UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA MATERI WORKSHOP PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA ASN TENAGA KEPENDIDIKAN LLDIKTI WILAYAH VIII OLEH I MADE SUMADA sumadamade@gmail.com imadesumada@yahoo.co.id UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN ASN Jabatan Administrator bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta adm pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas bertanggungjawab mengendalikan pelak kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Keahlian Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama Jabatan Fungsional Keterampilan Penyelia Mahir Terampil Pemula Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tingkat Nasional dpt berasal dari non PNS ditetapkan oleh Pansel Dilakukan PNS antar kab/kota dalam satu provinsi Syarat Jabatan Pimpinan Tinggi : Kompetensi Kualifikasi Kepangkatan Pendidikan dan Pelatiham Rekam jejak jabatan Integritas Syarat lain yang dibutuhkan
HAK DAN KEWAJIBAN Gaji, tunjangan dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi HAK PNS Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi PPPK KEWAJIBAN Setia & taat pada Pancasila, UUD ‘45, NKRI & pemerintahan yg sah Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang Mentaati ketentuan peraturan per-UU-an Menunjukkan integritas dan keteladanan Menyimpan rahasia Bersedia ditempatkan diseluruh NKRI PNS DAN PPPK
KELEMBAGAAN KEMENPAN & RB KASN LAN BKN Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pengawasan dan pelaksanaan kebijakan ASN Kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN Kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN Kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN KEANGGOTAAN KASN Jumlah 7 orang anggota usia min 50 tahun pendidikan S2 diangkat oleh Presiden masa jabatan 5 tahun
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN MANAJEMEN PNS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN Instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarakan analisis jabatan dan analisis beban kerja Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan PENGADAAN Didasarkan pada penetapan kebutuhan Dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS Seleksi administrasi, kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun
PANGKAT DAN JABATAN PENGEMBANGAN KARIER PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan lain yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai PENGEMBANGAN KARIER Karier didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah Mempertimbangkan integritas dan moralitas Pengembangan kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural)
POLA KARIER Pola karier terintegrasi secara nasional Instansi menyusun pola karier secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional PROMOSI Pejabat administrasi dan fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang
PERMASALAHAN PNS Intervensi Politik tinggi, sehingga netralitas terganggu PNS belum dianggap sebagai sebuah profesi Penetapan formasi PNS belum melalui analisis jabatan, analisis beban kerja dan perencanaan SDM yang benar Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan belum berbasis kompetensi terjadi mismacht Terbatasnya mobilitas PNS secara Nasional Terbatasnya kesempatan mengembangkan diri karena keterbatasan kuota jumlah peserta Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai kebutuhan Masalah overstaff (kelebihan secara kuantitas/jumlah) dan understaff (kekurangan secara kualitas/kompetensi) Budaya kinerja PNS masih rendah Gaji PNS belum berdasarkan individual, internal, & eksternal equity Tsunami Pensiun
TRANSFORMASI MANAJEMEN PNS PENGEMBANGAN POTENSI/HUMAN CAPITAL BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN SEJAHTERA MELAYANI 2025 2019 PENGEMBANGAN POTENSI/HUMAN CAPITAL 2000 MANAJEMEN SDM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Reformasi Bidang Kepegawaian BKN Recruitment Placement and promotion Performance-based Mgt./SKP Kinerja Core competency training 6. Welfare dan Renumerasi Restrukturisasi organisasi (right sizing; flat org.) Service Delivery OutcomesOriented Mind-set dan Culture set Strong commitment SDM Aparatur Penataan Organisasi/Bisnis Proses Modernisasi Pelayanan Regulasi Sistem Informasi Kepegawaian Pemanfaatan TIK (e-office, e-gov dan i-gov) Transparansi dan akuntabilitas Efektivitas dan efisiensi Simplifikasi proses Deregulasi Law Enforcement Reward and Punishment De-kooptasi dengan politik Minimalisasi spoiling system Wasdal/supervisi
