Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pengelolaan Aset Daerah
Segi Hukum Kartu Kredit
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
STRATEGI OPTIMALISASI ASET
PENGANGGARAN SANITASI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Rp PENGELOLAAN BMN/D.
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Selvia Nurindah Sari JP081280
For Good Local Governance
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
“OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH“
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Pengelolaan BMN Menurut UU No 1 tahun 2004 dan PP No 27 tahun 2014.
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Tata Kelola Keuangan Sekolah
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
HAK MENGUASAI NEGARA , HAK PENGELOLAAN , HAK ATAS TANAH.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DALAM KERJASAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev KASUBDIT WILAYAH DAERAHBARANG MILIK DAERAH DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH TAHUN 2017

LINGKUP PENGELOLAAN BMD KEMENTERIAN DALAM NEGERI LINGKUP PENGELOLAAN BMD Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; PENGADAAN PENGGUNAAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Sewa Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Kerjasama Penyediaan Insfrastruktur PEMANFAATAN PEMINDAHTANGANAN Penjualan Tukar Menukar Hibah Penyertaan Modal Pemerintah PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN Pengawasan/ pengendalian. Strategic Asset Management Tertib Administrasi Tertib Hukum Highest & Best Use Tertib Penge-lolaan PENILAIAN Berdasarkan Asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Kepastian Nilai PENATAUSAHAAN Pasal 3 PP 27/2014

PRINSIP UMUM PENDAPATAN DAERAH dari PEMANFAATAN BMD Merupakan penerimaan daerah yg wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kasda PENDAPATAN DAERAH dari PEMANFAATAN BMD Dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Umum sesuai dgn Tugas Fungsi BLUD merupakan penerimaan yg disetorkan seluruhnya ke rek kas BLUD PENDAPATAN DAERAH dari PEMANFAATAN BMD BLUD BMD yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan

PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH

Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pasal 1 angka 10 PP 27/2014 Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah Sewa Pinjam Pakai KSP BGS/BSG KSPI

KERJASAMA PEMANFAATAN Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMD Meningkatkan pendapatan daerah

DEFINISI KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (pasal 1 butir 38) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

PELAKSANA KERJASAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR Tanah dan/atau bangunan pada Pengelola barang/pengguna barang Pengelola Barang/ Pengguna Barang Gubernur/ Bupati/Walikota Pelaksana Persetujuan Sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang Pengguna Barang Gubernur/ Bupati/Walikota Pelaksana Persetujuan Selain tanah dan/atau bangunan Pelaksana Pengguna Barang Persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota

KERJASAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PEMERINTAH BADAN USAHA Jangka Waktu KSPI paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang; Penetapan mitra KSPI dilaksanakan sesuai ketentuan Per-UU-an; Pembagian kelebihan keuntungan disetor ke Kasda; Formula dan/atau besaran pembagian kelebihan keuntungan ditetapkan oleh KDH; Mitra KSPI menyerahkan obyek KSPI dan barang hasil KSPI pada saat berakhirnya jangka waktu KSPI; Barang hasil KSPI menjadi BMD sejak diserahkan kpd Pemda sesuai Perjanjian PT BUMN BUMD KOPERASI

KERJASAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR Dlm rangka kepentingan umum guna mendukung tugas dan fungsi pemerintah. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya penyediaan infrastruktur yang diperlukan thdp BMD tsb Termasuk dlm daftar Prioritas Program penyediaan infrastruktur yg ditetapkan oleh Pemerintah Pengguna Barang terhadap BUMN/D yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu PT BUMN BUMD KOPERASI MITRA KSPI PEMDA Penunjukkan Langsung BMD yang bersifat khusus. mempunyai spesifikasi tertentu sesuai per-UU-an; Tingkat kompleksitas khusus (bandar udara, pelabuhan laut, kilang, instalasi tenaga listrik dan bendungan/waduk) Barang yang ditetapkan oleh KDH Wajib memelihara objek KSPI & brg hasil KSPI Dpt dibebankan Pembagian kelebihan keuntungan hasil KSPI ke Rek. Kas Daerah Persetujuan Pengelola Barang TIM KSPI Gubernur/Bupati/ Walikota (Tanah dan/atau bangunan) Dalam hal KSPI berupa tanah dan/atau Bangunan, dapat ditentukan formulasi (clawback) pembagian keuntungan pd saat perjanjian dimulai. Pengelola (selain Tanah dan/atau bangunan)

SEMOGA BERMAKNA & BERMANFAAT TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA SEMOGA BERMAKNA & BERMANFAAT