PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Oleh : Ns.Lili Fajria, S.Kep, M.Biomed
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Model Praktik Keperawatan
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
ALUR PENERBITAN STRTTK
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Hak dan Kewajiban HAK GURU
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
DASAR- DASAR USAHA LAYANAN JASA KESEHATAN
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
MAKALAH ASKEB V ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN KOMUNITAS KELOMPOK V : ENDANG Dosen Pembimbing :Fitriniati, S.ST PRODI DIII KEBIDANAN STIKES PIALA.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Bagi Bidan di komunitas
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-1)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Oleh : Ns. Sidik Aprizar, S.Kep,. LEGISLASI KEPERAWATAN Proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada yang mempunyai ilmu dan.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 1. Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
HAK DAN KEWAJIBAN.
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENGERTIAN FILOSOFI DAN DEFINISI BIDAN Raudhatun Nuzul ZA. S.ST.,M.Kes
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PERATURAN PEMERINTAHAN TENTANG STANDAR PROFESI & PRAKTIK BIDAN Sintha Wijayanti Akademi Kebidanan Assyifa Tangerang.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan

ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN (LATAR BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN DI INDONESIA) a.UUD 1945 Pembangunan disegala bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan. b.UU No.25 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, supaya terwujud derajat kesehatan warga masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) yang produktif secara sosial dan ekonomis

Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.

Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.

Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan. Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan.

Dalam mempelajari aspek legal dan legislasi dalam pelayanan terdapat tiga hal yang perlu kita ketahui yaitu : 1.Latar belakang sistem legislasi tenaga bidan indonesia 2.Otonomi bidan dalam pelayanan kebidanan 3.Legislasi pelayanan kebidanan

Legislasi  Proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan) dan Lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).

Tujuan Legislasi  memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi: 1. Mempertahankan kualitas pelayanan. 2. Memberikan kewenangan. 3. Menjamin perlindungan hukum. 4. Meningkatkan profesionalisme.

LEGISLASI PELAYANAN KEBIDANAN Peran legislasi adalah : Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional

Bidan dikatakan professional sbb: Mandiri Peningkatan kompetensi Praktik berdasarkan evidence based

Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi

Bentuk perlindungan tersebut adalah : Mempertahankan kualitas pelayanan Memberikan kewenangan Menjamin perlindungan hukum Meningkatkan professionalisme

Praktik Bidan  serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.

Sertifikasi  dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (Pendidikan berkelanjutan) untuk mendapatkan kemampuan/kompetensi sesuai standar yang berlaku.

Tujuan Umum Sertifikasi adalah sebagai berikut: a.Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi. b.Meningkatkan mutu pelayanan. c.Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.

Tujuan Khusus Sertifikasi Menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi Menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi Menyatakan pengetahuan, keterampilan dan perilaku (kompetensi), pendidikan tambahan tenaga profesi

Lanjutan…… Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi

Registrasi:Proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan thd bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya

Tujuan Umum : Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi Registrasi ulang?

Registrasi tenaga bidan : semua bidan yang akan praktik kebidanan di Indonesia wajib memiliki sertifikat registrasu bidan yang dikeluarkan oleh ketua komite registrasi konsil Permenkes 900/SKN/VII/2002, tentang registrasi dan praktik bidan

Tujuan Khusus Registrasi : a.Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat b.Meningkatkan mekanisme objektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik c.Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik

Aplikasi proses registrasi dalam praktik kebidanan  bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (Surat Izin Bidan) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan.

Kelengkapan registrasi menurut KepMenKes No.900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi : Fotocopy ijazah bidan Fotocopy transkrip nilai akademik Surat keterangan sehta dari dokter Pas foto sebanyak 2 lembar

Lisensi  proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat tanda registrasi yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.

 Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya uji coba di beberapa wilayah.  SIPB berlaku sepanjang SIPB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan  dalam bentuk SIPB (Surat Izin Praktik Bidan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat dengan memenuhi persyaratan sbb : 1.Fotocopy SIB yang masih berlaku 2.Fotocopy ijazah bidan 3.Surat persetujuan atasan 4.Surat keterangan sehat dari dokter 5.Rekomendasi dari organisasi profesi 6.Pas foto

Otonomi Dalam Praktek Kebidanan Otonomi bidan  kekuasaan untuk mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki seorang bidan (suatu bentuk mandiri dalam memberikan pelayanan) Tujuan  Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang- undang kesehatan yang berlaku

Otonomi bidan dalam pelayanan kebidanan Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui : a.Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan b.Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan c.Akreditasi d.Sertifikasi e.Uji kompetensi f.Lisensi

Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan : a.PERMENKES NOMOR 1464/Menkes/PER/X2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN b.UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan c.PP No.32/1996 tentang tenaga kesehatan d.KepMenKes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depkes e.UU No.22/1999 tentang Otonomi Daerah f.UU No tentang ketenagakerjaan g.UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi

Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan Menyusun rencana asuhan kebidanan Melaksanakan asuhan kebidanan Melaksanakan dokumentasi kebidanan Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab

Faktor – faktor yang menunjang otonomi bidan 1. Ditinjau dari bidan itu sendiri a. Faktor kesehatan b. Faktor skill c. Etika/perilaku d. Kemampuan pembiayaan / dana e. Kewenangan bidan 2. Segi birokrasi 3. Perundang undangan.

Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat, yaitu : a.Pelayanan yang tidak aman b.Sikap petugas kurang baik c.Komunikasi yang kurang d.Kesalahan prosedur e.Sarana kurang baik f.Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi serta pendidikan kesehatan

Bentuk perlindungan dalam pelayanan kebidanan:  Mempertahankan kualitas pelayanan  Memberikan kewenangan  Menjamin perlindungan hukum  Meningkatkan profesionalisme