MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah Disampaikan dalam Seminar Nasional Otonomi Daerah LAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
OTONOMI DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah
DIMENSI NAWACITA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
SINKRONISASI PELAKSANAAN IZIN-IZIN DAERAH
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ISU STRATEGIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Transcript presentasi:

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah Disampaikan dalam Seminar Nasional Otonomi Daerah LAN RI 19 April 2016

LATAR BELAKANG 1.Menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 2.Menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsif, akuntabel, transparan dan efisien. 3.Menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. 4.Menata pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. 5.Menata hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1.Menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 2.Menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsif, akuntabel, transparan dan efisien. 3.Menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. 4.Menata pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. 5.Menata hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian keuasaannya kepada daerah otonomi berdasarkan hak otonomi (Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap akhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. (Miriam Budiardjo:2008) Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian keuasaannya kepada daerah otonomi berdasarkan hak otonomi (Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap akhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. (Miriam Budiardjo:2008) Prinsip Otonomi dalam Negara Kesatuan

Ciri Negara Kesatuan yang Desentralistik Yang Disentralisasikan Hanya Kewenangan Eksekutif Daerah Tidak Mempunyai Kewenangan Legislatif Dan Yudikatif Kedaulatan Ada Di Negara Tidak Ada Shared Soverignity Kedaulatan Ada Di Negara Tidak Ada Shared Soverignity Daerah Tidak Mempunyai Kedaulatan DPRD hanya memiliki kewenangan pembentukan Perda Hanya Ada Satu Lembaga Legislatif (DPR) Dan Satu Lembaga Yudikatif (MA) Pemegang & Tanggung Jawab Akhir Pemerintahan Di Tangan Pemerintah Pusat Negara Dapat Membentuk Dan Menghapus Daerah Dengan UU Hubungan Pusat Dan Daerah Bersifat Hierarkis Daerah Menyelenggarakan Pemerintahan Berdasarkan Kebijakan Pemerintah Pusat 4

The Liang Gie (1968) Prinsip Otonomi Daerah Meskipun daerah mempunyai otonomi (kebebsan bebas bertindak), namun daerah tidak boleh merugikan kepentingan umum yang menyangkut seluruh negara dan tunduk pada kedaulatan negara Daerah otonom adalah badan hukum (rechts persoon) yang mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana manusia. Daerah otonom mempunyai pekerjaan, pendapatan, kepegawaian, wewenang hukum dan dapat bertindak dengan menggunakan berbagai cara dan alat sendiri. Jika daerah atau pejabat daerah bekerja hanya berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, maka sesungguhnya tidak ada lagi otonomi melainkan dekonsentrasi Kontrol pemerintah pusat dilakukan dengan tidak menyerahkan urusan yang dapat mengganggu kepentingan seluruh negara atau menariknya kembali bila ada daerah otonom yang merugikan kepentingan umum seluruh negara dan membuat undang-undang untuk mengatur kehidupan negara.

PRESIDEN BUPATI/ WALIKOTA BUPATI/ WALIKOTA GUBERNUR KORBINWAS Sebagian Urusan Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan NASIONAL LOKAL Psl 17 UUD 1945 PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN – PSL 4 (1) UUD 1945 HUBUNGAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH HUBUNGAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH 6 THE ULTIMATE RESPONSIBILITY LIES UPON THE PRESIDENT REGIONAL WAKIL PEMERINTAH PUSAT DPRD PROV DPRD KAB/KOTA Unsur Penyelenggara Kementerian/LPNK

Realitas Problem Pasca Otonomi Daerah Ketika kita bicara tentang kebijakan otonomi daerah, maka yang cenderung lahir dalam benak masyarakat adalah pemekaran daerah dan pemilukada. Seakan-akan kedua hal di atas adalah tujuan sekaligus obat mujarab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Padahal kunci pokoknya ada pada bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat luas. Sekalipun dalam banyak hal pelayanan masyarakat kini relatif baik, namun secara umum pelayanan pemerintah daerah pada masyarakat dinilai masih rendah (lihat hasil evaluasi Otda tahun 2014). Pertumbuhan ekonomi di daerah dirasakan masih rendah, Sebagian besar Pemda masih belum mampu menciptakan iklim investasi yang baik Alokasi penggunaan anggaran di pemerintahan daerah tampak belum berjalan secara proporsional sehingga lebih condong pada belanja aparatur dibanding belanja pembangunan bagi masyarakat. Rendahnya pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan mengakibatkan meluasnya gejala korupsi diberbagai daerah.