VISI DAN MISI KEPEGAWAIAN NEGARA DI ERA UU ASN Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera VISI Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone MISI
PENGUATAN IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM Manajemen SDM secara efektif dan efisien dan terintegrasi Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik menerapkan prinsip fairness Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Penggajian, reward, & punishment berbasis kinerja Melindungi pegawai dari intervensi politik & memproteksi pegawai dari kegiatan politik & dari tindakan semena-mena
LARANGAN DALAM SISTEM MERIT Diskriminatif (SARA dan gender) Kolusi, nepotisme, dan favoritisme Menghalangi hak konstitusional Mempergunakan aktivitas politik yang koersif Menghalangi hak untuk berkompetisi
IMPLIKASI BERLAKUNYA UU ASN Analisis & Pemetaan Jabatan Kebijakan Minus Growth /zero/moratorium Kebijakan Pembatasan dan/atau Pengurangan Belanja Pegawai Monev Redistribusi/ Realokasi PNS Kebijakan Pensiun Dini Penataan Jumlah dan Distribusi ASN Kebijakan Seleksi CPNS Seleksi dengan Computer Assissted Test (CAT) Kebijakan Promosi PNS dengan assessment center, diklat penjenjangan dan/atau fungsional Kebijakan Pengisian Lowongan Jabatan Secara terbuka antar instansi Seleksi dan Promosi Terbuka PNS Penetapan Standar Kompetensi Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi Sistem Nasional Diklat PNS Berbasis Kompetensi Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri Sertifikasi Kompetensi Profesi Pengukuran Kinerja Individu Penguatan Jabatan Fungsional (Penambahan jumlah, pola karir, peningkatan kemampuan, penambahan tunjangan) Pengembangan karir PNS Profesionalisme ASN
KEWENANGAN & HUB OTORITAS LEMBAGA Menteri/Kementerian PANRB BKN Perumusan dan penetapan kebijakan, RPP Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; Penetapan norma, standar, prosedur teknis pelaksanaan manajemen kepegawaian, Penyelenggaraan manajemen ASN, Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standart, prosedur Mengelola dan mengembangkan SIM ASN berbasis kompetensi LAN LAN PPK PUSAT/PPK DAERAH KASN Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat ASN Monitoring, evaluasi kebijakan, dan rekomendasi yang mengikat untuk menjamin perwujudan sistem merit & pengawasan penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN
HAK DAN KEWAJIBAN PNS JENIS HAK KEWAJIBAN Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan pemerintah; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan; menunjukkan integritas dan keteladanan; menyimpan rahasia jabatan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
PENILAIAN KINERJA Pembinaan PNS didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier Penilaian kinerja berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu, unit dan organisasi dengan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS Penilaian kinerja secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan Penilaian kinerja dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja Hasil penilaian kinerja dapat digunakan untuk : Pengembangan PNS Pengangkatan jabatan Kenaikan pangkat Pemberian tunjangan Sanksi Mutasi dan promosi Pendidikan dan Pelatihan
TATA CARA PENYUSUNAN SKP
I. BAHAN-BAHAN PENYUSUNAN SKP √. Rencana Kerja Tahunan atau Penetapan Kinerja Tahunan Organisasi bersangkutan √ Dokumen Organisasi dan Tata Kerja Organisasi bersangkutan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang √ Dokumen DIPA/RKAKL/POK √ Dokumen Uraian Tugas/jabatan pemegang jabatan √ Peta jabatan yang telah divalidasi √ Presedur Operasional Standar (SOP) pelaksanaan tugas/pekerjaan √ Laporan capaian pelaksanaan tugas tahun sebelumnya √ Permenpan dan RB tentang Jabfung dan angka kreditnya bagi jabatan fungsional tertentu
