Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
DAFTAR ISI. 1 KETENTUAN UMUM 1.1 Perencanaan pengadaan 1.2 Barang/jasa yang diadakan melalui Swakelola 1.3 Tipe Swakelola 1.4 Penyelenggara Swakelola 2 SWAKELOLA TIPE I 2.1 Perencanaan 2.2 Persiapan 2.3 Pelaksanaan 2.4 Pengawasan 3 SWAKELOLA TIPE II 3.1 Perencanaan 3.2 Persiapan 3.3 Pelaksanaan 3.4 Pengawasan 4 SWAKELOLA TIPE III 4.1 Perencanaan 4.2 Persiapan 4.3 Pelaksanaan 4.4 Pengawasan 5 SWAKELOLA TIPE IV 5.1 Perencanaan 5.2 Persiapan 5.3 Pelaksanaan 5.4 Pengawasan
PERENCANAAN PENGADAAN KETENTUAN UMUM. PERENCANAAN PENGADAAN dimulai dari identifikasi barang/jasa yang akan diadakan dan cara pengadaannya BARANG/JASA YANG DIADAKAN MELALUI SWAKELOLA Barang/jasa dalam rangka proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/jasa yang dilihat dari segi besaran, karakteristik, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia. Jasa survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem tertentu Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha mikro, lembaga non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Barang/jasa yang dihasilkan dari Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan.
PENYELENGGARA SWAKELOLA TIPE SWAKELOLA TIPE III TIPE I direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/SKPD Penanggung jawab Anggaran direncanakan dan diawasi oleh K/L/SKPD Penanggungjawab Anggaran dan dilaksanakan oleh ORGANISASI KEMASYARAKATAN TIPE II TIPE IV direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/SKPD pelaksana swakelola direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh KELOMPOK MASYARAKAT PENYELENGGARA SWAKELOLA TIPE SWAKELOLA TIM PERSIAPAN TIM PENGAWAS TIM PELAKSANA Tipe I PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Tipe II Pimpinan K/L/SKPD Tipe III Pimpinan Organisasi Masyarakat Tipe IV Pimpinan Kelompok Masyarakat
Pelaksanaan Swakelola Tipe I PA/KPA PENYELENGGARA SWAKELOLA : - Tim Persiapan - Tim Pelaksana - Tim Pengawas PPK UKPBJ/PP Ditetapkan oleh PA/KPA PA/KPA dapat menggunakan pegawai K/L/PD dan/atau tenaga ahli Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perpres Catatan : PA menetapkan Penyelenggara Swakelola dalam hal PPK/UKBPJ/PP tidak mampu maka dapat dibantu oleh Agen Pengadaan Untuk UKPBJ di pemerintah daerah terpisah menjadi unit tersendiri dibawah Pemerintah Daerah Contoh : Swakelola Tipe I LKPP –Direktorat Pelatihan melakukan pengadaan untuk pembuatan Modul Bahan Ajar tentang Pengadaan Barang/Jasa tingkat Dasar. Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui swakelola dengan menggunakan Tipe I. Dalam hal ini, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim LKPP – Direktorat Pelatihan. Jasa Konsultan direkrut dari eksternal dengan jumlah tidak melebihi dari 50%. Pasal 47 ayat 1
1 PERENCANAAN. 01 Instansi Penanggungjawab Anggaran memiliki sumber daya yang cukup dan kemampaun teknis melaksanakan swakelola Gaji tenaga teknis, tenaga kerja, tenaga ahli atau honor tim swakelola Biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang Biaya Jasa Lainnya (Jika Diperlukan) Biaya Jasa Konsultansi (Jika Diperlukan) Biaya lainnya a.l perjalanan, rapat, laporan dll. 01 02 03 04 05 02 PA/KPA menyusun perkiraan biaya berdasarkan biaya masukan.
PERSIAPAN. 01 02 03 04 05 Dilaksanakan setelah penetapan DIPA/DPA Melakukan Reviu Spesifikasi/KAK Menyusun Daftar Kegiatan Yang Akan Dilaksanakan Menyusun Daftar Pengadaan Yang Dibutuhkan Melalui Penyedia (Jika Diperlukan) Menyusun Jadwal Pelaksanaan Melakukan Review Rencana Anggaran Biaya Kegiatan 01 02 03 04 05 PA/KPA menetapkan sasaran output sesuai dokumen kinerja/anggaran PA/KPA menetapkan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas atas usulan PPK Penyelenggara Swakelola dapat dibantu tenaga ahli maksimal 50% dari jumlah tim pelaksana
PELAKSANAAN. KEGIATAN SWAKELOLA KAJIAN Laporan Pendahuluan Laporan Antara (Interim Report) Laporan Draf Akhir (Draft Final Report) Laporan Akhir (Final Report) Laporan Bulanan Tim Pelaksana melaksanakan swakelola sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan Tim Pelaksana menyampaikan laporan Swakelola dan Dokumentasi a.l penerimaan dan penggunaan tenaga kerja, sarana/prasarana, peralatan/bahan/material KEGIATAN SWAKELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI Pekerjaan Konstruksi, pemeliharaan dan/atau perawatan pelaporan susi dengan pelaksanaan tahapan kegiatan PPK melakukan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan Penyerahan Hasil Pekerjaan oleh tim pelaksana kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
PENGAWASAN. Pengawasan administrasi dokumentasi pelaksanaan Swakelola dan pelaporan; Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, keuangan sejak persiapan dan pelaksanaan sampai penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi: pengawasan teknis hasil pelaksanaan Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik lapangan meliputi: Tim Pengawas melakukan evaluasi pelaksanaan Swakelola pengawasan pengadaan Barang/Jasa; pengawasan penggunaan barang, peralatan, dan sisa bahan; dan pengawasan penggunaan tenaga pendukung/tenaga kerja. pengawasan keuangan mencakup efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan. Apabila ditemukan penyimpangan, tim pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada PPK dan tim persiapan atau tim pelaksana untuk mengambil tindakan korektif
Pelaksanaan Swakelola Tipe II KESEPAKATAN KERJASAMA PA/KPA K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran K/L/PD Pelaksana Swakelola KONTRAK SWAKELOLA PENYELENGGARA SWAKELOLA : - Tim Persiapan - Tim Pengawas PPK TIM PELAKSANA UKPBJ/ PP Ditetapkan oleh PA/KPA Catatan : - PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan K/L/PD pelaksana Swakelola; dan PPK menandatangani kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama. dalam hal PPK/UKBPJ/PP tidak mampu maka dapat dibantu oleh Agen Pengadaan Untuk UKPBJ di pemerintah daerah terpisah menjadi unit tersendiri dibawah Pemerintah Daerah kontrak pada pelaksana swakelola dan kontrak dengan penyedia ada penegasan bahwa kontrak dgn pelaksana swakelola adalah Kontrak Kerjasama bukan Kontrak Kerja selayaknya dgn penyedia Contoh : LKPP –Direktorat Pelatihan dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuat suatu kajian tentang pembentukan Pusdiklat Pengadan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui swakelola dengan menggunakan Tipe II. Dalam hal ini, Perencanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim LKPP – Direktorat Pelatihan. Sedangkan Pelaksanaan dilakukan oleh tim dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) . Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perpres Pasal 47 ayat 2
PERENCANAAN. Usulan Swakelola dari PA/KPA PPK mereview proposal 01 02 PA/KPA penanggung jawab anggaran melakukan identifikasi kelompok masyarakat yang sesuai PA/KPA menyampaikan penawaran tertulis kepada K/L/PD K/L?PD Menyetujui K/L/PD mengajukan PROPOSAL 02 PA/KPA penanggung jawab anggaran menawarkan Swakelola kepada K/L/PD PPK mereview proposal 01 Gaji tenaga teknis, tenaga kerja, tenaga ahli atau honor tim swakelola 03 Hasil keseepakatan dituangkan dalam NOTA KESEPAHAMAN tentang pelaksanaan swakelola 02 Biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang 03 Biaya Jasa Lainnya (Jika Diperlukan) 04 K/L/PD memiliki standar biaya (PNBP) RAB berdasarkan tarif tersebut 04 Biaya lainnya a.l perjalanan, rapat, laporan dll.
PERSIAPAN. 01 02 03 04 05 Dilaksanakan setelah penetapan DIPA/DPA Melakukan Reviu Spesifikasi/KAK Menyusun Daftar Kegiatan Yang Akan Dilaksanakan Menyusun Daftar Pengadaan Yang Dibutuhkan Melalui Penyedia (Jika Diperlukan) Menyusun Jadwal Pelaksanaan Melakukan Review Rencana Anggaran Biaya Kegiatan 01 02 03 04 05 PA/KPA menetapkan sasaran output sesuai dokumen kinerja/anggaran PA/KPA menetapkan Tim Persiapan dan Tim Pengawas atas usulan PPK PA/KPA melakukan Kesepakatan Kerja Sama dengan Pimpinan K/L/PD sebagai dasar kontrak Swakelola Tim Pelaksana Swakelola berasal dari pegawai instansi pelaksana swakelola
PELAKSANAAN. KEGIATAN SWAKELOLA KAJIAN Laporan Pendahuluan Laporan Antara (Interim Report) Laporan Draf Akhir (Draft Final Report) Laporan Akhir (Final Report) Laporan Bulanan Tim Pelaksana melaksanakan swakelola sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Kontrak Tim Pelaksana menyampaikan laporan Swakelola dan Dokumentasi a.l penerimaan dan penggunaan tenaga kerja, sarana/prasarana, peralatan/bahan/material KEGIATAN SWAKELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI Pekerjaan Konstruksi, pemeliharaan dan/atau perawatan pelaporan susi dengan pelaksanaan tahapan kegiatan PPK melakukan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan Penyerahan Hasil Pekerjaan oleh tim pelaksana kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
PENGAWASAN. Pengawasan administrasi dokumentasi pelaksanaan Swakelola dan pelaporan; Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, keuangan sejak persiapan dan pelaksanaan sampai penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi: pengawasan teknis hasil pelaksanaan Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik lapangan meliputi: Tim Pengawas melakukan evaluasi pelaksanaan Swakelola pengawasan pengadaan Barang/Jasa; pengawasan penggunaan barang, peralatan, dan sisa bahan; dan pengawasan penggunaan tenaga pendukung/tenaga kerja. pengawasan keuangan mencakup efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan. Apabila ditemukan penyimpangan, tim pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada PPK dan tim persiapan atau tim pelaksana untuk mengambil tindakan korektif
Pelaksanaan Swakelola Tipe III PA/KPA K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran KONTRAK SWAKELOLA PENYELENGGARA SWAKELOLA : - Tim Persiapan - Tim Pengawas PPK Ormas Pelaksana Swakelola Ditetapkan oleh PA/KPA TIM PELAKSANA Catatan : Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan Pimpinan Ormas Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan. Yang dimaksud ketentuan ialah Perpres 16/18 dan Peraturan Lembaga Swakelola Contoh : Kementrian PUPERA-Cipta Karya Melakukan Swakelola Pengerjaan Jalan di Lingkungan Ormas seperti NU/Muhamdiyah. Dalam hal ini perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh tim dari PU. Sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh Ormas yang terkait. Dalam melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, organisasi pengadaan seharusnya bersikap lebih teliti dan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : Persyaratan Ormas Apakah Ormas yang akan diajak bekerjasama telah melengkapi semua persyaratan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berbadan hukum Apakah Ormas yang akan diajak bekerjasama telah memiliki badan hukum. Pelaksanaan di lapangan Pelaksanaan swakelola harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpang Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 3
PERENCANAAN. Hanya ada 1 Ormas yang memiliki kompetensi 01 PA/KPA penanggung jawab anggaran melakukan identifikasi organisasi kemasyarakatan yang sesuai PA/KPA menyampaikan penawaran tertulis kepada Ormas Ormas Menyetujui Ormas mengajukan PROPOSAL dan LAPORAN KEUANGAN TERAUDIT standar akuntansi keuangan untuk organisasi nirlaba 02 PA/KPA penanggung jawab anggaran menawarkan Swakelola kepada organisasi kemasyarakatan Terdapat lebih dari 1 Ormas yang memiliki kompetensi 03 Hasil keseepakatan dituangkan dalam NOTA KESEPAHAMAN tentang pelaksanaan swakelola PA/KPA menawarkan swakelola kepada beberapa Ormas Ormas mengajukan PROPOSAL dan LAPORAN KEUANGAN TERAUDIT standar akuntansi keuangan untuk organisasi nirlaba PA/KPA memilih proposal yang dinyatakan terbaik *mengikuti tata cara sayembara/kontes
KRITERIA ORMAS DALAM SWAKELOLA TIPE III PA/KPA penanggung jawab anggaran melakukan identifikasi organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat: Berbadan hukum yayasan atau perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kemenkumham; Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir Memiliki struktur organisasi/pengurus; Memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART); Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan Mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dalam kurun waktu selama 3 (tiga) tahun terakhir; Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai peraturan perundang-undangan; Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan Dalam hal ormas akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan
ORMAS TIDAK BERBADAN HUKUM PENDAFTARAN ORMAS MENURUT UU NO.17 THN.2013 ORMAS BERBADAN HUKUM ORMAS TIDAK BERBADAN HUKUM Badan hukum perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan: akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART; program kerja; sumber pendanaan; surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Pendaftaran Ormas berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas tidak memerlukan surat keterangan terdaftar. Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar. Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan memenuhi persyaratan: akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART; program kerja; susunan pengurus; surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas; surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
PERSIAPAN. 01 02 03 04 05 Tim Persiapan melaksanakan persiapan Dilaksanakan setelah DIPA/DPA diterbitkan Melakukan Reviu Atas KAK Menyusun Daftar Kegiatan Yang Akan Dilaksanakan Menyusun Daftar Pengadaan Yang Dibutuhkan Melalui Penyedia (Jika Diperlukan) Menyusun Jadwal Pelaksanaan Menyusun Rencana Anggaran Biaya Kegiatan 01 02 03 04 05 PA/KPA menetapkan Tim Persiapan dan Tim Pengawas Tim Persiapan melaksanakan persiapan Apabila dalam pelaksanaan terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa maka dilakukan oleh Ormas Pelaksana Swakelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
PELAKSANAAN. KEGIATAN YANG BERUPA KAJIAN Laporan Pendahuluan Laporan Antara (Interim Report) Laporan Draf Akhir (Draft Final Report) Laporan Akhir (Final Report) Laporan Bulanan PELAKSANAAN. Tim Pelaksana melaksanakan swakelola sesuai dengan kontrak yang telah disepakati Tim Pelaksana menyampaikan laporan Swakelola dan Dokumentasi KEGIATAN YANG BERSIFAT PELAYANAN/ PEMBERDAYAAN KEPADA MASYARAKAT Laporan Pendahuluan Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Laporan Berkala Laporan Berkala Disesuaikan Penyerahan Hasil Pekerjaan oleh tim pelaksana kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyerahan Pekerjaan/Output Sesuai Dengan Kontrak KEGIATAN SWAKELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI Pekerjaan Konstruksi, pemeliharaan dan/atau perawatan pelaporan susi dengan pelaksanaan tahapan kegiatan
PENGAWASAN. Pengawasan administrasi dokumentasi pelaksanaan Swakelola dan pelaporan; Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, keuangan sejak persiapan dan pelaksanaan sampai diperolehnya Barang/Jasa yang meliputi: pengawasan teknis hasil pelaksanaan Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik lapangan meliputi: Tim Pengawas melakukan evaluasi pelaksanaan Swakelola pengawasan pengadaan Barang/Jasa; pengawasan penggunaan barang, peralatan, dan sisa bahan; dan pengawasan penggunaan tenaga pendukung/tenaga kerja. pengawasan keuangan mencakup efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan. Apabila ditemukan penyimpangan, tim pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada PPK dan tim persiapan atau tim pelaksana untuk mengambil tindakan korektif
Pelaksanaan Swakelola Tipe IV PA/KPA K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran KONTRAK SWAKELOLA PPK Pimpinan Pokmas TIM PERSIAPAN TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS Catatan : dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan Pimpinan Kelompok Masyarakat. Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 4
PERENCANAAN. Usulan Swakelola dari PA/KPA 4 Usulan Swakelola dari PA/KPA PERENCANAAN. 01 PA/KPA penanggung jawab anggaran melakukan identifikasi kelompok masyarakat yang sesuai PA/KPA menyampaikan penawaran tertulis kepada Ormas Ormas Menyetujui Ormas mengajukan PROPOSAL 02 Usulan Kegiatan Swakelola dapat berasal dari PA/KPA atau inisiatif dari kelompok masyarakat Usulan Swakelola dari Kelompok Masyarakat 03 Hasil keseepakatan dituangkan dalam NOTA KESEPAHAMAN tentang pelaksanaan swakelola Kelompok Masyarakat menyampaikan penawaran usulan swakleola kepada PA/KPA PA/KPA Menyetujui Ormas mengajukan PROPOSAL
KRITERIA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM SWAKELOLA TIPE IV PA/KPA penanggung jawab anggaran melakukan identifikasi organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat: Memiliki Surat Pengukuhan Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Yang Berwenang; Memiliki Struktur Organisasi/Pengurus; Memiliki Anggaran Dasar (AD) Dan Anggaran Rumah Tangga (ART); Memiliki Sekretariat Dengan Alamat Yang Benar Dan Jelas Di Lokasi Tempat Pelaksanaan Kegiatan; Dan/Atau Memiliki Kemampuan Teknis Untuk Menyediakan Atau Mengerjakan Barang/Jasa Sejenis Yang Diswakelolakan;
PERSIAPAN. 01 02 03 04 05 Dilaksanakan setelah penetapan DIPA/DPA Melakukan Reviu Spesifikasi/KAK Menyusun Daftar Kegiatan Yang Akan Dilaksanakan Menyusun Daftar Pengadaan Yang Dibutuhkan Melalui Penyedia (Jika Diperlukan) Menyusun Jadwal Pelaksanaan Melakukan Review Rencana Anggaran Biaya Kegiatan 01 02 03 04 05 Pimpinan Kelompok Masyarakat menetapkan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas PPK dapat menugaskan pegawai instansi atau tenaga ahli/teknis untuk pendampingan dan asistensi penyelenggaraan swakelola Apabila dalam pelaksanaan terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa maka a. Dimasukan dalam kontak swakelola; atau b. Pengadaan bahan/material/jasa lainnya dilakukan kontrak terpisah oleh PPK
PELAKSANAAN. KEGIATAN SWAKELOLA KELOMPOK MASYARAKAT Laporan Pendahuluan Laporan Antara (Interim Report) Laporan Draf Akhir (Draft Final Report) Laporan Akhir (Final Report) Laporan Bulanan Kelompok Masyarakat melaksanakan swakelola sesuai dengan kontrak yang telah disepakati Tim Pelaksana menyampaikan laporan Swakelola dan Dokumentasi a.l penerimaan dan penggunaan tenaga kerja, sarana/prasarana, peralatan/bahan/material KEGIATAN SWAKELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI Pekerjaan Konstruksi, pemeliharaan dan/atau perawatan pelaporan susi dengan pelaksanaan tahapan kegiatan Penyerahan Hasil Pekerjaan oleh tim pelaksana kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyerahan Pekerjaan/Output Sesuai Dengan Kontrak
PENGAWASAN. Pengawasan administrasi dokumentasi pelaksanaan Swakelola dan pelaporan; Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, keuangan sejak persiapan dan pelaksanaan sampai penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi: pengawasan teknis hasil pelaksanaan Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik lapangan meliputi: Tim Pengawas melakukan evaluasi pelaksanaan Swakelola pengawasan pengadaan Barang/Jasa; pengawasan penggunaan barang, peralatan, dan sisa bahan; dan pengawasan penggunaan tenaga pendukung/tenaga kerja. pengawasan keuangan mencakup efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan. Apabila ditemukan penyimpangan, tim pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada PPK dan tim persiapan atau tim pelaksana untuk mengambil tindakan korektif
Akhir Presentasi