PENENTUAN UMUR SIMPAN PADA PRODUK PANGAN
TUJUAN PENGOLAHAN PANGAN PADA INDUSTRI KOMERSIAL MEMPERPANJANGUMUR SIMPAN MENGUBAH ATAUMENINGKATKAN KARAKTERISTRIK PRODUK(WARNA,CITA RASA,TEKSTUR) MEMPERMUDAH PENANGANAN DAN DISTRIBUSI MENINGKATKAN NILAI EKONOMIS BAHAN BAKU MEMPERTAHANKAN ATAU MENINGKATKAN MUTU
PERATURAN MENGENAI UMUR SIMPAN CODEX ALLIMENTARIUS COMMISION (CAC) PADA TAHUN 1985 TENTANG FOOD LABELLING REGULATION. SEDANGKAN DIINDONESIA DI ATUR DALAM UU.PANGAN TAHUN 1996 DAN PP NO 69 TAHUN 1999.
MENURUT RAHAYU et al ADA 7 JENISPRODUKYANG TIDAK WAJIB MENCATUMKAN TANGGAL DIANTARANYA ADALAH: BUAH DAN SAYUR SEGAR TERMASUK KENTANG YANG BELUM DIKUPAS MINUMAN YANG MENGANDUNG LEBIH ATAU SAMADENGAN 10% MAKANAN YANG DIPRODUKSI UNTUK DI KONSUMSI SAAT INI ATAU TIDAK LEBIH DARI 24JAM SETELAH DIPRODUKSI CUKA GARAM MEJA GULA PASIR PERMEN DAN SEJENISNYA YG HANYA TERBUAT DARI GULA DAN FLAVOR ATAUGULAYG DIBERI WARNA