 Pengertian : Secara etimologi, ijtihad berasal dari kata al jahd atau al juhd, yang berarti al masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan at thaqat (kesanggupan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
Advertisements

IJTIHAD OLEH : RINNANIK, S.H.I
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
PENYESUAIAN DAN PEMBINAAN PENDAPAT YANG BERBEDA
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
Beriman kepada rasul allah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
PEMIKIRAN FIQIH.
I J T I H A D.
Sarnita Purnama Sari ( )
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
ISTILAH-ISTILAH HADITS
PENGERTIAN ISLAM DAN AJARANNYA
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu
HUKUM SYARA’ (1).
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
SUMBER HUKUM ISLAM.
SYARA’ MAN QABLANA & MAZHAB SHAHABAT
Sumber hukum islam.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh: Rohmansyah, S.Th,I., M.Hum
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
Universitas Indonesia
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
SUMBER HUKUM ISLAM.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
CREATED BY: MARETTA DANIATY
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Oleh: Muhsin Hariyanto
Sumber Hukum Islam.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Sumber hukum islam™ Syariat Islam™
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Perkuliahan Tatap Muka ke-3 Al-Islam I, FIP-UMJ, 05 Oktober 2011
SUMBER HUKUM ISLAM.
KELAS X SEMESETER GENAP
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Beredarnya Paham Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme
Hak asasi manusia dan demokrasi DALAM islam
Kepemimpinan Islam Disusun oleh: Sarnita Purnama Sari( ) Dyah noventy( ) Siti Khalimah( ) Gunarsih Mayasari( )
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Sesi 1 Qawaid Fiqhiyyah.
Sessi 1 Qawaid Fiqhiyyah
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
IJTIHAD Pengertian Ijtihad
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

 Pengertian : Secara etimologi, ijtihad berasal dari kata al jahd atau al juhd, yang berarti al masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan at thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam bentuk masdhar kata ijtihad mempunyai arti “usaha itu lebih sungguh-sungguh. Adapun terminologi dari ijtihad menurut Ulama Ushuliyin mendefinisikan ijtihad sebagai usaha mencurahkan segenap kemampuan dan kesanggupan intelektual dalam mengistinbathkan hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci

 Dasar Hukum Ijtihad Al-Qur'an telah mengajarkan agar umat Islam berijtihad, berupaya menarik kesimpulan hukum serta menerima pengarahan para ulama dan ahli-ahli pikir mereka. Allah SWT berfirman : وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)." [Q.S. al-Nisa':83].

 Tertutup dan Terbukanya pintu Ijtihad Aktifitas ijtihad sesungguhnya telah dimulai sejak masa Nabi, bahkan tindakan nabi dalam memberikan fatwa yang kemudian dibenarkan oleh wahyu dipandang sebagai bentuk ijtihad oleh mereka yang beranggapan bahwa Nabi sah sah saja melakukan ijtihad, seperti kasus tawanan perang badar, di mana setelah beliau bermusyawarah dengan para sahabat lantas beerijtihad dan memutuskan untuk membebaskan tawanan dengan membayar tebusan. Terbukanya pintu ijtihad ini diperkuat dengan penjelasan as-Suyuthi dalam karyanya “Ar-Radd ila man akhlada ilal ardl”. Dalam karyanya tersebut ia menyebutkan pendapat seluruh mujtahid atas kewajiban mengerahkan segenap kemampuan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan agama dengan melakukan penggalian hukum dari sumbernya serta mencela perilaku taqlid.

Selanjutnya Fatwa tertutupnya pintu itihad dilontarkan oleh beberapa ulama, di antaranya adalah al-Imam Ibnu HaJar al-Haitamy, al-Imam al-Sya'rani, al-Imam al-Manawi dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup sejak bebarapa ratus tahun yang lalu berdasarkan kesepakatan para ulama dari berbagai madzhab. Ibnu Hajar berkata: "Renungkanlah kesulitan ijtihad pada tingkatan ini yakni ijtihad fatwa yang merupakan tingkat ijtihad yang paling rendah, sehingga jelaslah bagimu bahwa orang yang mendakwakkan ijtihad lebih-lebih ijtihad mutlak sebenarnya pada hakekatnya mereka sedang dalam kebingungan dan kerancauan dalam cara berfikirnya. Bahkan Ibnu Sholah dan para pengikutnya mengatakan bahwa Ijtihad telah tertutup sejak tiga ratus tahun yang lalu.“ Jadi kalau kita hitung-hitung, pintu ijtihad telah tertutup sejak sekitar abad ke-3 H, karena Imam Ibnu Sholah hidup pada abad ke-6 H. Imam Ibnu Sholah juga mengutip pernyataan dari sebagian ulama ushul bahwasanya setelah masa Imam Syafi'i sudah tidak terdapat lagi seorang Mujtahid Mutstaqil.

 Dari uraian di atas dapat kita fahami, betapa sulit dan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid sehingga ia diperbolehkan untuk berijtihad. Sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengkliam dirinya telah berijtihad sedangkan ia sendiri tidak mnguasai alat-alat yang digunakan sebagai media untuk menggali hukum dari al-Kitab dan al-Sunnah  Dari kedua pendapat yang telah dikemukakan di atas sebenarnya kita bisa mengambil jalan tengah dari keduanya. Ulama yang memfatwakan bahwa ijtihad telah tertutup dan sudah tidak ada lagi mujtahid pada zaman ini yang dimaksud mereka adalah ijtihad dan mujtahid muthlak baik yang mutstaqil maupun ghairu mutstaqil. Sedangkan para ulama yang mengatakan bahwa pintu ijtihad masih terbuka dan setiap masa tidak boleh sepi dari seorang mujtahid adalah mujtahid yang tingkatannya berada di bawah mujtahid mutlak.