JUAL BELI (BAI) DALAM ISLAM DAHLIA ARIKHA
LATAR BELAKANG MANUSIA M. SOSIAL AMANAH ALLAH KHALIFAH DIATUR ALLAH DALAM HAL BERMUAMALAH DALAM KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI.
RUMUSAN MASALAH Bagaimana pengertian dan dasar hukum jual beli? Apa macam- macam jual beli yang di perbolehkan?
PENGERTIAN Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah.
MENURUT PARA TOKOH – Hanafiyah : Jual beli adalah ”pertukaran harta (benda) dengan hartaberdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).” – Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : Jual beli adalah “ pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.” – Ibnu Qudamah dalam kitab Al-mugni : Jual beli adalah “ pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.” – Pengertian lainnya jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) danpembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
DASAR HUKUM AL-QURAN surat An-Nisa : 29 “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29). “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).
QS. Al-Baqarah (2): 275 Artinya: “Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan Riba. Orang- orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu harus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya kepada Allah. Orang- orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni- penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
QS. Al-Baqarah (2): 198: Artinya: “ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari‟Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy‟arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”.
SUNNAH Nabi, yang mengatakan:” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.
IJMA Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
Rukun dan Syarat Jual-Beli Shighat yaitu ucapan ijab(penyerahan) dan qabul (penerimaan). Orang yang mengucapkannya telah akil balig dan berakal Kabul sesuai dengan ijab Ijab dan kabul sebaiknya dilakukan dalam satu majelis Dua orang yang bertransaksi, yaitu penjual dan pembeli. Penjual dan pembeli adalah orang yang merdeka, dewasa dan mengerti. Yang melakukan aakad itu adalah orang yang berbeda.
Obyek akad, yaitu harga dan barang. Barang yang diperjualbelikan termasuk barang yang diperbolehkan dan bermanfaat. Tidak boleh jual-beli barang yang tidak ada manfaatnya atau barang yang manfaatnya haram seperti khamr, babi, dan yang lainnya. Barang yang jual adalah milik penjual sendiri Barang yang diperjualbelikan bisa diketahui lewat sifatnya atau menyasikannya. Barang yang diperjualbelikan bisa diserahterimakan. Tidak boleh menjual burung di udara dan semisalnya. Harganya harus jelas.
JENIS-JENIS JUAL BELI DALAM ISLAM MURABAHAH
Ba’i MURABAHAH Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan.
Istilah-istilah kunci dalam Murabahah Pengajuan permohonan-pencarian barang- penjualan. fixed mark up profit. certainty contracts shahib al-mal Cash/pun tempo satu harga transparancy
ilustrasi Dalam transaksi ini, A meminta B untuk membeli komoditi dengan spesifikasi tertentu, setelah B mendapatkannya menjual kepada A dengan murabahah
Dasar Murabahah QS. An Nisa : 29 QS. Al Baqarah : 275 Dari Abu Sa'id Al-Khudri
Syarat Murabahah yaitu : Pihak yang berakad,yaitu Ba'i' dan Musytari harus cakap hukum atau balik (dewasa), dan mereka saling meridhai (rela). Khusus untuk Mabi' harus jelas sifat, jumlah, jenis yang akan ditransaksikan dan juga tidak termasuk dalam kategori barang haram. Harga dan keuntungan harus disebutkan begitu pula system pembayarannya, semuanya ini dinyatakan didepan sebelum akad resmi (ijab qabul) dinyatakan tertulis.
Ketentuan Umum Murabahah diantaranya sebagai berikut Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli. Ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah. Dalam system murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang Transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.
Produk dalam bank syariah pembiayaan dengan margin (murabahah), dalam produk ini terjadi transaksi antara pembeli (nasabah) dan penjual (bank). Bank dalam hal ini membelikan barang yang dibutuhkan nasabah (nasabah yang menentukan spesifikasinya) dan menjualnya kepada nasabah dengan harga plus keuntungan. Jadi produk ini, bank menerima laba atas jual beli. Harga pokoknya sama-sama diketahui oleh dua belah pihak.
