TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
Perancangan Peraturan Negara
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
KILAS BALIK, URGENSI DAN PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN RUANG UDARA NASIONAL (RUU-PRUN) Oleh: Prof. Dr. I B.
PANDUAN PENULISAN LAPORAN TEKNIS
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Oleh : Tjahjanulin Domai
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Proses Penyusunan Perda
Universitas Padjadjaran
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
Diklat Legal Drafting, 16 April 2016
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
XIII. TATA CARA PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Presiden dan DPR.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Fungsi, Wewenang, dan Hak
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
FASILITASI PENYUSUNAN ASPIRASI MASYARAKAT
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NO.38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
Transcript presentasi:

TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS

Penyelenggaraan Perda Kdh / WAKdhDPRD 1.Pemerintahan 2.Pembangunan 3.Yanmas 1.Legislasi 2.Anggaran 3.Pengawasan Pembuat kebijakan daerah Pelaksana kebijakan daerah

FUNGSI DPRD : Pembentukan Perda : Membentuk Perda bersama Kepala Daerah Anggaran : Membahas dan menetujui RAPBD bersama Kepala Daerah Pengawasan : Mengawasi Pelaksanaan Perda dan APBD Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat di daerah.

Tugas dan wewenang DPRD: 1.Membentuk Perda bersama Kdh 2.Membahas dan memberikan persetujuan Raperda APBD yang diajukan Kdh 3.Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD 4.Mengusulkan pengangkatan / pemberhentian Kdh/WAKdh 5.Memilih WAKdh apabila terjadi kekosongan

6.Memberi pendapat dan pertimbangan kepada Pemda thd rencana perjanjian internasional di daerah 7.Meminta LKPJ KDH 8.Memberi persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah 9.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

TUGAS DAN WEWENANG DPRD BIDANG LEGISLASI Membentuk Perda bersama Kdh; Membahas dan menyetujui Raperda mengenai APBD yang diajukan oleh Kdh.

BADAN PEMBNTKN PRDA : Alat kelengkapan yang bersifat tetap Keanggotaan jumlahnya setara dengan anggota satu komisi Dipimpin oleh satu orang ketua dan satu orang wakil ketua Sekretaris BAPEMDA oleh Sekwan bukan anggota

TUGAS BAPEMDA: 1.Menyusun rancangan PROLEGDA, memuat daftar urutan dan rioritas RAPERDA serta alasannya untuk tiap tahun anggaran 2.Koordinasi penyusunan PROLEGDA dengan Pemda 3.Meyiapkan Raperda usul inisiatif berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan

4.Harmonisasi pembulatan, pemantapan Raperda yang diajukan anggota, komisi, gab komisi sebelum disampaikan kepada pimpinan 5.Beri pertimbangan thd Raperda yang diajukan anggota, komisi, gab komisi diluar prioritas/PROLEGDA 6.Ikuti perkembangan dan evaluasi pembahasan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan / atau PANSUS

7.Masukan kepada Pim DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh BAMUS 8.Buat laporan Kinerja pada akhir keanggotaan DPRD untuk bahan komisi keanggotaan berikutnya.

PROPEMDA 1.Merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematik 2.Disusun setiap tahun (Kepmendagri 169 th tentang Pedoman penyusunan PROLEGDA). 3.Berdasarkan kriteria prioritas.

KRITERIA PRIORITAS 1.Substansi Sangat urgen segera diwujudkan 2.Kriteria teknis a. Telah ada naskah akademiknya b. Sudah bentuk rancangan c. Telah harmonisasi

PRODUK HUKUM DAERAH Perda Perkada Peraturan bersama KDH Peraturan DPRD

Muatan Lokal Penyelenggaraan Otda Penjabaran Per UU MUATAN PERDA

PEMBENTUKAN RAPERDA : Kdh DPRD RAPERDARAPERDA

USUL INISIATIF USUL PIMPINAN Anggota Komisi Gabungan Komisi BALEG Penjelasan / Naskah Akademis Daftar pengusul Ttd pengusul. PARIPURNA Menyetujui Menolak Setuju dg pengubahan

PEMBAHASAN RAPERDA Terbagi dalam dua tingkat pembicaraan : 1.Pembicaraan tingkat pertama : a. Raperda dari Kdh 1. Penjelasan Kdh dalam Paripurna 2. Pandangan umum fraksi 3. Tanggapan / jawaban Kdh atas pandangan umum fraksi b. Raperda inisiatif DPRD 1. Penjelasan komisi, gab komisi, BALEG atau PANSUS dalam Paripurna 2. Pendapat Kdh 3. Tanggapan / jawaban fraksi atas pendapat Kdh

c. Pembahasan dalam rapat komis, Gab komisi atau Pansus dengan Kdh,Kdh bisa menunjuk wakil atau bisa menunjuk pejabat untuk mewakili. 2. Pembicaraan tingkat Kedua : a. Pengambilan keputusan dalam Paripurna di dahului dengan : 1. Laporan pimpinan komisi / Gab komisi / Pansus yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembahasan.

