SEKILAS PAJAK DI INDONESIA By. Kamalina Din Jannah
Definisi Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Ciri-ciri Pajak Kontribusi, Prestasi, Iuran yang dibayarkan kepada penguasa / Negara (yang berhak memungut pajak hanyalah Negara) Berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya ( dapat dipaksakan Tanpa jasa timbal ( kontraprestasi ) dari Negara yang secara langsung dapat ditunjukkan Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yaitu pengeluaran umum yang bermanfaat bagi masyarakat luas
Fungsi Pajak Reguler mengatur Budgeter anggaran negara
Fungsi Pajak Fungsi Budgeter sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran - pengeluaran pemerintah. Misal: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri Fungsi Reguler (mengatur) sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Misal: pajak yang tinggi dikenakan kepada minuman keras, dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras
Azas pajak Equity : Adil Economic : Efisien Convinience : Mudah Certainty : ada kepastian hukum
Asas-asas Pemungutan Pajak (Four Maxims of Adam Smith) Equality Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima Adil dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta
Asas-asas Pemungutan Pajak (Four Maxims of Adam Smith) 2. Certainty Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran
Asas-asas Pemungutan Pajak (Four Maxims of Adam Smith) 3. Convenience Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak. Sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut Pay as You Earn
Asas-asas Pemungutan Pajak (Four Maxims of Adam Smith) 4. Economy Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak
Teori-teori Pemungutan Pajak Teori Asuransi Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya Teori asuransi ini menyamakan pembayaran pajak dengan pembayaran premi
Teori-teori Pemungutan Pajak Teori Kepentingan Memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan hartanya Oleh karena itu, pengeluaran Negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
Teori-teori Pemungutan Pajak Teori Gaya Pikul Dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut gaya pikul seseorang
Teori-teori Pemungutan Pajak Teori Bakti (teori kewajiban pajak mutlak) berdasarkan pada pertimbangan bahwa Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap Negara Dengan demikian, dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan Negara
Teori-teori Pemungutan Pajak Teori Asas Daya Beli Mendasarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur
Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment System Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah ( fiskus ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment System Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar
Sistem Pemungutan Pajak Witholding Tax Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
Stelsel Pajak Stelsel Nyata berdasarkan jumlah yang telah diketahui Stelsel Fiktif berdasarkan anggapan Stelsel Campuran berdasarkan anggapan pada awalnya kemudian dihitung kembali di akhir berdasarkan jumlah yang sebenarnya
Tarif Pajak Tarif sebanding / proporsional Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak Contoh: Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%
Tarif Pajak Tarif tetap Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap Contoh : Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 3.000
Tarif Pajak Tarif progresif Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi: Tarif progresif progresif: kenaikan persentase semakin besar Tarif progresif tetap: kenaikan persentase tetap Tarif progresif degresif: kenaikan persentase semakin kecil
Tarif Pajak Tarif degresif Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar
HUKUM PAJAK Kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak
Sistematika Hukum Pajak Hukum pajak materiil Memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak Contoh: UU PPh, UU PPN
Sistematika Hukum Pajak Hukum pajak formal memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan, hukum pajak formal ini memuat: Tata cara penetapan utang pajak Hak-hak fiskus untuk mengawasi WP mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak Kewajiban WP, misal penyelenggaraan pembukuan / pencatatan dan hak-hak Wajib Pajak mengajukan keberatan dan banding Contoh: UU KUP
Jenis Pajak Berdasarkan Golongan Pajak Langsung Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain Contoh: Pajak Penghasilan Pajak Tidak Langsung Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
Jenis Pajak berdasarkan Wewenang Pemungut Pajak Pusat pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara Contoh: PPh, PPN Pajak Daerah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah Pajak Daerah terdiri atas : Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
Jenis Pajak berdasarkan Sifat Pajak Subjektif Yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak Contoh: PPh Pajak Objektif Yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak Contoh: PPN dan PPnBM
Perlawanan terhadap Pajak Perlawanan Pasif Berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi Perlawanan Aktif Secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada pemerintah (fiskus) dengan tujuan untuk menghindari pajak, bisa dalam bentuk Tax Avoidance dan Tax Evasion
Hutang pajak Hukum materiil Hukum formal Saat timbul hutang pajak Materiil : saat diberlakukannya UU Formal : saat ditagih / ditetapkan oleh fiskus Berakhirnya utang pajak Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan / penghapusan
Jenis pajak Pemungut Sifat Golongannya Pajak pusat Pajak daerah Pajak subyektif Pajak obyektif Golongannya Pajak langsung Pajak tidak langsung
KUP UU 28/2007 FISKUS WP BPP MA PENDAFTARAN PEMERIKSAAN PENETAPAN KEBERATAN PENETAPAN PEMBUKUAN PEMBAYARAN KEP KEBERATAN BANDING BPP PELAPORAN KEP BANDING MA
PAJAK WP PRIBADI Pajak penghasilan terkait dengan pekerjaan Pajak atas penghasilan yang diterima oleh WP Pribadi sewa, rpyalti, bunga, penghasilan dari luar negeri, jasa, hadiah, transaksi saham Pajak WP orang pribadi menjalankan usaha Pajak WP Pribadi memiliki lebih dari satu sumber penghasilan
PAJAK PERUSAHAAN Pajak penghasilan perusahaan Pajak pihak ketiga PPN dan PPnBM Pajak Lain-lain
PAJAK PENGHASILAN Pajak atas penghasilan perusahaan yang dipotong oleh pihak ketiga : PPh pasal 22 PPh pasal 23 Pajak penghasilan yang diangsur oleh perusahaan PPh pasal 25 Pajak atas penghasilan perusahaan yang diperhitungkan setiap akhir tahun pajak PPh pasal 29
PAJAK YANG TELAH DIPOTONG PIHAK LAIN Peraturan pajak mengharuskan pihak pembayar untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima (PPh 23) Penghasilan sewa Penghasilan royalty Penghasilan jasa, bunga, deviden Pajak yang dipotong dapat bersifat final dan tidak fidak final Pajak final : pajak yang dipotong tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak dan penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam SPT. Pajak tidak final : potongan pajak dimasukkan sebagai kredit pajak dan penghasilannya dimasukkan dalam SPT
PAJAK YANG TELAH DIPOTONG PIHAK LAIN Pajak final : sering tidak dimasukkan dalam pencatatan sehingga akan dicatat pendapatan sebesar nilai setelah pajak Misal untuk pendapatan bunga deposito sering langsung dimasukkan setelah pajak Pajak tidak final : pajak yang dibayar dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka Kas 940.000 Pajak dibayar dimuka PPh 23 60.000 Pendapatan sewa 1.000.000
PAJAK YANG DIANGSUR (PPh 25) Perusahaan setiap bulan harus mengangsur pajak. Angsuran diperhitungkan dari pajak tahun sebelumnya (untuk perusahaan baru ada cara perhitungan sendiri) Angsuran pajak akan dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka dan akan diperhitungkan dalam pajak akhir tahun Pajak dibyr dimuka PPh 25 2.000.000 Kas 2.000.000
PAJAK PERUSAHAAN Pajak perusahaan secara keseluruhan akan dihitung pada akhir tahun. Pajak penghasilan dihitung dari Penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Penghasilan kena pajak dihitung dari laba sebelum pajak (dihasilkan dari pembukuan akuntansi) kemudian dikoreksi / direkonsiliasi. Koreksi dan rekonsiliasi fiskal diperlukan karena terdapat perbedaan aturan antara akuntansi dan pajak dalam mengukur pendapatan dan beban.
KOREKSI FISKAL Perbedaan antara pajak dan akuntansi diklasifikasikan menjadi dua : Perbedaan permanen : perbedaan secara subtantif sehingga perbedaan ini selamanya akan muncul Sumbangan Pemberian natura kepada karyawan Beban yang tidak terkait dengan kegiatan memperoleh, menagih dan memelihara pendapatan Penghasilan yang telah dikenakan pajak final, dll Perbedaan temporer : perbedaan waktu pengakuan, sehingga secara total tidak terjadi perbedaan namun pengakuan pendapatan / beban dalam satu periode terdapat perbedaan. Beban depresiasi / amortisasi
PAJAK PENGHASILAN Pajak terutang dalam satu tahun (dalam akuntansi disebut beban pajak kini) dihitung dari Penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif. Pajak terutang dalam satu tahun pajak ini dikurangi dengan pajak yang telah dibayar dimuka akan menghasilkan pajak kurang bayar PPh 29. PPh 29 merupakan utang pajak penghasilan yang akan muncul di neraca perusahaan pada akhir tahun pelaporan. Jurnal yang dibutuhkan adalah Beban pajak (hasil perhit fiskal) 20.000.000 Pajak dibayar dimuka (22.23,25) 15.000.000 Utang pajak penghasilan (29) 5.000.000 Utang PPh 29 dibayar paling lambat tgl 25 bulan ketiga setelah tahun pajak
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Atas perbedaan temporer yang ada, akan diperhitungkan nilai Aktiva / Utang pajak tangguhan. Beda temporer x tarif pajak = Aktiva / utang pajak tangguhan Jurnal yang dibutuhkan untuk pengakuan aktiva pajak misalnya Aktiva pajak tangguhan 500.000 Beban / penghasilan pajak 500.000 Total beban pajak yang muncul di laba rugi : Pajak kini (pajak terutang menurut SPT) Ditambah atau dikurangi perubahan dari pajak tangguhan yang disebabkan karena adanya perbedaan temporer
PAJAK PENGHASILAN PIHAK KETIGA Atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga, jika jumlah yang dibayarkan merupakan penghasilan kepada pihak lain yang harus dipotong pajaknya. Perusahaan memiliki kewajiban memotong pajak atas penghasilan pihak ketiga. Penghasilan tersebut diantaranya : PPh 21 : atas penghasilan yang diterima oleh pekerja PPh23 : atas penghasilan sewa, royalty, deviden PPh26 : atas penghasilan yang diterima oleh WP Luar Negeri PPh pasal 4 ayat 2 (bunga tabungan, deposito)
PAJAK PENGHASILAN PIHAK KETIGA Pajak yang dipotong bukan merupakan pajak perusahaan tetapi pajak pihak ketiga. Pihak ketiga dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong jika pajak yang dipotong bukan pajak final. Pencatatan yang dibuat saat memotong pajak Beban gaji 1.000.000 Utang PPh 21 karyawan 50.000 Kas 950.000 Perusahaan harus menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipotong.
