DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROFIL DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (dpmptsp) KABUPATEN BANJARNEGARA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Jalan Letjend Suprapto no. 234 A Semampir Telepon/Fax (0286) 591012/594015 E-mail : perijinan_terpadu@banjarnegarakab.go.id website : www.dpmptsp.banjarnegarakab.go.id BANJARNEGARA 53418
DASAR HUKUM BERDIRINYA dpmptsp Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); Permendagri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Banjarnegara Nomor 213); Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 76).
SUSUNAN ORGANISASI DPMPTSP BANJARNEGARA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA SEKRETARIAT BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM, PROMOSI DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL BIDANG PELAYANAN PERIZINAN TERPADU UPTD SUB BAGIAN PERENCANAAN, DAN KEUANGAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SEKSI PELAYANAN PERIZINAN USAHA PERIZINAN NON USAHA SEKSI PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL DAN PENGOLAHAN INFORMASI PENGEMBANGAN IKLIM PROMOSI PENGELOLAAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
SUSUNAN ORGANISASI DPMPTSP BANJARNEGARA BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM, PROMOSI DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SEKSI PELAYANAN PERIZINAN USAHA PERIZINAN NON USAHA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN PENGOLAHAN INFORMASI PENGEMBANGAN IKLIM PROMOSI PENGELOLAAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL UPTD KEPALA SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN, DAN KEUANGAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan dan pegawai dpmptsp banjarnegara No. NAMA/NIP JABATAN 1 ACHMAD, S.Sos, M.Si NIP. 19620113 198503 1 006 KEPALA DINAS SEKRETARIAT 2 YUSUF WINARSONO, ST, MT NIP. 19710507 199803 1 007 SEKRETARIS 3 EKO PURWANTI NIP. 19751110 199603 2 004 KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN,DAN KEUANGAN 4 KHOTIJAH, S.IP NIP. 19691228 199203 2 012 UMUM DAN KEPEGAWAIAN 5 DIAN WIDARTI WIJAYANI, SH NIP. 19780404 200801 1 011 PETUGAS AKUNTANSI 6 WALUJO NIP. 19710329 200901 1 002 BENDAHARA PENGELUARAN 7 INDRA SUGIANTO NIP. 19811215 201001 1 002 BENDAHARA GAJI 8 IMAM ARTANTO BUDI NIP. 19830531 200501 1 002 PENGOLAH DATA LAPORAN 9 MOHAMAD SAMSI PENGEMUDI 10 SUPARDAN NIP. 19670303 200901 1 003 PENJAGA KANTOR 11 SURATNO NIP. 19720318 200701 1 009 PENJAGA MALAM 12 HANUNG PUJI R THL PRAMU KANTOR
Jabatan dan pegawai dpmptsp banjarnegara BIDANG PELAYANAN PERIZINAN TERPADU 13 PUJI ESTUTI, SE NIP. 19670816 199603 2 002 KEPALA BIDANG PELAYANAN PERIZINAN TERPADU 14 BAMBANG ARIWIBOWO, SH NIP. 19791228 199903 1 001 KEPALA SEKSI PELAYANAN PERIZINAN USAHA 15 SUPRIHASTUTI, S.Sos NIP. 196101 198607 2 001 PERIZINAN NON USAHA 16 WAHYU WIDIASTUTI NIP. 19680324 199311 2 011 PENGAGENDA IZIN 17 UNTUNG YUNI S NIP. 19680608 198903 1 010 18 RHOMASEPTI LUPITASARI NIP. 19900925 201101 2 002 BENDAHARA PENERIMAAN 19 DEWI FITRIANA, S.Sos NRPTT 05.24.170 PEMROSES 20 LISA MUSTIANA DEWI NRPTT 05.21.103 21 SHIFA SALASIA A THL 22 DWI PANGKAT PRIBADI PENGOLAH DATA IZIN 23 RETNO WIDHI ASTUTI COTUMER SERVICE 24 CHINTYA CHANDRA ADELLA COSTUMER SERVICE
Jabatan dan pegawai dpmptsp banjarnegara BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM, PROMOSI DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 25 HERI SETYOBUD, ST, MT NIP. 19680307 200212 1 009 KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM, PROMOSI DAN PENGENDALIAN 26 SITI ZUBAEDAH, S.Sos NIP. 19620608 198608 2 001 KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN IKLIM PROMOSI 27 WAN SYARIFAH NURZAHROH, SH NIP. 19640118 1986 2 001 PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN PENGOLAHAN INFORMASI 28 CHANDRA, A.Md NIP. 19761215 198903 2 005 SEKSI PENGELOLAAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL 29 IRIN SUSIANA NIP. 19741107 200801 2 007 PENGOLAH DATA INVESTASI 30 BUKHARI NIP. 19850220 201101 1 007 PENGOLAH DATA PENANAMAN MODAL 31 FAJAR WIDODO THL