8 Tujuan Nasional Tujuan Terbentuknya Negara:  Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.  Memajukan kesejahteraan umum.  Mencerdaskan kehidupan bangsa.  Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia Negara Kesatuan Yg Terdesentralisasi Dgn Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945). Pasal 18, 18 A dan 18 B UUD NKRI dibagi atas Prov, Kab & Kota. - Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan. - Dipimpin Gub, Bupati, Walikota yang dipilih demokratis – memiliki DPRD dipilih melalui Pemilu. - Menjalankan Urusan Pemerintahan. - Hubungan wewenang antar tingkatan Pemerintahan. - Hubungan Keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA & SDA lainnya dilaks. adil & selaras diatur dgn undang-undang. - Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dgn undang- undang. Pasal 18, 18 A dan 18 B UUD NKRI dibagi atas Prov, Kab & Kota. - Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan. - Dipimpin Gub, Bupati, Walikota yang dipilih demokratis – memiliki DPRD dipilih melalui Pemilu. - Menjalankan Urusan Pemerintahan. - Hubungan wewenang antar tingkatan Pemerintahan. - Hubungan Keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA & SDA lainnya dilaks. adil & selaras diatur dgn undang-undang. - Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dgn undang- undang. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Otonomi Daerah Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI Tujuan Demokrasi Kesejahteraan Memposisikan Pemerintah Daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal, yang akan menyumbang terhadap pendidikan politik nasional demi terwujudnya civil society. Pemda menyediakan pelayanan publik yang efektif, efisien dan ekonomis untuk masyarakat lokal. Selaras dengan tujuan Otonomi Daerah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI. Hak Warga Negara Ps. 27, 28 H, Ps. 34 UUD 1945 Pendidikan, Kesehatan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas penghidupan yang layak, dan Jaminan Sosial. Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokrasi (Langsung) DPRD dipilih melalui Pemilu Pemerintahan Daerah Pemerintah Daerah DPRD DPRD dan KDH berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan merupakan mitra sejajar dalam menjalankan fungsinya. Penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi Desentralisasi

UU 22 Tahun 1999 UU 32 Tahun 2004 UU 5 Tahun 1974 UU 18 Tahun 1965 Penpres 6 Tahun 1959 UU 1 Tahun 1957 UU 22 Tahun 1948 UU 1 Tahun 1945 DW Tahun 1903 Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya mencoba memperbaiki kelemahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 memuat pengaturan baru sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan pelaksanaan desentralisasi, antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah *UU ttg Kebijakan Pilkada: UU 8/2015 ttg Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU

SEBELUM DESENTRALISASI 1999 SESUDAH DESENTRALISASI 1999 NKRINKRI 10 8 (30,7%) 181 (77,3%) 34 (57,6%) (29,4%) (41,7%) (23,8%) Perbandingan Jumlah Daerah Otonom Sebelum Desentralisasi 1999 Dengan Sesudah Desentralisasi 1999 Luas Wilayah ,68 km2 Jumlah Penduduk Jiwa Data Berdasarkan Permendagri 39 Tahun 2015

 Urpem yg diserahkan ke daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yg ada ditangan Presiden.  Presiden menetapkan pedoman penyelenggaraan Urpem & melakukan Binwas terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  Binwas penyelenggaraan Pemda provinsi dilaksanakan oleh K/L & thd penyelenggaraan Pemda kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.  Dengan demikian hubungan Presiden dengan gubernur dan bupati/walikota bersifat hierarkis dan hubungan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan bupati/walikota bersifat hierarkis.  Urpem yg diserahkan ke daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yg ada ditangan Presiden.  Presiden menetapkan pedoman penyelenggaraan Urpem & melakukan Binwas terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  Binwas penyelenggaraan Pemda provinsi dilaksanakan oleh K/L & thd penyelenggaraan Pemda kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.  Dengan demikian hubungan Presiden dengan gubernur dan bupati/walikota bersifat hierarkis dan hubungan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan bupati/walikota bersifat hierarkis. HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH 11  Konsekuensi dari negara kesatuan adalah pemegang kekuasaan dan tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dan Pasal 7 ayat (1) UU 23/2014.  Untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan yang dijabarkan dalam berbagai urusan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. (Pasal 5 ayat (2) & (3) UU No. 23/2014).  Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Pasal 5 ayat (4) UU No. 23/2014).  Konsekuensi dari negara kesatuan adalah pemegang kekuasaan dan tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dan Pasal 7 ayat (1) UU 23/2014.  Untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan yang dijabarkan dalam berbagai urusan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. (Pasal 5 ayat (2) & (3) UU No. 23/2014).  Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Pasal 5 ayat (4) UU No. 23/2014).

KONKUREN ABSOLUT 1.PERTAHANAN 2.KEAMANAN 3.AGAMA 4.YUSTISI 5.POLITIK LUAR NEGERI 6.MONETER & FISKAL 1.PERTAHANAN 2.KEAMANAN 3.AGAMA 4.YUSTISI 5.POLITIK LUAR NEGERI 6.MONETER & FISKAL PILIHAN WAJIB PELAYANAN DASAR NON PELAYANAN DASAR S P M KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Prinsip -Dapat dilaksanakan sendiri -Dapat didekonsentrasikan kpd instansi vertikal/ gub. sbg wakil Pemerintah Pusat -Tdk dpt ditugas pembantuankan kpd drh otonom, karena tdk ada perangkat drh yg melaks. -Dibiayai dari APBN -Pembentukan instansi vertikal di drh tdk memerlukan persetujuan gub sbg wkl Pemerintah Pusat. Prinsip Ur. Konkuren yg menjadi kewenangan daerah: - Asas Pelaksanaan: Urusan Pemerintahan menjadi kewenangan daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi -Anggaran: APBD -Hak Daerah : Mengatur & mengurus urusan yg sdh diserahkan kpd drh sesuai dgn aspirasi masyarakat setempat & kondisi daerah dalam prinsip NKRI dengan berpedoman pada NSPK Prinsip: -Urusan Pemerintahan yang merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang pelaksanaannya di daerah dilaksanakan oleh gubernur, bupati/walikota di wilayahnya. -Anggaran: dibiayai dari APBN. -Pelaksana : Di drh dilaksanakan o/ gubernur, bupati dan walikota sebagai wakil pemerintah pusat dibantu oleh instansi vertikal. Camat melaksanakan pelimpahan urusan pemerintahan umum yang dilaksankan bupati/walikota di tingkat kecamatan -Pertanggungjawaban Gub bertanggung jawab kpd Presiden melalui Mendagri & Bupati/Walikota betanggung jawab kpd Mendagri melalui Gubernur sbg Wakil Pemerintah Pusat. -

WAJIB PELAYANAN DASAR NON PELAYANAYAN DASAR S P M PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN PILIHAN 1.Pendidikan; 2.Kesehatan; 3.PU & tt ruang; 4.Perumahan & kwsn permukiman 5.Tramtibum & linmas 6.sosial 1.Pendidikan; 2.Kesehatan; 3.PU & tt ruang; 4.Perumahan & kwsn permukiman 5.Tramtibum & linmas 6.sosial Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan & Pelindungan Anak, Pangan, Pertanahan, LH, Adminduk & Capil, PMD, pengendalian pddk & KB, perhubungan, Kominfo, Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan & Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan 1.Kelautan & Perikanan 2.Pariwisata 3.Pertanian 4.Kehutanan 5.ESDM 6.Perdagangan 7.Perindustrian 8.Transmigrasi 1.Kelautan & Perikanan 2.Pariwisata 3.Pertanian 4.Kehutanan 5.ESDM 6.Perdagangan 7.Perindustrian 8.Transmigrasi Dibagi berdasarkan prinsip Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi dan Kepentingan Strategis Nasional Urusan yang mempunyai dampak ekologis yang serius hanya diotonomikan sampai ke daerah provinsi (kehutanan, kelautan dan pertambangan) sehingga relatif mudah dikendalikan.

14 Distribusi kewenangan mengacu pada kriteria sebagai berikut: a. Akuntabilitas Yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi) b. Efisiensi  Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy  Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik  Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal c. Externalitas (Spill-over) Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus d. Kepentingan Strategis Nasional Ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan & kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hub. Luar negeri, pencapaian program strategis nasional & pertimbangan lain yg diatur dlm per-UU- an.

15 BAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH MASING-MASING TINGKATAN PEMERINTAHAN 1.Pusat: berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, kriteria, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi, pengawasan dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. 2.Provinsi: berwenang mengatur dan mengurus urusan- urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) dari Pemerintah. 3.Kabupaten/Kota: berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) dari Pemerintah.

KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT (Psl 13 ayat 2 UU23/2014)  Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;  Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;  Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;  Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau  Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional. 16

KEWENANGAN PROVINSI (Psl 13 ayat (3)  Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;  Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;  Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau  Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. 17

KEWENANGAN KAB/KOTA (Psl 13 ayat 4)  Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;  Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;  Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau  Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota. 18

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (PSL 25) 1.pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; 3.pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional dan nasional; 4.penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6.pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan 7.pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. 1.pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; 3.pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional dan nasional; 4.penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6.pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan 7.pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. 19

FORKOPIMDA (PASAL 26) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur, bupati dan walikota adalah perpanjangan tangan Presiden di wilayahnya masing-masing. 1.Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum Gubernur, Bupati/Walikota dibantu oleh Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. 2.Gubernur, Bupati/walikota sebagai Ketua Forkopimda. 3.Anggota Fokopimda terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan satuan teritorial TNI dan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas. 4.Di kecamatan dibentuk forum pimpinan kecamatan yang diketua oleh Camat dengan anggota pimpinan kepolisian dan pimpinan teritorial TNI di Kecamatan. 5.Rapat Fokopimda dapat mengundang instansi vertikal yang lain sesuai dengan kebutuhan. 1.Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum Gubernur, Bupati/Walikota dibantu oleh Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. 2.Gubernur, Bupati/walikota sebagai Ketua Forkopimda. 3.Anggota Fokopimda terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan satuan teritorial TNI dan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas. 4.Di kecamatan dibentuk forum pimpinan kecamatan yang diketua oleh Camat dengan anggota pimpinan kepolisian dan pimpinan teritorial TNI di Kecamatan. 5.Rapat Fokopimda dapat mengundang instansi vertikal yang lain sesuai dengan kebutuhan. 20

KEPALA DAERAH KEDUDUKAN GUBERNUR WAKIL PEMERINTAH PUSAT  Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi  melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat  Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi  melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat  Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan tugas lain (Pasal 91)  Melaksanakan tugas dan wewenang lain selain yang diatur dalam Pasal 91  Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan tugas lain (Pasal 91)  Melaksanakan tugas dan wewenang lain selain yang diatur dalam Pasal 91 Membentuk perda bersama DPRD Dibantu perangkat daerah Tidak membentuk perda Dibantu perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Dibiayai APBN Pelaksana urusan pemerintahan umum (APBN) 21

PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEM.PUSAT MELAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN / KOTA DAN TUGAS PEMBANTUAN OLEH KABUPATEN/KOTA MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG LAIN DIBANTU OLEH PERANGKAT GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEM. PUSAT DIBIAYAI OLEH APBN (PASAL 91) DIBIAYAI OLEH APBN (PASAL 91) GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DIBERI KEWENANGAN UNTUK MENJATUHKAN SANKSI KEPADA BUPATI/WALIKOTA (PASAL 91) PASAL 91 PASAL 93 JIKA GUBERNUR SBG WAKIL PEMERINTAH PUSAT TIDAK MELAKSANKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA, MENDAGRI MENGAMBIL ALIH TUGAS DAN WEWENANG NYA (PASAL 92) 22