PPN PPN = pajak pertambahan nilai PPN dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN dikenakan pada setiap level distributor PPN akan ditambahkan dari harga jual, sehingga jumlah yang dibayar oleh konsumen adalah harga jual ditambah dengan PPN. PPN yang dibayar oleh konsumen akan dicatat sebagai PPN keluaran
PPN Pencatatan saat penjualan Piutang dagang 330.000 Penjualan 300.000 PPN keluaran 30.000 Pada saat melakukan pembelian barang atau barang yang yang dipergunakan untuk produksi perusahaan harus membayar PPN kepada suplier. PPN yang dibayarkan pada saat pembelian disebut sebagai PPN masukan
PPN Pencatatan saat penjualan Piutang dagang 330.000 Penjualan 300.000 PPN keluaran 30.000 Pada saat melakukan pembelian barang atau barang yang yang dipergunakan untuk produksi perusahaan harus membayar PPN kepada suplier. PPN yang dibayarkan pada saat pembelian disebut sebagai PPN masukan
PPN Pencatatan yang dilakukan pada saat melakukan pembelian Pembelian / persediaan 200.000 Pajak masukan 20.000 Utang Dagang / kas 220.000 Tidak semua pajak masukan boleh dikreditkan. Jika pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan akan langsung dicatat menambah harga perolehan aktiva Contoh PPN masukan atas pembelian kendaraan direksi.
PPN PPN yang dibayar oleh perusahaan adalah selisih atas pajak keluaran dengan pajak masukan. Pajak keluaran > pajak masukan = perusahaan harus membayar Pajak keluaran < pajak masukan = perusahaan dapat meminta restitusi / kompensasi (diperhitungkan pada pajak periode berikutnya). PPN dibayar dan dilaporkan untuk setiap masa (bulan, maks 3 bulan), yaitu pada tgl 15 dan 20 pada masa berikutnya.
PPN Pencatatan yang dilakukan pada saat pengakuan utang: PPN keluaran 30.000 PPN masukan 20.000 Utang PPN 10.000 Pencatatan yang dilakukan pada saat pembayaran utang Utang PPN 10.000 Kas 10.000 Jika PPN masukan lebih besar perusahaan mengajukan permohonan untuk restitusi. Fiskus akan melakukan pemeriksaan sebelum mengabulkan permohonan restitusi.
PPnBM PPnBM = Pajak penjualan Barang Mewah Dikenakan hanya satu kali yaitu pada : Produsen penghasil barang mewah Importir barang mewah PPnBM tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang lain. PPnBM akan ditambahkan dari harga jual yang telah ditetapkan oleh produsen atau importir Jumlah pajak yang dibayar oleh pembeli akan dicatat sebagai utang PPnBM. Utang PPnBM dibayarkan ke kas negara dan dilaporkan kepada fiskus.
PAJAK LAIN Pajak lain yang ada dalam perusahaan : PBB : pajak bumi dan bangunan dikenakan atas bumi dan bangunan dibayar setiap tahun. BPHTB : bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan pada pembeli saat melakukan pengalihan hak. Pajak reklame : termasuk pajak daerah Pajak lain ini akan dicatat sebagai beban pada saat terjadinya. Untuk BPHTB akan dicatat menambah harga perolehan dari tanah dan bangunan yang dibeli