Garis bawahi MURABAHAHKONVENSIONAL PRINSIP DASARJUAL BELIPINJAM MEMINJAM HUBUNGANPENJUAL PEMBELIKREDITUR DEBITUR HARGA DAN WAKTUSATU HARGA TANPA PERBEDAAN WAKTU SEMAKIN LAMA SEMAKIN TINGGI BUNGA ISTILAH KEUNTUNGANMARGIN/ LABA PENJUALAN BUNGA PINJAMAN
KRITIK PRAKTEK MURABAHAH DLM BS SDM BELUM TERLALU PAHAM KONSEP EKOS HARGA DITENTUKAN SEPIHAK, TIDAK ADA INTERAKSI TAWAR MENAWAR SIMPANG SIUR, APAKAH JAMINAN PERLU DLM TRANSAKSI BS???
JENIS-JENIS JUAL BELI DALAM ISLAM SALAM
PENGERTIAN menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri- cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari. menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu ada di dalam tanggungan si penjual.
RUKUN SALAM Muslam atau pembeli Muslam ilaih atau penjual Modal atau uang Muslam fiihi atau barang Sighat atau ucapan
SYARAT Uang dibayar di tempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu. Barangnya menjadi utang bagi penjual Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu dijanjikan barang tersebut harus sudah ada. Oleh sebab itu, men-salam buah-buahan yang yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah. Barang tersebut hendaklah jelas ukuranny, takarannya, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang itu. Diketahui dan ditentukan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas, agar tidak ada keraguan yang mengakibatkan perselisihan antara dua belah pihak. Disebutkan tempat menerimanya
BEDA SALAM DAN JUAL BELI BIASA SALAMBIASA PENGIRIMAN BARANGADATIDAK ADA KOMODITASTIDAK HARUS ADA SAAT ITU JUGA HARUS ADA SYARAT KOMODITASSPESIFIKASI KUANTITAS DAN KUALITAS TEPAT SELURUH KOMODITAS HALAL YANG DIMILIKI DPT DIJUAL PEMBAYARANSAAT MEMBUAT KONTRAKLEBIH FLEXIBEL
DALAM BS Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditas pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan
PRAKTIK BS Pertama, model akad Salam Tunggal Hakiki, dimana bank benar-benar melakukan pembelian barang dan kemudian terjun langsung dalam bisnis penjualan barang itu. Kedua, model akad Salam Tunggal Hukmi (formal), dimana bank tidak benar-benar bermaksud membeli barang karena setelah itu bank menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan akad Bay’ Murabahah Bitsaman Ajil atau menyuruh menjualnya kepada pihak lain dengan akad wakalah. Ketiga, model akad Salam Paralel, dimana bank melakukan dua akad salam secara simultan, yakni akad salam dengan nasabah yang butuh barang dan akad salam dengan nasabah yang butuh dana untuk memproduksi barang.
JENIS-JENIS JUAL BELI DALAM ISLAM ISTISHNA
Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as- salam. Biasanya, jenis ini dipergunakan dalam bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam Pembuatan barang
– Bai’ istishna’ mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas barang yang dipesan. – Bai’ istishna’ dapat dilakukan pada barang yang bisa dipesan – Dalam bai’ istishna’, identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesanan. – Pembayaran dalam bai’ istishna’ dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati – Setelah akad jual beli pesanan mengikat, tidak satupun boleh tawar-menawar kembali terhadap isi akad yang sudah disepakati. – Jika objek dari pesanan tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pemesanan dapat menggunakan hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pemesanan.
rukun Al-‘Aqidain (dua pihak yang melakukan transaksi) harus memunyai hak membelanjakan harta. Shighat, yaitu segala sesuatu yang menunjukkan aspek suka sama suka dari kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Objek yang ditransaksikan, yaitu barang produksi.
KHIYAR DALAM BAI
اَلْخِيَارُهُوَطَلَبُ خَيْرِ الْأَمْرِمِنَ الْاِمْضَاءٍ أَوِالْاِلْغَاءِ “khiyar ialah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau membatalakan (jual beli)”.
M. Abdul Mujieb mendefinisikan: “khiyar ialah hak memilih atau menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual, apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan”
JENIS KHIYAR Khiyar Majlis, yaitu hak pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad (di ruangan toko) dan belum berpisah badan. Khiyar ‘Aib, yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung. Khiyar Ru’yah, yaitu khiyar (hak pilih) bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung. Khiyar Syarat, yaitu khiyar (hak pilih) yang dijadikan syarat oleh keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya itu, agar dipertimbangkan setelah sekian hari. Lama syartanya yang diminta paling lama tiga hari. Khiyar Ta’yin, yaitu hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli.