DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PE MERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU PERATURAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Advertisements

FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
REGISTRASI KEPABEANAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pajak Penghasilan PASAL 22
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Hak dan Kewajiban Pajak
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
Pengelolaan Hibah Daerah
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Tempat Penimbunan Berikat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PE MERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 10/BC/ 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 248 /PMK.011/ 2014 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU

DASAR HUKUM PMK NO.209/PMK.010/ 2018 PMK NO.12/PMK.010/ 2018 WEBSITE BPPK KEMENKEU GO.ID Perdirjen BC No. Per-10/BC/ 2018

BM DTP fasilitas bea masuk terutang yang di bayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional. Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/ atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa. Pengertian Subjek Objek

KETENTUAN BM DTP Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan Barang dan Bahan sudah di produksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara lembaga terkait BM DTP dapat diberikan atas Barang dan Bahan yang diimpor dari luar Daerah Pabean atau dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean 1.Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen); 2.Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; 3.Barang dan Bahan yang dikenakari Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan / Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau 4.Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

KETENTUAN PERUSAHAAN Tidak pernah melakukan kesalahan pemberitahuan pabean selama 1 tahun terakhir. 2.Tidak memiliki utang BM, Cukai, PDRI 3.Memiliki Rencana Impor Barang disetujui oleh Pembina Sektor Industri 4.Mengajukan permohonan kepada DJBC SYARAT 1.Rencana Impor Barang, asli dan softcopy 2.Surat keterangan penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory), penerima fasilitas KITE pada tahun anggaran berjalan atau satu tahun sebelumnya DOKMO Elektronik, INSW keputusan 5 jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan sesuai AJU Memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, melindungi kepentingan konsumen. Meningkatkan daya saing. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Meningkatkan pendapatan negara. kriteria penilaian: Manual, hardcopy keputusan 3 hari kerja terhitu ng setelah permohonan diteri ma secara lengkap dan sesuai

KEWAJIBAN PENGUSAHA PENERIMA FASILITAS BM DTP 0102 Menyelenggarakan dan menyimpan dokumen, catatan dan pembukuan selama 10 tahun Melakukan realisasi impor barang dan bahan maksimal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB.

KEWAJIBAN PENGUSAHA PENERIMA FASILITAS BM DTP Wajib digunakan sesuai peruntukannya. 2.Tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain TERHADAP BARANG DAN BAHAN IMPOR PERUSAHAAN, HARUS : 1.Tidak diberikan fasilitas BM DTP (SPTNP dan/atau SPKTNP) 2.Sanksi sesuai peraturan yang diterbitkan masing-masing Pembina Sektor Industri SANKSI

ADMINISTRASI PEMANFAATAN BM DTP Berdasarkan : 1.Jumlah dan jenis barang 2.Alokasi anggaran BM DTP yang ditetapkan Dilakukan oleh Pejabat : 1.Bidang Fasilitas, pengajuan PIB pada KPU BC 2.Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, pengajuan PIB pada KPPBC menerima dan memberi tanda terima pengajuan dokumen Meneliti jumlah dan jenis dan/atau alokasi anggaran BM DTP yang ditetapkan Memberi cap “ BEA MASUK DITA NGGUNG PEMERINTAH BERDA SARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR … “ pada hardcopy PIB, BPN dan BPPM Melengkapi data pada cap (3) : a.Nomor PMK b.Nilai BM DTP c.Nama, NIP, tanggal dan paraf pejabat BC Menyelesaikan pelayanan paling lama 5 hari, kerja sejak dokumen pengajuan diterima lengkap. Pembukuan dan pengadministrasian berkas PIB Menyampaikan laporan evaluasi kepada Dirjen maksimal tanggal 7 bulan berikutnya Menginput data ke sistem aplikasi BM DTP : a.Nomor surat Keputusan Menteri Keuangan b.Nomor dan tanggal PIB, Valuta, Nilai pabean, nilai BM DTP yang diberikan. Mengunggah dokumen (3) dan SPTNP serta SPKTNP

Pagu anggaran BMDTP tahun 2018

SEKTOR INDUSTRI Perusahaan kemasan kaleng, tutup botol, kemasan plastic, pembuatan mainan anak, smart card berupa kartu plastik Perusahaan komponen pembuatan kendaraan bermotor, motor listrik, sepeda, kapal, kereta api, elektronika dan telekomunikasi Perusahaan pembuatan alat pertanian, alat besar industry, peralatan pabrik dan ketenagalistrikan

SEKTOR INDUSTRI Perusahaan pembuatan resin, polyester berlapis logam, kosmetik, cat, dikalsinasi kokas, bahan kimia khusus, Perusahaan pembuatan pupuk borate Perusahaan pembuatn karpet, permadani, serat/benang/staple, penyamakan kulir

SEKTOR INDUSTRI Perusahaan industry sediaan farmasi Perusahaan pada sector amplas dan pembuatan kertas uang Pembuatan kabel serat optic dan telepon seluler dan smart card dari kartu plastic

DAMPAK BM DTP PemerintahPenerima meningkatkan penyerapan tenaga kerja menciptakan iklim usaha kondusif peningkatan pendapatan negara Mendorong daya saing produk domestik mengurangi beban biaya bea masuk meningkatnya produksi dan nilai penjualan mengoptimalkan nilai tambah serta meningkatkan daya saing dan nilai strategis dari usaha tertentu

KENDALA BM DTP PELAKU INDUSTRI BELUM MANFAATKAN BEA MASUK sumber : Bisnis Indonesia JAKARTA-Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan saling menyalahkan atas buruknya pelaksanaan kebijakan bea masuk yang ditanggung pemerintah (BMDTP) bagi sektor industri tertentu. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan pagu BMDTP sebesar Rp637,4 miliar bagi 13 sektor industri. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun pelaku industri yang dapat memanfaatkannya. Haris Munandar, Kepala Pusat Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian, menuturkan cukup banyak pelaku industri yang mengajukan permintaan fasilitas BMDTP ke kementerian Perindustrian selaku pembina sektor. Namun, penyalurannya terhambat karena proses administrasi yang berbelit-belit di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. "Jadinya BMDTP tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kendalanya lebih banyak karena proses administratif di Kemenkeu," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (6/9). Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) induk yang mengatur BMDTP sudah terbit sejak Februari dan PMK sektoralnya baru dikeluarkan pada Juli. "Kalau persyaratan dalam rangka DIPA [daftar isian pelaksanaan anggaran] sudah terpenuhi, tidak ada masalah. Nanti pelaku industri itu berhubungan dengan KPA, bukan dengan Kemenkeu, tidak ke Dirjen Anggaran," tegasnya. Dia meminta Kemenperin untuk menyelidiki kembali letak permasalahan dari penyaluran BMDTP, sebelum menuding instansi lain. Intinya, setiap sektor industri yang sudah jelas pagu anggaran BMDTP-nya bisa langsung berhubungan dengan kuasa pengguna anggaran untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. "Jadi cek dulu, kasusnya di mana." Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai permasalahan BMDTP ini merupakan contoh dari buruknya koordinasi antarkementerian. Hal tersebut jika berlarut-larut akan semakin merugikan dunia usaha, terutama pelaku industri, yang sangat membutuhkan fasilitas tersebut. "Kalau tidak mau kasih, bilang saja tidak mau. Jangan malah saling menyalahkan," ujarnya.