TARGET ADALAH JUMLAH BEBAN KERJA YANG AKAN DICAPAI DARI SETIAP PELAKSANAAN TUGAS JABATAN Bagi pemegang jabatan struktural maupun fungsional umum dengan sifat tugas yang input/bahan kerjanya berasal dari unit organisasi bersangkutan, maka penetapan target didasarkan pada RKT yang telah ditetapkan TARGET SKP Bagi pemegang jabatan struktural maupun fungsional umum dengan sifat tugas yang input/bahan kerjanya berasal dari output/hasil kerja unit organisasi lain, maka penetapan target didasarkan pada asumsi rata-rata tahun sebelumnya Bagi pemegang jabatan fungsional tertentu penetapan target berdasarkan pada angka kredit yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
SKP 2. Prinsip Penyusunan JELAS, kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas DAPAT DIUKUR, kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas maupun kualitas SKP RELEVAN, kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas masing-masing DAPAT DICAPAI, kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS MEMILIKI TARGET WAKTU, kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya
SEBAGAI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN ORGANISASI YANG TELAH DITETAPKAN DAN HARUS BERORIENTASI PADA HASIL SECARA NYATA DAN TERUKUR SKP MEMUAT KEGIATAN TUGAS JABATAN MENGACU KEPADA RKT/PKT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN TUGAS JABATAN PADA PRINSIPNYA PEKERJAAN DIBAGI HABIS DARI TINGKAT YANG TERTINGGI SAMPAI DENGAN TINGKAT TERENDAH SECARA HIERARKI
RANAH KATA-KATA DALAM OTK PRINSIP PEKERJAAN DIBAGI HABIS TERGAMBAR DI DALAM ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) SETIAP UNIT KERJA RANAH KATA-KATA DALAM OTK Koordinasi, pembinaan, penyelenggaraan, perumusan kebijakan, menetapkan, penyusunan, pemberian bimbingan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dll ESELON I Tugas Fungsi Penyusunan, pelaksanaan urusan, pengelolaan, pembinaan, pengkajian, koordinasi pelaksanaan, fasilitasi dan bimbingan, evaluasi dan pemantauan, dll ESELON II Tugas Fungsi Pulahta, koordinasi dan sinkronisasi, pelaksanaan, pengelolaan, pengkajian, penyusunan, pengembangan, fasilitasi dan bimbingnan,evaluasi, perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi, dll ESELON III Tugas Fungsi Penyusunan bahan, melakukan urusan, penelaahan, pengkajian, pulahta, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan dan perawatan sarpras, penyimpanan, dll ESELON IV Tugas Ranah kata-kata Uraian tugas jabatan STAF (JFU/JFT) Menyiapkan konsep, menyiapkan bahan, menganalisis, meng-entry data, memeriksa berkas, mengumpulkan, menerima, menyortir, mengirim. dll.
SKP ESELON I Kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada renstra dan RKT yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I SKP ESELON II Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada SKP eselon I dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II SKP ESELON III Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada SKP eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon III SKP ESELON VI Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada SKP eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV FUNGSIONAL UMUM Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada SKP eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umumn
Pengertian Jabatan Jabatan, adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka susunan suatu satuan organisasi Jabatan struktural: Adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi Jabatan fungsional: Adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu organisasi Kepres No 9 Tahun 1985 Jabatan Pimpinan PTN merupakan jabatan Struktural Dosen yg menduduki jabfung dosen mendapat tunjangan fungsional Kepres No 199 Tahun 1998 Jabatan Pimpinan PTN merupakan jabatan Tugas Tambahan