MOTTO DPMPTSP BANJARNEGARA KEPUASAN PELANGGAN ADALAH TUJUAN KAMI
VISI TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA DI BIDANG PERIZINAN DAN INVESTASI YANG BERKELANJUTAN MISI MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK DI DPMPTSP MEWUJUDKAN IKLIM INVESTASI YANG DAPAT MENDORONG LAJU PERKEMBANGAN INVESTASI YANG BERKELANJUTAN MEWUJUDKAN PELAYANAN INVESTASI DAN PERIZINAN YANG SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG
JANJI PELAYANAN MAKLUMAT MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN DAN BERDASARKAN PADA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU MEMPROSES PERIZINAN MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT DENGAN RAMAH, SOPAN, JELAS, TEPAT, AKURAT DAN PROFESIONAL SECARA CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN DAN PASTI MAKLUMAT DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
AZAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN Transparan Akuntabel Partisipatif Kesamaan hak Efisien Efektif Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban Profesional
PRINSIP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN Kesederhanaan Kejelasan dan kepastian Kemudahan akses Pelayanan aparat yang responsif. Kenyamaan Kondisi wilayah Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan Setiap petugas memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Petugas penilai teknis memberikan penilaian secara obyektif
JENIS-JENIS IZIN YANG DILAKSANAKAN OLEH DPMPTSP Pendaftaran Penanaman Modal; Izin Prinsip Penanaman Modal; Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; Izin Usaha Penanaman Modal; Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal; Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal; Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal; Persetujuan Pemanfaatan Ruang; Izin Lokasi; Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO); Izin Usaha Penggilingan Padi; Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK); Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Izin Usaha Industri (IUI); Tanda Daftar Industri (TDI); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); Izin Pemasangan Reklame;
IIzin Usaha Toko Swalayan (IUTS); zin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu s/d 2000 m3/tahun; Izin Usaha Kepariwisataan Jasa Biro Perjalanan Wisata; Izin Usaha Pariwisata Jasa Agen Perjalanan Wisata; Izin Usaha Pariwisata Jasa Pramuwisata; Izin Usaha Pariwisata Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran; Izin Usaha Pariwisata Jasa Impresariat; Izin Usaha Pariwisata Jasa Konsultan Pariwisata; Izin Usaha Pariwisata Jasa Informasi Pariwisata; Izin Usaha Pariwisata Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam; Izin Usaha Pariwisata Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Budaya; Izin Usaha Pariwisata Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus; Izin Usaha Pariwisata Usaha Hotel Berbintang; Izin Usaha Pariwisata Usaha Hotel Melati; Izin Usaha Pariwisata Penginapan Remaja; Izin Usaha Pariwisata Usaha Pondok Wisata/home stay; Izin Usaha Pariwisata Bumi Perkemahan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Persinggahan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Event Organizer; Izin Usaha Pariwisata Usaha Jasa Boga;
Izin Usaha Pariwisata Usaha Bar; Izin Usaha Pariwisata Lisensi Bartender; Izin Usaha Pariwisata Usaha Cafe; Izin Usaha Pariwisata Usaha Pub; Izin Usaha Pariwisata Usaha Rumah Makan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Bus Pariwisata; Izin Usaha Pariwisata Bus Non Pariwisata; Izin Usaha Pariwisata Usaha Kereta Mini; Izin Usaha Pariwisata Dokar/Kuda Wisata; Izin Usaha Pariwisata Usaha Penyediaan Kawasan Wisata; Izin Usaha Pariwisata Usaha Taman Rekreasi; Izin Usaha Pariwisata Usaha Kolam Renang; Izin Usaha Pariwisata Lisensi Jasa Pemijat; Izin Usaha Pariwisata Usaha Barber Shop; Izin Usaha Pariwisata Usaha Club Malam; Izin Usaha Pariwisata Usaha Diskotik; Izin Usaha Pariwisata Usaha Panti Mandi Uap; Izin Usaha Pariwisata Usaha Karaoke; Izin Usaha Pariwisata Usaha Dunia Fantasi; Izin Usaha Pariwisata Pusat Seni dan Pameran;
Izin Usaha Pariwisata Usaha Taman Satwa; Izin Usaha Pariwisata Usaha Pentas Satwa Sirkus dan sejenisnya; Izin Usaha Pariwisata Usaha Aquarium; Izin Usaha Pariwisata Usaha Salon Kecantikan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Pemandian Alam; Izin Usaha Pariwisata Usaha Padang Golf; Izin Usaha Pariwisata Kolam Pemancingan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Gelanggang Permainan dan Ketangkasan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Bowling; Izin Usaha Pariwisata Usaha Bilyard; Izin Usaha Pariwisata Usaha Bioskop; Izin Usaha Pariwisata Usaha Pijat Kebugaran; Izin Usaha Pariwisata Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga; Izin Usaha Pariwisata Balai Pertemuan Umum; Izin Usaha Pariwisata Usaha Tempat Kebugaran/Fitnes/Health Center; Izin Usaha Pariwisata Usaha Sanggar Seni; Izin Usaha Pariwisata Usaha Persewaan Fasilitas Rekreasi/Hiburan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Becak Air; Izin Usaha Pariwisata Usaha Sepeda Air; Izin Usaha Pariwisata Usaha Teater/Pentas Seni Budaya;
Izin Usaha Pariwisata Usaha Lainnya Sejenis; Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Izin Penggunaan Alun-alun; Izin Penggunaan Stadion; Izin Penggunaan Gedung Olahraga; Izin Penjualan Minuman Keras; Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum; Izin Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL); Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi; Izin Angkutan/Trayek; Izin Insidentil Angkutan Umum; Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Umum; IzinPendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan; Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT); Izin Lingkungan; Kelayakan Lingkungan Hidup; Izin Kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya danBeracun (B3); Izin Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Skala Kabupaten; Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sumber Air; Izin Penyelenggaraan Klinik;
Izin Mendirikan Rumah Sakit Type C dan Type D; Izin Operasional Tetap Rumah Sakit; Izin Penyelenggaraan Hemodialisa; Izin Penyelenggaraan Optik; Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Pratama; Izin Operasional Puskesmas; Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah; Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Daerah; Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Swasta; Izin Praktek Perawat; Izin Praktek Perawat Gigi; Izin Praktek Bidan; Izin Praktek Tenaga Farmasi; Izin Praktek Tenaga Radiologi; Izin Praktek Tenaga Gizi; Izin Praktek Tenaga Fisioterapi; Izin Praktek Tenaga Teknisi Gigi; Izin Praktek Tenaga Akupunktur; Izin Praktek Tenaga Ahli Laboratorium Medik; Izin Praktek Tenaga Kesehatan Lingkungan; Izin Praktek Tenaga Kesehatan Masyarakat; Tanda Daftar Battra (Pengobatan Tradisional);
Izin Usaha Mikro Obat Tradisional; Izin Toko Obat; Izin Praktek Refraksionis Optisien dan Optometris; Izin Apotek Baru; Izin Perubahan SIA Karena Apotek Karena Pindah Lokasi; Izin Perubahan SIA Karena Pemindahan Alamat Apotek Tanpa Pindah Lokasi; Izin Perubahan SIA Karena Pergantian Pemilik; Izin Perubahan SIA Karena Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA); Izin Toko Alat Kesehatan; Pendaftaran Produk Pangan Industri Rumah Tangga (Sertifikasi ProduksiPangan Industri Rumah Tangga); Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (perpanjangan/ganti alamat); dan Keterangan Laik Sehat Hygiene Sanitasi Jasa Boga, Depot Air Minum, Tempat Pemandian Umum, Kolam Renang, dan Salon Kecantikan.
Maksimal 3 HARI KERJA SETELAH BERKAS LENGKAP DAN DITINJAU LOKASI USAHA LAMA PROSES PERIZINAN : 1 – 3 HARI KERJA TERGANTUNG JENIS IZIN Maksimal 3 HARI KERJA SETELAH BERKAS LENGKAP DAN DITINJAU LOKASI USAHA
STANDART WAKTU DAN BIAYA PERIZINAN DPMPTSP KABUPATEN BANJARNEGARA No. JENIS IZIN JANGKA WAKTU BIAYA 1 Izin Prinsip Penanaman Modal 3 hari Bebas 2 Izin Lokasi 7 hari 3 Izin HO 4 Izin Usaha Penggilingan Padi 1 hari 5 Izin Toko Obat 6 Izin IMB retribusi 7 Izin Penggunaan Alun-alun 8 Izin Penggunaan Stadion 9 Izin Penggunaan Gedung Olahraga 10 Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 11 Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum 12 Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 13 Izin Usaha Industri (IUI) 14 Tanda Daftar gudang (TDG) 15 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 16 Izin Pemasangan Reklame 17 Izin Usaha Toko Modern(IUTM) 18 Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (TDUP)
PELUANG INVESTASI : Data investasi No TAHUN JUMLAH PERUSAHAAN NILAI INVESTASI 1 2012 627 674.020.194.985 2 2013 641 752.040.554.496 3 2014 330 485.486.525.901 4 2015 457 333.692.115.480 5 2016 261.396.442.369 6 2017 609 293.889.412.792 PELUANG INVESTASI : Peluang Investasi di Kabupaten Banjarnegara adalah Agroindustri, Industri Padat Karya, Pariwisata, Jasa dan Perdagangan
Jenis perizinan yang dilimpahkan ke camat ( PATEN ) 1. Izin Prinsip Untuk penyelenggaraan olah raga dan hiburan umum tingkat kecamatan 2. Izin usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan / HO untuk jenis usaha : Penampungan kayu dengan luas maksimal 500 m2 Penggilingan tepung, penggilingan daging dengan luas maksimal 50 m2 Penjualan pupuk, tempat usaha maksimal 50 m2 Penjualan eceran elpiji, tempat usaha maksimal 50 m2 Salon kecantikan, tempat usaha maksimal 50 m2 Rumah makan, tempat usaha maksimal 50 m2 Perdagangan umum , tempat usaha maksimal 50 m2 Gudang, dengan luas maksimal 100 m2 3. Izin Mendirikan Bangunan, khusus untuk fungsi bangunan rumah / tempat tinggal dengan luas 100 m2 4. Izin usaha kepariwisataan dengan jenis usaha : Salon kecantikan, luas maksimal 50 m2 Rumah makan, luas maksimal 50 m2
DPMPTSP KAB. BANJARNEGARA SUDAH BERSETIFIKAT ISO 9001:2008 SEJAK TAHUN 2008 DAN SEKARANG SUDAH BERSETIFIKAT ISO 9001:2015 TELAH MELAKSANAKAN SURVEY INDEK KEPUASAN MASYARAKAT SEJAK TAHUN 2007
PENINGKATAN PELAYANAN PERIZINAN Perizinan Online : www. perizinanonline.banjarnegarakab.go.id Arsip Elektronik (E-Document) Integrasi Pajak dan Izin Reklame Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan SMS Gateway Website Kantor : www.dpmptsp.banjarnegarakab.go.id
ALUR PENDAFTARAN PERIZINAN ONLINE KLIK : www.perizinanonline.banjarnegarakab.go.id INFORMASI : SYARAT, ALUR, FORMULIR IZIN LAKUKAN PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN USERNAME DAN PASWORD PENDAFTARAN SELESAI PASTIKAN SMUA SYARAT TELAH DI UPLOAD KEMUDIAN CETAK BUKTI PENDAFTARAN ONLINE ISI FORMULIR, LENGKAPI PERSYARATAN KEMUDIAN SCAN/FOTO SEMUA PERSYARATAN UNTUK DIUPLOAD
Aspek 1. kebijakan pelayanan Standar Pelayanan (SOP); b. Maklumat Pelayanan; c. Survey Indek Kepuasan Masyarakat
Aspek 2. profesionalisme sdm Kompetensi Pegawai ; b. Aturan Perilaku dan Kode Etik; c. Budaya Pelayanan
Aspek 3. sarana dan prasarana Tempat Parkir; Ruang Tunggu; Mushola; Toilet; Ruang Laktasi; Front Office; Nomor Antrian Pemohon; Ruang Rapat.
ASPEK 4 Peningkatan atas Sertifikasi SMM ISO yang semula ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015
ASPEK 5 KONSULTASI DAN PENGADUAN Peningkatan atas Sertifikasi SMM ISO yang semula ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015
ASPEK 6 INOVASI PELAYANAN PENDAFTARAN IZIN ONLINE
PERMASALAHAN Peningkatan atas Sertifikasi SMM ISO yang semula ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015
RENCANA TINDAK LANJUT Peningkatan atas Sertifikasi SMM ISO yang semula ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015
Prestasi dan penghargaan Peningkatan atas Sertifikasi SMM ISO yang semula ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015
SEKIAN DAN TERIMAKASIH