HUKUM PERIKATAN
Istilah Perikatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggunakan istilah Perikatan = “Verbintenis” dan Persetujuan = “Overeenkomst” Verbintenis berasal dari kata kerja Verbinden yang artinya mengikat Overeenkomst berasal dari kata kerja “overeenkomen” yang artinya setuju atau sepakat
Definisi Perikatan Menurut Hofmann : Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
Unsur-Unsur Perikatan Hubungan Hukum Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
Perhatikanlah contoh sebagai berikut : A menitipkan sepedanya dengan Cuma-Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B untuk menyerahkan sepeda tersebut. X menjual mobil kepada Y, apakah yang timbul dari perikatan antara X dan Y?
Para Pihak (Subyek Perikatan) Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan Harus terjadi antara 2 orang atau lebih Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR
Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung” Schuld adalah utang debitur kepada kreditur Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut
Prestasi (Obyek Perikatan) Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan Pasal 1234 KUHPerdata, menyatakan : “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu”
Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur, termasuk pemberian sejumlah uang, penyerahan hak milik atas benda bergerak dan tidak bergerak
Prestasi dengan “berbuat sesuatu”adalah perikatan untuk melakukan sesuatu misalnya membangun rumah Prestasi dengan “tidak melakukan sesuatu” misalnya x membuat perjanjian dengan y ketika menjual butiknya, untuk tidak menjalankan usaha butik dalam daerah yang sama
Sifat Prestasi a. Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan. Jika prestasi itu tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig) b. Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan menjadi batal c. Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh UU, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi tidak halal, maka perikatan batal
d. Harus ada manfaat bgai kreditur, artinya kreditur menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan. e. Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi itu berupa satu kali perbuatan dilakukan lebih dari satu kali dapat mengakibatkan pembatalan perikatan.
Kekayaan Pasal 1131 BW menyatakan bahwa : “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupu yg akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perserorangan” Pada debitur terdapat dua unsur, yaitu Schuld dan Haftung.
Ingkar Janji (wanprestasi) Para debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar janji (wanprestasi) Ada 3 bentuk wanprestasi, yaitu : Tidak memenuhi prestasi sama sekali Terlambat memenuhi prestasi Memenuhi prestasi secara tidak baik
Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi adalah : Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW) Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan melalui hakim (pasal 1266 BW) Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 BW)
Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 BW) Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan negeri, dan debitur dinyatakan bersalah
Tidak terpenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua alasan, yaitu : Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja maupun lalai Karena keadaan memaksa (overmacht)
Adanya kesalahan harus dipenuhi unsur- unsur sebagai berikut : Perbuatan yang dihindarkan harus dapat dihindarkan Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya Apakah suatu akibat itu dapat diduga atau tidak, haruslah diukur secara obyektif dan subyektif Obyektif, yaitu apabila menurut manusia normal akibat tsbt dapat diduga Subyektif, jika akibat tersebut menurut keahlian seseorang dapat diduga
Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain
Keadaan memaksa (overmacht) Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi ketika membuat perikatan. Unsur-unsur keadaan memaksa : Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang membinasakan/memusnahkan objek perikatan Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang menghalangi debitur u/ berprestasi Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
SOMASI Adalah teguran dari si kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati Ketentuan somasi dalam pasal 1238 dan pasal 1243 BW Ada 3 cara terjadinya somasi : Debitur melaksanakan prestasi yang keliru Debitur terlambat memenuhi prestasi Prestasi yg dilaksanakan tidak berguna
Isi yang harus dimuat dalam surat somasi adalah : Apa yang dituntut Dasar tuntutan Tanggal paling lambat memnuhi prestasi Somasi tidak diperlukan apabila : Kreditur menolak pemenuhan Debitur mengakui kelalaian Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan Pemenuhan prestasi tidak berarti lagi Debitur telah melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya
Ganti rugi dalam Wanprestasi Menurut pasal 1244, 1245 dan 1246 BW,ganti rugi menggunakan istilah biaya, rugi dan bunga Rugi adalah kerugian nyata yang dapat diduga atau dapat diperkirakan pada saat perikatan itu diadakan, yang timbul akibat wanprestasi
Syarat-syarat ganti rugi Kerugian yang dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat Kerugian yang merupakan akibat langsung wanprestasi (mempunyai hubungan kausal)