Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
SALAM ADHYAKSA.
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Badan Kepegawaian Negara
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
DAN PERADILAN NASIONAL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN ASN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019 PNS Yang Dihukum Penjara dan/atau Kurungan Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019

UU No. 5 Tahun 2014 Ttg ASN Konsideran menimbang huruf a DALAM RANGKA PELAKSANAAN CITA-CITA BANGSA DAN MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD 1945, PERLU DIBANGUN ASN YANG MEMILIKI INTEGRITAS, PROFESIONAL, NETRAL DAN BEBAS DARI INTERVENSI POLITIK, BERSIH DARI KKN, SERTA MAMPU MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK BAGI MASYARAKAT DAN MAMPU MENJALANKAN PERAN SEBAGAI UNSUR PEREKAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945.

Lanjutan...UU No. 5 Tahun 2014 Ttg ASN Pasal 1 angka 5 MANAJEMEN ASN ADALAH PENGELOLAAN ASN UNTUK MENGHASILKAN PEGAWAI ASN YANG PROFESIONAL, MEMILIKI NILAI DASAR, ETIKA PROFESI, BEBAS DARI INTERVENSI POLITIK, BERSIH DARI PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.

Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan (1) UU No. 5 Tahun 2014 Ttg ASN Pasal 87 Ayat (2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 45; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN PNS diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan (2) Lanjutan...UU No. 5 Thn 2014 Ttg ASN Pasal 53 Huruf a-e PRESIDEN SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI PEMBINAAN ASN DAPAT MENDELEGASIKAN KEWENANGAN MENETAPKAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT SELAIAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN MADYA, DAN PEJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA KEPADA:

Lanjutan...UU No. 5 Tahun 2014 Ttg ASN Pasal 53 Huruf a-e Menteri di Kementerian; Pimpinan Lembaga di LPNK Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural; Gubernur di Provinsi; Bupati/Walikota di Kab/Kota.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sbgmana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sbgmana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedududkannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedududkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00

UU No. 8 Thn 1974 Psl 23 ayat (4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat, karena: Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; Ternyata melakukan penyelewengan terhadap Idiologi Negara Pancasila, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah

UU No. 8 Thn 1974 Pasal 24 PNS yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.

UU No. 43 Thn 1999 Psl 23 ayat (5) PNS Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena: Melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; Melakukan penyelewengan terhadap idiologi Negara Pancasila, UU&D 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah, atau Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

UU No. 43 Thn 1999 Pasal 24 PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 Pasal 9 huruf a Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena: melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

PEMBLOKIRAN DATA PNS KARENA TIPIKOR

HAKEKAT PEMBLOKIRAN DATA PNS TIPIKOR MENINGKATKAN KEPATUHAN SERTA EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI WASDAL THD NSPK MANAJ. ASN; TERTIB ADMINISTRASI WASDAL YAITU MENEKAN KERUGIAN NEGARA BERLARUT DAN MENGHINDARKAN KEKELIRUAN DALAM PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN NSPK MANAJ. ASN ;

UPAYA SELANJUTNYA SETELAH PEMBLOKIRAN DATA PNS TIPIKOR PEMBERIAN KONSULTASI KPD PPK UNTUK LOW INFORCEMENT ; KERJA SAMA DAN KOORDINASI KEPADA INSTANSI/ PEJABAT TERKAIT UNTUK SECARA BERSAMA-SAMA MENGAWAL DITAATINYA UU ASN;

KONSEKWENSI YANG AKAN TERJADI DITERAPKAN UU NO. 30 TH 2014 TTG ADMINISTRASI PEMERINTAH-AN PASAL 80, 81 DAN 82 YG MENGATUR JENIS PELANGGARAN & SANKSI YG DAPAT DITERAPKAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH. JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI: Psl 8 (2), Psl 9 (3), Psl 26, Psl 27, Psl 28, Psl 36 (3), Psl 39 (5), Psl 42 (1), Psl 43 (2), Psl 44 (3) & (4) & (5), Psl 47, Psl 49 (1), Psl 50 (3) & (4), Psl 51 (1), Psl 61 (1), Psl 66 (6), Psl 67 (2), Psl 75 (4), Psl 77 (3) (7), Psl 78 (3) & (6) dikenai sanksi administraasi ringan; Psl 25 (1) & (3), Psl 53 (2) & (6), Psl 70 (3), Psl 72 (1) dikenai sanksi administraasi sedang; Psl 17 dan Psl 42 dikenai sanksi berat.

SANKSI Sanksi ringan: Sanksi sedang: Sanksi berat: Tegoran lisan, Tegoran tertulis, atau Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan; Sanksi sedang: Pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; Pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan Sanksi berat: Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangandan fasilitas lainnya; Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangandan fasilitas lainnya; Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media masa; atau Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangandan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media masa.

T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT