BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI PELAPORAN DANA BOS BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI BPKPAD KAB. DEMAK Demak, Maret 2019
Kebijakan Pengelolaan Dana BOS Undang- undang No 23 tahun 2014 jo UU 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BOS Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 ttg Petunjuk Teknis BOS REGULER SE 971-7791 TAHUN 2018 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2018 perihal PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN NEGERI YANG DISELENGGARAKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 327 UU 23/2014 Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah.
PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BOS PENGANGGARAN PENGELOLAAN DANA BOS PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Akun Belanja kelompok belanja langsung; PENGANGGARAN Akun Pendapatan, Kelompok Lain-Lain Pendapatan DaerahYang Sah, Jenis Pendapatan Hibah, Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS. PENDAPATAN Akun Belanja kelompok belanja langsung; jenis belanja pegawai, obyek belanja pegawai Dana BOS, dan rincian obyek belanja pegawai Dana BOS jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang dan jasa Dana BOS, dan rincian obyek belanja barang dan jasa Dana BOS jenis belanja modal : Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Aset tetap lainnya BELANJA
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS KAS UMUM NEGARA Nama Satdikdas, Rekening, alokasi sesuai permendikbud Transfer ke RKUD Provinsi sesuai PMK alokasi Dana BOS SKPD PENDIDIKAN PROVINSI KAS UMUM DAERAH (PROVINSI) Transfer ke Rekening Satdikdas sesuai Permendikbud paling lama 7 hari setelah dana masuk ke RKUD NPH Ditandatangani SKPD PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Yang Perlu diperhatikan dalam Penganggaran BOS Penganggaran Dana BOS bagi Satdikdas Negeri dalam APBD, sesuai Keputusan Gubernur Dalam hal Keputusan Gubernur belum ditetapkan maka penganggaran pendapatan Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran tahun sebelumnya. SKPKD menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPKD yang memuat Rencana Pendapatan Dana BOS Kepala satdikdas menyusun Rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), sesuai Permendikbud tentang Juknis BOS Dalam Hal Anggaran alokasi BOS yang telah ditetapkan dalam APBD tidak sesuai Keputusan Gubernur, maka Pemerintah Kabupaten Menyesuaikan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD Dalam Hal terdapat Sisa dana BOS maka menjadi bagian dari SILPA dan dapat dipergunakan pada tahun selanjutnya sesuai juknis tahun berkenaan dan setelah diaudit oleh BPK
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Kepala SKPD Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA- SKPD) Bupati/Walikota menetapkan Bendahara Dana BOS dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masing-masing Satdikdas Negeri Rekening BOS atas nama Satdikdas ditetapkan oleh Bupati / Walikota penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Dana BOS yang menjadi syarat penyaluran Dana BOS dari Provinsi. Dalam hal terdapat bunga/jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, bunga/jasa giro tersebut dipindahbukukan ke RKUD Kabupaten/Kota
Pencatatan dan Pengesahan Bendahara Dana BOS pada satdikdas Negeri mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bendahara Dana BOS pada satdikdas Negeri menyampaikan realisasi penerimaan dan belanja setiap bulan kepada Kepala Satdikdas Negeri, dengan melampirkan bukti- bukti belanja yang lengkap dan sah, paling lama pada tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan Realisasi disusun setiap semester dan disampaikan kepada Kepala SKPD melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 setelah semester berakhir. (Pemkab Demak Triwulanan) Berdasar Laporan Realisasi BOS dari Satdikdas, Kepala SKPD menyusun SP2B (Surat Permintaan Pengesahan Belanja) dan PPKD menerbitkan SPB (Surat Pengesahan Belanja)
Penyampaian Laporan Realisasi Penerimaan dan Realisasi Belanja Dana BOS dilampiri : Rekening Koran Dana BOS Satdikdas Negeri dari Bank; Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah (SPTMH) Dana BOS oleh Kepala Satdikdas Negeri; Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Dana BOS oleh Kepala Satdikdas Negeri; dan Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Dana BOS Laporan Penutupan Kas
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Dokumen penggunaan anggaran (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bagi Bendahara Setiap pengeluaran tidak diperkenankan melampaui dana pada kode rekening anggaran yang disediakan dalam DPA Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Bendahara menyimpan uang tunai di Brankas paling banyak Rp15.000.000,00. (pengambilan uang disesuaikan dengan kebutuhan) Jangan sampai ada utang pajak di Akhir Tahun Upayakan diakhir tahun uang ada di rekening bank.
Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban SEKOLAH Negeri SPB Dinas Pendidikan PPKD SP2B realisasi semesteran / triwulan + FC. Rekening Satdikdas+ Pernyataan menerima hibah+ Pernyataan Tanggungjawab Kepala Sekolah Bertanggung jawab secara formal dan material Laporan realisasi pendapatan dan belanja per triwulan Bendahara BOS
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Kepala Satdikdas Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas penerimaan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satdikdas Negeri. Kepala SKPD menyusun Laporan Realisasi Belanja yang bersumber dari Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan SKPD yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD
BUKU KAS UMUM
BUKU PEMBANTU KAS
BUKU PEMBANTU BANK
BUKU PEMBANTU PAJAK
BUKU PEMBANTU RINCIAN OBYEK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN AKUNTANSI PENDAPATAN AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA AKUNTANSI ASET PENYAJIAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
Kepala Dinas Pendidikan PPTK DAN PPK SKPD Menyusun rekapan terhadap laporan Dana BOS yang disampaikan oleh Kepala Sekolah; Menyusun rancangan SP2B yang disampaikan oleh kepala SKPD kepada PPKD selaku BUD; Mencatat transaksi/kejadian pendapatan Dana BOS dan belanja BOS berdasarkan SPB ke Buku Jurnal LRA; Mencatat transaksi/kejadian beban BOS berdasarkan SPB ke Buku Jurnal LO dan Neraca; Menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani dan menyampaikan SP2B atas belanja BOS kepada PPKD selaku BUD. PPKD selaku BUD melakukan pencatatan Pendapatan dana BOS dan pengesahan terhadap Belanja Dana BOS dengan menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB) berdasarkan SuratPermintaan Pengesahan Belanja (SP2B).
AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban diakui ketika sudah timbul kewajiban atas belanja SKPD/Unit SKPD yang tidak melalui RKUD. Belanja merupakan semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.
AKUNTANSI ASET Dalam hal terjadi realisasi belanja modal, maka akan terdapat penambahan nilai aset sebesar realisasi belanja modal, berdasarkan realisasi belanja modal dalam SP2B dan daftar rekapitulasi pembelian barang/aset, PPK-SKPD melakukan pencatatan
PENYAJIAN DALAM LAPORAN KEUANGAN 1. LK SKPD Penyajian pada laporan keuangan atas pendapatan dan belanja SKPD/Unit SKPD yang tidak melalui RKUD, disajikan dalam: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, e. Catatan atas Laporan Keuangan, Dalam hal pendapatan dan belanja yang tidak melalui RKUD belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD pada tahun anggaran berkenaan, maka dalam rangka penyusunan laporan keuangan SKPD, paling sedikit disajikan dalam Neraca, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
PENYAJIAN DALAM LAPORAN KEUANGAN 2. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Penyajian pada laporan keuangan atas pendapatan dan belanja pemerintah daerah yang tidak melalui RKUD, disajikan dalam : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan.
Terima KASIH