CONTOH PEMBUATAN SKP (1) RKT ORGANISASI TAHUN 2015 Pembuatan Pedoman rekrutmen pegawai SKP Eselon II SKP Eselon I Menyelenggarakan rakor pengayaan soal dengan target kuantitas 1 laporan, kualitas 100, waktu 12 bulan, dan biaya Rp Menetapkan pelaksanaan validasi soal TKD dengan target kuantitas 1 laporan, kualitas 100, waktu 12 bulan, dan biaya Rp Menyelenggarakan workshop pengembangan soal dengan target kuantitas 1 laporan, kualitas 100, waktu 12 bulan, dan biaya Rp Memfasilitasi rekrutmen dengan CATS pusat dan daerah dengan target kuantitas 1 laporan, kualitas 100, waktu 12 bulan, dan biaya Ro. Menetapkan rumusan pedoman di bidang rekrutmen pegawai dengan target kuantitas 1 naskah, kualitas 100, waktu 12 bulan , biaya Rp
SKP Eselon III ESELON IV FUNGSIONAL UMUM (ANALIS KEPEGAWAIAN) Menyiapkan validasi soal TKD dengan target kuantitas 1 dokumen, mutu 100, waktu 6 bulan, biaya Rp Menyiapkan pelaksanaan fasilitasi rekrutmen instansi pusat dan daerah dengan CATS dgn target kuantitas 1 laporan, kualitas 100, waktu 8 nulan, biaya Rp Menyiapkan konsep standar dan rekrutmen pegawai dengan target kuantitas 1 konsep, kualitas 100, waktu 9 bulan, biaya Rp. ESELON IV FUNGSIONAL UMUM (ANALIS KEPEGAWAIAN) Menyiapkan bahan rumusan validasi pengembangan bank soal TKD dengan target kuantitas 1 konsep, kualitas 100 waktu 4 bulan Menganalisis dan mengevaluasi pembuatan soal TKD dengan target kuantitas 1 konsep, kuantitas 100 waktu 2 bulan Menyiapkan bahan fasilitasi rekrutmen dengan CATS dengan target kuantitas 1 laporan, kuantitas 100, waktu 6 bulan Menginventarisir buku referensi sebagai bahan penyusunan bank soal, mengklasifikasi materi soal menurut disiplin ilmu dan bobot tingkat kesulitan dengan target 9 buku, kualitas 100 waktu 1 bulan Membuat skema soal soal sesuai dengan tingkat kesulitan dengan target 1 laporan, kuantitas 100, waktu 1 bulan
CONTOH PEMBUATAN SKP (2) RKT ORGANISASI TAHUN 2015 Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian SKP Eselon I menyusun usul kenaikan pangkat dengan target kuantitas 10.000 dokumen, kualitas 100, waktu 12 bulan, biaya Rp 1 milyar SKP Eselon II Melaksanakan penyiapan usul KP untuk golongan ruang IV/c ke atas dengan target kuantitas 2000 dokumen, kualitas 100, waktu 12 bulan, biaya Rp 200 juta. Menyusun usul dan menetapkan KP untuk golongan ruang IV/b ke bawah dengan target kuantitas 8000 dokumen, kualitas 100, waktu 12 bulan, biaya Rp 800 juta
(Pemroses Kepegawaian, jumlah 2 orang) ESELON IV SKP Eselon III FUNGSIONAL UMUM (Pemroses Kepegawaian, jumlah 2 orang) ESELON IV Menyiapkan bahan penyusunan usul KP ke golru IV/c ke atas periode 1 April 2015 dengan, target kuantitas 1000 dokumen, kualitas 100, waktu 2 bulan, biaya Rp 100 juta Menyiapkan bahan penyusunan usul KP ke golru IV/c ke atas periode 1 Oktober 2015 dengan, target kuantitas 1000 dokumen, kualitas 100, waktu 2 bulan, biaya Rp 100 juta Menyiapkan bahan penyusunan usul dan penetapan KP ke golru IV/b ke bawah periode 1 April 2015 dengan, target kuantitas 4000 dokumen, kualitas 100, waktu 2 bulan, biaya Rp 400 juta Menyiapkan bahan penyusunan usul dan penetapan KP ke golru IV/b ke bawah periode 1 oktober 2015 dengan, target kuantitas 4000 dokumen, kualitas 100, waktu 2 bulan, biaya Rp 400 juta Dst...... Memeriksa bahan penyusunan usul KP IV/b ke atas periode 1 April dengan target kuantitas 1000 dokumen, kuantitas 100, waktu 2 bulan Memeriksa bahan penyusunan usul KP IV/b ke atas periode 1 Oktober dengan target kuantitas 1000 dokumen, kuantitas 100, waktu 2 bulan Memeriksa bahan penyusunan usul KP IV/b ke bawah periode 1 Oktober dengan target kuantitas 4000 dokumen, kuantitas 100, waktu 2 bulan Dst... Memeriksa kelengkapan berkas usulan KP ke golru IV/c ke atas periode 1 April dgn target kuantitas 500 berkas, kuantitas 100, waktu 2 bulan Menyiapkan bahan penyusunan usul KP IV/b ke atas periode 1 April dgn target kuantitas 500 dokumen, kualitas 100, waktu 2 bulan. Mengirimkan dokumen usul KP IV/b ke atas periode 1 April dengan target kuantitas 500 dokumen, kualitas 100, waktu 2 bulan Dst...
SKP PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU Penyusunan SKP bagi pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu Angka Kredit Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan, ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai SKP bagi pejabat fungsional tertentu adalah target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 tahun