MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
P E L A B U H A N.
Advertisements

Hukum Pengangkutan Oleh : Widita Ari Pranata Noor I. Agustya
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Hubungan Kerja by : Eko W.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
JENIS TARIF ANGKUTAN.
Hukum Dagang.
Perusahaan dan Pekerjaan
SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Bea Meterai.
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
HUKUM PENGANGKUTAN.
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
HUKUM PENGANGKUTAN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
DISUSUN OLEH : IPHOV KUMALA SRIWANA
Hukum pengangkutan.
MENGANALISA ASPEK-ASPEK
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
PAJAK DAERAH.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
HUKUM PENGANGKUTAN.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
JENIS TARIF ANGKUTAN.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Pertemuan 9 Syarat Franco, Pengaruh syarat Fas dan Fob pada pembiayaan dan Jual Terusan.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
UTANG PAJAK.
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
SIFAT PRODUK DAN PERMINTAAN JASA TRANSPORTASI
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
SYARAT-SYARAT JUAL BELI PERUSAHAAN
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
EKSPOR IMPOR Incoterm 2010.
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Transcript presentasi:

MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN

Pengangkutan Beberapa ahli, memberikan pengertian mengenai pengangkutan diantaranya:: Menurut Abdulkadir Muhammad pengangkutan adalah kegiatan pemuatan kedalam alat pengangkut, pemindahan ke tempat tujuan dengan alat pengangkut,dan penurunan/pembongkaran dari alat pengangkut baik mengenai penumpang ataupun barang. Menurut Sinta Uli pengangkutan suatu kegiatan perpindahan tempat, baik mengenai benda-benda maupun orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisien. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pengangkutan merupakan rangkaian kegiatan pemindahan penumpang atau barang dari suatu tempat pemuatan (embarkasi) ke tempat tujuan (debarkasi) sebagai tempat penurunan penumpang atau pembongkaran barang muatan. Rangkaian peristiwa pemindahan itu meliputi kegiatan: Memuat penumpang atau barang ke dalam alat pengangkut; Membawa penumpang atau barang ke tempat tujuan; Menurunkan penumpang atau membongkar barang di tempat tujuan. Pengangkutan yang meliputi tiga kegiatan ini merupakan suatu kesatuan proses yang disebut pengangkutan dalam arti luas. Pengangkutan juga dapat dirumuskan dalam arti sempit. Dikatakan dalam arti sempit karena hanya meliputi kegiatan membawa penumpang atau barang dari stasiun/terminal/pelabuhan/bandara tempat pemberangkatan ke stasiun/ terminal/pelabuhan/bandara tujuan

Pengangkutan Pengertian transportasi atau pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut hukum atau yuridis ia diartikan sebagai suatu perjanjian timbal balik antara pihak pengangkut dengan pihak yang diangkut atau pemilik barang atau pengirim, dengan memungut biaya pengangkutan. Dalam suatu transaksi perdagangan, kita tidak bisa terlepas dari proses pengangkutan atau perpindahan barang-barang yang diperjual belikan. Pengangkutan merupakan pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan, yang unsur-unsurnya yaitu: 1. Adanya sesuatu yang diangkut; 2. Tersedianya kendaraan sebagai alat angkut 3. Ada tempat yang dapat dilalui alat angkut.

Yang dimaksud dengan pihak-pihak dalam pengangkutan adalah para subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan hukum pengangkutan. Mengenai siapa saja yang menjadi pihak-pihak dalam pengangkutan ada beberapa pendapat yang dikemukakan para ahli antara lain: Wihoho Soedjono menjelaskan bahwa di dalam pengangkutan di laut terutama mengenai pengangkutan di laut terutama mengenai pengangkutan barang, maka perlu diperhatikan adanya tiga unsur yaitu pihak pengirim barang, pihak penerima barang dan barangnya itu sendiri. Menurut H.M.N Purwosutjipto, pihak-pihak dalam pengangkutan yaitu pengangkut dan pengirim. Pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat. Lawan dari pihak pengangkut ialah pengirim yaitu pihak yang mengikatkan dari untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia memberikan muatan. Menurut Abdulkadir Muhammad, subjek hukum pengangkutan adalah “pendukung kewajiban dan hak dalam hubungan hukum pengangkutan, yaitu pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam proses perjanjian sebagai pihak dalam perjanjian pengangkutan”. Mereka itu adalah pengangkut, pengirim, penumpang, penerima, ekspeditur, agen perjalanan, pengusaha muat bongkar, dan pengusaha pergudangan. Subjek hukum pengangkutan dapat berstatus badan hukum, persekutuan bukan badan hukum, dan perseorangan.

a. Pengangkut (Carrier) Dalam perjanjian pengangkutan barang, pihak pengangkut yakni pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan, barang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif angkutan sesuai yang telah diperjanjikan. Dalam perjanjian pengangkutan penumpang, pihak pengangkut yakni pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan penumpang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif (ongkos) angkutan sesuai yang telah ditetapkan. b. Pengirim ( Consigner, Shipper) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia tidak mengatur definisi pengirim secara umum. Akan tetapi, dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengirim adalah pihak yang mengikatkan diri untuk membayar pengangkutan barang dan atas dasar itu dia berhak memperoleh pelayanan pengangkutan barang dari pengangkut. Dalam bahasa Inggris, pengirim disebut consigner, khusus pada pengangkutan perairan pengangkut disebut shipper. c. Penumpang (Passanger) Penumpang adalah pihak yang berhak mendapatkan pelayanan jasa angkutan penumpang dan berkewajiban untuk membayar tarif (ongkos) angkutan sesuai yang ditetapkan.59 Menurut perjanjian pengangkutan, penumpang mempunyai dua status, yaitu sebagai subjek karena dia adalah pihak dalam perjanjian dan sebagai objek karena dia adalah muatan yang diangkut. Kenyataan menunjukkan bahwa anak-anak dapat membuat perjanjian pengangkutan menurut kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan kebiasaan, anak-anak mengadakan perjanjian pengangkutan itu sudah mendapat restu dari pihak orang tua tau walinya. Berdasarkan kebiasaan itu juga pihak pegangkut sudah memaklumi hal tersebut. Jadi yang bertanggung jawab adalah orang tua atau wali yang mewakili anak-anak itu. Hal ini bukan menyimpangi undang-undang, bahkan sesuai dengan undang-undang dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. d. Penerima (Consignee) Pihak penerima barang yakni sama dengan pihak pengirim dalam hal pihak pengirim dan penerima adalah merupakan subjek yang berbeda. Namun adakalanya pihak pengirim barang juga adalah sebagai pihak yang menerima barang yang diangkut di tempat tujuan. Dalam perjanjian pengangkutan, penerima mungkin pengirim sendiri, mungkin juga pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal penerima adalah pengirim, maka penerima adalah pihak dalam perjanjian pengangkutan. Dalam penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan, penerima bukan pihak dalam perjanjian pengangkutan, melainkan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan atas barang kiriman, tetapi tergolong juga sebagai subjek hukum pengangkutan. Adapun kriteria penerima menrut perjanjian, yaitu : 1. perusahaan atau perorangan yang memperoleh hak dari pengirim barang; 2. dibuktikan dengan penguasaan dokumen pengangkutan; 3. membayar atau tanpa membayar biaya pengangkutan.

e. Ekspeditur Ekspeditur dijumpai dalam perjanjian pengangkutan barang, dalam bahasa Inggris disebut cargo forwarder. Ekspeditur digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengirim atau pengangkut atau penerima barang. Ekspeditur berfungsi sebagai pengantara dalam perjanjian pengangkutan yang bertindak atas nama pengirim. Pengusaha transport seperti ekspeditur bekerja dalam lapangan pengangkutan barang-barang namun dalam hal ini ia sendirilah yang bertindak sebagai pihak pengangkut. Hal ini nampak sekali dalam perincian tentang besarnya biaya angkutan yang ditetapkan. Seorang ekspeditur memperhitungkan atas biaya muatan (vrachtloon) dari pihak pengangkut jumlah biaya dan provisi sebagai upah untuk pihaknya sendiri, yang tidak dilakukan oleh pengusaha transport. Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui kriteria ekspeditur menurut ketentuan undang-undang, yaitu: 1. perusahaan pengantara pencari pengangkut barang; 2. bertindak untuk dan atas nama pengirim; dan 3. menerima provisi dari pengirim. f. Agen Perjalanan ( Travel Agent) Agen perjalanan (travel agent) dikenal dalam perjanjian pengangkutan penumpang. Agen perjalanan digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengangkut, yaitu perusahaan pengangkutan penumpang. Agen perjalanan berfungsi sebagai agen (wakil) dalam perjanjian keagenan (agency agreement) yang bertindak untuk dan atas nama pengangkut. Agen perjalanan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mencarikan penumpang bagi perusahaan pengangkutan kereta api, kendaraan umum, kapal, atau pesawat udara.Berdasarkan uraian di atas, dapat ditentukan kriteria agen perjalanan menurut undang-undang, yaitu : 1. pihak dalam perjanjian keagenan perjalanan; 2. bertindak untuk dan atas nama pengangkut; 3. menerima provisi (imbalan jasa) dari pengangkut; dan 4. menjamin penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat.

g. Pengusaha Muat Bongkar (Stevedoring) Untuk mendukung kelancaran kegiatan angkutan barang dari dan ke suatu pelabuhan, maka kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang penting. Di samping itu keselamatan dan keamanan barang yang dibongkar muat dari dan ke pelabuhan sangat erat kaitannya dengan kegiatan bongkar muat tersebut. Menurut Pasal 1 butir 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 pengusaha muat bongkar adalah ”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke kapal”. Perusahaan ini memiliki tenaga ahli yang pandai menempatkan barang di dalam ruang kapal yang terbatas itu sesuai dengan sifat barang, ventilasi yang diperlukan, dan tidak mudah bergerak/bergeser. Demikian juga ketika membongkar barang dari kapal diperlukan keahlian sehingga barang yang dapat dibongkar dengan mudah, efisien, dan tidak menimbulkan kerusakan. Menurut Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 untuk memperoleh izin usaha bongkar muat, wajib memenuhi persyaratan : 1. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi; 2. memiliki tenaga ahli yang sesuai; 3. memiliki akte pendirian perusahaan; 4. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan 5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) h. Pengusaha Pergudangan (Warehousing) Menurut Pasal 1 alinea kedua Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, pengusaha pergudangan adalah ”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau menunggu pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bea dan Cukai”

Jenis - Jenis Pengangkutan : - Pengankutan Darat - Pengangkutan Laut - Pengangkutan Udara - Pengangkutan Multi moda Proses pengangkutan darat Proses pengangkutan Laut Proses Pengangkutan Udara Proses pengangkutan Multi Moda/modul

Memilih jenis alat angkut barang untuk pemilik barang dan risiko pengangkutan barang Jenis alat angkut yang dapat mencapai tempat tujuan Waktu yang diperlukan ke tempat tujuan agar barang dapat sampai tujuan tepat pada waktunya - Besarnya biaya pengangkutan Pengaruh alat angkut terhadap keamanan barang agar barang dapat sampai ditempat tujuan dengan selamat