Tata Cara Pengajuan Banding Administrasi ke BAPEK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
TATA CARA PEMERIKSAAN.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGADILAN PAJAK.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
JULIA LELI KURNIATRI, S.H., M.H
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Materi 10.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Materi 13.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SENGKETA PAJAK.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
UPAYA HUKUM.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
FORMAT-FORMAT.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

Tata Cara Pengajuan Banding Administrasi ke BAPEK PROSEDUR TETAP Tata Cara Pengajuan Banding Administrasi ke BAPEK

BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN HD yg dijthkan Pybw menghukum tingkat sedang apabila : Tdk keberatan > hari ke 15 (lima belas) stlh HD diterima. Keberatan > pd tgl dittpnya kepts atas keberatan. HD yg dijthkan oleh PPK atau Gubernur berupa PDHTAPS dan PTDH sebagai PNS apabila : Tidak banding adm > hari ke 15 kepts HD diterima. Banding adm > pd tgl dittpnya kepts banding adm. Apabila PNS tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan HD maka HD berlaku pd hari ke 15 (lima belas) sjk tgl yg ditentukan utk penyampaian kepts HD.

ALUR BANDING ADMINISTRATIF 14 hr 2 hr 3 KANTOR POS/JASA PENGIRIMAN PPK 1 2 4 6 5 BAPEK PNS KETERANGAN : Penyerahan SK Hukuman Disiplin ke PNS. Penyampaian Banding Administratir. Pengiriman Kantor Pos/Jasa Pengiriman Ke BAPEK. Surat ke PPK Minta Tanggapan, Bukti-bukti dan Bahan Tembusan Banding Administratif ke PPK. Surat Tanggapan, Bukti, Bahan dari PPK ke BAPEK.

ALUR PENYELESAIAN KASUS DAN UPAYA KEBERATAN Pasal 9 - 14 KEPUTUSAN PYBM Pasal 7-8 Kumdis Pemberhentian PNS PEMERIKSAAN : B A P L H P * UU. 43/1999 (Pasal 35) * PP. 30/1980 (Pasal 23, 24) * KEPPRES 67/1980 dan KEPPRES 71/1998) KEPUTUSAN BAPEK BAPEK Panggilan 14 Hari (Pasal 15 (2) PP 30/1980) Keberatan KUMDIS Tk. Sedang + TP PNS PP. 30/1980 PP. 10/1983 jo PP. 45/1990 KASUS PNS Jika PNS Menang / Kasasi Dikabulkan PNS  14 Hari (Pasal 15 (2) PP 30/1980) Keberatan KEBERATAN KE ATASAN (PYBM) 3 Hari (Pasal 18,19 (2) PP 30/1980) Penetapan Kpts. 1 bulan, Pasal 20 (1) 90 Hari (Pasal 55 UU 5/1986) jo UU 9/2004 Gugatan PP. 4/1966 PP. 32/1979 PP. 37/2004 PP. 11/2002 SE. Ka. BAKN Nomor : 10/1981 PT. TUN JAKARTA 14 Hari (Pasal 47) UU 5/2004 (MA.RI) Kasasi MA . RI KEPUTUSAN PPK PNS  PRATUN SETEMPAT PT. TUN SETEMPAT 90 Hari (Pasal 55 UU 5/1986) jo UU 9/2004 Gugatan 14 Hari (Pasal 123 (1) UU 5/1986 jo UU 9/2004) Banding 14 Hari (Pasal 47) UU 5/2004 (MA.RI) Kasasi By : YOGI

Alur Pengajuan Keberatan ke BAPEK SYARAT : Adanya sanksi hukdis berat berupa PDHTAPS/PTDH se-bagai PNS, berdasarkan PP. 30/1980 (IV/b kebawah) Pengajuan Keberatan dia-jukan secara tertulis Tidak melebihi batas waktu 14 hari sejak SK. Pemb. Diterima, sesuai Pasal 35 ayat (2) PP. 53/2010 MATERI : Alasan keberatan Sanggahan / bantahan Pelanggaran tidak se-timpal dengan huku-mannya Perbuatan yang dila-kukan tidak sesuai dengan yang dituduh-kan BAHAN : Asli/FC sah surat keberatan Asli surat tanggapan PPK Asli/FC sah BAP Asli/FC sah LHP FC sah SK. Pemb & tanda terima Usul penjatuhan HD Bahan lain yang berkaitan dengan HD yang dijatuhkan Saya Tidak Terima R I S A L A H Musyawarah, Mufakat bulat, Voting SIDANG KECIL KEPUTUSAN PRA SIDANG SK PPK S I D A N G

DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS BERDASARKAN PP. 53/2010 S.K. Pemberhentian Dari PPK

KEBERATAN ( Banding Administratif ) : Dimulai dari adanya ketidak-puasan PNS atas keputusan pemberhentian yang diterima dari PPK, karena dianggap tidak / kurang setimpal atau tidak benar (kurang benar). Sekretariat BAPEK

Pokok-pokok PP No.24 Tahun 2011 Badan Pertimbangan Kepegawaian s BAPEK berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden TUGAS POKOK BAPEK : Memberikan Pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat eselon I dan Pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya kewenangan Presiden. Menerima, memeriksa dan memutus Banding Administratif. Pokok-pokok PP No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian 8

s Keanggotaan BAPEK Menteri Kementrian PAN dan RB selaku Ketua; Kepala BKN selaku Sekretaris; Sekretaris Kabinet selaku Anggota; Kepala Badan Intelejen Negara selaku Anggota; Kejaksaan Agung bidang keperdataan & TUN selaku Anggota; Direktur Jenderal PP KEMENKUMHAM selaku Anggota; Ketua KORPRI selaku Anggota. 9

s CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAPEK : JENIS PUTUSAN BAPEK : SECARA MUSYAWARAH & MUFAKAT; APABILA TIDAK DAPAT DICAPAI SECARA MUFAKAT, MAKA DIAMBIL DENGAN SUARA TERBANYAK. JENIS PUTUSAN BAPEK : MEMPERKUAT; MEMPERBERAT; MEMPERINGAN; MEMBATALKAN. 10

s TENGGANG WAKTU BANDING ADMINISTRATIF : Banding Administratif diajukan paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima. Tenggang waktu banding administratif 14 hari terhitung sampai dengan tanggal banding administratiBapek sepanjang disampaikan atau tanggal cap pos/jasa pengiriman sepanjang disampaikan melalui kantor pos/jasa pengiriman. 11

SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN : Surat keberatan dibuat tertulis dan diajukan secara hirarkhis. Hanya menyangkut Keputusan PDHTAPS beserta tanda terimanya. 3.Pengajuan keberatan tidak mele-bihi batas waktu 14 hari terhitung sejak S.K. Pemberhentian diterima yang bersangkutan, sesuai Pasal 15 ayat (2) P.P. Nomor 30 Tahun 1980.

MATERI KEBERATAN BERISI : Alasan keberatan. Sanggahan / bantahan. Pelanggaran yang dilakukan tidak setimpal dengan hukumannya. Perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan yang dituduhkan.

ALASAN BANDING Surat BANDING ADMINISTRATIF PNS BAHAN-BAHAN/BUKTI Latar belakang / alasan terjadinya banding pelanggaran yang disangkal /Pembelaan dr PNS Pelanggaran tidak setimpal dengan hukumannya alasanya Perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan yang dituduhkan alasanya Surat BANDING ADMINISTRATIF PNS BAHAN-BAHAN/BUKTI Tanda terima Surat Keputusan Berkas pendukung dr pembelaan atau alasan ybs Keterangan dari saksi SK, CPNS, PNS, KP terakhir Alamat terakhir 14

BAHAN & TANGGAPAN Dr PPK 21 hari TANGGAPAN Asli surat tanggapan ditandatangani oleh PPK Menanggapi satu persatu banding administratif PNS Ybs BAHAN Bukti penyerahan SK Hukuman Disiplin Surat Panggilan I, II Asli/FC sah BAP dan LHP legalisir FC sah SK. Pemb & tanda terima legalisisr Usul penjatuhan HD Bahan lain yg terkait : HD yg dijatuhkan, Bukti terkait , Surat Pengaduan, SP SK Hukuman Disiplin sebelumnya SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir KP4 dan SKP BAHAN & TANGGAPAN Dr PPK 21 hari 15

BAHAN UNTUK PERTIMBANGAN KEBERATAN : Asli/Foto Copy sah surat pengajuan pernyataan keberatan. Asli surat tanggapan dari Pejabat Pengelola Kepegawaian. Asli / Foto Copy sah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Asli / Foto Copy sah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Foto Copy sah SK. Pemberhentian beserta tanda terimanya. Usul penjatuhan hukuman disiplin. Bahan-bahan lain yang berkaitan dengan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap PNS yang bersangkutan.

Berdasarkan bahan-bahan keberatan yang diajukan oleh PNS yang dijatuhi hukuman disiplin apabila telah lengkap, maka dibuatkan RISALAH. RISALAH adalah : Rangkuman dari hasil analisa kasus yang mencakup Identitas PNS, Tuduhan, Fakta dan Evaluasi.

MEKANISME PERSIDANGAN BAPEK Sidang Kecil : Sidang internal di Sekretariat BAPEK membahas keberatan yang diajukan PNS berdasarkan data dan fakta yang dituangkan dalam Risalah. Sidang tersebut dihadiri para pejabat di lingkungan Sekreta-riat BAPEK yang dipimpin lang- KASUS sung oleh Asisten Se-kretaris BAPEK.

PRA SIDANG : Proses pembahasan lanjutan berdasarkan hasil keputusan dalam sidang kecil. Dalam pra sidang tersebut dihadiri oleh Perwakilan Anggota BAPEK (Pejabat setingkat eselon II) yang dipimpin langsung oleh Kepala BKN selaku Sekretaris BAPEK. Untuk mendapatkan saran keputusan yang diperoleh secara musyawarah, mufakat bulat, atau dengan voting.

SIDANG BAPEK Membahas hasil resume Pra sidang yang meliputi pemeriksaan berkas, pendapat para Anggota, pengambilan keputusan dan menetapkan keputusan secara musyawarah / mufakat bulat / voting, yang dipimpin oleh MENPAN selaku Ketua BAPEK. Sidang BAPEK dianggap sah, apabila dihadiri oleh para Anggota BAPEK, sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris, dan seorang Anggota.

Keputusan BAPEK, sifatnya mengikat dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (5), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011. Surat Keputusan BAPEK di-tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris, disampaikan kepada PNS yang mengaju-kan keberatan, melalui PPK dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan / Sidang BAPEK. S.K. BAPEK

UPAYA HUKUM KE PT. TUN JAKARTA Bagi PNS yang mengajukan banding administratif ke BAPEK, apabila merasa tidak puas atas Keputusan BAPEK, dapat mengajukan gugatan ke PT. TUN Jakarta / tempat kedudukan Tergugat, dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak SK. BAPEK diterima oleh PNS yang mengajukan keberatan, Menunggu Gugatan sesuai Pasal 55, U.U Nomor 5 Tahun 1986 jo U.U Nomor 9 Tahun 2004.

UPAYA HUKUM KE MAHKAMAH AGUNG Apabila BAPEK (sebagai Tergugat) dinyatakan kalah saat digugat di PT. TUN Jakarta, maka BAPEK dapat menyatakan / mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan PT. TUN Jakarta dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, kemudian wajib menyampaikan memori kasasi selambat-lambatnya 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi, sesuai Pasal 47 U.U Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Demikian pula sebaliknya jika PNS (sebagai Penggugat) dinyatakan kalah di PT. TUN Jakarta, maka berhak mengajukan permohonan kasasi.

IMPLEMENTASI PP 53 TAHUN 2010

PEMANGGILAN tidak ada alat bukti/dokumen sebelum pemanggilan ● tidak ada dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan tuduhan pelanggaran disiplin (presensi tidak ada, sk tidak ada) ● tidak ada keterangan atau pernyataan dari orang tertentu yang mengetahui atau melihat terjadinya pelanggaran disiplin;

□ PANGGILAN Ada pemanggilan yang dilakukan tanpa surat panggilan, akan tetapi secara lisan, atau dijemput langsung Ada pemanggilan pertama, kenudian pemanggilan kedua, pemanggilan ketiga, dst. Ada yang setelah dipanggil kedua tidak datang kemudian tim pemeriksa bingung, karena tidak bias membuat BAP, sehingga BAP dikirim ke PNS yg diduga melanggar, sudah dibuatkan pertanyaan, dan tinggal menjawab secara tertulis. Surat panggilan dikirim lewat pos, bukan surat tercatat sehingga tidak ada bukti pengiriman. Tidak ada arsip surat panggilan / hilang

Pemeriksaan oleh Inspektorat, bukan atasan langsung atau Tim Pemeriksa Atasan langsungnya tidak segera menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin atau menghentikan, atau bahkan menyembunyikan kasus. Pemeriksaan oleh Inspektorat, bukan atasan langsung atau Tim Pemeriksa Bunyi judulnya Berita Acara Pembinaan, atau sebetulnya bukan BAP tetapi dianggap BAP BAP tidak mencerminkan dugaan pelanggarannya Setelah di BAP tidak diikuti dengan pembuatan LHP Kalau tidak ada yang melapor maka tidak di periksa (dianggap delik aduan) Dugaan pelanggaran dicabut dianggap disiplin selesai Dalam BAP hanya 3 pertanyaan (identitas, benar melanggar dan tidak, dst) Tidak didukung dengan permintaan keterangan BAP seperti soal, dan diberikan kepada PNS yang melanggar, kemudian dibawa pulang dan dijawab di rumah PNS yang diperiksa tidak diberi foto copy BAP

Untuk memperlancar pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsungnya sejak yang bersangkutan diperiksa sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap masuk kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya (gaji dan tunjangan jabatan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menghindari kekosongan jabatan, atasan langsung dapat menunjuk pelaksana harian untuk melaksanakan tugas-tugas dari pejabat yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan tersebut Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang, dan juga untuk menimbulkan efek jera bagi PNS yang lain ( contoh : PNS KGB hudisnya tunda KGB)

□ PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM, DENGAN MEMPERHATIKAN ASPEK : kebenaran/keabsahan alat bukti (surat sakit palsu) Kelengkapan dan keabsahan bahan pendukung Ketepatan jenis hukuman disiplin yang diusulkan (hidup bersama tetapi tuduhan selingkuh, atau hidup bersama padahal sudah melakukan nikah siri) Ketepatan penerapan ketentuan peraturan Ketepatan cara pengusulan

PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan Masa penundaan KGB, dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN Masa kerja selama penundan KP tidak dihitung untuk masa kerja kenaikan pangkat berikutnya

PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 1 TAHUN ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan Masa kerja selama menjalani hukuman disiplin ini, tidak dihitung sebagai masa kerja untuk KP berikutnya. Setelah menjalani hukuman disiplin ini, maka pangkat PNS yang bersangkutan dengan sendirinya kembali kepada pangkat semula PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 3 TAHUN dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan Setelah menjalani hukuman disiplin ini, maka pangkat PNS yang bersangkutan dengan sendirinya kembali kepada pangkat semula

PEMINDAHAN DALAM RANGKA PENURUNAN JABATAN SETINGKAT LEBIH RENDAH Jabatan struktural dipertimbangkan lowongan jabatan setingkat lebih dan kompetensi sesuai persyaratan jabatan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan PPK harus menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan baru tersebut (turun jabatan) serta harus dilantik dan diambil sumpahnya. tunjangan jabatan lama dihentikan mulai bulan berikutnya sejak ditetapkan keputusan hukuman disiplin Diberikan tunjangan jabatan berdasarkan jabatan baru Dapat dipertimbangkan lagi untuk diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi paling singkat 1 tahun setelah yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin

Jabatan fungsional tertentu ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan tetap menduduki pangkat sebelum diturunkan jabatannya tunjangan jabatan berdasarkan jabatan baru Jumlah angka kredit yang dimiliki sebelum diturunkan jabatannya tetap dimiliki oleh PNS yang bersangkutan Angka kredit yang diperoleh dari prestasi kerja dalam jenjang jabatan yang baru, diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan setelah diangkat kembali ke dalam jabatan semula Kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi setelah yang bersangkutan diangkat kembali ke dalam jabatan semula, baru dapat dipertimbangkan apabila paling singkat 1 tahun

PEMBEBASAN DARI JABATAN ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan tetap menerima pengahasilan sebagai PNS kecuali tunjangan jabatan Dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah menjalani hukuman disiplin sekurang-kurangnya 1 tahun Berdampak kepada BUP PNS PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TAP SEBAGAI PNS dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan Diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT SEBAGAI PNS tidak diberikan hak pensiun

PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN Pada prinsipnya penyampaian dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum Dipanggil secara tertulis untuk hadir menerima keputusan hukuman disiplin Disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan. Pejabat lain yang ditunjuk untuk menyampaikan keputusan tersebut pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang bersangkutan Penyampaian keputusan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan (contoh : ada yang 8 bulan, dst) Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir, keputusan hukuman disiplin dikirimkan kpd PNS yang bersangkutan melalui alamat terakhir yang diketahui dan tercatat di instansinya

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA