2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT KOTA SURABAYA 2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
STRUKTUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA PEMERINTAH KOTA KEPALA DAERAH (Pemegang Kekuasaan PKD) SEKRETARIS DAERAH (Koordinator Pengelola Keuangan Daerah) KEPALA SKPD (SELAKU) PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) Selaku BUD KUASA PA/PB KUASA BUD Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD BENDAHARA
Teknis Kegiatan (PPTK) Pejabat Penatausahaan KUASA PENGGUNA ANGGARAN STRUKTUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA ORGANISASAI PERANGKAT DAERAH PENGGUNA ANGGARAN (PA) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) BENDAHARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PEMBANTU BENDAHARA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan BENDAHARA PEMBANTU PEMBANTU BENDAHARA PEMBANTU
Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran mempunyai tugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; menandatangani SPM; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat pengguna anggaran (PA) dalam melaksanakan tugas-tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Anggaran (PA). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PPTK mempunyai tugas mencakup: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD PPK-SKPD mempunyai tugas: meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui / disetujui oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; melakukan verifikasi SPP; menyiapkan SPM;
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribad
CONTOH KASUS Ada Kegiatan pada OPD X, dengan menggunakan anggaran YYYY yang sebelumnya OPD X tidak pernah merencanakan dan menganggarkan Kegiatan tersebut, atas usulan PPTK dan disetujui oleh PA, Kegiatan Tersebut dilaksanakan dengan mencairkan anggaran tersebut melalui SPP - GU/TU, Dimana masing-masing KPA telah membuat Nota Pengajuan Panjar, Bendahara telah memproses pengajuan SPP – GU/TU dan PPK-SKPD telah memverifikasi atas SPM dan terbitlah SP2D, uang tunai sudah diberikan kepada masing-masing KPA. Dalam pelaksanaanya KPA tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut, karena PA selalu berkoordinasi langsung dengan PPTK, karena KPA dianggab tidak mendukung kegiatan tersebut disisi yang lain para KPA tidak setuju atas kegiatan tersebut, uang sudah terlanjur dibelanjakan tidak dapat ditarik kembali, namun dalam pelaksanaannya ada satu KPA yang tidak mau menandatanggani LPJ atas kegiatan tersebut.
INI YANG SALAH SIAPA ? Disisi lain KPA tidak dapat menolak perintah dari PA, disisi yang lain KPA melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada juga yang sebaliknya kegiatan yang dilaksanakan KPA tidak disetujui oleh PA ( PA tidak mau menandatanggani pengajuan pembayaran baik TU/UP/GU dan LS), karena anggaran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.
INSPEKTORAT 16
PEJABAT YANG MENANDATANGANI DAN / ATAU MENGESAHKAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN SURAT BUKTI YANG MENJADI DASAR PENGELUARAN ATAS BEBAN APBN /APBD BERTANGGUNGJAWAB ATAS KEBENARAN MATERIAL DAN AKIBAT AKIBAT YANG TIMBUL DARI PENGGUNAAN SURAT BUKTI DIMAKSUD Pasal 18 ayat (3) Undang – Undang No : 1 Th 2004 Ttg Perbendaharaan Negara
sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 PEJABAT, ORANG ATAU BADAN YANG MENGESAHKAN SESUATU BUKTI YG DAPAT DIGUNAKAN SBG DASAR UNT MEMPEROLEH HAK PEMBAYARAN DARI PEMERINTAH DAERAH , DIKENAKAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAN / ATAU TUNTUTAN LAINNYA MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU, APABILA TERJADI KELALAIAN / KESALAHAN YG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMDA Pasal 102 ayat (2) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 ORANG ATAU BADAN YANG MENERIMA PEMBAYARAN DARI PEMDA TANPA HAK DAN / ATAU BERDASARKAN BUKTI – BUKTI YANG TIDAK SAH DAN / ATAU YG TIDAK BENAR DAPAT DI TUNTUT MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU Pasal 102 ayat (3) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015
bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI PIMPINAN SKPD bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan masing-masing Pasal 6 PW No 51 / 2010 ttg penyelenggaraan SPIP Di Lingkungan Pemkot Surabaya KEPALA SKPD SELAKU PA / PB MEMPUNYAI TUGAS : MENGAWASI PELAKSANAAN ANGGARAN SKPD YG DIPIMPINNYA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGASNYA KEPADA WALIKOTA MELALUI SEKDA Pasal 6 ayat (1) PW No : 73 Th 2012 Ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang / Jasa sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 PPK MEMPUNYAI TUGAS : Huruf e MENYETUJUI BUKTI PEMBELIAN ATAU MENANDATANGANI KUITANSI / SURAT PERINTAH KERJA / SURAT PERJANJIAN (6) PPK BERTANGGUNGJAWAB DARI SEGI ADMINISTRASI, FISIK, KEUANGAN DAN BERJALANNYA FUNGSI ATAS HASIL PENGADAAN BARANG / JASA YG DILAKSANAKANNYA Pasal 10 ayat (1) huruf e dan ayat ((6) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015
PPK-SKPD MEMPUNYAI TUGAS : PPTK MEMPUNYAI TUGAS : MENYIAPKAN DOKUMEN ANGGARSAN ATAS BEBAN PENGELUARAN PELAKSANAAN KEGIATAN ( DOKUMEN ANGGARAN MELIPUTI DOK ADM YG TERKAIT DENGAN PERSYARATAN PEMBAYARAN YANG DITETAPKAN SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN ) Pasal 13 ayat (1) huruf e dan ayat ((6) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 PPK-SKPD MEMPUNYAI TUGAS : MENELITI KELENGKAPAN SPP-LS PENGADAN BARANG DAN JASA YANG DISAMPAIKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN DENGAN DIKETAHUI OLEH PPTK DAN DISETUJUI PPK DILARANG MERANGKAP SBG BENDAHARA DAN / ATAU PERSONIL PENGELOLA KEGIATAN Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 BENDAHARA PENGELUARAN MEMPUNYAI TUGAS : (1) MENERIMA, MENYIMPAN, MEMBAYARKAN, MENATAUSAHAKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGELUARAN UANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBD PADA SKPD MENELITI KELENGKAPAN DOKUMEN PENDUKUNG SPP-GU/LS YG DISAMPAIKAN OLEH PPTK Pasal 20 ayat (1) & ayat (2) PW No : 65 Th 2012 TTG Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaian
LARANGAN TERHADAP BENDAHARA : PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN : BERTANGGUNGJAWAB SECARA PRIBADI ATAS PEMBAYARAN YANG DILAKSANAKANNYA Pasal 21 ayat (5) Undang – Undang No : 1 Th 2004 Ttg Perbendaharaan Negara LARANGAN TERHADAP BENDAHARA : DILARANG MELAKUKAN BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, KEGIATAN PERDAGANGAN, PEKERJAAN PEMBORONGAN, DAN PENJUALAN JASA ATAU BERTINDAK SBG PENJAMIN ATAS KEGIATAN / PEKERJAAN PENJUALAN TSB Pasal 10 ayat (5) Undang – Undang No : 1 Th 2004 Ttg Perbendaharaan Negara PEJABAT, ORANG ATAU BADAN YANG MENGESAHKAN SESUATU BUKTI YG DAPAT DIGUNAKAN SBG DASAR UNT MEMPEROLEH HAK PEMBAYARAN DARI PEMERINTAH DAERAH , DIKENAKAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAN / ATAU TUNTUTAN LAINNYA MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU, APABILA TERJADI KELALAIAN / KESALAHAN YG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMDA Pasal 102 ayat (2) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan : Pasal 132 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. “ Pasal 184 ayat (2) : Pejabat yang mendatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan / atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.