Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian & Alat Kesehatan 2014.
KEAMANAN JAMU Direktorat Bina Produksi dan Dsitribusi Kefarmasian 2014
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
OBAT TRADISIONAL DAN PENANDAANNYA JULIYANTY AKUBA.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
PENYELESAIAN SENGKETA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PENGANTAR ILMU POLITIK
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
PERANAN OBAT TRADISIONAL DALAM KESEHATAN MASYARAKAT
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Obat Herbal, Kriterianya Harus Aman
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
Yuliani Rahmatillah ( )
RAHASIA DAGANG.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG K E S E H A T A N KELOMPOK : 1.
Perlindungan Konsumen
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Program Penyehatan Makanan
PENGOBATAN TRADISIONAL DAN PENGOBATAN KOMPLEMENTER DALAM KEPERAWATAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
REGULASI OBAT TRADISIONAL. Obat Tradisional merupakan salah satu produk budaya bangsa Indonesia. Kecendrungan penggunaan obat bahan alam oleh masyarakat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
SHANTI APRILIA, S. FARM., APT Dinas Kesehatan Kabupaten OKU 2019.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
AMDAL - SKB.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PENGOBATAN ALTERNATIF
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Pasal 1 Ayat 16 Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Pasal 59 Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 60 Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang. Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.

Pasal 61 Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat.

PASAL 100 Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan tetap dijaga kelestariannya. Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan bahan baku obat tradisional .

PASAL 101 Masyarakat diberi kesempatan yang seluas - luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Ketentuan mengenai mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 104 Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. Penggunaan obat dan obat tradisional harus dilakukansecara rasional.

Pasal 191 Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) Sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).