H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM
Advertisements

M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Pasar uang dan pasar modal syariah
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits
HUKUM SYIRKAH Khadif Al Mahdi
STRATEGI SUKSES MEMULAI BISNIS SESUAI SYARIAH
Pembagian Hadis Oleh: Nur Kholis, M.Ag. H. Thonthowi, S.Ag.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
UNIVERSITAS GUNADARMA
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
Fiqih Kelas VIII Semester 2
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK SYARIAH.
I J T I H A D.
BANK SYARIAH.
AKAD.
HUKUM SYARA’ (1).
AL QUR`AN, AS SUNNAH, IJMA’, & QIYAS
SUMBER HUKUM ISLAM.
KONSEP AL-HAAKIM (PEMBUAT HUKUM).
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
PERTEMUAN KE-3 Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum.
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
BANK SYARIAH.
Al-Islam III (Muamalah) : Pengertian, Ruang Lingkup, Kaidah-kaidah
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
ETIKA BISNIS ISLAM.
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
Etos (motivasi) Kerja Unggulan
EKONOMI SYARIAH Bab IV Kelas X.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
MANAJEMEN KOPERASI SYARIAH
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
Etika Individu Pebisnis (Akhlaq Pebisnis Muslim)
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
HERNANDA DAMANTARA (E )
FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Kaidah Muttafaq ‘Alaih ke 35-40
SISTEM SOSIAL:- PERBANDINGAN ANTARA ISLAM DAN MASA KINI
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
Oleh : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI, S.Si, MSI
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
HUKUM SYIRKAH KAPITALIS
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits Ust H. Abdurrahman Makatita, Lc MA Materi Kajian Islam Ramadhan (KISRA) Hari-2.
FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits Ust H. Abdurrahman Makatita, Lc MA Materi Kajian Islam Ramadhan (KISRA) Hari-2.
Oleh : H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 1 1 AKUNTANSI SYARIAH.
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
presentasi hadits Tentang Iman
Transcript presentasi:

H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI KOPERASI SYARIAH H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI

POKOK BAHASAN 1. PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH 2. DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH 3. DALIL-DALIL MASING2 MAZHAB 4. TARJIH 4. REKOMENDASI

PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH Koperasi Syariah = koperasi yang dilaksanakan menurut ketentuan Syariah Islam. Merupakan konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah Islam dan peneladanan ekonomi yang dijalankan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. (Yahya Abdurrahman, Tinjauan Kritis Koperasi Syariah, hal. 25)

DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH Terdapat dua mazhab koperasi syariah => sebagai hasil dari kritik masing2 terhadap koperasi konvensional. Mazhab Pertama, koperasi syariah yang mengkonversi kegiatan dan usaha koperasi. Mazhab ini tidak mempermasalahkan bentuk akad koperasi.

DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH Mazhab ini mengislamkan koperasi kovensional dg menghindarkan koperasi dari sejumlah usaha / kegiatan yg tidak syar’i ex: (1) Maysir (judi) (2) Asusila (3) Gharar (uncertainty) (4) Haram (5) Riba (6) Ihtikar (menimbun) (7) Dharar (bahaya)

DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH Mazhab Kedua, koperasi syariah yang mengubah akad koperasi konvensional agar sesuai dengan akad syirkah. Mazhab ini mempermasalahkan akad koperasi konvensional yang tidak sesuai dengan akad syirkah. Menurut mazhab ini akad koperasi konvensional tidak sah, karena tak ada ijab kabul dalam pengertian syar’i (yg ada hanya kesepakatan mengumpulkan modal, tanpa ada syarik badan sejak awal akad)

DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH Mazhab ini mengkonversi koperasi konvensional pada 2 aspek utama : (1) dengan mengubah akad koperasi konvensional menjadi akad syirkah (misal akad syirkah mudharabah). (2) mengubah dasar bagi hasil, menjadi bagi hasil berdasarkan kerja (amal) atau modal (mal), bukan lagi berdasar pada hal2 yang tak syar’i dlm hukum syirkah (spt kuantitas pembelian, kuantitas penjualan, kredit yg diambil)

DALIL MAZHAB PERTAMA Mazhab ini hanya fokus pada upaya menghindarkan diri dari usaha / kegiatan yang tidak syar’i. Mereka tidak mempermasalahkan akad koperasi konvensional, dengan dasar kaidah fiqih : الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم “Hukum asal muamalah adalah boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan”

DALIL MAZHAB KEDUA Mazhab ini fokus pada akad koperasi, karena akad koperasi dianggap menyalahi akad dalam syirkah. Juga mengkritik dasar bagi hasil yang tak sesuai dengan dasar bagi hasil dalam akad syirkah. Maka koperasi tidak sah karena berdasar sabda Nabi SAW : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد “Barang siapa melakukan suatu perbuatan yg tak sesuai dengan tuntunan kami, maka perbuatan itu tertolak.” (HR Muslim)

T A R J I H Menurut kami yang rajih (lebih kuat) adalah mazhab kedua, dengan alasan sbb : (1) kaidah fiqih yang dipakai mazhab pertama tidak tepat. Karena ditinjau dari segi dalil yang mendasarinya, kaidah fiqih tersebut sebenarnya cabang dari (atau lahir dari) kaidah fiqih lain yaitu : الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan”

T A R J I H Padahal kaidah fiqih tersebut, hanya berlaku untuk benda (materi), tidak dapat diberlakukan pada muamalah (sebab muamalah bukan benda, melainkan aktivitas manusia). (2) kaidah fiqih tersebut bertentangan dengan nash hadits, yg menunjukkan bahwa para sahabat selalu bertanya lebih dahulu kepada Rasulullah SAW dalam muamalah mereka. Andaikata hukum asal muamalah itu boleh, tentu mereka TAK PERLU bertanya kepada Rasulullah SAW.

T A R J I H Sebagai contoh, perhatikan hadits yg menunjukkan sahabat bertanya kpd Rasul SAW dalam masalah muamalah : عن حكيم بن حزام رضي الله عنه أنه قال قلت يا رسول الله إني أشتري بيوعاً فما يحل لي منها وما يحرم عَلي قال : فإذا اشتريت بيعاً فلا تبعه حتى تقبضه Dari Hakim bin Hizam RA, dia berkata,”Aku bertanya,’Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya aku banyak melakukan jual beli, apa yang halal bagiku dan yang haram bagiku?’ Rasulullah SAW menjawab,’Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu menjualnya lagi hingga kamu menerima barang itu.” (HR Ahmad).

REKOMENDASI (1) Menurut kami, pendapat yang rajih adalah pendapat mazhab kedua, karena dalilnya lebih kuat. (2) Maka dari itu, bentuk koperasi syariah yang kami rekomendasikan adalah konversi koperasi konvensional pada AKAD-nya, bukan sekedar pada usaha atau kegiatan yang haram.

REKOMENDASI (3) Selanjutnya, untuk kesuksesan koperasi syariah tsb, setidaknya ada 5 (lima) aspek yang perlu diperhatikan : (3.1) KONSEP (berdasar pendapat rajih, dan komprehensif) (3.2) SDM (profesional, amanah) (3.3) DANA (halal, memadai) (3.4) TEAM WORK (kompak, satu pikiran / perasaan) (3.5) IMPLEMENTASI (pengawasan, evaluasi)

WASSALAAM