2. Perminataan persetujuan secara lisan kepada anggota oleh pimpinan DPRD b. Pendapat akhir Kepala Daerah Pengambilan keputusan dengan musyawarah, jika tidak dicapai dengan voting. Jika tidak ada kesepakatan antara Kdh dan DPRD tidak dapat diajukan dalam tahun sidang yang sama.

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK Pengertian Naskah Akademik: Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, RAPERDA Provinsi atau RAPERDA Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat Pasal 1 angka 11 UU NO. 12 TAHUN 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Kebutuhan Naskah Akademik Kebutuhan Naskah Akademik Prolegnas memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan. Materi yang diatur dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan telah melalui pengkajian dan penyelarasan yang dituangkan dalam Naskah Akademik Pasal 19

NASKAH AKADEMIK REKOMENDA SI UU RUU PEMBAHAS AN EVALUASI 22 PENGKAJIAN PENELITIAN Posisi Naskah Akademik Dalam Proses Pembentukan Undang-undang NON REGULASI REGULAS\ ( UUI )

. JUDUL. KATA PENGANTAR. DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDAGAN Sistematika Dan Materi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Peraturan Perundang-undangan BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN MATERI MUATAN BAB VI PENUTUP DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

BAB I PENDAHULUAN Pemikiran hukum dan fakta yang berkaitan dengan ketentuan hukum Alasan perlu dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan Data yang mengarah pada penyusunan argumentasi filosofis, sosilogis, dan yuridis A. Latar Belakang Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi? Apa urgensi dibuatnya rancangan peraturan perundang- undangan tentang....? Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang- Undang tentang...? Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan? B. Identifikasi Masalah

C. TUJUAN DAN KEGUNAAN Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta merumuskan dasar hukum sebagai solusi diatasinya permasalahan tersebut. Merumuskan urgensi dibuatnya rancangan peraturan perundang-undangan tentang Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan ten- tang Merumuskan sasaran yang akan diwujud-kan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta merumuskan dasar hukum sebagai solusi diatasinya permasalahan tersebut. Merumuskan urgensi dibuatnya rancangan peraturan perundang-undangan tentang Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan ten- tang Merumuskan sasaran yang akan diwujud-kan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan. sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan.

Penyusunan naskah akademik didasarkan pada hasil suatu kegiatan penelitian/pengkajian sehingga digunakan metode penyusunan naskah akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris Metode yuridis normatif dilakukan dengan studi kepus- takaan yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian atau kontrak dan bahan hukum lainnya. Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara narasumber. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau pene- laahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilanjutkan dengan observasi mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor non hukum terkait dan yang berpengaruh terhadap peraturan yang diteliti. D. METODE

BAB II KAJIAN TEORITIK DAN PRAKTIK EMPIRIS B. Kajian terahadap asas/prinsip pembentuk norma C. Kajian terhadap praktek penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru dan dampak terhadap aspek beban keuangan negara A. Kajian Teoritik

MASALAH TEORI & AZAS/ PRINSIP KONDISI YANG DIHARAP KAN MASALAH Keterangan: - Masalah masalah dimaksud adalah permasalahan yang melatarbelakangi bukan identifikasi masalah penyusunan NA (point B bab I)

BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDAGAN Kondisi hukum yang ada Keterkaitan UU dengan peraturan perundang- undangan lain Harmonisasi secara vertikal dan horisontal Status dari peraturan perundang-undangan yang ada (dicabut atau masih berlaku)

Gambaran bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahn hukum atau mengisi kekosongan hukum BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS Pandangan Hidup Kesadaaran dan cita hukum A. Landasan Filosofis Fakta empiris perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara B. Landasan Sosiologis C. Landasan Yuridis

Hal/keadaan yang ingin diwujudkan dengan membentuk/ mengubah/mengganti pertauran perundang-undangan Sasaran Sampai sejauh mana pengaturan yang akan di jangkau Arah dan Jangkauan Pengaturan Uraian ruang lingkup materi muatan yang mencakup batang tubuh suatu rancangan peraturan perundang- undangan: Ketentuan Umum, Materi Pokok yang Diatur, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Peralihan. Ruang lingkup Materi Muatan BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN

Rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktek penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan sebelumnya. A. Simpulan Perlunya pemilahan substansi naskah akademik dalam suatu peraturan perundang-undangan Rekomendasi skala prioritas penyusunan dalam prolegnas Kegiatan lain yang mendukung penyempurnaan naskah akademik B. Saran BAB VI PENUTUP

EVALUASI 1. Per UU Pemda RPJP RPJMD APBD Pajak Daerah Retribusi Daerah Tata Ruang 2. Per UU lainnya Rencana Pembangunan Industri Pembentukkan, Penghapusan, Pembangunan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya