2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Penghapusan Piutang Negara
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
P E N A T A U S A H A A N K E U A N G A N D A E R A H
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
“ KELOMPOK 3 “ Amri Mawarti (22499) Diah Nur A. (22513)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58 TAHUN 2005)
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
MENGENAL AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Matkul: AKPD Pertemuan 2: Pengelolaan Keuangan Daerah
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Matkul: AKPD Pertemuan 3: Penataausahaan Keuangan Daerah
HUKUM KEUANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Inspektorat Kabupaten Sleman
Unduh bahan dari Internet
BENDAHARA PENGELUARAN
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Perbendaharaan Negara
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH
KEMENTERIAN KESEHATAN
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
GAMBARAN UMUM PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
KEMENTERIAN KESEHATAN
1 OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Tim Asistensi BPKP Perwakilan Provinsi NTT Waibakul. 06 April 2015.
Transcript presentasi:

2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT KOTA SURABAYA 2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT

STRUKTUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA PEMERINTAH KOTA KEPALA DAERAH (Pemegang Kekuasaan PKD) SEKRETARIS DAERAH (Koordinator Pengelola Keuangan Daerah) KEPALA SKPD (SELAKU) PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) Selaku BUD KUASA PA/PB KUASA BUD Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD BENDAHARA

Teknis Kegiatan (PPTK) Pejabat Penatausahaan KUASA PENGGUNA ANGGARAN STRUKTUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA ORGANISASAI PERANGKAT DAERAH PENGGUNA ANGGARAN (PA) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) BENDAHARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PEMBANTU BENDAHARA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan BENDAHARA PEMBANTU PEMBANTU BENDAHARA PEMBANTU

Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran mempunyai tugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; menandatangani SPM; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat pengguna anggaran (PA) dalam melaksanakan tugas-tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Anggaran (PA). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PPTK mempunyai tugas mencakup: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD PPK-SKPD mempunyai tugas: meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui / disetujui oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; melakukan verifikasi SPP; menyiapkan SPM;

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribad

CONTOH KASUS Ada Kegiatan pada OPD X, dengan menggunakan anggaran YYYY yang sebelumnya OPD X tidak pernah merencanakan dan menganggarkan Kegiatan tersebut, atas usulan PPTK dan disetujui oleh PA, Kegiatan Tersebut dilaksanakan dengan mencairkan anggaran tersebut melalui SPP - GU/TU, Dimana masing-masing KPA telah membuat Nota Pengajuan Panjar, Bendahara telah memproses pengajuan SPP – GU/TU dan PPK-SKPD telah memverifikasi atas SPM dan terbitlah SP2D, uang tunai sudah diberikan kepada masing-masing KPA. Dalam pelaksanaanya KPA tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut, karena PA selalu berkoordinasi langsung dengan PPTK, karena KPA dianggab tidak mendukung kegiatan tersebut disisi yang lain para KPA tidak setuju atas kegiatan tersebut, uang sudah terlanjur dibelanjakan tidak dapat ditarik kembali, namun dalam pelaksanaannya ada satu KPA yang tidak mau menandatanggani LPJ atas kegiatan tersebut.

INI YANG SALAH SIAPA ? Disisi lain KPA tidak dapat menolak perintah dari PA, disisi yang lain KPA melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada juga yang sebaliknya kegiatan yang dilaksanakan KPA tidak disetujui oleh PA ( PA tidak mau menandatanggani pengajuan pembayaran baik TU/UP/GU dan LS), karena anggaran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.

INSPEKTORAT 16

PEJABAT YANG MENANDATANGANI DAN / ATAU MENGESAHKAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN SURAT BUKTI YANG MENJADI DASAR PENGELUARAN ATAS BEBAN APBN /APBD BERTANGGUNGJAWAB ATAS KEBENARAN MATERIAL DAN AKIBAT AKIBAT YANG TIMBUL DARI PENGGUNAAN SURAT BUKTI DIMAKSUD Pasal 18 ayat (3) Undang – Undang No : 1 Th 2004 Ttg Perbendaharaan Negara

sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 PEJABAT, ORANG ATAU BADAN YANG MENGESAHKAN SESUATU BUKTI YG DAPAT DIGUNAKAN SBG DASAR UNT MEMPEROLEH HAK PEMBAYARAN DARI PEMERINTAH DAERAH , DIKENAKAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAN / ATAU TUNTUTAN LAINNYA MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU, APABILA TERJADI KELALAIAN / KESALAHAN YG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMDA Pasal 102 ayat (2) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 ORANG ATAU BADAN YANG MENERIMA PEMBAYARAN DARI PEMDA TANPA HAK DAN / ATAU BERDASARKAN BUKTI – BUKTI YANG TIDAK SAH DAN / ATAU YG TIDAK BENAR DAPAT DI TUNTUT MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU Pasal 102 ayat (3) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015

bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI PIMPINAN SKPD bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan masing-masing Pasal 6 PW No 51 / 2010 ttg penyelenggaraan SPIP Di Lingkungan Pemkot Surabaya KEPALA SKPD SELAKU PA / PB MEMPUNYAI TUGAS : MENGAWASI PELAKSANAAN ANGGARAN SKPD YG DIPIMPINNYA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGASNYA KEPADA WALIKOTA MELALUI SEKDA Pasal 6 ayat (1) PW No : 73 Th 2012 Ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang / Jasa sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 PPK MEMPUNYAI TUGAS : Huruf e MENYETUJUI BUKTI PEMBELIAN ATAU MENANDATANGANI KUITANSI / SURAT PERINTAH KERJA / SURAT PERJANJIAN (6) PPK BERTANGGUNGJAWAB DARI SEGI ADMINISTRASI, FISIK, KEUANGAN DAN BERJALANNYA FUNGSI ATAS HASIL PENGADAAN BARANG / JASA YG DILAKSANAKANNYA Pasal 10 ayat (1) huruf e dan ayat ((6) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015

PPK-SKPD MEMPUNYAI TUGAS : PPTK MEMPUNYAI TUGAS : MENYIAPKAN DOKUMEN ANGGARSAN ATAS BEBAN PENGELUARAN PELAKSANAAN KEGIATAN ( DOKUMEN ANGGARAN MELIPUTI DOK ADM YG TERKAIT DENGAN PERSYARATAN PEMBAYARAN YANG DITETAPKAN SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN ) Pasal 13 ayat (1) huruf e dan ayat ((6) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 PPK-SKPD MEMPUNYAI TUGAS : MENELITI KELENGKAPAN SPP-LS PENGADAN BARANG DAN JASA YANG DISAMPAIKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN DENGAN DIKETAHUI OLEH PPTK DAN DISETUJUI PPK DILARANG MERANGKAP SBG BENDAHARA DAN / ATAU PERSONIL PENGELOLA KEGIATAN Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 BENDAHARA PENGELUARAN MEMPUNYAI TUGAS : (1) MENERIMA, MENYIMPAN, MEMBAYARKAN, MENATAUSAHAKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGELUARAN UANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBD PADA SKPD MENELITI KELENGKAPAN DOKUMEN PENDUKUNG SPP-GU/LS YG DISAMPAIKAN OLEH PPTK Pasal 20 ayat (1) & ayat (2) PW No : 65 Th 2012 TTG Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaian

LARANGAN TERHADAP BENDAHARA : PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN : BERTANGGUNGJAWAB SECARA PRIBADI ATAS PEMBAYARAN YANG DILAKSANAKANNYA Pasal 21 ayat (5) Undang – Undang No : 1 Th 2004 Ttg Perbendaharaan Negara LARANGAN TERHADAP BENDAHARA : DILARANG MELAKUKAN BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, KEGIATAN PERDAGANGAN, PEKERJAAN PEMBORONGAN, DAN PENJUALAN JASA ATAU BERTINDAK SBG PENJAMIN ATAS KEGIATAN / PEKERJAAN PENJUALAN TSB Pasal 10 ayat (5) Undang – Undang No : 1 Th 2004 Ttg Perbendaharaan Negara PEJABAT, ORANG ATAU BADAN YANG MENGESAHKAN SESUATU BUKTI YG DAPAT DIGUNAKAN SBG DASAR UNT MEMPEROLEH HAK PEMBAYARAN DARI PEMERINTAH DAERAH , DIKENAKAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAN / ATAU TUNTUTAN LAINNYA MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU, APABILA TERJADI KELALAIAN / KESALAHAN YG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMDA Pasal 102 ayat (2) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan : Pasal 132 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. “ Pasal 184 ayat (2) : Pejabat yang mendatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan / atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.