KEPALA DAERAH KEDUDUKAN BUPATI/WALIKOTA  Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi  melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat  Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi  melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat Mendapat pelimpahan dari Presiden untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum Membentuk perda bersama DPRD Dibantu perangkat daerah Tidak membentuk perda Dibantu instansi vertikal (Kesbangpol Kemendagri Dibiayai APBN 23

Camat yang bertanggungjawab Kepada Bupati/Walikota melalui Sekda KEDUDUKAN KECAMATAN T U G A S  menyelenggaraan urusan pemerintahan umum;  mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;  mengoordinasikan upaya penyelenggaraan Trantibum;  mengoordinasikan penerapan & penegakan Perda dan Perkada;  mengoordinasikan pemeliharaan prasarana & sarana pelayanan umum;  mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yg dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;  Binwas penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;  melaksanakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yg ada di Kecamatan; dan  melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. T U G A S  menyelenggaraan urusan pemerintahan umum;  mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;  mengoordinasikan upaya penyelenggaraan Trantibum;  mengoordinasikan penerapan & penegakan Perda dan Perkada;  mengoordinasikan pemeliharaan prasarana & sarana pelayanan umum;  mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yg dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;  Binwas penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;  melaksanakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yg ada di Kecamatan; dan  melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24 Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan (Ps. 221 UU 23 Tahun 2014) Selain melaksanakan tugas yang melekat Camat terdapat pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota Kewenangan yang dilimpahkan bupati/walikota kepada camat antara lain kebersihan di kecamatan tertentu, pemadam kebakaran di kecamatan tertentu dan pemberian izin mendirikan bangunan untuk luasan tertentu

Lurah selaku perangkat kecamatan bertanggungjawab kepada Camat KEDUDUKAN KELURAHAN T U G A S MEMBANTU CAMAT DALAM:  Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;  Melakukan pemberdayaan masyarakat;  Melaksanakan pelayanan masyarakat;  Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;  Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. T U G A S MEMBANTU CAMAT DALAM:  Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;  Melakukan pemberdayaan masyarakat;  Melaksanakan pelayanan masyarakat;  Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;  Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25 KETENTUAN MENGENAI ALOKASI PEMBANGUNAN SARPRAS LOKAL KELURAHAN & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN  Pemda kab/kota mengalokasikan anggaran dlm APBD kab/kota untuk pemb. Sarpras lokal kelurahan & pemberdayaan masyarakat di kelurahan.  Alokasi anggaran Pemb. Sarpras dimasukkan ke dlm anggaran Kec. pd bag. anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dgn ketentuan Per-UU-an.  Penentuan kegiatan pemb. Sarpras lokal kelurahan & pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dgn ketentuan Per-UU-an.  Untuk Drh kota yg tidak memiliki Desa, alokasi anggaran Pemb. Sarpras paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi DAK.  Untuk Drh kota yang memiliki Desa, alokasi anggaran berpedoman pada ketentuan Per-UU-an KETENTUAN MENGENAI ALOKASI PEMBANGUNAN SARPRAS LOKAL KELURAHAN & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN  Pemda kab/kota mengalokasikan anggaran dlm APBD kab/kota untuk pemb. Sarpras lokal kelurahan & pemberdayaan masyarakat di kelurahan.  Alokasi anggaran Pemb. Sarpras dimasukkan ke dlm anggaran Kec. pd bag. anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dgn ketentuan Per-UU-an.  Penentuan kegiatan pemb. Sarpras lokal kelurahan & pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dgn ketentuan Per-UU-an.  Untuk Drh kota yg tidak memiliki Desa, alokasi anggaran Pemb. Sarpras paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi DAK.  Untuk Drh kota yang memiliki Desa, alokasi anggaran berpedoman pada ketentuan Per-UU-an

PENYELENGGARAAN URUSAN PENYELENGARAAN URUSAN MELIPUTI URUSAN PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT ABSOLUT, KONKUREN & PEMERINTAHAN UMUM. PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM SEBELUM DITETAPKAN MENJADI DOB, TERLEBIH DAHULU HARUS MELALUI TAHAP PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN DAMPAK EKOLOGIS (Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral ) PENGATURAN SANKSI BAGI KDH/WKDH DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH ISU STRATEGIS UU 23/2014 TTG PEMDA 26 TERKAIT URUSAN PEMERINTAHAN YG DISERAHKAN KPD DRH & MENIMBULKAN DAMPAK EKOLOGIS MELEWATI BATAS-BATAS ADMIN DRH KAB/KOTA MENJADI KEWENANGAN DRH PROVINSI. SANKSI BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN BERUPA TEGURAN TERTULIS, TIDAK DIBAYARKAN HAK- HAK KEUANGAN, MENGIKUTI PROGRAM PEMBINAAN KHUSUS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN TETAP

PERANGKAT DAERAH 27  DIBENTUK TIPOLOGI DINAS ATAU BADAN DAERAH SESUAI DENGAN BESARANNYA AGAR TERBENTUK PERANGKAT DAERAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN/SESUAI BEBAN KERJA.  PEMBENTUKAN PERANGKAT DRH HARUS DIDASARKAN PADA URUSAN PEMERINTAHAN YG MENJADI KEWENANGAN DRH DGN MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN & KEMAMPUAN DRH (RIGHT SIZING)  KELURAHAN SELAKU PERANGKAT KECAMATAN PEMDA KAB/KOTA MENGALOKASIKAN ANGGARAN DLM APBD KAB/KOTA UNTUK PEMBANGUNAN SARPRAS & PEMBERDAYAAN MASY. DI KELURAHAN PEREKONOMIAN DAERAH DAERAH DAPAT MENDIRIKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) TERUTAMA UNTUK MEMBERIKAN KEMANFAATAN EKONOMIS BAGI MASYARAKAT PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN  MEKANISME FORMULA DAU YANG MENJADIKAN WILAYAH LAUTNYA SEBAGAI VARIABEL DLM PENGHITUNGAN DAU & MELALUI FORMULASI DAK YG MENGAKOMODASI KEBUTUHAN DRH PROV. YG BERCIRI KEPULAUAN.  PEMERINTAH PUSAT DAPAT MENGALOKASIKAN DANA PERCEPATAN DI LUAR DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS

PELAYANAN PUBLIK Daerah WAJIB MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK MASYARAKAT WAJIB MENGUMUMKAN SELURUH INFORMASI PENGADUAN ATAS PELAYANAN PUBLIK DISAMPAIKAN MASY. PADA OMBUDSMAN, PEMDA DAN DPRD DAN PEMDA WAJIB MELAKSANAKAN REKOMENDASI OMBUDSMAN

 KDH diwajibkan memberikan pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan;  Pemda diberikan kewenangan untuk menyederhanakan jenis dan prosedur pelayanan dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat;  KDH wajib memberikan pelayanan perizinan dengan membentuk unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Daerah diarahkan untuk menerapkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;  Pemerintah Pusat dapat mengambil alih kewenangan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah apabila terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga menghambat rakyat untuk memperoleh pelayanan. 29 UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 LEBIH MENGEDEPANKAN PELAYANAN PUBLIK BAGI MASYARAKAT

