UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm
UU NO 14 TAHUN 2008 PPID BP ? 1. Pasal 1 ayat 3 Dif BP 2. Pasal 7 Kewajiban BP Pasal 13 Menunjuk PPID SOP , DIP & Uji Konsekuensi
Pasal 19 , dasar untuk pasal 17 UU KIP UJI KONSEKUENSI, Pengujian ttg konsekuensi yg timbul apabila suatu informasi diberikan kepada publik dgn mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dpt melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. PPID, Pasal 19 , dasar untuk pasal 17 UU KIP
Dasar Pertimbangan Uji Konskuensi 1. Mengutamakan pemenuhan hak publik atas IP 2. Melindungi kepentingan internal BP/OPD 3. Adanya dasar hukum yang jelas , UU, PP, Inpres, Kepres, Permen, dll
Tahapan pelaksanaan uji konskuensi Membuat daftar jenis informasi publik yang akan dikecualikan 2. Alasan pengecualian 3. Dasar hukum yang dipakai untuk menetapkan pengecualian 4. Menetapkan alasan masa retensi 5. Menetapkan masa retensi jenis IP yang dikecualikan
Jenis Pengecualian Pada UU KIP UU KIP memiliki dua Jenis Pengecualian Informasi, yakni: Pengecualian prosedural, suatu informasi yang secara substansial terbuka namun hanya dapat diakses melalui suatu prosedur yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (2). Pengecualian substansial, tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan berdasarkan Undang-undang. Pasal 6 ayat (1).
Sifat Pengecualian Substansial DESKRIPSI PENGUJIAN Konsekuensi Bahaya Kepentingan Publik Mutlak Pengecualian yang bersifat mutlak tidak dapat diuji dengan kepentingan publik. Tidak Dengan Kualifikasi Praduga* Untuk melindungi terjadinya suatu hal yang mendasari alasan mengapa informasi tersebut dirahasiakan. Ya Kelas/ Kategori Untuk melindungi kerahasiaan yang masuk dalam kategori kelompok informasi tersebut. Keterangan: kepentingan yang akan dilindungi dinyatakan dalam Undang- undang
Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. PRINSIP DASAR ‘Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ PASAL 11 UU KIP a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini. Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. ‘Bersifat Ketat dan Terbatas’ (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) PASAL 9 UU KIP a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan. DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) PASIF (Hanya disediakan ketika ada permintaan) Pasal 22 (10+7 hk) PROAKTIF (Wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta) Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11, 14, 15, 16 TERSEDIA SETIAP SAAT DIUMUMKAN BERKALA SERTA-MERTA Pasal 10 UU KIP: … suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pasal 17 KONSEKUENSI TERHADAP KEHIDUPAN WARGA NEGARA TERTUTUP (RAHASIA) TERBUKA LAINNYA Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan Berkonsekuensi negatif jika ditutup atau jika tidak diberikan PUBLIC DOMAIN
PRINSIP DASAR ‘Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. ‘Bersifat Ketat dan Terbatas’ (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) PENGECUALIAN INFORMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KERAHASIAAN NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, i Pasal 17 b Pasal 17 g, h a. Dapat menghambat proses Penegakan Hukum c. Dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan d. Dapat mengungkap Kekayaan alam Indonesia e. Dapat membahayakan ketahanan Ekonomi Nasional f. Dapat mengganggu Hubungan Internasional i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Dapat mengungkap Akta Otentik dan Wasiat seseorang h. Dapat mengungkap Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) TERTUTUP (RAHASIA) Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan (+) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 “ Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatanjabatan publik j. Dilarang berdasarkan undang-undang lain
Mencermati Sifat Pengecualian Pada UU KIP Praduga Kategori Semi Kategori Mutlak Derivatif Sifat Pengecualian Informasi Uji Konsekueni Bahaya Kepentingan Publik Konsekuensi ‘Bahaya’ Yang Ditimbulkan (Konsekuensi Yuridis) Tentatif Ya Tidak Mengganggu perlindungan HAKI dan Persaingan Usaha Yang Sehat Membahayakan pertahanan dan keamanan negara Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia Merugikan ketahanan ekonomi nasional Merugikan kepentingan hubungan luar negeri Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang Mengungkap rahasia pribadi Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan (lihat penjelasan)* Menghambat Proses Penegakan Hukum Tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang * Penjelasan Pasal 17 huruf i, yakni yang dapat: mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan; menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur; mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.
Alasan dibuatnya Informasi Publik yang dikecualikan : 1. Memberi kepastian kepada PI , mana yang bisa diakses atau tidak 2. Membantu tugas PPID dalam proses pengumpulan data dan penyusunan IP di BP yang bersangkutan 3. Membantu tugas PPID dalam memberikan layanan IP kepada pemohon 4. Selama belum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan , IP yang dimaksud harus dibuka untuk publik (menjadi informasi publik)
Siapa yang menetapkan jenis Informasi Publik yang dikecualikan Pejabat diatas Pimpinan tertinggi dari BP yang bersangkutan ( Atasan PPID untuk Prov/Kab/Kota) PPID atas persetujuan Atasan PPID/Kepala Dinas/Badan
Contoh Informasi Publik yang akan Dikecualikan melalui Uji Konskuensi (pasal 9 UU KIP
Contoh SK Penetapan dan Lampiran Daftar Informasi yan Dikeculaikan
Terima - Kasih Clinic PPID Agus Dm PPID PROV. JATIM 031 - 8297911 081231013160 081252553558