMEN KOMISI VIII DPR RI Dalam RDP tanggal 13 September 2018, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2019 untuk: Direktorat Jenderal Bimas Islam sebesar Rp461.971.000.000,- (empat ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta rupiah) yang akan dialokasikan untuk tambahan anggaran: Tunjangan Penyuluh Agama Honorer, Operasional KUA, Rumah Ibadah Pasca Bencana di NTB, dan Kantor KUA Pasca Bencana di NTB.
PENUTUP Pentingnya sinkronisasi Kebijakan dan Program Bimbingan Masyarakat Islam yang profesional, integritas tinggi dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.