INOVASI DAERAH  Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemda dapat melakukan inovasi yang inisiatifnya dapat berasal dari Kepala Daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, perangkat daerah, dan anggota masyarakat. 1.PENINGKATAN EFISIENSI; 2.PERBAIKAN EFEKTIVITAS; 3.PERBAIKAN KUALITAS PELAYANAN; 4.TIDAK ADA KONFLIK KEPENTINGAN; 5.BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN UMUM; 6.DILAKUKAN SECARA TERBUKA; DAN 7.DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN HASILNYA TIDAK UNTUK KEPENTINGAN DIRI SENDIRI. PRINSIP-PRINSIP DALAM HAL PELAKSANAAN INOVASI YANG TELAH MENJADI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DAN INOVASI TERSEBUT TIDAK MENCAPAI SASARAN YANG TELAH DITETAPKAN, APARATUR SIPIL NEGARA TIDAK DAPAT DIPIDANA. PERLINDUNGAN  Kepala Daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri yg paling sedikit melaporkan cara melakukan inovasi, dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil inovasi yang dicapai. 30

31 HASIL EKPPD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA

32  Dari sisi manajemen Pemerintahan adalah bagaimana Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diotonomikan, apakah daerah dapat menjalankan urusannya? Apakah Masyarakat terlayani dengan baik?  Untuk itu Belanja dalam APBD dialokasikan untuk melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatannya, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor. Pencapaian tujuan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah ditambah dengan dana transfer dari pemerintah Pusat yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik dalam jumlah yang mencukupi dan juga berkualitas. Dengan belanja yang berkualitas diharapkan APBD dapat menjadi injeksi bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat  Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) penghitungan dari BPKP menyebutkan tingkat kemandirian Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya 22%. Artinya kemampuan daerah masih mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Untuk itu PAD perlu ditingkatkan dengan memberdayakan berbagai sektor unggulan di daerah seperti pariwisata atau potensi lainnya dan ini harus diinventarisir.

33

34  Bahwa daerah yang mempunyai rasio PAD dibandingkan dengan total Pendapatan Daerah yang tertinggi adalah daerah-daerah di wilayah Jawa dan Bali, yaitu mencapai 37,36%. Sementara itu daerah-daerah yang mempunyai rasio terendah berada di wilayah pulau Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yaitu hanya 7,08%. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian seluruh daerah yang berada di wilayah Jawa dan Bali relatif lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya  Dalam kaitannya dengan rasio Dana Perimbangan apabila dibandingkan dengan total Pendapatan Daerah, dapat dilihat bahwa secara agregat daerah-daerah di wilayah pulau Jawa dan Bali hanya memiliki ketergantungan terhadap Dana Perimbangan paling rendah, yaitu 50,19%. Adapun wilayah yang memiliki tingkat ketergantungan tertinggi terhadap Dana Perimbangan adalah di wilayah Sulawesi yang mencapai 74,55% persen

35 PELUANG DAN TANTANGAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI & OTDA PELUANG  Otda akan berkontribusi dlm meningkt & memperkuat tingkat perekonomian masy. di drh yg pd gilirannya mengurangi kemiskinan, meningkt kualitas kes., dik., mendorong penciptaan lap. pekerjaan, menjaga kelestarian SDA & LH, serta kerukunan antar suku & agama dlm bingkai NKRI.  Tk. perekonomian di drh & nas. berkontribusi dlm meminimalisir berbagai pengaruh- pengaruh dr dlm & luar negeri yg memunculkan tindakan radikalisme serta mengancam keamanan dlm negeri termasuk mengacaukan keamanan & perdamaian global.  Otda melalui Pilkada langsung mendorong munculnya para pemimpin daerah yang kapabel dan akseptabel melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, termasuk juga untuk mendapatkan pemimpin daerah yang peduli serta dapat merespon cepat. TANTANGAN  Otda dituntut utk semakin mempererat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah- tengah kemajemukan di tingkat lokal, regional, dan nasional.  Otda dituntut utk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan drh yg aspiratif, transparan dan akuntabel.  Otda dituntut untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan drh dgn tetap menjamin keseimbangan & kelestarian lingkungan.  Momentum regi. & glob. memberikan peluang bagi setiap drh utk meningkt daya saing dgn memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan & kekhususan serta potensi & keanekaragaman drh. Otda menjadi faktor penguat bagi setiap drh dlm menghadapi kebijakan MEA dan Tantangan bonus demografi pada tahun yang akan datang.

36 TERIMA KASIH